Ada Apa dibalik Bungkamnya Wakil Walikota dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait Adanya Dugaan Kuat Praktik Pungli Senilai 1.5 Milyar disalahsatu SMAN

Ada Apa dibalik Bungkamnya Wakil Walikota dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait Adanya Dugaan Kuat Praktik Pungli Senilai 1.5 Milyar disalahsatu SMAN

Bogor.radarinformasi.com- Mengutip pemberitaan sebelumnya pada tgl.07 April 2022 lalu, terkait adanya dugaan kuat praktik Pungli senilai Rp. 1.5 Milyar yang dilakukan oleh satusatu SMA Negeri favorite di Kota Bogor dengan dalih untuk pemaparan program unggulan sekolah dalam bidang ekstrakulikuler, Olympiade Science Nasional, Program Kewirausahaan dan Learning Management Sistem serta Peningkatan Kompetensi Guru yang dibebankan langsung secara keselurahan kepada para wali Siswa/ siswi dari mulai kelas X,XI dan XII dengan rincian ketentuan pembayaran sebesar Rp 100.000.00 /bulan yang wajib dibayarkan para Wali Siswa/siswi langsung ke rekening atas nama sekolah, sehingga dalam setiap bulannya sekolah mampu meraup hasil atas pungutan tersebut sebesar Rp. 60.000.000 /bulan, Jum’at (15/04/22).

Saat tim investigasi radarinformasi.com mengkonfirmasikan hal tersebut ke Dedi Rachim selaku Wakil Walikota Bogor, juga kepada Karnain Ashar selaku Ketua Komisi IV Kota Bogor beberapa waktu lalu via pesan singkat Wathsaap, kesan tutup mata sangat nampak ditunjukan oleh keduanya dengan tidak menanggapi apalagi menindaklanjuti dugaan kuat praktik Pungli yang telah terjadi di salahsatu SMA Negeri favorite yang ada dikota Bogor tersebut, padahal hal tersebut jelas telah melanggar ketentuan pasal 11 Permendikbud No. 44/2012 tentang pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah, karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun pihak sekolah saat dikonfirmasi mengatasnamakan Komite, namun dalam faktanya hal tersebut bersifat kontraduktif dengan ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud no. 75 tahun 2016 tentang kominte sekolah pada pasal 10 ayat (2) tentang penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan yang bukan pungutan. Jadi bantuan/sumbangan yang digalang komite sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah harus dengan azas gotong royong, bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Permendikbud No 75/2016 adalah berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan “diluar peserta didik atau orang tua wali nya dengan syarat harus disepakati para pihak”.

Sungguh ironi memang, sikap bungkam Dedi Rachim dan Karnain Ashar yang menimbulkan kesan tutup mata, padahal jelas selain telah melanggar beberapa ketentuan Permendikbud hal tersebutpun berkaitan dengan PERPRES No. 87 tahun 2016 tentang adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (PUNGLI) dalam hal memberantas praktek Pungli di Indonesia khususnya di dunia pendidikan, karena dalam Perpres tersebut jelas telah diatur ragam jenis pungutan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah

Guna menindaklanjuti hal tersebut tim Radar informasi Tv akan melakukan konfirmasi lanjut langsung kepihak yang lebih berwenang dalam hal ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan propinsi Jawa Barat,Kajati Jawa barat dan Saber pungli Jawa Barat.

Dewi/Red

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

Kepala Sekolah Nekat Tampar Siswa untuk Berikan Efek Jera

MUNABARAT.radarinformasi.com- Peristiwa memalukan kembali mencoreng di dunia pendidikan, kali ini terjadi pada salahsatu siswa SMP 1 ATAP Tikep, Desa Katela, Kecamatan Tikeb, Kabupaten Muna Barat, kejadian memalukan tersebut terjadi pada tanggal 08 Januari 2022 di lingkungan sekolah, dimana Kepala Sekolah menampar siswa yang menurutnya telah mencoreng nama baik sekolah, Selasa (12/02/22).

Menurut Kepala Sekolah kejadian bermula dari tertangkap basahnya siswa yang sedang minum arak dan merokok di mess sekolah, sehingga hal tersebut memicu kemarahan sang Kepala Sekolah.

“Waktu itu kita dapati siswa tersebut tengah minum Arak, serta ditemukan banyak puntung rokok di lokasi, dengan adanya kejadian ini tentu saja bisa merusak citra baik dari sekolah kita, niat saya menampar hanya untuk memberikan efek jera, biar siswa lain tidak mengikuti kebiasaan buruk tersebut”, ujar Kepala Sekolah.

Merasa tidak terima dengan perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh pihak sekolah, Laode Junaedi selaku orangtua dari siswa, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib pada tanggal 10 Januari 2022 ke Polsek Sektor Tikep dengan Laporan Polisi nomor Polisi : LP/B/01/1/2022/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK TIKEP, namun sangat disayangkan pihak berwajib sendiri sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

Sementara itu MR (siswa), saat ditemui di kediamannya membantah dengan tuduhan bahwa dirinya sudah mengkonsumsi minuman keras.

“Saya tidak minum Arak, saya hanya minum kopi saja koq”, ujar MR.

Reporter : Laode Abu Bakar

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

Fantastis, dalam Satu Bulan Sekitar 60 Juta di Raup SMAN 07 Kota Bogor dari Kantong Walimurid

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih untuk pemaparan program-program unggulan sekolah demi kemajuan pendidikan Siswa-siswi dalam bidang ekstrakurikuler, Olimpiade Science Nasional, program kewirausahaan dan learning management sistem serta peningkatan kompetensi guru, Komite dan pihak sekolah SMAN 07 Kota Bogor membebankan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.1.557.100,00 kepada para Walimurid, Kamis (07/04/22).

Pungutan yang dibebankan kepada Orangtua Siswa-siswi kelas X, XI dan XII tersebut sebesar Rp.175.400,00 namun setelah di musyawarahkan kembali akhirnya disepakati menjadi minimal Rp.100.000,00/bulan selama waktu yang belum bisa ditentukan, tentu saja hal tersebut sangat membebani sebagian Walimurid, apalagi di masa pandemi seperti saat ini.

Pungli yang berdali sumbangan tersebut dianjurkan untuk dibayarkan melalui transfer ke rekening SMAN 07, saat tim radarinformasi.com mengklarifikasi ke pihak sekolah, AA Darmawan selaku Kesiswaan mengatakan bahwa, “Program ini memang atas gagasan saya, karena banyak Siswa-siswi di sini yang berprestasi, akan tetapi untuk nominalnya saya ga paham betul karena saya juga tidak ikut saat rapat”.

Sementara itu Agus Setiadi selaku Humas menjelaskan bahwa, “Sekarang ini kan SPP sudah tidak ada dan Dana BOS juga tidak bisa mencukupi makanya kita mnta sumbangan dari Orangtua Siswa”.

Padahal seperti yang kita ketahui, secara jelas dibedakan pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Meskipun mengatasnamakan Komite, akan tetapi batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Red/Dewi

Inovatif dan Kreatifitas Guru SDN Kotabatu 06 Patut di Acungi Jempol

Inovatif dan Kreatifitas Guru SDN Kotabatu 06 Patut di Acungi Jempol

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagaian besar Orangtua SDN Kota Batu 06, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat mengeluhkan sulitnya sistem pembelajarab Online di masa pandemi seperti saat ini, maka untuk itu para Staf Pengajar mulai mencari cara agar anak-anak dapat belajar dengan maksimal, salahsatu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat modul pembelajaran guna menunjang proses belajar dan mengajar, Senin 04/04/2022.

Diana selaku Kepala Sekolah yang didampingi Operator Sekolah mengatakan bahwa, “Modul tersebut dibuat oleh para pengajar agar lebih berinovatif dalam memberikan pembelajaran kepada para siswa dan untuk pembuatan master modulnya sudah dibiayai oleh dana BOS”.

Dengan adanya modul tersebut, Kepala Sekolah berharap anak-anak didiknya dapat belajar maksimal meskipun sistem pembelajaran belum dapat 100% dapat dilakukan dengan cara tatap muka.

“Mudah-mudahan dengan adanya modul ini bisa meringankan beban orangtua, karena dengan sistem pembelajaran online banyak kendala yang kita alami, seperti masalah kuota ataupun tidak semua Siswa-siswi mempunya HP, ada yang satu rumah cuma punya satu HP untuk beberapa anak”, ujar Diana.

Reporter : Bule/Dewi

Kejari Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada Siswa Siswi SMA Negeri/Swasta

Kejari Kota Sukabumi Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada Siswa Siswi SMA Negeri/Swasta

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi gelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebagai wujud program ” JAKSA MASUK SEKOLAH ” yang diikuti oleh peserta dari perwakilan Siswa-siswi SMA Negeri dan swasta yang ada di Kota Sukabumi, bertempat di GOR RH. DIDI SUKARDI SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Kamis (24/03/2022 ).

Dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir para Kepala Sekolah masing-masing perwakilan sebagai undangan sekaligus pendamping Siswa-siswi peserta kegiatan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa SH. MH, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada Awak Media menjelaskan bahwa maksud dan tujuan di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, gotong royong, kebersamaan khususnya pada dunia pendidikan, terutama terkait budaya anti korupsi dan pengetahuan hukum sejak dini.

Dunia pendidikan merupakan wadah menuntut ilmu bagi generasi muda sebagai penerus bangsa sehingga akan tertanam pemahaman budaya anti korupsi dan hal -hal yang positif. Apalagi di zaman digitalisasi seperti sekarang banyak tantangan ke depan dalam pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba atau
obat-obat yang terlarang dan penggunaan Media Sosial yang berujung pada pelanggaran terhadap undang-undang ITE.

“Maka dengan adanya kegiatan ini sudah di persiapkan bekal pengetahuan khususnya di bidang hukum sehingga diharapkan mampu mengimplementasikannya di masyarakat”, ucapnya.

Selanjutnya Arif, menjelaskan terkait tentang Undang Undang ITE bahwa, “Bagi mereka, Siswa -siswi khususnya, umumnya masyarakat yang selama ini menggunakan Media Sosial harus bijak, jangan asal share berita sembarangan, yang belum tentu jelas kejadian dan kebenaranya perlu crosschek terlebih dahulu, sehingga kita tidak terjerat undang-undang ITE”.

Lanjut Arif, “Menjawab dari sebuah pertanyaan dari peserta kegiatan mengenai caranya menjadi pegawai Penegakan Hukum  Kejaksaan maupun Kepolisian bagi Siswa-siswi peserta utamanya harus mempersiapkan diri dari sekarang, belajar yang tekun dalam manfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk meningkatkan pengetahuan serta menambah wawasan”.

Di waktu yang sama pada kegiatan berlangsung, Awak Media mewawancarai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Sukabumi, Rachmat Mulyana, S.pd. M.Hum, menjelaskan bahwa,  “Kegiatan ini sangat strategis dan bagus sekali untuk menambah pengetahuan, pemahaman, serta kesadaran dalam penegakan  bidang hukum bagi Siswa-siswi karena seperti di ketahui bersama bahwa kadang kita mengabaikan serta tidak mengerti mengenai tindakan-tindakan yang melawan hukum”.

Ditambahkan Rachmat, banyak kegiatan yang dilakukan Siswa-siswi diluar jam sekolah seperti tawuran, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba juga saat ini yang marak ikut-ikutan gank motor.

“Dengan adanya kegiatan ini semoga menjadi momen yang baik apalagi kegiatan yang dilaksanakan Kejari selaku narasumber yang profesianal di bidang penegakan hukum rencananya akan di gelar dalam setahun sekali,” paparnya.

Rahmat, berharap kedepannya kita bersama melakukan pengawasan di sekolah juga menghimbau Orangtua juga mengawasinya melakukan komunikasi yang baik dengan anak didik.

“Mudah– mudahan harapan kita kepada anak seluruh didik bangsa bisa menjadi triger atau acuan kedepan serta peserta yang hadir bisa menyampaikan dan bercerita kepada teman temanya betapa pentingnya pemahaman tentang penegakan hukum positif di negeri ini  sehingga terhindar dari urusan hukum”, pungkasnya.

Reporter   :  Rick
Redaktur  :   Dewi Pelangi

Bupati Sukabumi Lantik 190 Fungsional Guru Sebagai Kepala Sekolah

Bupati Sukabumi Lantik 190 Fungsional Guru Sebagai Kepala Sekolah

Sukabumi.radarinformasi.com- Sebanyak 190 Fungsional Guru diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemberian tugas tersebut, dilakukan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami di Aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Rabu, (23/03/22).

Mereka yang dilantik saat ini, akan mengisi jabatan Kepala Sekolah di sejumlah Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Sukabumi.
Bupati mengatakan, keberadaan kepala sekolah yang baru dilantik ini harus mampu melakukan manajerial yang baik. Hal itu, mulai dari manajerial SDM hingga aset.

“Kepala sekolah ini, harus menguasai sistem, kurikulum dan lainnya, terutama yang bisa meyakinkan sebagai seorang manajer,” ujar H.Marwan Hamami.

Selain itu, Kepala Sekolah ini diminta untuk beradaptasi dengan lingkungan, termasuk, harus bisa melihat berbagai sumber potensi di lingkungan bertugas.

“Coba lihat potensi lingkungan secara menyeluruh. Sebab, banyak potensi anak di setiap wilayah. Jadi, Kepala Sekolah tak cukup tinggal di lingkungan sekolah saja,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kepala Sekolah yang baru ini diminta segera beradaptasi. Selain itu, tunjukan kemampuan yang dimiliki untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

“Posisi Kepala Sekolah menjadi ujung tombak dalam mendidik anak bangsa. Kalau salah langkah dalam mendidik, harapan terbentuknya generasi yang handal akan sulit didapatkan, maka dari itu, terus semangat bekerja dan selalu ikhlas dalam menjalankan tugas ini. Optimalkan kinerja bapak/ ibu dan selamat atas dilantiknya serta mendapatkan tugas baru,” pungkasnya.

Reporter : Rick
Redaktur : Dewi Pelangi

Oknum Operator Sekolah SMPN 01 Caringin, Meminta Uang Jasa dalam Pencairan PIP

Oknum Operator Sekolah SMPN 01 Caringin, Meminta Uang Jasa dalam Pencairan PIP

BOGOR.radarinformasi.com– Untuk membantu meringankan beban Siswa, terutama bagi Siswa miskin, pemerintah telah menggelontorkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), program dengan pemberian bantuan tunai tersebut diprioritaskan bagi siswa yang berasal dari keluaraga miskin dan program PIP ini merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin(BSM), Rabu (16/03/22).

Namun dengan adanya program PIP ini ada segelintir Oknum yang mencari celah untuk memanfaatkan demi kepentingan pribadi, seperti halnya yang terjadi di SMPN 01 Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, dimana Oknum Operator Sekolah memotong uang PIP Siswa dengan dalih uang jasa karena telah membantu dalam proses pencairannya.

PIP yang dipotong tersebut adalah milik Siswa yang saat ini telah lulus dari bangku SMP dan telah duduk di bamgku SMA.

“Waktu itu saya dapat info dari pihak sekolah agar datang ke sekolah dan mengambil uang PIP, akan tetapi pihak Operator meminta uang untuk pengganti jasa, ya udah akhirnya saya kasih Rp.100.000,00 karena dia minta”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.

Masih menurutnya, “Saya juga ga ngerti dalam buku tabungan yang saya terima, di Bulan Februari ada saldo sebesar Rp.2.475.000,00 dan ada penarikan pertanggal 13/02/22 sebesar Rp.1.300.000,00 tapi anehnya saya tidak menerima uang tersebut, lalu ada lagi penarikan di pertanggal 04/03/22 sebesar Rp.1.175.000 dan hanya uang yang di Bulan Maret tersebut yang saya terima”.

Saat tim radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, Eko Satriawan TI, S.Pd selaku Kepala Sekolah menjelaskan bahwa, “Saya sudah tegaskan dalam PIP ini jangan sampai ada yang melakukan pemotongan, baik oleh guru ataupun Operator Sekolah, saya tidak tau kalau ada Operator yang meminta uang jasa kepada Siswa dan untuk uang yang diambil di bulan Februari dan tidak diterima Siswa nanti Operator yang akan jelaskan”.

Sementara itu, Samsudin selaku Operator Sekolah mengatakan bahwa, “Tidak ada pemotongan dengan uang PIP tersebut, mengenai uang sebesar Rp.1.300.000,00 di Bulan Februari yang tidak diterima Siswa, saya sudah konfirmasi ke pihak Bank dan saya suruh datang kesana tapi saya belum sempat, intinya pihak sekolah juga tidak mengambil uang tersebut, kan bisa dilihat dari kode penarikannya, di bulan dua kode CCM dan di bulan tiga DCM”.

“Terkait pengambilan di tanggal 04/02/22 dikolektif oleh pihak sekolah dan baru di bagikan seminggu kemudian karena antri dan untuk menghindari kerumunan’, pungkas Samsudin.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan dengan uang yang keluar di Bulan Februari tersebut.

Red

Pangkostrad Tutup Upacara Latihan Standardisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII TA 2022 di Sukabumi

Pangkostrad Tutup Upacara Latihan Standardisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII TA 2022 di Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayor Jendral TNI Maruli Simanjuntak, M. Sc. Menutup secara langsung upacara latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII dan tradisi pembaretan T.A 2022 di pantai Palampang Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Selasa (15/03/2022).

Upacara penutupan latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII dan tradisi pembaretan T.A 2022 tersebut dihadiri Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.

Pangkostrad dalam sambutannya menjelaskan bahwa setiap anggota Kostrad harus siap dan mampu melaksankan tugas dengan baik.

“Satuan Kostrad yaitu satuan tempur harus siap menghadipi situasi dan kondisi yang berkembang diseluruh wilayah nusantara terhadap ancaman yang ada, harus siap tugas di setiap medan dan cuaca dalam operasi milter perang maupun bukan operasi militer perang,
Pengabdian yang tulus dan ikhlas selalui dijiwai oleh semangat patriotisme” Terangnya

Pangkostrad meyakini bahwa untuk menjadi seorang prajurit Kostrad tidak mudah harus memiliki semangat yang tinggi untuk membela tanah air.

“Saya yakin untuk mencapai standarisasi kemampuan militer untuk mejadi prjurit Kostrad telah anda buktikan dan sudah anda lalui” ungkapnya.

Pangkostrad meminta kepada prajurit kostrad yang telah mengikuti pelatihan harus menjaga nama baik satuan kostrad.

“Saya menghimbau kepada seluruh prajurit harus menjaga kehormatan, hargadiri dan kebanggaan menjadi seorang prjurit Kostrad” pintanya.

Digelarnya upacara penutupan latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang XII dan tradisi pembaretan T.A 2022 tersebut ada sebanyak 500 Prajurit Kostrad yang belum melaksanakan latihan Standardisasi Prajurit Kostrad gelombang XII TA 2022 terdiri dari 46 Perwira 92 Bintara dan 362 Tamtama, melaksanakan latihan Standardisasi Prajurit Kostrad yang dipimpin langsung oleh Pamen Ahli Gol IV Bidang Ham dan Humaniter Kolonel Inf Hidayat Suryono, S.Sos. selaku Komandan Latihan (Danlat).

Tujuan dari pelaksanaan latihan Standarisasi tersebut agar setiap prajurit Kostrad memiliki kualifikasi sebagai prajurit yang mahir dalam menembak, berperang dan beladiri serta membentuk prajurit Kostrad yang profesional, terlatih dan memiliki loyalitas yang tinggi di dalam kebanggaan dan kecintaan terhadap satuan. Selain itu, latihan ini juga memupuk jiwa korsa dan kebersamaan guna menyiapkan prajurit Kostrad dengan kemampuan militansi yang handal untuk melaksanakan macam bentuk penugasan baik di medan hutan, rawa dan laut.

(sumber : TNI.mil.id)

Reporter   : Erick
Redaktur   : Dewi Pelangi

Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Dikbangum Angkatan Ke-51 Dihadiri Wali Kota Sukabumi

Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Dikbangum Angkatan Ke-51 Dihadiri Wali Kota Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kepala Setukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin, Pimpin Upacara Tradisi Pengenalan Lingkungan Peserta Dikbangum Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Ke-51 TA 2022 di lapangan Soetadi Ronodipuro Setukpa Polri Sukabumi Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).

Informasi yang dihimpun jumlah siswa dari peserta Dikbangum Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan Ke-51 TA 2022 sebanyak 2.126 orang yang terdiri dari Setukpa Polri 1.425 orang, di Pusdik Polair 250 orang, Pusdik Binmas 251 orang, Pusdikmin 75 orang, dan Pusdik Intel 125 orang.

Hadir dalam kesempatan momen tersebut Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan menyampaikan agar para peserta didik dapat mengenal Kota Sukabumi, salah satunya sebagai kota Polisi karena memiliki sisi historis, empiris dan psikologis dengan kepolisian.

”Atas nama warga Kota Sukabumi dan selaku Wali kota secara khusus mengucapkan selamat datang di wilayah Kota Sukabumi yang dikenal Nizza Van Java, kalau Bandung Paris Van Java dan Garut Swiss Van Java”, katanya.

Fahmi mengatakan, Kota Sukabumi ini dinamakan Sukabumi berawal dari kata Suka-bumen-bumen. Di mana suka artinya senang dan bumen-bumen tempat menyenangkan untuk disinggahi sebagai tempat tinggal. Dari sisi sejarah Sukabumi menunjukkan sebuah lokasi menyenangkan untuk singgah karena suasana dan udaranya dan keberadaan warganya.

”Dalam konteks pengenalan lingkungan, secara geografis Kota Sukabumi salah satu kota terkecil di Jabar luas wilayah 48 hektar, 7 kecamatan, 33 kelurahan, 355 RW, dan 1.550 RT”, jelas Wali kota.

Kalau melihat peta Sukabumi lanjut Fahmi layaknya ibarat telur mata sapi maka kuning telurnya Kota Sukabumi dan putih Kabupaten Sukabumi.

Dari sisi sejarah 1914, Pemerintah Hindia Belanda menyebutkan Sukabumi sebagai gementee sebuah pembagian kota administrator dan tahun ini pula resmi jadi kota administratif dengan kepemimpinan sendiri. ”Pada 1927 muncul sekolah pendidikan kepolisian, itulah sebabnya secara historis, empiris dan psikologis Kota Sukabumi tidak bisa dilepaskan dengan kepolisian”,ungkap Fahmi.

Reporter : Erick
Redaktur : Dewi Pelangi

Setda Buka (PPM) 254 Santri Pondok Pesantren Darunnajah di Pontren Assalam Sukabumi

Setda Buka (PPM) 254 Santri Pondok Pesantren Darunnajah di Pontren Assalam Sukabumi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH.,MM mewakili Bupati, membuka kegiatan Praktik Pengabdian Masyarakat (PPM) Santri Pondok Pesantren Darunnajah, bertempat di Pondok Pesantren Puteri Assalam Kecamatan Warungkiara, Senin (07/03/2022).

Sebanyak 254 santri kelas tiga (3) Aliyah dari Ponpes Darunnajah Jakarta akan melaksanakan Praktik Pengabdian Masyarakat (PPM) mulai dari tanggal 7 – 20 Maet 2022, yang mana pelaksanaannya akan di sebar dibeberapa wilayah Kabupaten Sukabumi, yakni wilayah Kecamatan Ciemas untuk santri puteri dan wilayah Kecamatan Simpenan untuk santri putera, kegiatan PPM ini bertujuan agar para santri mengetahui secara mendalam perihal sosial kemasyarakatan, serta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh selama di pondok pesantren dalam kehidupan masyarakat.

Sekda menyampaikan dalam sambutannya, bahwa kegiatan PPM ini adalah sebagai ajang untuk mengembangkan potensi dan kemampuan santri dalam mengkaji ilmu agama yang didapatkan di sekolah maupun di pesantren, serta dapat mengaplikasikan ilmu dan teori tersebut ke masyarakat.

“Melalui PPM ini, para santri dilatih untuk menajamkan kepedulian mereka terhadap masyarakat” imbuhnya.

Sehingga diharapkan para santri akan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat, untuk membangun mental spiritual masyarakat, serta mampu mengaplikasikannya dalam dimensi kehidupan sehari-hari.

“Semoga seluruh santri dapat mengambil hikmah, manfaat dan mengamalkannya di kemudian hari nanti bermasyarakat” tandasnya.

Reporter : Erick
Redaktur : Dewi Pelangi