Guna Tingkatkan Kualitas Pendidikan, SDN Pasir Jawa 01 Laksanakan Renovasi Gedung Sekolah
BOGOR.radarinformasi.com- Guna meningkatkan kualitas mutu pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan telah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis untuk pembangunan dan renovasi gedung sekolah, baik tingkat, SD,SMP ataupun SLTA. Salahsatunya rehabilitasi ruang kelas yang dilaksanakan di SD Pasir Jawa 01, Kamis (20/10/22).
Rehabilitasi ruang kelas yang menelan anggaran sebesar Rp.448.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) tersebut dilaksanakan oleh CV. Dharma Mukti Pratama dan PT. Grahadi Wiyata selaku Konsultan Pelaksana. Dengan adanya rehabilitasi ruang kelas tersebut diharapkan para Siswa-siswi dapat belajar dengan rasa aman dan nyaman, para Pengajar pun dapat mengajar dengan tenang serta dapat meningkatkan kualitas kinerjanya.
Hendra selaku Mandor di lapangan saat ditemui radarinformasi.com mengatakan bahwa, “Kami dari pihak CV yang dipercaya mengerjakan proyek ini, akan berusaha semaksimal mungkin mengerjakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, meskipun untuk saat ini dari segi faktor alam sangat kurang mendukung”.
“Semoga dengan rehabilitasi ruang kelas ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat, khususnya di wilayah Kecamatan Cigombong ini, saya pribadi berharap agar generasi-generasi muda dapat lebih berprestasi dengan ditunjangnya fasilitas yang memadai ini”, ujar Hendra.
Ortu Siswa SMAN Caringin Diduga Jadi Obyek Pungli. LSM Getar Pasundan : “Kami Akan Laporkan!”
BOGOR.radarinformasi.com- Menyikapi adanya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan terhadap orangtua peserta didik di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor, Diana Papilaya selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan angkat bicara, Senin (26/09/22).
“Sudah menjadi rahasia umum, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lingkungan sekolah selalu mengatasnamakan persetujuan orangtua yang dikomandoi oleh Komite Sekolah. Tetap saja hal itu melanggar Permendiknas. Sudah jelas dalam amanah peraturan tersebut bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan liar”, ujar Ketua LSM Getar Pasundan.
“Adapun yang disebut dengan sumbangan itu sifatnya harus sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak berbatas waktu dan jangan ada penekanan dengan adanya sanksi. Terlebih, pemerintah sudah mengucurkan Biaya Operasional Sekolah atau dana BOS dan pengelolaan dana BOS itu harus dilakukan secara transfaran. Jika pungli itu memang terbukti benar, maka kami akan melaporkan ke pihak berwenang agar segera ditindak tegas”, tegas Ketua Getar Pasundan, Diana Papilaya, saat dijumpai di gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/09/2022).
Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Cecep Gogom mengakui bahwa pungutan liar berbungkus sumbangan masih banyak terjadi di SMA, SMK maupun Sekolah Luar Biasa di wilayah Jawa Barat. Menurutnya, kondisi itu masih menjadi point penting disoroti komisi V DPRD Jawa Barat.
“Laporan terkait dugaan Pungli di SMU, SMK dan Sekolah Luar Biasa bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor saja, tapi terjadi di Jawa Barat. Terlebih dengan terbitnya Pergub nomor 44 tahun 2022, maka para Oknum pelaku Pungli seolah diberikan ruang untuk terus melancarkan aksinya”, ujar H.Cecep Gogom.
Menyikapi hal itu, belum lama ini komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat telah beraudiens dengan Masyarakat Peduli Pendidikan Jabar, Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Untuk Reformasi, sejumlah organisasi pemantau pendidikan lain yang juga dihadiri oleh Kadisdik Jabar, Inspektorat, Ketua Saber Pungli Jabar, untuk membedah Pergub tersebut.
Menurut kami, “Pergub itu harus diuji kembali kelayakan penerapannya. Untuk sekolah negeri yang terbukti melakukan Pungli dalam bentuk apapun, menurut kami tindakan yang harus dilakukan yang berwenang, sekolah itu diswastakan saja”, tegas Politisi Partai Gerindra itu.
Saat radarinformasi.com mengkonfirmasi dugaan pungli ke pihak sekolah, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.
“Memang benar ada sumbangan. Tapi bukan pungutan ya. Besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, kelah Adnan.
Adnan juga berdalih, bahwa semua nilai yang disebutnya sebagai sumbangan sudah dirapatkan dengan orangtua yang dipimpin oleh ketua komite sekolah.
“Kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, pungkasnya.
SMAN 01 Caringin diduga Pungli Hingga Ratusan Juta terhadap Anak Didiknya
BOGOR.radarinformasi.com- Pungutan Liar (Pungli) dengan modus uang perpisahan, uang pembangunan Mushola, dan uang studitour kembali dan rutin terjadi setiap tahun di SMAN 01 Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Jum’at (23/09/22).
Hal tersebut terungkap setelah adanya aduan dari beberapa orangtua yang merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.Padahal sangat jelas hal tersebut telah melanggar aturan sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Waktu itu memang saya ikut rapat, tapi kan kita sebagai orangtua tidak berani menyatakan sikap keberatan, takutnya nanti anak kami di intimidasi, karena ada salahsatu ibu-ibu yang protes dan merasa keberatan juga langsung di tanya nama anaknya dan kelas berapa”, ujar salahsatu orangtua yang enggan disebutkan namanya.
Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi hal tersebut, Adnan Syaiful Bahri selaku Humas SMAN 01 Caringin dengan tegas membantah bahwa hal tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan yang telah disepakati oleh Ketua Komite dan anggotanya serta di rapatkan dengan wali murid.
“Memang benar ada sumbangan bukan pungutan ya dan besarannya untuk kelas X sebesar Rp.1.600.000,00, untuk kelas XI sebesar Rp. 1.000.000,00 + uang Studitour Rp.1.500.000,00 dan kelas XII sebesar Rp.750.000,00 + uang perpisahan Rp.500.000,00 + uang studitour Rp.1.500.000,00”, ujar Humas.
“Ini semua kan sudah dirapatkan dengan orangtua, kalau ingin lebih jelas silahkan hubungi komite”, jelasnya.
Sangat disayangkan juga, Adnan bukan menghubungi Ketua Komite, akan tetapi menghubungi Anggota Komite yang berinisial EV.
“EV ini anggota komite dan anaknya sekolah disini, Ia juga salahsatu wartwan di Media Online, silahkan rekan-rekan berkoordinasi dengan ibu EV”, pungkasnya.
Padahal menurut terminologi Permendikbud, Sumbangan itu sesuatu yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh disebutkan nilainya, tidak ada batas waktunya dan tidak boleh ada sanksinya, sedangkan pungutan, keterbalikan dari istilah sumbangan, akan tetapi yang banyak terjadi sekarang, pungutan namun berbalut sumbangan.
Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah
TANGERANG.radarinformasi.com- Program yang di gelontorkan oleh pemerintah melalui program Dana Alokasi Khusus( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus skala pioritas nasional, Jum’at (09/09/22).
Pekerjaan swakelola tipe IV mengacu pada Perpres no.16 tahun 2018, swakelola PBJ pengadaan barang dan jasa, dimana pekerjaannya direncanakan dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggungjawab anggaran instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat dan lebih jauh lagi di jelaskan dalam perlem LKPP nomer 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola.
Namun berbeda dengan yang terjadi di SMPN 1 Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten, hasil dari penelusuran radarinformasi.com, dimana pembangunan rehab ruang kelas yang tengah dilaksanakan diduga sarat dengan penyimpanagan.
“Keuangan pekerjaan bangunan pengadaan semuanya dikuasai oleh Kepala Sekolah langsung, yang lain tidak dilibatkan sama sekali, adapun pembentukan panitia kami sama sekali tidak tahu-menahu, Kepala Sekolah sedang rapat di Serpong”, ujar salahsatu guru bagian Sapras.
Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp.557.169.000 hanya melakukan penggantian kusen dan perbaikan skala kecil saja.
Di tempat lain, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GARAP), Pernando silaban,S.H angkat bicara, Ia mengatakan bahwa, “Ini tekait hasil inpestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU NO 20 th 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 UU Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK No 25 /PuU -XIV/ 2016, akan saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Tipikor Polda Banten untuk di sikapi dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di proses sesui hukum yang berlaku”.
Kegiatan Pembekalan Kader Intelijen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kesbangpol Kabupaten Bogor
BOGOR.radarinformasi.com- Drs. Bambang Widodo Tawekal, M.Si membuka secara resmi kegiatan Pembekalan Kader Intelijen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kesbangpol Kabupaten Bogor, dengan dihadiri oleh Pasi Intel Dim 0621/Kab.Bogor Kapten Inf. Andika Fitria, KBO Intel Polres Bogor, Iptu Ano Junaedi, SH, Ka Bakesbangpol Kab.Bogor Drs. Bambang Widodo Tawekal, M.Si, BINDA Bogor Bpk. Y. A. Deni, Ketua FKDM Kab.Bogor, H. Dayat Teo, S.IP.,MM.,M.Si, Panitia Pelaksana FKDM Dr. Iyud Badrudin, MM dan Peserta kader FKDM tiap Kecamatan Kab.Bogor, Jum’at (29/07/22).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/07/22) tersebut bertujuan untuk memahami dan mendudukan arti penting kewaspadaan di dalam menghadapi kelancaran pemilu serentak 2024 dikabupaten bogor, seperti halnya yang di ungkapkan oleh Ka. Bakesbangpol Kab.Bogor saat sambutannya. Selain itu Ia juga mengatakan bahwa, “Mengingat Perkembangan Globalisasi banyak terjadi ancaman, tantangan, serta hambatan dan gangguan baik bersifat Internal maupun Ekternal telah telah makin kompleks oleh karena itu sangat diperlukan adanya koordinasi, kerjasama, dan kolaborasi antara unsur Pemerintah daerah dan masyarakat”.
“Sehingga sinergitas dalam peningkatan kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen terutama dalam dimensi Pencegahan Menjelang Pemilu 2024 antara lain Deteksi Dini, Cegah Dini, Cepat Lapor dan Lapor Cepat secara akurat terkait terlaksananya tahapan pemilu yang sedang berlangsung agar tahapan awal dalam pendaftaran Parpol diwilayah masing-masing terutama di wilayah kabupaten bogor bisa terlaksana dengan aman dan nyaman”, pungkasnya.
Selain itu dalam kegiatan tersebut juga melibatkan Narasumber yang lainya, diantaranya, Kodim 0621/Kab.Bogor dengan narasumber Pasi Intel Dim 0621/Kab.Bogor, Kapten Inf. Andika Fitria serta mengangunggah tema Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Kewaspadaan Dini Untuk Masyarakat Dalam Pentahapan Pemilu Serentak 2024, Polres Bogor dengan narasumber KBO Intel Polres Bogor, Iptu Ano Junaedi, SH, dengan tema peran Polres Dalam Peningkatan Kewaspadaan Dini Terhadap Situasi Kondisi Pentahapan Pemilu 2024 Serentak Diwilayah Kabupaten Bogor.
Bakesbangpol Kab.Bogor dengan narasumber Ka. Bakesbangpol Kab.Bogor, Drs. Bambang Widodo Tawekal, M.Si dengan tema Peran Pemerintah Strategis Dalam Mendukung Mitra Strategis Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Bogor Dalam Pelaksanaan Pentahapan Pemilu Serentak 2024, BINDA Bogor narasumber Y. A. Deni dengan tema Peningkatan Kewaspadaan Dini dan Fungsi Kerjasama Dengan Intelijen, FKDM Kab.Bogor dengan narasumber H. Dayat Teo, S.IP.,MM.,M.Si dan tema Meningkatkan Peran FKDM sebagai Mitra Pemerintah.
Pemdes Bendungan Gelar Rembug Stunting sebagai Strategi Konvergensi Penanggulangan dan Pencegahan Stunting
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menggelar Rembuk Stunting sebagai strategi konvergensi penanggulangan dan pencegahan stunting, selain itu juga untuk memahami gejala dan mengidentifikasi penyebab dari Stunting sendiri serta mencari solusi untuk permasalahan tersebut, Rabu (13/07/22).
Dalam rembug Stunting ini dihadiri oleh ahli kesehatan, Pendamping Desa, Bhabinsa, Bhabinmas, Sekcam dan juga ibu-ibu Kader Desa Bendungan. Pemdes Bendungan berharap agar dengan diadakannya rembug Stunting ini bisa memberi pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat akan bahaya dan cara pencegahan stunting sendiri, terutama untuk ibu hamil dan anak-anak.
Dede Herdiana selaku Sekretaris Desa mengatakan bahwa, “Untuk saat ini belum ada data yang menyatakan adanya penderita Stunting, akan tetapi sesuai dengan program dari pemerintah, kita tetap melaksanakan penyuluhan agar masyarakat dapat memahami dan mencegah Stunting secara dini, dalam rembug Stunting ini kita juga menampung usulan dan aspirasi dari masyarakat”.
“Kita juga mendatangkan ahli kesehatan agar penyampaian dalam pencegahan Stunting ini dapat maksimal, kita juga akan melakukan tindakan-tindakan apabila dalam pendataan ditemukan adanya penderita Stunting”, ujar Sekdes disela-sela acara rembug Stunting.
Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa-siswi SDN Cibedug 01 diisi dengan Pentas Kreasi Seni
BOGOR.radarinformasi.com– Selama 3 tahun terakhir dimana masa pandemi melanda, semua kegiatan yang melibatkan orang banyak sempat dibatasi, termasuk kegiatan di sekolah yang sudah menjadi tradisi tiap tahunnya, yaitu pentas kreasi dan seni tari disaat momen perpisahan, tentu saja hal tersebut membuat acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana, bahkan tak banyak yang dilakukan secara online, Selasa ( 05/07/2022 ).
Akhirnya saat ini semua Siswa-siswi SDN Cibedug 01, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada ( 02/07/2022 ), dapat tersenyum lega, pasalnya pemerintah telah melonggarkan peraturan tersebut, tentu saja dengan tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan. Maka untuk itu, di tahun ini perpisahan diisi dengan aneka seni tari dan kreasi, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kesan dan pesan yang indah menjelang para Siswa-siswi, khususnya kelas 6 meninggalkan tempat mereka menimba ilmu untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Acara perpisahan yang diselenggarakan disalahsatu villa tersebut, juga di hadiri oleh Kepala Desa setempat, Burhanudin selaku Kepala Bagian Pendidikan Bogor, Pengawas SD, orangtua dan tamu undangan lainnya,diisi dengan berbagai macam tari kreasi dan hiburan yang dipersembahkan oleh siswa siswi dari sekolah tersebut.
Adang Selaku Kepala sekolah SDN Cibedug 01 mengatakan, “Kegiatan acara perpisahan dan pelepasan serta kenaikan kelas, biasa rutin dilaksanakan setiap tahunnya, akan tetapi mengingat 3 tahun kebelakang adanya Pandemi Covid-19, maka kegiatan pelepasan dan perpisahan baru sekarang bisa terlaksana. Karena para orangtua Siswa minta sekolah kami ini bisa menyelenggarakan Kenaikan kelas serta perpisahan dan pelepasan Kelas 6”.
“Tentu saja ini dengan kesepakatan bersama antara Komite, Orangtua Siswa serta direspon oleh pihak sekolah, maka acara perpisahan dan pelepasan. Alhamdullah dapat terselenggara, dukungan dan sambutan luar biasa dari orangtua Siswa, mereka sangat antusias nenyaksikan menampilan para putra-ptrinya berlaga diatas Panggung”, ujar nya.
Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa-siswi SDN Jambuluwuk 02 diisi dengan Pentas Kreasi Seni
BOGOR.radarinformasi.com- Selama 3 tahun terakhir dimana masa pandemi melanda, semua kegiatan yang melibatkan orang banyak sempat dibatasi, termasuk kegiatan di sekolah yang sudah menjadi tradisi tiap tahunnya, yaitu pentas kreasi dan seni tari disaat momen perpisahan, tentu saja hal tersebut membuat acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana, bahkan tak banyak yang dilakukan secara online, Kamis (30/06/22).
Akhirnya saat ini semua Siswa-siswi dapat tersenyum lega, pasalnya pemerintah telah melonggarkan peraturan tersebut, tentu saja dengan tetap menjaga dan memperhatikan protokol kesehatan, seperti halnya SDN 02 Jambuluwuk, dimana tahun ini perpisahan diisi dengan aneka seni tari dan kreasi, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kesan dan pesan yang indah menjelang para Siswa-siswi, khususnya kelas 6 meninggalkan tempat mereka menimba ilmu untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain pentas seni dan tari, acara tersebut juga diisi dengan berbagai acara lain, seperti baca puisi, pencak silat, pidato dan lain sebagainya. Misbah Selaku Kepala Sekolah Jambuluwuk 02 memebeberkan, “Kegiatan acara perpisahan dan pelepasan serta kenaikan kelas, biasa rutin dilaksanakan setiap tahunnya, akan tetapi mengingat 3 tahun kebelakang adanya halangan Covid, maka kegiatan pepasan dan perpisahan baru sekarang bisa terlaksana. karena para Orang tua Siswa minta sekolah kami ini bisa menyelenggarakan Kenaikan kelas,serta perpisahan dan pelepasan Kelas 6”.
“Tentu saja ini dengan kesepakatan bersama antara Komite, Orangtua Siswa serta direspon oleh pihak sekolah, maka acara perpisahan dan pelepasan, Alhamdullah dapat terselenggara, dukungan dan sambutan tampak luar biasa dari Orangtua Siswa, mereka sangat antusias nenyaksikan menampilan para putra-ptrinya berlaga diatas Panggung”, ujar Misbah.
Masih menurutnya, “Sedikitnya ada 56 Siswa- siswi yang lepas pada tahun sekarang, mereka akan segera meninggalkan bangku kelas, selama 6 tahun mereka menuntut ilmu dan kini tibalah mereka untuk melanjutkan ke jengjang lebih atas dan saya harap dapat nembawa nama baik sekolah maupun dirinya sendiri”.
Perpisahan Dan Pelepasan Peserta Didik Siswa-siswi SDN Cileungsi 02 berjalan secara Sederhana dan Khidmat
BOGOR.radarinformasi.com- Isak tangis dan haru menyelembuti Siswa-siswi Sekolah Dasar Cileungsi 02 dalam acara perpisahan dan pelepasan yang selenggarakan oleh Komite dan Pihak Sekolah dengan didukung Orangtua Siswa, Rabu 22/06/22. Setelah selama 6 tahun para Siswa-siswi mengenyam pendidikan yang diberikan oleh para Pengajar, kini saatnya mereka harus meninggalkan bangku Sekolah Dasar dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, Kamis (23/06/22).
Momong Heryana, S.d selaku Kepala Sekolah SDN 02 Cileungsi merasa sangat bahagia dan bersyukur, karena selama 3 tahun ke belakang tidak pernah ada acara perpisahan, mengingat kondisi pandemi sehingga dilarang adanya kerumunan.
“Alhamdulillah untuk tahun ini kita dapat melaksanakan acara perpisahan, meskipun hanya secara sederhana, karena kita juga ga mau membebani para Orangtua dalam hal biaya, meskipun sederhana dan dilakukan di ruang tertutup, akan tetapi kesan yang diterima para guru dan siswa sangat luar biasa”, ujar Momon.
Masih menurutnya, “Saya berharap semua anak dididik saya dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mampu membawa nama harum sekolah dan nantinya menjadi generasi yang dapat membangun bangsa ini”.
Titing Kepala Sekolah SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor
Diduga Korlas dan Walikelas SDN 01 Gunung Batu Bekerjasama dalam Pungli Uang Perpisahan
BOGOR.radarinformasi.com- Berdasarkan keterangan dan keluhan dari beberapa orangtua siswa SDN 01 Gunung Batu Kota Bogor, terkait uang perpisahan yang dilakukan oleh pihak sekolah membuat sebagian orangtua merasa keberatan, pasalnya uang pungutan tersebut mencapai Rp.170.000,00/siswa dengan batas waktu yang telah ditentukan, apalagi saat ini perekonomian belum sepenuhnya stabil dari pandemi menuju endemi, Selasa (14/06/22).
Uang tersebut akan digunakan untuk biaya konsumsi, kebutuhan logistik dan kemas acara dari persiapan hingga hari H. Padahal pungutan uang perpisahan berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya. Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Korlas, acara perpisahan tersebut atas inisiatif dari Korlas dan Wali Murid, mereka mengadakan rapat yang hanya dihadiri oleh Wali Kelas, Korlas dan juga dua Wali Murid, kemudian pengumuman untuk rincian biaya di share di Group Wa.
“Assalamualaikum wr,wb. Merujuk pada saran dan keinginan beberapa orangtua untuk mengadakan acara Perpisahan dan Penglepasan anak-anak kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022. Maka insyaaAllah acara tersebut akan diadakan pada : Hari/Tanggal : Sabtu/2 Juli 2022 Tempat : Halaman dan Gazebo SD Negri Gunungbatu 1 Bogor Waktu : Pukul 08.00 s/d 11.00 wib
Dengan acara utama Penglepasan resmi siswa/siswi kelas 6 tahun pelajaran 2021/2022 ( Pengalungan Medali dan Penyerahan Ijazah ) melalui upacara adat oleh Ibu Kepala Sekolah dan didampingi Wali Kelas serta disaksikan para guru dan orangtua yang hadir. Rundown terlampir.
Adapun kebutuhan biaya untuk acara tersebut Rp 205.850,- dikurangi biaya buku tahunan yang dialokasikan ke perpisahan Rp 35.000,- maka iuran perpisahan menjadi Rp 170.850,- per siswa. Biaya tersebut mencakup :
Kebutuhan logistik
Konsumsi
Kemas Acara Sejak persiapan hingga hari H.
Pengumpulan iuran perpisahan paling lambat tanggal 25 Juni 2022.
Untuk seragam perpisahan yaitu :
Perempuan : Kebaya + bawahan batik (warna bebas)
Laki-laki : Kemeja batik (warna bebas) + celana panjang hitam (jenis bahan bebas)
Demikian info dari kami lebih kurang mohon dimaafkan. Wassalamualaikum wr,wb.
Ttd Pengurus paguyuban
“Waktu itu saya ijin kepada Kepala Sekolah untuk meminjam ruangan guna melaksanakan rapat yang dihadiri oleh dua Wali Murid, Korlas dan juga Wali Kelas, kita sepakat mengadakan perpisahan dengan anggaran yang telah kita tentukan, antusias dari Wali Murid yang lain sih bagus, tapi hingga saat ini yang udah bayar baru beberapa orang saja”, ujar Elvi Sayusi Sembiring.
Sementara itu Titing selaku Kepala Sekolah menyangkal bahwa itu bukan kemauan pihak sekolah akan tetapi atas rapat antara Komite dan Orangtua, akan tetapi saat radarinformasi.com ingin melakukan konfirmasi dengan Ketua Komite, Titing mengatakan bahwa, “Sebenarnya waktu rapat saya tidak ikut rapat begitu juga dengan Ketua Komite karena saat ini di sekolah ini tidak ada Ketua Komite di sekolah kami, belum ada pemilihan lagi, hanya pengurus-pengurus saja yang punya ide tersebut”.
Saat ditanya apakah pungutan tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar peraturan, dengan tegas Ia mengatakan, “Ya sebenarnya ga boleh melakukan pungutan tersebut, nanti saya akan obrolkan lagi dengan para Korlas”.