Lemahnya Pengawasan dari Pihak Sekolah, Siswa SMAN 01 Tamansari terlihat Merokok di Kantin Sekolah

Lemahnya Pengawasan dari Pihak Sekolah, Siswa SMAN 01 Tamansari terlihat Merokok di Kantin Sekolah

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam PP nomor 109/2012 Pasal 50 ayat (4), secara spesifik menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib menerapkan KTR, salahsatu yang masuk dalam oKTR adalah sekolah, maka dari itu Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah wajib menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR dan semua warga sekolah (murid dan guru) harus menjamin sekolah dan masjid di dalam sekolah bebas dari asap rokok, Selasa (29/11/22).

Adapun sanksinya bagi yang merokok di KTR diatur di Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan, yang bunyinya:

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Sehingga terhadap murid dan guru yang merokok di lingkungan sekolah bisa dikenakan sanksi berupa pidana denda maksimal Rp 50 juta karena telah melanggar kawasan tanpa rokok yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Akan tetapi, sangat disayangkan saat jam sekolah terlihat beberapa Siswa dari SMAN 01 Tamansari tengah nongkrong di Kantin depan sekolah sambil merokok, padahal sekolah tersebut dijaga oleh Satpam dan juga di pagar, dengan harapan Siswa-siswi tidak keluar dari lingkungan sekolah sebelum jam pulang sekolah.

Saat dikonfirmasi via seluler, Dra.Nura’eni selaku Humas tidak memberikan jawaban/respon sama sekali hingga berita ini ditayangkan.

Reporter : Dewi

Humas SMAN 01 Tamansari : Terkait Campus Expo bagi Anak Yatim Kita Bebaskan Biaya, Bagi yang tidak Mampu Bukan Urusan Kami

Humas SMAN 01 Tamansari : Terkait Campus Expo bagi Anak Yatim Kita Bebaskan Biaya, Bagi yang tidak Mampu Bukan Urusan Kami

BOGOR.radarinformasi.com- Untuk memberikan sosialisasi pengenalan kampus kepada siswa-siswi kelas XI di SMAN 01 Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pihak sekolah akan menyelenggarakan Campua Expo dengan tujuan untuk mengenalkan kehidupan perkuliahan kepada calon mahasiswa baru, kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2018 tersebut tentu saja menuai protes dari sebagian Walimurid yang kehidupan ekonominya di bawah rata-rata, karena beban biaya yang begitu besar yang harus mereka bayar, Selasa (29/11/22).

Bagaimana Walimurid tidak menjerit, setiap Siswa dikenakan biaya sebesar Rp.1.700.000,00 untuk Campus Expo yang rencananya akan dilaksanakan di Magelang Jawa Tengah. Meskipun program tersebut bertujuan pisitif, akan tetapi aeharusnya pihak sekolah lebih bijak dalam menentukan lokasi tujuan, karena tak bisa dipungkiri banyak Universitas yang ada di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor yang dapat dikunjungi dab dijadikan tempat untuk pengenalan tentang Perguruan Tinggi kepada Siswa.

Dra.Nura’eni, M.Pd selaku Humas SMAN 01 Tamansari saat dikonfirmasi radarinformasi.com, mengatakan bahwa program Campus Expo tersebut tidak diwajibkan, melainkan bagi yang mau dan mampu saja, bahkan dengan biaya sebesar iru tujuaannya untuk subsidi silang bagi Siswa yang tidak mampu.

“Kita sudah musyawarahkan dengan Panitia dan juga Orabgtua murid, bahkan bagi yang tidak mampu boleh tidak mengikuti, tidak berpengaruh koq buat nilai raport, tidak ada sangsi atau pemaksaan dalam bentuk apapun, bagi Siswa Yatim dab tidak mampu l, apabila mereka ingin ikut tapi terbentur biaya, kita bebaskan”, ujar Nura’eni.

“Terkait tujuan kenapa harus keluar kota, karena kalau dengan IPB, kita sudah lama bekerjasama dan anak-anak juga sering kita bawa kesana untuk mengikuti kuliah satu hari, tujuan kita kan untuk mengenalkan perguruan tinggi ke anak-anak, nah untuk Campus Expo ini, kenapa memilih ke Magelang karena 60% untuk pembelajaran dan 40% lagi kita gunakan untuk jalan-jalan”, tuturnya.

Dengan adanya program ini ada beberapa Walimurid yang mengeluh dan harus meminjam kesana-kemari, karena anaknya ingin seperti yang lain dapat ikut ke Magelang seperti yang lainnya, dengan enteng Humas mengatakan bahwa pihak sekolah sudah melakukan subsidi silang, terkait anak yang tidak paham dengan ekonomi orangtuanya Ia mengatakan bahwa, “Itu bukan urusan kami”.

Apa yang dituturkan oleh Humas juga bertentangan dengan apa yang dikeluhkan Orangtua Siswa, dimana Orangtua mengatakan bahwa semua murid wajib mengikuti Campus Expo tersebut.

Dewi/Red

SMPN 01 Bojong Gede Realisasikan Anggaran untuk Ruang Kelas Baru

SMPN 01 Bojong Gede Realisasikan Anggaran untuk Ruang Kelas Baru

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor-Jawa Barat kembali menggelontorkan dana kepada sekolah – sekolah, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. Anggaran tersebut di berikan guna memperbaiki bangunan gedung sekolah menjadi layak pakai, agar Siswa/siswi dapat menimba ilmu dengan rasa aman dan nyaman, sehingga bisa menjadi generasi bangsa yang cerdas dan berbudi luhur, Selasa (29/11/22).

Seperti halnya anggaran dengan besaran Rp.1.391.900.000,- yang di terima oleh Sekolah Menengah Pertama 1 Bojonggede yang berlokasi di Jl. Raya Tonjong Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat ini sekolah tersebut tengah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan serta pembangunan Ruang Kelas Baru yang kelak akan digunakan oleh Siswa/siswi untuk menimba ilmu. Pengerjaan dipercayakan kepada CV. Tjandra Winata Karya sebagai penyedia jasa pekerja dan CV. Surya Citra Lestari selaku konsultan pengawas pekerja. Pengerjaan tersebut di mulai sejak 13 September 2022 dan harus selesai 26 Desember 2022.

” Saya berharap dengan adanya pembangunan serta perbaikan gedung sekolah ini bisa membantu dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Siswa/siswi yang menimba ilmu maupun guru – guru yang bertugas mengajar di lokasi sekolah ini”, ujar Apip selaku Konsultan Pengawas

” Pengerjaan ini sudah berjalan lebih dari 2 bulan dan sudah sekitar 60% pengerjaan selesai. Tidak banyak kendala dalam proses pengerjaan, hanya saja efek cuaca yang belakangan ini kurang stabil dan tidak bisa di prediksi hingga agak sedikit menghambat, namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar pengerjaan ini bisa selesai tepat waktu dengan hasil seperti yang di harapkan.”ucap Yono selaku Mandor.

Reporter : Yonk
Redaktur : Dewi

Diduga Tak Puas Pungli Uang Sampul Raport, SDN 02 Banjarsari Masih Pungut Uang Ulangan

Diduga Tak Puas Pungli Uang Sampul Raport, SDN 02 Banjarsari Masih Pungut Uang Ulangan

BOGOR.radarinformasi.com- Terkesan kekurangan anggaran, SDN 02 Banjarsari, Kecamatan Ciawi masih melakukan pungutan kepada Walimurid dengan menjual sampul raport seharga Rp.100.000,00, tentu saja hal tersebut dinilai sangat memberatkan Orangtua Siswa, tidak hanya sampai disitu, Sekolah Dasar yang digembar-gemborkan gratis oleh pemerintah tersebut juga masih memungut uang ulangan sebesar Rp.3.500/siswa, Sabtu (26/11/22).

Padahal sudah sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan.

Namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh pihak sekolah, sesuai dengan yang dituturkan oleh salahsatu Orangtua Siswa kepada radarinformaso.com, Ia mengatakan bahwa anaknya harus menebus sampul raport tersebut.

“Anak saya harus menebus sampul raport sebesar Rp.100.000,00, uang ulangan Rp.3.500,00 dan juga parahnya lagi Sabtu kemarin renang di dekat sekolah harus bayar Rp.20.000,00, padahal kan uang masuknya cuma Rp.15.000.00 dan bisa dijangkau dengan jalan kaki dari sekolah ke tempat renang”, keluh Orangtua Siswa.

Sementara itu Anda Juanda selaku Kepala Sekolah saat di konfirmasi Via Seluler (23/11/22) mengatakan bahwa Ia tengah Bimtek dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

Sangat disayangkan memang, padahal seperti yang kita ketahui sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dengan adanya pungutan liar yang ada di SDN 02 Banjarsari ini, diduga pihak sekolah malah sengaja menjadikan sekolah sebagai ajang bisnis untuk mengumpulkan keuntungan atas kepentingan pribadi.

Hingga berita ini ditayangkan pihak Sekolah belum dapat dimintai keterangan.

Reporter : Dewi/red

Perekonomian Pasca Pandemi Belum Stabil, Uang Partisipasi di SMAN 1 Cisarua “Mencekik” Leher Orangtua Siswa

Perekonomian Pasca Pandemi Belum Stabil, Uang Partisipasi di SMAN 1 Cisarua “Mencekik” Leher Orangtua Siswa

BOGOR.radarinformasi.com- SMAN 1 Cisarua, mengedarkan surat pemberitahuan kepada Orangtua Walimurid mengenai Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) dengan nominal yang dinilai sangat memberatkan Orangtua Murid, pasalnya setiap Siswa diminta uang partisipasi berkisar antara Rp.1.200.000,00 – Rp.1.800.000,00 dengan alasan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru yang rencana akan di dak karena ketiadaan lahan, betonisasi jalan dan juga toilet untuk Satpam Sekolah, Selasa (22/11/2022).

Berdasarkan keterangan dari sejumlah Oangtua Siswa, menyebutkan, pihak sekolah/Komite mengundang perwakilan Orangtua untuk melakukan rapat sebelum adanya uang sumbangan liar tersebut, namun faktanya bukan rapat, akan tetapi pihak Komite/sekolah menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana sekolah.

Dengan adanya sumbangan liar tersebut, seolah pihak sekolah mengabaikan apa yang telah menjadi ketetapan Gubernur Jawa Barat, yang secara tidak langsung mengingatkan agar pihak sekolah ataupun Komite harus memahami Pergub 97 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan PP 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan itu, salahsatu fungsi sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD, namun sumbangan ini diutamakan dari pihak luar Orangtua Siswa terlebih dulu, bukan malah membebani pihak Walimurid, bahkan apabila dirasa sangat urgent harus mengadakan rapat komite dan apabila terkait sumbangan maka harus seizin gubernur melalui Disdik, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari Orangtua Siswa harus murni demi kepentingan Peserta Didik dalam peningkatan mutu sekolah, Humas SMAN 1 Cisarua saat dikonfirmasi via Seluler pada Jum’at 18/11/22, mengatakan bahwa rapat sudah dilakukan jauh sebelum cuitan Ridwan Kamil beredar di Medsos.

Arif Setiawan selaku Kepala Sekolah saat ditemui radarinfirmasi.com di sekolah pada Senin21/11/22, mengatakan bahwa, “Kita memerlukan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, seperti betonisasi jalan dari gerbang sampai parkiran, pembuatan Toilet Satpam, penambahan ruang kelas, yang tentu saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya, karena itu semua tidak mungkin dibiayai menggunakan anggaran Dana BOS”.

“Untuk penambahan Ruang Kelas Baru, kita sudah tidak punya lahan lagi, jadi mau ga mau harus di di dak ke atas, saat ini kan ga bisa mengajukan bantuan untuk dak, kecuali RKB baru bisa dan ada bantuaannya, maka untuk itu kita pihak sekolah awalnya melakukan rapat dengan Komite dan mengajukan proposal ke Komite, lalu Komite yang mencari dana tersebut”, papar Arif.

“Kita juga mengacu kepada aturan dalam mengambil sumbangan ini, bagi yang tidak mampu kita juga ga paksakan koq, terkait sumbangan nanti Ketua Kpmite yang akan menjawab”, pungkasnya sambil beberapa kali menunjukakn aturan yang tertuang dalam Pergub 97 tahun 2022.

Sementara itu Abdullah selaku Ketua Komite memaparkan bahwa, “Apa yang kita lakukan sudah kesepakatan dari Komite dan Orangtua Siswa, namun kemarin pada Jum’at pagi banyak Orangtua yang datang ke sekolah dan merasa keberatan, makanya mulai sekarang kita bebaskan terkait sumbangan tersebut dan boleh membayar sesuai kemampuan”.

Namun saat pihak radarinformasi.com mempertanyakan apakah pengumuman tersebut sudah dirapatkan kembali dengan Walimurid, Komite menjelaskan bahwa hal tersebut belum Ia lakukan, “Nanti akan kami share lewat group WA saja terkait adanya keputusan tersebut”.

Reporter : Dewi/red

Woowww Fantastis,,,,Uang Sebesar Rp.31.000.000,00/tahap Terkumpul di K3S Wilayah Kecamatan Ciawi

Fantastis,,,,Uang Sebesar Rp.31.000.000,00/tahap Terkumpul di K3S Wilayah Kecamatan Ciawi

BOGOR.radarinformaso.com- Kemendikbud terus melakukan transformasi pengelolaan dana BOS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, dengan tujuan untuk membantu para Kepala Satuan dalam mengelola sekolah masing-masing, selain itu dengan adanya peraturan tersebut Kemendikbud berharap tidak ada lagi modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kerap dilakukan oleh beberapa Oknum pendidikan baik di sekolah maupun di Dinas Pendidikan setempat, Minggu (20/11/22).

Akan tetapi meskipun peraturan tersebut sudah dicanangkan masih ada saja Oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan melakukan kutipan-kutipan dalam pengalokasian Dana Bos melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Seperti halnya yang terjadi di Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Ciawi, dimana satu sekolah wajib mengumpulkan dana sebesar Rp.1.240.000,00/tahap melalui K3S dengan alasan untuk mengcover kebutuhan-kebutuhan operasional dan gaji karyawan exs.UPT Pendidikan.

Tuti Supriyati, M.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Pajajaran 02 yang sekaligus Ketua K3S saat ditemui di ruangannya pada Jum’at 18/11/22 lalu mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa pungutan yang Ia lakukan tersebut atas dasar kesepakatan dari seluruh Kepala Sekolah yang tergabung dalam K3S yang Ia pimpin.

“Uang iuran tersebut pertahap ya dan di gunakan untuk membayar gaji pegawai Kantor eks.UPT, yang satu pegawai sebesar Rp.500.000,00 dan satu lagi sebesar Rp.700.000,00 selain itu untuk membayar uang WiFi sebesar Rp.1.000.000,00/bulan dan juga uang PAM Rp.1.000.000,00/bulan”, ujar Tuti.

Masih menurutnya, “Dari 25 sekolah yang tergabung dalam K3S wilayah Kecamatan Ciawi ini tidak semua membayar full, kita juga memberikan kebijakan bagi yang siswanya sedikit, bahkan tidak harus membayar sebesar itu, karena selain itu biaya-biaya di atas kan kita juga ada kebutuhan tak terduga, seperti halnya rapat Kepala Sekolah dan Operator, jadi kita tidak minta lagi ke mereka”.

Reporter : Dewi/red

Meskipun Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Diduga Pungli di SDN Teluk Pinang 01 makin Menggila

Meskipun Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar, Diduga Pungli di SDN Teluk Pinang 01 makin Menggila

BOGOR.radarinformasi.com- Wali Murid para siswa SDN Teluk Pinang 01, mengeluhkan adanya kutipan senilai Rp.35.000,00 dari pihak sekolah, untuk kebutuhan tes Kecerdasan Intelektual / Intelengency Question (IQ) anak-anak mereka, kutipan yang diberlakukan pihak sekolah itu sangat membebani, apalagi mereka juga harus menanggung pengeluaran lain yang juga dibebankan pihak sekolah, seperti harus membayar uang kas setiap minggunya, biaya peringatan Maulid Nabi dan juga biaya lain yang sering di pungut pihak sekolah, Selasa (15/11/22).

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, Siti Sumarni selaku Kepala Sekolah mengatakan bahwa dirinya sedang sibuk dan ada tamu penting.

“Mohon maaf saya lagi ada tamu penting dan ga bisa ditinggalkan, silahkan temui operator saja”, ujarnya sambil berlalu.

Sementara itu Yuwanda Febrian Sopian selaku Operator Sekolah saat dikonfirmasi dengan nada ketus menjelaskan bahwa Tes IQ tersebut besaran biaya di tentukan oleh pihak ketiga, bukan pihak sekolah yang menentukan.

“Kami tidak pernah memaksa kepada Orangtua siswa untuk Tes IQ ini, bagi yang mau tau hasilnya silahkan diambil (ditebus), bagi yang tidak mau kita juga ga memaksakan koq, untuk besaran biayanya kan pihak ketiga yang menentukan bukan pihak sekolah”, ujar Operator Sekolah.

Hal tersebut berbeda dengan keterangan dari beberapa Wali Murid, dimana Wali Murid mengatakan bahwa Walikelas masing-masing meminta agar menebus hasil tes tersebut sehingga guru dan juga orangtua mengetahui kemampuan siswa dalam belajar.

Reporter : Dewi

Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi

Diduga SDN Sirnagalih 06 jadikan Siswa-siswi untuk Mencetak Pundi-pundi Uang demi Kepentingan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah sangat jelas, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, akan tetapi pada kenyataannya masih ada saja pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk, Kamis (03/11/22).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Sirnagalih 06, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, pihak sekolah membebankan pembangunan untuk Mushola kepada Orangtua Murid, dimana setiap siswa dipungut biaya Rp.150.000,00 untuk membayar hutang ke matrial sisa pembangunan.

“Kita diminta uang untuk membayar sisa hutang ke matrial dengan nominal sebesar Rp.150.000,00/siswa, terus wajib ikut studitour dan harus di cicil dari sekarang pembayarannya, dimana nanti Bulan Maret harus udah lunas semua dengan jumlah sebesar Rp.350.000,00/siswa”, ujar beberapa orangtua yang kebetulan tengah berkumpul.

Tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan dari Walimurid, selain dibebani dengan Pungli uang Mushola dan uang Studitour, mereka juga harus membeli Buku LKS seharga Rp.110.000,00.

“Memang kita beli LKS bukan di lingkungan sekolah, akan tetapi di luar sekolah, akan tetapi itu kan arahan dari Walikelas masing-masing, bahkan tidak bisa di cicil dan bagi yang tidak membeli harus memfotocopy, karena tugas-tugas sekolah diambil dari LKS tersebut, belum lagi tiap semester harga LKS naik Rp.5000,00/LKS”, gerutu Walimurid kepada Awak Media.

Sementara itu, Neni Yunengsih selaku Kepala Sekolah via seluler mengatakan bahwa, “
Maaf untuk Mushola bukan uang Pungli, itu tidak ada paksaan, sumbangan jariyah Mushola dan untuk tour juga tidak ada paksaan, yang mau ikut silahkan, maaf tidak ada Pungli bahkan sumbangan zariah itu boleh meminta itupun tidak ada unsur paksaan, untuk melatih siswa untuk berpahala jariyah”.

Saat disinggung terkait besarnya nominal dan batas waktu yang ditetapkan pihak sekolah dan komite, Neni menjelaskan hal tersebut agar ada keseragaman, padahal sesuai dengan aturan sumbangan itu sifatnya sukarela, tanpa di tentukan batas waktu ataupun jumlah nominalnya, jika ditentukan batas waktu dan nilai nominal itu sangat jelas masuk dalam Pungutan Liar.

“Itu hasil dari kesepakatan Ortu supaya ada keseragaman katanya, biar tidak ada kecemburuan tolong yang membuat pengaduannya di hadirkan, kalau tidak bisa, kami tidak akan menanggapi”, ujar Neni.

Masih menurutnya, “Masalah mushola sudah berjalan 2 tahun kebelakang dan itupun kesepakatan Ortu, ada tunggakan ke matrial itu harus dibayar karena Mushola ingin segera digunakan jadi untuk penyelesaiannya kami minta dulu bahan-bahan dan menyicilnya, masalah tour kami bisa membatalkan nya jika Orangtua merasa keberatan”.

Padahal sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
 

Reporter : Dewi

Cegah Kenakalan Remaja, Forkompimcam Cijeruk Gelar Program Goes To School Tingkat SMP/MTS

Cegah Kenakalan Remaja, Forkompimcam Cijeruk Gelar Program Goes To School Tingkat SMP/MTS

BOGOR.radarinformasi.com- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cijeruk bersama dengan Kepala Seksi dan Staff pendidikan serta Kesehatan, mengunjungi SMPN 01 Cijeruk dalam rangka menjalankan program Forkompimcam Goes To School tingkat SMP dan MTS, dengan tujuan untuk memberikan pembekalan kepada Siswa-siswi demi meminimalisir adanya sikap-sikap yang tidak terpuji sehingga dapat mencetak generasi yang beraklhakul qorimah, Senin (31/10/22).

Dalam kegiatan ini Forkompimcam Cijeruk memberikan pembekalan seputar kenakalan remaja, pernikahan dini dan bahaya akan narkoba, mengingat usia sekolah adalah usia mencari jati diri, sehingga pembekalan dan pengarahan yang positif sangat diperlukan oleh mereka.

Ahmad Sujai selaku Kepala Sekolah SMPN 01 Cijeruk sangat mengapresiasi dengan program forkompimcam tersebut, Ia berharap anak-anak didiknya dapat menjadi generasi yang berkualitas untuk kemajuan bangsa.

“Saya sebagai Kepala Sekolah sangat mengapresiasi dengan adanya program dari Forkompimcam ini, karena tidak dapat kita pungkiri angka kenakalan meningkat akhir-akhir ini, semoga dengan materi yang mereka terima dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti halnya narkoba itu kan menjadi momok yang menakutkan bagi generasi muda”.

Masih menurutnya, “Selain materi terkait narkoba, kenakalan remaja dan pernikahan dini, dalam giat ini Forkompimcam juga menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air, nilai-nilai dari Pancasila serta pendidikan moril lainnya”.

Dengan adanya kegiatan ini Forkompimcam berharap agar pihak sekolah dan pemerintah dapat berkesinambungan dan bekerjasama dalam menangani permasalahan kenakalan remaja.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Tepat di Hari Sumpah Pemuda, Pengurus & Anggota Gugus Depan Pramuka Binaan Lapas Indramayu dilantik

Sumpah Pemuda, Pengurus & Anggota Gugus Depan Pramuka Binaan Lapas Indramayu dilantik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, Pengurus dan Anggota Gugus Depan Pramuka Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Indramayu dilantik oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Indramayu, Jum’at (28/10/2022).

Beni Hidayat, Kepala Lapas Indramayu mengatakan bahwa acara pelantikan merupakan amanat undang – undang No 24 tahun 2007 dan Undang Undang No 12 tahun 2010 tentang Pramuka dan Undang Undang No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

“Di mana pasal 7 menyatakan bahwa warga binaan seluruhnya harus mendapatkan pendidikan pengajaran kegiatan Rekesional serta kesempatan mengembangkan potensi,” katanya.

Pelantikan pengurus saat ini merupakan bagian dari penyegaran untuk menjadikan pengurus gugus depan Lapas kelas llB Indramayu lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Khusus untuk binaan di lapas Indramayu, bahwa Peranan lapas untuk lebih optimal dalam rangka pembinaan kepribadian sesuai dengan hak dan tuntutan kebutuhan warga binaan.

” Kami menaruh harapan besar kepada adik-adik pramuka yang sudah di lantik agar mampu menjalani kegiatan berjalan lancar, dan menjadi suri tauladan bagi rekan rekannya untuk lebih baik dan menjadi mitigasi bencana di dalam lapas,” ujar Beni.

Ia juga menjelaskan arti dibalik nama Gugus depan Lapas Indramayu, yakni Griya Wibawa Dama Damesti yang artinya rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik.

Selain itu, 53 warga binaan yang mengikuti kegiatan kepramukaan ini juga melakukan pelatihan baris berbaris hingga belajar mengenal arti dari semafor.

“Warga binaan dibekali pemahaman seputar kepramukaan, mulai dari ketegasan dalam memimpin, hingga kedisiplinan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ungkap Beni.

Sementara itu Ketua Harian Kwarcab Indramayu Nowardi menyampaikan rasa bangganya kepada anggota Lapas yang menjadi bagian dari gerakan pramuka

” Saya berharap di bentukan gugus depan Pramuka di lapas ini, bisa menerpa mereka dengan kedisiplinan dan menjadi pribadi yang baik setelah keluar dari lapas,” tuturnya.

Slamet