DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. Jumat(5/6/2026)

Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penataan perangkat daerah, serta penyempurnaan tata tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset, kerusakan, maupun permasalahan administrasi lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, SH, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi semata, tetapi juga dipengaruhi kualitas sumber daya aparatur, efektivitas mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah juga dinilai penting agar proses penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, memaparkan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi sesuai bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan mengenai kegiatan pembinaan DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal baru.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalisme kelembagaan, serta menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Reporter : Andika

Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat, Pemkab Indramayu Genjot Penurunan Stunting Lewat Program INEY Fase II

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mengakselerasi upaya penurunan stunting melalui kolaborasi lintas sektor dalam program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) Fase II. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Pemaparan Hasil Analisis Situasi dan Advokasi Lintas Sektor di Aula Bapperida Indramayu, Selasa (12/5/2026).

Ketua Tim Kerja Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Indramayu, Titing Mulyani, menyampaikan bahwa penanganan stunting di Indramayu menunjukkan tren positif. Meski demikian, intervensi spesifik tetap memerlukan pengawasan dan konsistensi pelaksanaan di semua tingkatan.

Menurutnya, keberhasilan percepatan penurunan stunting tidak dapat bertumpu pada sektor kesehatan saja. Keterlibatan seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, hingga dunia usaha menjadi kunci agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran.

Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Indramayu, Tati Suhartati. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi program antarinstansi, mengingat hasil analisis situasi telah memetakan wilayah prioritas yang membutuhkan perhatian khusus agar pemanfaatan sumber daya lebih efektif.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga P3APPKB Indramayu, Hj. Warcitem, menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan bagi keluarga berisiko tinggi stunting, khususnya sejak masa pranikah hingga kehamilan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua TPPS dari Kecamatan Kedokan Bunder dan Kecamatan Kertasmaya yang ditetapkan sebagai wilayah pendampingan tahun 2026. Penetapan ini didasarkan pada kompleksitas persoalan kesehatan yang ditemukan, seperti kasus ibu hamil dengan Kurang Energi Kronis (KEK) serta tantangan cakupan imunisasi dasar.

Dukungan teknis juga diberikan oleh akademisi Eyet Hidayat dari Poltekkes Tasikmalaya yang berkomitmen memberikan asistensi teknis agar intervensi gizi di lapangan berjalan sesuai standar. Penelaah Kebijakan Kesehatan Juwanda menambahkan, penguatan sistem surveilans gizi dan pemanfaatan teknologi pemantauan kesehatan remaja serta ibu hamil akan menjadi kunci pemantauan status gizi secara real-time.

Melalui sinergi yang solid, Pemkab Indramayu optimistis mampu melahirkan generasi yang lebih sehat dan tangguh. Program INEY Fase II yang didukung hibah Bank Dunia diharapkan menjadi pendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Penataan Rute Baru CFN, Pemkab Indramayu Ajak Pedagang dan Wahana Permainan Pindah Lokasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengimbau pedagang kaki lima (PKL), pelaku UMKM, serta pengelola wahana permainan yang selama ini beraktivitas di area Alun-Alun Indramayu dan sepanjang Jalan Letjen S. Parman untuk menempati lokasi baru dalam pelaksanaan Car Free Night (CFN) rute terbaru.

Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi evaluasi CFN yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, bersama sejumlah perangkat daerah di ruang rapat Sekda, Selasa (12/5/2026).

Penataan ini dilakukan guna mengembalikan fungsi Alun-Alun Indramayu sebagai ruang terbuka publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dalam skema baru, pedagang dan wahana permainan diarahkan menempati jalur yang telah disiapkan, yakni Jalan RA Kartini, Jalan Jenderal Ahmad Yani, kawasan Pasar Mambo, hingga Perempatan Waiki.

Ahmad Syadali menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kenyamanan pengunjung, khususnya keluarga dan anak-anak yang memanfaatkan ruang publik tersebut.

“Masyarakat membutuhkan ruang yang nyaman saat berada di alun-alun tanpa terganggu aktivitas wahana permainan,” ujarnya.

Ia menambahkan, relokasi bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menata lokasi usaha agar lebih rapi sekaligus tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk berjualan selama CFN berlangsung.

“Pengalihan rute ini diharapkan mampu menciptakan pusat keramaian yang lebih teratur sekaligus menggerakkan perekonomian lokal di sepanjang jalur CFN,” katanya.

Selain penataan pedagang, rapat juga membahas penyediaan kantung parkir kendaraan roda dua dan roda empat bagi pengunjung. Langkah tersebut diambil untuk mengurai kemacetan serta menata arus lalu lintas pada jalur yang ditutup selama kegiatan berlangsung.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Indramayu mengajak seluruh pelaku UMKM dan pengelola wahana permainan mendukung proses penataan dengan berpindah ke lokasi yang telah ditetapkan, demi keselamatan pengunjung sekaligus optimalisasi fungsi alun-alun sebagai ruang publik masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah saat ini.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan penataan struktur perangkat daerah guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Menurut Bhisma, langkah penataan organisasi perangkat daerah tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.

“Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Bhisma dalam penyampaiannya.

Selain tingginya proporsi belanja pegawai, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada APBD murni tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun. Namun pada tahun anggaran berikutnya turun menjadi Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348,7 miliar atau sebesar 12,99 persen.

Penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penyesuaian perangkat daerah, termasuk melalui langkah perampingan organisasi agar lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Bhisma menambahkan, pengaturan perangkat daerah nantinya mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Penyesuaian ini juga disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam sidang paripurna yakni penyampaian laporan Bapemperda mengenai perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan regulasi daerah yang dinilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, semula ditetapkan sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari enam usulan Bupati dan dua usulan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan kajian dan penelaahan bersama antara Bapemperda dan tim asistensi eksekutif, disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan penambahan satu Raperda baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026 bertambah dari delapan menjadi sembilan Raperda.

Sembilan Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan, Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu, serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Selain penyampaian laporan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Menurut Dalam, penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang efektif, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi di Kabupaten Indramayu.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah stakeholder terkait.

Agenda utama dalam rapat itu yakni penyampaian nota penjelasan Bupati sekaligus penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.

Dalam pemaparannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa kelembagaan perangkat daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Menurutnya, pembentukan perangkat daerah harus menyesuaikan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, hingga kemampuan keuangan daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan optimal.

“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Lucky Hakim dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, Raperda juga memuat pengaturan mengenai jenis perangkat daerah, tipologi perangkat daerah, hingga susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam rancangan penataan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Indramayu direncanakan mengalami perubahan dari sebelumnya 28 perangkat daerah menjadi 26 perangkat daerah.

“Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan,” katanya.

Menurut Lucky, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dari DPRD kepada Bupati Indramayu untuk selanjutnya dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Pemkab Indramayu Siap Tindak Lanjut Arahan Pusat, Fokus Kendalikan Inflasi Pangan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara daring dari Ruang Indramayu Command Center (ICC). Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti, bersama jajaran terkait, Senin (27/4/2026).

Rakor tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat karena masih adanya daerah yang dinilai belum optimal dalam menekan laju inflasi, terutama terkait fluktuasi harga bahan pangan pokok.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, memberikan teguran kepada ratusan pemerintah daerah yang dinilai belum melakukan langkah konkret. Ia menegaskan, pengendalian inflasi harus disertai aksi nyata di lapangan, bukan sekadar menghadiri rapat koordinasi.

“Daerah harus serius memanfaatkan bantuan APBN, seperti program penanaman cabai dan bawang. Jika tidak dimanfaatkan, berarti tidak menjalankan amanah,” tegasnya.

Tomsi juga meminta pemerintah daerah tidak lagi beralasan pada faktor cuaca atau distribusi, melainkan fokus pada solusi nyata demi menjaga daya beli masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Asep Abdul Mukti menyatakan bahwa Pemkab Indramayu siap menjalankan arahan pemerintah pusat. Ia mengungkapkan, Indramayu termasuk daerah penerima intervensi bantuan APBN dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk pengamanan pasokan cabai dan bawang.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna menyiapkan lahan seluas 5 hingga 10 hektare sebagai bagian dari program penanaman komoditas tersebut.

“Kami tidak hanya memantau, tetapi akan langsung bergerak memastikan program penanaman ini berjalan optimal. Harapannya, pasokan pangan tetap terjaga sehingga harga di pasar stabil dan terjangkau,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Indramayu juga akan memperkuat koordinasi dengan Perum Bulog untuk mengawasi distribusi beras dan minyak goreng, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan harga di tingkat pasar.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap stabilitas harga pangan dapat terjaga, sekaligus memberikan dampak langsung terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Pemkab Sukagumiwang Sosialisasikan Penyaluran Bantuan Pangan Februari–Maret 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang menggelar sosialisasi pendistribusian bantuan pangan untuk alokasi Februari hingga Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Sapu Angin, ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran bagi masyarakat penerima, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Sukagumiwang, Moh. Mulya Setiawan S.STP., Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak yang terlibat agar program bantuan pangan dapat terlaksana secara optimal, transparan, dan akuntabel.

“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Camat didampingi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan Sukagumiwang, Juniri, yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme distribusi bantuan.

Peserta sosialisasi terdiri dari operator SIKS-NG serta para juru bagi se-Kecamatan Sukagumiwang. Mereka memiliki peran penting dalam proses penyaluran bantuan di tingkat desa, mulai dari validasi data penerima hingga pelaksanaan distribusi di lapangan.

Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Perum Bulog yang memberikan dukungan dalam penyediaan dan distribusi bahan pangan. Perwakilan Bulog, Fatur Rohman bersama M. Andi, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan, desa, dan Bulog untuk menjaga ketepatan waktu serta kualitas bantuan.

Pihak Bulog juga memastikan ketersediaan stok pangan dalam kondisi aman dan layak konsumsi hingga diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga distribusi bantuan pangan periode Februari–Maret 2026 dapat berjalan efektif, lancar, dan tepat sasaran.

Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang berharap program ini mampu memberikan dampak nyata dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan, khususnya bagi warga yang membutuhkan.

Sumber Humas Sukagumiwang

Andika

Pemkab Indramayu Buka Dialog Pasca Demo, Tegaskan Tidak Terima Ganti Rugi Uang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik atas dinamika yang berkembang pasca aksi demonstrasi masyarakat beberapa waktu lalu.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah meminta ganti rugi dalam bentuk uang atas kerusakan fasilitas umum. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi simbolis masyarakat yang menyerahkan koin di Pendopo Indramayu.

Menurutnya, secara aturan pemerintah daerah tidak diperkenankan menerima pemberian dalam bentuk uang. Oleh karena itu, bentuk tanggung jawab yang diharapkan adalah perbaikan langsung terhadap fasilitas umum yang rusak agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Lucky Hakim juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat. Ia menyebutkan, sejak awal pemerintah daerah telah membuka ruang audiensi dan mengundang perwakilan warga untuk berdiskusi secara langsung di Pendopo Indramayu.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Indramayu, Aep Surahman, yang mengapresiasi kepedulian masyarakat. Namun ia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menerima uang dalam bentuk apa pun dan berharap adanya perbaikan fasilitas sebagai bentuk tanggung jawab bersama.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang berlangsung pada 2 April 2026 di Alun-alun Indramayu telah difasilitasi pemerintah daerah sebagai ruang penyampaian aspirasi. Namun demikian, pemerintah menyayangkan adanya kerusakan fasilitas umum yang merupakan aset bersama.

Terkait isu yang berkembang, Bupati menjelaskan bahwa program revitalisasi tambak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Meski begitu, aspirasi masyarakat tetap diterima dan akan dijembatani sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga Senin malam (6/4/2026), pemerintah daerah bersama jajaran terkait telah menunggu kehadiran perwakilan masyarakat untuk berdialog, namun belum ada konfirmasi kehadiran. Upaya serupa juga dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah adanya permintaan pertemuan pukul 20.00 WIB, namun pertemuan tidak terlaksana karena pihak yang bersangkutan tidak hadir.

Lucky Hakim kembali menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi demonstrasi sebagai bagian dari hak konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas umum.

“Pemerintah telah membuka ruang komunikasi seluas-luasnya, bahkan tanpa prosedur yang berbelit. Kami siap berdialog kapan saja, termasuk di luar jam kerja. Namun, kami berharap aspirasi disampaikan dengan cara yang baik dan tidak merusak fasilitas umum,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap komunikasi yang baik dapat segera terjalin kembali, sehingga solusi terbaik dapat dicapai secara bersama demi kepentingan masyarakat luas.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Digitalisasi Pajak Daerah, Pemkab Indramayu Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Layanan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat kemandirian fiskal melalui transformasi digital layanan pajak. Langkah ini dibahas dalam kegiatan bertajuk Transformasi Digital Layanan PBB-P2 dan Tabungan Samsat dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang digelar di Swiss-Belinn Hotel Indramayu, Rabu (8/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga sektor perbankan. Forum ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi, tetapi juga wadah kolaborasi dalam memperkuat sistem layanan pajak berbasis digital.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Menurutnya, sistem yang terintegrasi dan transparan akan mendorong peningkatan penerimaan daerah secara lebih akuntabel.

“Digitalisasi mampu meminimalkan potensi kebocoran, sehingga perlu dioptimalkan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengajak para kuwu untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pembayaran pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu, Amrullah, menyebut transformasi digital sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menuturkan, sektor pajak daerah masih menjadi tulang punggung PAD, terutama dari PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam lima tahun terakhir, penerimaan PBB-P2 tercatat meningkat signifikan hingga 160 persen atau hampir Rp60 miliar. Pada 2025, realisasi PBB-P2 mencapai Rp97,2 miliar, naik 12,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Amrullah juga mengungkapkan bahwa pada 2026 telah didistribusikan sebanyak 681.537 SPPT kepada masyarakat. Berbagai inovasi terus dilakukan, mulai dari pemutakhiran data hingga penerapan sistem digital guna mempermudah akses layanan.

Dari tingkat provinsi, perwakilan Bapenda Jawa Barat, Dwi Agus Sulistyo, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, optimalisasi PAD menjadi kunci utama, dengan digitalisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas layanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menghadirkan sejumlah inovasi layanan Samsat digital, seperti SAMBARA, e-Samsat, dan SIGNAL.

Dukungan juga datang dari sektor perbankan. Pimpinan Cabang Bank bjb⁠ Indramayu, Sigit Lesmana, menyatakan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah melalui layanan keuangan terintegrasi serta kontribusi terhadap PAD dari sisi deviden.

Kegiatan ini turut diisi diskusi interaktif yang dimoderatori Sekretaris Bapenda Indramayu, Suyitno, serta penyerahan simbolis SPPT dan DHKP. Peserta juga diperkenalkan dengan simulasi penggunaan barcode pada SPPT yang memungkinkan akses data secara real time.

Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendukung, optimalisasi PAD diharapkan dapat terus meningkat guna mendukung pembangunan Indramayu yang lebih maju dan berkelanjutan.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika