Nekat Buka Saat Pandemi ,, Karaoke dan Spa ditutup Satpol PP Cileungsi

Bogor.radar informasi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP) Kecamatan Cileungsi Bogor ,menutup Tempat Hiburan Malam ( THM) berupa Karaoke dan Spa , di kawasan perumahan Metland dan Spa Tran Yogi di kawasan Cileungsi , Kabupaten Bogor, hal itu dilakukan , lantaran (THM ) tersebut tetap buka saat Pandemi covid – 19 apalagi saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan sistem PSBB hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
Tempat hiburan Malam yang ditutup tersebut ialah Karaoke Mochinada dan Baper , serta Spa Devalor yang berada di kawasan ruko Perumahan Metland Transyogi Cileungsi karena melanggar Peraturan Bupati ( Perbup ) yang melarang setiap ( THM ) untuk beroperasi terlebih dahulu , hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan .

” Ada laporan Masyarakat terkait masih bukanya Karaoke , Spa, dan Panti Pijit ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat supaya tempat itu ditutup, apalagi dikaitkan dengan PSBB dimana Perbup sudah dikeluarkan Bupati Bogor bahwa untuk tempat hiburan itu wajib harus ditutup”,  kata Camat Cileungsi, Zaenal Ashari kepada radarinformasi.com, Rabu ( 05/08/2020).

Mantan camat Sukamakmur itu melanjutkan , berkaitan dengan sangsi, pihaknya hanya melakukan peneguran dan menutup THM tersebut, tempat yang dianggap melanggar dan tidak mengindahkan Perbup no.42 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

“Jadi  sementara itu kita hanya melakukan penutupan karena eksekutor itu adalah Satpol PP Kabupaten Bogor, jika nanti nekad buka kembali maka kita laporkan Satpol PP Bogor untuk dilakukan penyegelan”, ujarannya.

(Cahya)

RS.Betha Medika Cisaat tidak Mengindahkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen / Pasien

 

Sukabumi.radarinformasi.com – Menindaklanjuti hasil pemberitaan salah satu Media Online di Sukabumi terkait dengan adanya penolakan Pasien Jaminan Persalinan atau Jampersal oleh Rumah Sakit Betha Medika yang berlokasi di Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Merespon hal tersebut karena banyaknya pengaduan Masyarakat dengan adanya penolakan Pasien yang dilakukan oleh Rumah Sakit Betha Medika Cisaat, KPK JABAR yang diwakili oleh Efri Darlin Marto Dakhi atau yang dikenal Harazacky Dachi beserta Reni dari Awak Media Radar Informasi dan Media lainnya yang tergabung di IWO datangi Rumah Sakit Betha Medika, Rabu (05/08/2020).

Guna mengklarifikasi, berkoordinasi serta kontrol sosial terkait adanya kasus penolakan pelayanan Pasien oleh pihak Rumah Sakit Betha Medika yang sangat mengecewakan masyarakat

Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Kesehatan Pasien Rumah Sakit adalah Konsumen /Pasien, sehingga secara umum Pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen/Pasien (UU No. 8/1999), menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak Konsumen/Pasien, salahsatu nya Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.

Saat melakukan konfirmasi ke rumah sakit, Direktur rumah sakit tidak hadir dipertemuan tersebut untuk dimintai penjelasan secara detail tentang tingkat pelayanan Rumah Sakit Betha Medika pada saat ini

Dalam pertemuan kali ini hadir bidang Marketing Rumah Sakit Betha Medika, Evi Yuniar Gusanti yang menjelaskan bahwa, “Memang benar bahwa ada kejadian penolakan Pasien pada saat itu, selain itu pihak rumah sakit telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam pemberhentikan rekomendasi program Jampersal sementara waktu untuk berbenah tagihan yang sudah berjalan kepada pihak Rumah Sakit Betha Medika dengan mengalihkan ke RSUD di wilayah Kabupaten Sukabumi”.

Penjelasan dari pihak rumah sakit tetap tidak bisa diterima karna tidak puas dengan jawaban pihak rumah sakit tersebut dikarnakan sudah melanggar peraturan Undang – undang yang berlaku.

Reni

Bawaslu Kabupaten Sukabumi diduga Tebang Pilih terhadap Media dalam Peliputan

 

Sukabumi.radarinformasi – Beredarnya surat undangan dari Bawaslu Kab. Sukabumi untuk para Kepala Biro Media menuai polemik, pasalnya daftar nama Media yang diundang Bawaslu, dalam sudut pandang Media yang tidak terdaftar dalam undangan merupakan salahsatu diskrimintatif terhadap Media lain serta berkesan dipandang sebelah mata oleh Bawaslu Kab. Sukabumi, Rabu ( 05/08/2020).

Menjelang Hajat Besar Kabupaten Sukabumi dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tolak ukur kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Rizal Pane, S.H merupakan salahsatu Pimpinan Perusahaan Media Investigasi Berita Sukabumi memberi sudut pandang bahwa Bawaslu tebang pilih dalam undangan tersebut.

” Seluruh Media yang tergabung di Kab. Sukabumi tentunya sudah terdaftar di Kominfosan Kab. Sukabumi, kenapa bisa terjadi dalam undangan liputan hanya segelintir saja,” ucap Rizal Pane

“Maaf pak, ijin, terkait undangan liputan kegiatan Bawaslu kenapa Media yang diundang hanya segelintir saja, bukankah di Kominfosan banyak yang terdaftar, kenapa bapak pilih – pilih Media…??? Ada apa nih pak?
Terimakasih. ttd RIZAL PANE SH, PIMPRUS INVESTIGASI BERITA SUKABUMI” terang Rizal Pane saat mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menanggapi konfimasi Rizal Pane, “Siap mohon maaf pak sebelumnya akan kita sampaikan ke Kesekretariatan”, jawab Teguh Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi.

Ujang Ruswandi merupakan salahsatu Ketua Kowasi Korwil Palabuhan Ratu menganalisa jawaban Ketua Bawaslu tidak seharusnya mengarah ke Sekretariatan karena surat tersebut jelas – jelas ditandatangani Teguh selaku Ketua Bawaslu Kab.Sukabumi.

“Melihat Jawaban Ketua Bawaslu kenapa harus diarahkan ke Sekretariatan seharusnya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan karena tentunya kegiatan tersebut bagian dari program Ketua Bawaslu serta undangan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu” , ucap Ujang Ruswandi.

” Semua Media berhak untuk meliput kegiatan dan tidak diperbolehkan untuk membatasi jumlah Media seperti yang tertuang dalam daftar surat undangan”, terangnya.

“Diduga Bawaslu Kab. Sukabumi sudah melanggar Undang – undang no.40 tahun 1999 pasal.18 ayat 1, dimana Bawaslu membatasi peliputan kegiatan yang diselenggarakan,
hal ini perlu adanya klarifikasi yang maksimal dari Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi”, pungkasnya.

(Red)

Menjelang Pilkades, Musdes Sukakarya Tampung Berbagai Usulan

Badan Permusyawaratan Desa Sukakarya menggelar Musyawarah Desa untuk membahas pembagian wilayah pemungutan dan penetapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Pembentukan dan Pelantikan Panitian Pemilihan Kepala Desa Sukakarya.

Acara dihadiri langsung oleh seluruh Stakholder dan dalam Musyawarah tersebut juga diadakan tanya jawab untuk mencapai kesepakatan bersama. Meskipun berbeda pendapat dan banyak usulan – usulan dari para Peserta Musyawarah akan tetapi tetap berjalan aman dan tertib.

 

Kasat Pol. PP Kabupaten Bogor Beserta Jajarannya Lakukan Tes Urin

Bogor.radarinformasi.com -Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP), Kabupaten bogor yang merupakan Penegak Peraturan Daerah (Perda) menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018, “Dimana,setiap Petugas Satpol PP diwajibkan memiliki jiwa disiplin & integritas yang tinggi dalam penegakan Perda, yang dicerminkan langsung dalam pribadi setiap anggotanya.

Sebagai upaya tersebut, Kasat Pol.PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho langsung memimpin Apel Gelar Pasukan guna mendukung keputusan Bupati, perihal perpanjangan PSBB, pra – Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat aman dan produktif, sekaligus melakukan pengecekan Tes Urin seluruh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor oleh BNN Kabupaten Bogor dilapangan Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Senin (03/08/2020).

“Merupakan salahsatu upaya dari Aparat Satpol PP Kabupaten Bogor dalam rangka upaya mengecek kedisiplinan Anggota sekaligus memberikan nilai kepercayaan kepada Masyarakat bagaimana cara kita mendisiplinkan Anggota, total Anggota yang akan diperiksa kurang lebih sebanyak 329 Personil dan sudah di periksa 306, sisanya yang belum hadir akan di pastikan untuk melakukan Tes Urine”, ungkap Agus Ridho kepada radarinformasi.com.

(cahya/iman)