Bawaslu Kabupaten Sukabumi diduga Tebang Pilih terhadap Media dalam Peliputan

 

Sukabumi.radarinformasi – Beredarnya surat undangan dari Bawaslu Kab. Sukabumi untuk para Kepala Biro Media menuai polemik, pasalnya daftar nama Media yang diundang Bawaslu, dalam sudut pandang Media yang tidak terdaftar dalam undangan merupakan salahsatu diskrimintatif terhadap Media lain serta berkesan dipandang sebelah mata oleh Bawaslu Kab. Sukabumi, Rabu ( 05/08/2020).

Menjelang Hajat Besar Kabupaten Sukabumi dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tolak ukur kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Rizal Pane, S.H merupakan salahsatu Pimpinan Perusahaan Media Investigasi Berita Sukabumi memberi sudut pandang bahwa Bawaslu tebang pilih dalam undangan tersebut.

” Seluruh Media yang tergabung di Kab. Sukabumi tentunya sudah terdaftar di Kominfosan Kab. Sukabumi, kenapa bisa terjadi dalam undangan liputan hanya segelintir saja,” ucap Rizal Pane

“Maaf pak, ijin, terkait undangan liputan kegiatan Bawaslu kenapa Media yang diundang hanya segelintir saja, bukankah di Kominfosan banyak yang terdaftar, kenapa bapak pilih – pilih Media…??? Ada apa nih pak?
Terimakasih. ttd RIZAL PANE SH, PIMPRUS INVESTIGASI BERITA SUKABUMI” terang Rizal Pane saat mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menanggapi konfimasi Rizal Pane, “Siap mohon maaf pak sebelumnya akan kita sampaikan ke Kesekretariatan”, jawab Teguh Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi.

Ujang Ruswandi merupakan salahsatu Ketua Kowasi Korwil Palabuhan Ratu menganalisa jawaban Ketua Bawaslu tidak seharusnya mengarah ke Sekretariatan karena surat tersebut jelas – jelas ditandatangani Teguh selaku Ketua Bawaslu Kab.Sukabumi.

“Melihat Jawaban Ketua Bawaslu kenapa harus diarahkan ke Sekretariatan seharusnya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan karena tentunya kegiatan tersebut bagian dari program Ketua Bawaslu serta undangan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu” , ucap Ujang Ruswandi.

” Semua Media berhak untuk meliput kegiatan dan tidak diperbolehkan untuk membatasi jumlah Media seperti yang tertuang dalam daftar surat undangan”, terangnya.

“Diduga Bawaslu Kab. Sukabumi sudah melanggar Undang – undang no.40 tahun 1999 pasal.18 ayat 1, dimana Bawaslu membatasi peliputan kegiatan yang diselenggarakan,
hal ini perlu adanya klarifikasi yang maksimal dari Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi”, pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *