Nekat Buka Saat Pandemi ,, Karaoke dan Spa ditutup Satpol PP Cileungsi

Bogor.radar informasi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP) Kecamatan Cileungsi Bogor ,menutup Tempat Hiburan Malam ( THM) berupa Karaoke dan Spa , di kawasan perumahan Metland dan Spa Tran Yogi di kawasan Cileungsi , Kabupaten Bogor, hal itu dilakukan , lantaran (THM ) tersebut tetap buka saat Pandemi covid – 19 apalagi saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan sistem PSBB hingga tanggal 13 Agustus 2020 mendatang.
Tempat hiburan Malam yang ditutup tersebut ialah Karaoke Mochinada dan Baper , serta Spa Devalor yang berada di kawasan ruko Perumahan Metland Transyogi Cileungsi karena melanggar Peraturan Bupati ( Perbup ) yang melarang setiap ( THM ) untuk beroperasi terlebih dahulu , hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan .

” Ada laporan Masyarakat terkait masih bukanya Karaoke , Spa, dan Panti Pijit ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap Masyarakat supaya tempat itu ditutup, apalagi dikaitkan dengan PSBB dimana Perbup sudah dikeluarkan Bupati Bogor bahwa untuk tempat hiburan itu wajib harus ditutup”,  kata Camat Cileungsi, Zaenal Ashari kepada radarinformasi.com, Rabu ( 05/08/2020).

Mantan camat Sukamakmur itu melanjutkan , berkaitan dengan sangsi, pihaknya hanya melakukan peneguran dan menutup THM tersebut, tempat yang dianggap melanggar dan tidak mengindahkan Perbup no.42 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.

“Jadi  sementara itu kita hanya melakukan penutupan karena eksekutor itu adalah Satpol PP Kabupaten Bogor, jika nanti nekad buka kembali maka kita laporkan Satpol PP Bogor untuk dilakukan penyegelan”, ujarannya.

(Cahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *