Swakelola Tinggal Nama? Proyek P3A Rp195 Juta di Banjarwangi Diduga Diborongkan, Kualitas Pekerjaan Turap Ikut Disorot

BOGOR.radarinformasi.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dirancang pemerintah dengan sistem swakelola agar pembangunan irigasi dilaksanakan langsung oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, pelaksanaan proyek P3A senilai Rp195 juta di Desa Banjarwangi, Kabupaten Bogor, justru memunculkan sejumlah dugaan yang bertolak belakang dengan tujuan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan secara swakelola oleh P3A, melainkan dialihkan kepada seorang pemborong. Apabila dugaan tersebut benar, pelaksanaan proyek patut dipertanyakan karena tidak sejalan dengan Pedoman Pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai.

Di lapangan, pekerjaan diketahui dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Pepen (Fendi). Sementara itu, baik pelaksana maupun mandor proyek disebut jarang berada di lokasi sehingga sulit ditemui awak media. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan proyek diborongkan, pelaksanaan pekerjaan, maupun kualitas konstruksi, baik mandor Pepen maupun pelaksana proyek memilih tidak memberikan keterangan.

Selain dugaan mekanisme pelaksanaan yang tidak sesuai konsep swakelola, awak media juga menemukan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan pada pekerjaan fisik. Di antaranya terdapat dugaan penggunaan batu bekas pada pasangan turap. Batu-batu tersebut tampak seperti batu lama yang digunakan kembali.

Temuan lainnya adalah adanya rongga atau lubang yang cukup dalam di bagian belakang salah satu turap irigasi. Secara teknis, apabila kondisi tersebut merupakan hasil akhir pekerjaan, keberadaan rongga dapat mengurangi dukungan tanah terhadap turap. Rongga yang dibiarkan berpotensi menjadi jalur masuk air yang dapat menggerus tanah, memicu penurunan tanah, hingga meningkatkan risiko pergeseran maupun kerusakan turap dalam jangka panjang.

Awak media juga menemukan banyak genangan air di sepanjang area pekerjaan. Meski pekerjaan pasangan batu masih berlangsung, tidak terlihat adanya pemasangan kisdam (cofferdam) atau penahan aliran sementara yang lazim digunakan untuk mengurangi masuknya air ke area kerja sehingga proses pemasangan pasangan batu dan adukan dapat dilakukan dalam kondisi yang lebih terkendali.

Kondisi area kerja yang terus tergenang air berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila tidak ditangani dengan metode konstruksi yang memadai, terutama terkait daya lekat adukan, kepadatan pasangan batu, dan hasil akhir konstruksi. Oleh karena itu, penggunaan metode pengendalian aliran air menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga mutu pekerjaan, khususnya pada pembangunan turap irigasi.

Ironisnya, Kepala Desa Banjarwangi mengaku hingga saat ini belum pernah menerima koordinasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini belum ada koordinasi dengan pemerintah desa mengenai pelaksanaan proyek tersebut, tanyakan langsung saja ke pelaksananya,” ujar Kepala Desa Banjarwangi.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara. Pasalnya, koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara transparan dan diketahui oleh pemerintah setempat.

Jika pekerjaan benar diduga diborongkan, lalu di mana letak konsep swakelola yang menjadi ruh Program P3-TGAI. Di sisi lain, dugaan penggunaan material bekas serta temuan kondisi turap di lapangan juga menjadi perhatian karena menyangkut kualitas bangunan irigasi yang nantinya dimanfaatkan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik dari sisi tata kelola, penggunaan material, maupun mutu pekerjaan, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *