Sat Samapta Polres Bogor Berhasil Cegah Tawuran Gengster di Cirimekar Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com- Satuan Samapta Polres Bogor berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan gengster di Cirimekar, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada Sabtu 17 Februari 2024, pukul 04.00 WIB.

Giat tersebut dipimpin oleh Kanit Obvit IPDA Faisal Fadli, A.md. dan melibatkan satu personil SSR Sat Samapta Polres Bogor, aksi ini berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku yang diamankan antara lain bernama GR (20), SCH (17), IA (16), dan MNW (17). Keempat pelaku tersebut telah direncanakan untuk melakukan tawuran di belakang Gereja HKBP Bogor”, terang IPDA Faisal.

Keberhasilan penggagalan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Samapta Polres Bogor dan kerjasama dengan instansi terkait, saat ini keempat pelaku aksi tawuran sudah diserahkan sat samapta ke sat reskrim Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Bak Jamur Di Musim Penghujan, Toko Obat Golongan G di Kota Bogor Makin Merajalela

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pernah berstatmen untuk berantas terkait maraknya Toko Obat Golongan G yang berada di Wilayah Hukumnya, namun sangat disayangkan hingga saat ini toko Obat Golongan G tersebut masih marak dan malah semakin menjamur, Minggu (11/02/24).

Bahkan terhitung mulai Bulan Januari, toko-toko yang menjual obat perusak generasi muda tersebut mulai bermunculan hingga saat ini semakin banyak jumlahnya, seolah apa yang telah digembar-gemborkan Kapolresta tak di gubris sama sekali oleh para pelaku penjual obat dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kinerja APH.

Saat itu Bismo berstatment didepan Awak Media, “Apabila ada Warung Obat Golongan G silahkan dilaporkan ke kami, foto warungnya dan sharlok, kami akan tindak”.

Masyarakat-pun mulai merasa gerah dengan kembali maraknya warung-warung obat yang berkedok Counter, Warung Sembako, ataupun Warung Kopi tersebut dan mengharap agar APH secepatnya memberantas warung yang mengancam dan merusak moral generasi bangsa.

Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Red

Polsek Parung Lakukan Penanganan Penyelidikan Terkait Tawuran Antar Remaja Yang Merengut Nyawa

BOGOR.radarinformasi.com– Pada Selasa 6 Februari 2024 Pukul 18.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Parung cek TKP perkara terjadinya tawuran antar remaja di Kampung Kedokan, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Rabu (07/02/2024).

Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH menjelaskan, berdasarkan informasi bahwa kejadian tersebut terjadi pukul 17.30 WIB beberapa kelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor dari dua arah yang berlawanan tiba-tiba ditengah jalan  para remaja tersebut turun dari motor dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam berjenis celurit dan sebilah pedang.

Diketahui motif para pelaku tawuran yaitu mereka sudah melakukan perjanjian untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut, saat tawuran terjadi diketahui sudah ada korban  salahsatu dari remaja yang bertikai merenggang nyawa, tidak lama kemudian para pelaku aksi tawuran bubar pergi dengan menggunakan kendaraan sepeda motor masing-masing.

“Kami masih mendalami aksi tersebut dan akan kita usut sampai tuntas untuk saat ini masih mencari bukti-bukti dan keterangan dari para saksi guna proses penyelidikan lanjut dan bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut harap dilaporkan kepada kami”, ucap Kapolsek Parung Kompol Sularso.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Respon Cepat Terkait Tawuran Remaja

BOGOR.radarinformasi.com– Kericuhan melibatkan dua kelompok remaja yang terjadi di Jl. Raya Parung, memicu tindakan sigap dari Polsek Parung. Piket Reskrim segera melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melaporkan peristiwa tersebut, membawa dampak positif dalam meredakan ketegangan. Selasa (06/02/2024).

Informasi dari masyarakat menjadi dasar tindakan polisi untuk merespons tawuran antar remaja pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Meskipun tidak ada laporan korban, tindakan tegas diperlukan untuk mencegah potensi eskalasi lebih lanjut.

Arul, seorang petugas keamanan dari Kimia Farma dan Asep anggota Satgas Pelajar, menjadi saksi utama yang memberikan keterangan mengenai insiden tersebut. Kronologis kejadian mencakup penggunaan senjata tajam oleh remaja dari kedua kelompok, yang diduga telah merencanakan pertikaian ini sebelumnya.

Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH,.MH., menjelaskan, “Dimana Piket Reskrim dengan melibatkan satgas pelajar dan warga setempat, berhasil membubarkan tawuran sehingga kedua kelompok remaja dapat membubarkan diri dan langsung kabur mengendarai kendaraannya masing – masing. Langkah-langkah lanjutan, seperti cek dan olah TKP, dokumentasi, pencarian bukti, serta pelaporan kepada pimpinan, diambil untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut”.

“Komitmen pihak Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta menghimbau seluruh pihak, terutama orang tua, sekolah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran anti tawuran guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai”, ujar Kapolsek Kompol Sularso.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga Berhasil Amankan Dua Pelaku Membawa Senjata Tajam

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Dramaga membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan warga setelah berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai membawa senjata tajam. Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di Kp. Ciherang Tengah, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Minggu (4/02/2024).

Informasi awal diterima oleh piket fungsi setelah adanya laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Ciherang AIPDA Didin Suryadin. Kedua terduga atasnama M (21) dan DM (31) buruh harian lepas, berhasil diamankan setelah warga melapor adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, SH., menjelaskan dimana setelah mendapatkan laporan piket fungsi segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Senjata tajam jenis celurit berukuran 85 cm dan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor turut diamankan dari lokasi kejadian.

Proses selanjutnya melibatkan tindakan kepolisian seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya pencarian keterangan dari saksi di TKP.

Kapolsek Dramaga AKP Hartanto Rahim, “Mengapresiasi kerjasama warga yang ikut andil dalam menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini akan diarahkan ke proses hukum lebih lanjut guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pencurian di Villa Ciomas Berakhir dengan Penangkapan Tiga Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi peristiwa pencurian rumah kosong Sabtu 3 Februari 2024, Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, dimana pencurian yang berhasil diatasi oleh warga bersama personel Polsek Ciomas. Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.10 WIB, di komplek Perumahan Villa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Sabtu (03/02/2024).

Kronologis kejadian dimulai ketika pemilik rumah pulang dari kegiatan olahraga dan melihat pintu rumah terbuka. Dengan sigap, pemilik rumah bersama warga melihat seseorang yang tidak di kenal keluar dari dalam rumah. Teriakan “maling..maling” terdengar dan warga bersama pemilik rumah segera mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraan, bahkan menabrak sejumlah orang yang berusaha menghadangnya, sebelum akhirnya tertangkap di pertigaan lampu merah Empang, Kota Bogor Selatan.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan, diperkirakan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan.

Dimana identitas para pelaku belum diketahui, barang-barang yang berhasil dicuri antara lain satu unit laptop merk ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram dan kunci motor beserta STNK pemilik rumah.

Pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), mengalami kerugian ditaksir mencapai 50 juta rupiah dan dampak pada kesehatan masyarakat dengan beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri. Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum.

Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, selaku Kapolsek Ciomas memastikan bahwa, “Kejadian ini adalah pencurian rumah kosong akan dikenakan Pasal 363 KUHP dimana para pelaku berikut barang bukti setelah diserahkan dari Polsek Bogor Selatan proses lanjut akan diamankan tindak lanjut untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

3 Pelajar Kedapatan Membawa Sajam Dan Tramadol Berhasil Diamankan Sat Samapta Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Pasa Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB Satuan Samapta Polres Bogor berhasil mencegah rencana tawuran yang direncanakan oleh sekelompok gangster yang menamakan (gengstar 409) di depan Alfamart Jalan Raya Karadenan-Sukahati Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sabtu (03/02/2024).

Satuan Samapta Polres Bogor di bawah pimpinan Kasat Samapta AKP Yogi Nugraha, S.E, M.H, bersama anggota berhasil menggagalkan rencana tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok gangster tersebut pada hari Sabtu Subuh pagi tadi. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Pam Obvit IPDA M.Faizal Fadli, AM.d, dengan melibatkan 9 anggota Sat Samapta Polres Bogor lainnya, setelah melaksanakan sholat subuh berjamaah.

“Aksi pencegahan tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Karadenan-Sukahati. Hasil dari kegiatan tersebut mencakup penangkapan tiga pelaku dengan inisial (A) 20 tahun, (Ar) 20 tahun dan (In) 16 tahun. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua senjata tajam jenis celurit dan satu strip obat tramadol”.

Seluruh pelaku saat ini telah diserahkan ke Unit Sat Reskrim Polres Bogor untuk tindakan lebih lanjut. AKP Yogi Nugraha, S.E, M.H Kasat Samapta Polres Bogor, menyatakan bahwa, “Kegiatan berjalan aman dan kondusif, serta mengucapkan terima kasih kepada anggota yang terlibat dalam operasi tersebut”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tanjungsari Lakukan Olah TKP Terkait Pelajar Tewas Dalam Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com– Kejadian tragis melanda kawasan wilayah Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 17.45 WIB,
seorang pelajar berinisial MR (17 tahun), meninggal dunia akibat terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar. Rabu (31/01/2024).

Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami menjelaskan, peristiwa aksi tawuran pelajar itu terjadi di Kp. Bedeng, Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. yang melibatkan pelajar dari SMK Swasta Wilayah Tanjungsari dan  SMKN Wilayah Cariu.

MR (17) mengalami luka serius, dengan dua luka robek di punggung dan lengan kanan akibat bacokan senjata tajam. Rekan sekelasnya MRR (17) juga mengalami luka serius pada bagian punggung.

Pihak kepolisian dari Polsek Tanjungsari segera merespon laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tawuran tersebut terjadi di sekitar Puskesmas Tanjungsari. MR (17) yang terkena sabetan sajam langsung dibawa ke puskesmas, namun sayang nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Anggota kepolisian yang tiba di lokasi TKP antara lain Kapolsek Tanjungsari, IPTU Rustami dan beberapa anggota Reskrim AIPDA Zulkarnaen, AIPDA Watono, AIPDA Anton, AIPDA Sidik dan Briptu Dian Prasetyo, mereka melakukan pemotretan di TKP, mencari keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti.

Preliminary investigation mengungkapkan bahwa tawuran ini terjadi antara dua pelajar SMK Swasta wilayah Tanjungsari dan pelajar wilayah Cariu, adapun pihak kepolisian sampai saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan kronologi lengkap kejadian ini dan mencari para pelaku aksi tawuran tersebut.

“Kepolisian juga telah melaporkan kejadian ini ke satuan atas. Sementara itu, temannya MRR (17) masih mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Tanjungsari”.

“Kami akan terus memberikan pembaruan seiring perkembangan investigasi. Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak”, ujar Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustami.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pelaku Pencurian di SPBU 34 Sentul Modus Pecah Ban Berhasil Diamankan oleh Polsek Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU 34, Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Senin 29 Januari 2024, pukul 07.45 WIB, dengan modus pecah ban terhadap korbannya, akhirnya mendapatkan penanganan cepat dari Polsek Cibinong. Rabu (31/01/2024).

Pelapor atasnama FV (30) seorang pekerja swasta yang tinggal di Mega Sentul Bougenville, melaporkan bahwa tasnya telah dicuri oleh seorang pelaku DS (31) di sekitar area SPBU. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah laptop Dell, satu buah dompet berisikan dokumen identitas, satu buah tas dan satu buah charger laptop.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, SH,.MH., menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban hendak pergi bekerja ke arah Cileungsi, di lampu merah jalan raya mengarah Sentul, beberapa pengendara motor mendekati kendaraannya dan mengindikasikan masalah pada ban mobil korban, karena penasaran dan takut korban masuk ke SPBU, namun disadari bahwa tasnya telah raib.

“Kepolisian Sektor Cibinong segera merespon laporan ini dengan cepat dari masyarakat, petugas yang terlibat, termasuk AKP Yunli, SH (Kanit Reskrim), BRIPKA Niko (Anggota Reskrim) dan BRIPDA Reza (Anggota Reskrim) berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi TKP kejadian dengan bantuan warga setempat”.

“Polsek Cibinong telah menjalankan langkah-langkah gerak cepat merespon aduan  laporan masyarakat melalui (021) 110, melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengecek rekaman CCTV serta mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami tindaklanjut melalui penyelidikan serta pengembangan lanjutan, dimana keberhasilan penangkapan pelaku saat ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor”, ucap Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Hanya Sesaat Kabupaten Bogor Bersih dari Obat Golongan G, Warung di Cileungsi Kidul Kini Bebas Kembali Beroperasi

BOGOR.radarinformasi.com- Meski ada larangan keras dari pihak Kapolres Kabupaten Bogor terkait peredaran Obat Golongan G, akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Oknum penjual obat Golongan G yang berada di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Senin (29/01/24).

Warung yang berkedok menjual jajanan anak tersebut, dengan leluasa berjualan obat jenis Eximer dan Tramadol, seolah kebal hukum, bahkan Aparatur setempat seolah tutup mata sehingga warung tersebut bebas beroperasi.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak warung, penjaga mengatakan bahwa warung tersebut milik Nanda. Sementara warga-pun mulai resah, mengingat mudahnya mendapatkan pil haram tersebut sehingga dikhawatirkan akan merusak generasi muda, bahkan dikhawatirkan dapat meningkatkan kenakalan remaja yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Saya khawatir anak saya yang mulai menginjak remaja akan menjadi salah pergaulan, padahal kita sempat bernafas lega saat semua warung obat Golongan G tersebut tutup, tapi ternyata hanya sesaat ya, sekarang udah mulai beroperasi kembali, kami meminta kepada pihak APH agar turun langsung dan menertibkan”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi