Dua Pelaku Pencuri Handphone Babak Belur Dihakimi Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Kepolisian Sektor Rumpin berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kp. Cikadu, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dua pelaku berinisial  W (30) dan T (25) berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Sabtu (27/1/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH., menjelaskan kronoligis kejadian bermula ketika korban SU (22) sedang memasak di warung miliknya. Dua pelaku tiba-tiba muncul, mengambil handphone korban yang tergeletak di meja warung dan memasukkannya ke dalam kantong switer. Korban SU yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar pelaku sambil berteriak dan berhasil menarik baju salahsatu pelaku kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar.

“Ady Maryono salahsatu warga yang melihat dan turut membantu korban kejadian tersebut pun kemudian langsung membantu melaporkan ke pihak kepolisan, Setelah mendapatkan informasi, piket Polsek Rumpin segera bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku dan barang bukti berupa handphone Vivo Y20 warna biru berhasil diamankan dan selanjutnya ditangani di Polsek Rumpin, Pelaku sempat di hakimi warga sebelum pihak Kepolisian datang ke TKP”.

“Tindakan kepolisiaan selanjutnya akan mengamankan pelaku dan barang bukti serta pemeriksaan saksi dan pelaku untuk selanjutnya tindaklanjut proses penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, kepedulian dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua kemudian tetap waspada terhadap potensi ancaman keamanan dan dapat mengubungi Call Center (021) 110 atau nomor kontak Whatsup   08597114352  apabila menemukan kejadian yang mencurigakan dimana piket operator kami akan melayani 24 jam dan akan menindak lanjutti laporan aduan tersebut”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Berhasil Ungkap Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin, S.H., melaporkan bahwa pada tanggal 25 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di depan SDN 1 Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terjadi aksi pencurian dengan kekerasan. Kamis (25/01/2024).

Kronologis kejadian dimulai ketika korban IS (19), warga Kp. Pabuaran Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, mengendarai sepeda motor yang berujung tragis, korban dan J (20) pergi dari rumah dengan tujuan membantu orangtuanya ke Cagak Gunung Putri dimana kendaraan orangtua nya mogok, pada saat itu korban dan saksi mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol F 2344 FGF, sesampainya di depan SDN 1 Desa Cicadas dipepet oleh 2 (dua) sepeda motor dimana pelaku berboncengan dengan membawa senjata tajam berupa jenis celurit akhirnya korban dan saksi berhenti dan meninggalkan kendaraannya dan berlari untuk melarikan diri akan tetapi dikejar oleh para pelaku dan korban IS (19) dan J (20) berhasil di bacok pelaku dan mengenai tangan sebelah kiri dan kebetulan ada warga lain yang melintas membantu korban dan ikut mengejar para pelaku sampai di tikungan PT Motto Cikuda dan para saksi melihat ada 2 (dua) orang pelaku terkapar dipinggir dan ternyata para pelaku tertabrak mobil box yang sedang melintas, dimana setelah itu diketahui para pelaku bernama Firgi meninggal dunia ditempat sedangkan pelaku lainnya N berhasil kabur, untuk pelaku yang meninggal dunia di bawa ke RS Mery Cileungsi berikut korban IS dan J oleh pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri.

“Adapun saat pihak kepolisian datang ke TKP berhasil mengamankan salah seorang pelaku atasnama YS dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah clurit alat yang digunakan untuk berbuat kejahatan, 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor dan 1 (satu) buah Handphone”, terangnya.

Polsek Gunung Putri telah melaksanakan serangkaian tindakan, termasuk pengumpulan keterangan saksi, dokumentasi TKP dan pengamanan tersangka. Selain itu, koordinasi dengan pimpinan dan instansi terkait juga telah dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan pelaporan yang menyeluruh. Kejadian ini menjadi sorotan dalam upaya penegakan hukum dan keamanan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Saat ini pelaku yang berhasil diamankan berikut barang bukti berada di Polsek Gunung Putri untuk ditindaklanjut proses penyeledikan serta pengembangan lebih lanjut”, ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Adanya Aksi Pungli Terhadap Sopir Truck, Polsek Rumpin Gerak Cepat Tangkap Pelaku

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Rumpin bergerak cepat menindaklanjuti adanya berita viral di Youtobe akun Broron DM dimana adanya aksi pungli terhadap sopir Tronton, pada hari Jumat 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Jl. Pertigaan Cicangkal Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Senin (22/1/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,SH mengatakan terkait hal tersebut pihak Polske Rumpin setelah menerima laporan dan menyaksikan tayangan video tersebut, hari Sabtu 20 Januari 2024 langsung memimpin giat KRYD bersama anggota Polsek Rumpin dan instansi terkait TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Pokdar Kamtibmas melakukan Patroli dan mengecek langsung ke TKP di Jl. Pertigaan Cicangkal  bahwa pelaku pungli terhadap sopir Truk yang melintas berhasil diamankan 3 (tiga) orang.

Pelaku pungli yang kedapatan sedang mengutip uang dari Sopir Truk Tronton, yaitu diantaranya, MIS (38) warga Desa Tamansari Kecamatan Rumpin kabupaten Bogor, berikut barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah),  Y (24) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan S (45) warga Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, dengan barang bukti yang berhasil diamankan hasil pungli Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), total keseluruhan Rp 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah).

“Dalam pemeriksaan pihak Polsek Rumpin bahwa para pelaku mengakui telah melakukan pungli dengan cara modus “Pak Ogah” dengan mengutip uang dari sopir Truk/Tronton yang melintas tanpa memaksa  dikasihnya para sopir Truk rata rata ada yang ngasih Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), dan saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Ada Kerjasama Antara SPBU 34-1682334 dengan Oknum Pemain BBM Subsidi

BOGOR.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan penggunaan BBM subsidi, salahsatunya dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode saat pembeliaan BBM, Sabtu (20/01/24).

Namun meski aturan telah ditetapkan, akan tetapi para Oknum Mafia BBM juga punya seribu cara untuk melakukan kegiatan penimbunan BBM Subsidi demi mencari keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-1682334 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -Jawa Barat.

Radarinformasi.com memergoki sebuah mobil Pick up yang berhenti tak jauh dari SPBU tersebut dan tengah memindahkan BBM ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya, di dalam mobil tersebut juga terlihat adanya selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM dan tangki mobil ke jerigen.

“Saya beli Pertalite ini buat kebutuhan sendiri, karena di rumah saya jualan dengan Pom Mini, sekali belanja cuma 5 jerigen, itupun untuk 3 hari ke depan”, ujar pemilik mobil Pickup tersebut.

Saat ditanya bagaimana dalam waktu yang berdekatan bisa bolak-balik SPBU untuk isi BBM, Ia menjelaskan bahwa, “Saya ke pom dulu, saya isi full tank terus saya sedot lalu saya pindahkan ke jerigen, udah gitu balik lagi ke pom untuk pengisian yang kedua, begitu seterusnya sampai penuh 5 jerigen”.
Saat pihak radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, Pengawas mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya mobil yang berulang-ulang kali mengisi di SPBU-nya.

“Saya tidak tau-menahu dengan adanya hal tersebut, karena setau saya kami tidak ada kerjasama dengan Oknum tersebut, lagian kamera CCTV ini kan tersambung langsung ke Pertamina jadi ga mungkin kami main-main”, ujarnya singkat.

Janggalnya lagi, Pengawas yang mengaku tidak tahu terkait adanya Oknum tersebut, keesokan harinya mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi pihak Oknum untuk mempertanyakan dimana Oknum tersebut membeli BBM jenis Pertalite, karena Ia merasa tidak ada kerjasama dengan pihak Oknum manapun.

Padahal seperti yang kita ketahui, untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Red

Polsek Cibinong Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com– Pada hari Jumat, 12 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB ,Polsek Cibinong mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sekitar Jalan Golf Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Sabtu (13/01/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, S.H., M.H. mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama DW (21) alamat Tajur Induk, Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh.

“Awal mula diamankannya pelaku tersebut, dimana pada Jumat 12 Januari sekira pukul 13.00 WIB, Korban RMA (18) ingin melakukan transaki di Bank dengan membawa sejumlah uang di dalam tas nya kemudian pelaku berusaha mengambil tas tersebut namun tidak berhasil sampai akhirnya korban teriak dan meminta bantuan kesekitarnya sampai akhirnya pelaku dapat diamankan dan langsung di bawa ke Polsek Cibinong”.

“Saat ini pelaku sudah ditangani Polsek Cibinong untuk proses penyidikan lebih lanjut, disamping itu juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada dan bisa langsung menghubungi Call canter (021) 110 apabila menemukan hal hal yang menyangkut krimibalitas dimana pihak Kepolisian akan langsung menindak lanjutti  Baik dari Polres Bogor maupun Polsek terdekat”, ujar Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gerebek Gudang Penyuntikan Gas Bersubsidi Di Desa Banjarwangi Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com- Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap Pelaku yang melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak gas elpiji bersubsidi alias penyuntikan gas di sebuah gudang yang berlokasi di Kp. Cibolang Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Pada Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB. Kamis (11/01/2024).

Pelaku yang berinisial NS diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada saat sedang loading atau mengangkut tabung gas 3 Kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 Kg yang baru.

Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji Non subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil, lalu hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga Non Subsidi. Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah pelaku.

“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu 240 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 47 buah tabung gas 3 Kg masih berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong, 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 (Setengah) ember segel tabung gas ukuran 3 Kg”.

“Ditambah lagi, 1 buah ember pemanas tabung gas 3 Kg, 1 buah kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas Non Subsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas, 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 Kg disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick Up Tahun 2004 warna hitam”, terang AKP Teguh.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa Pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Terhadap Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule.

Babinsa Desa Teluk Pinang Berhasil Amankan Pengedar Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com- Berkat aduan dari masyarakat Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, Serda Agung Sujatmiko selaku Babinsa Desa Teluk Pinang Koramil 0621-11/Ciawi dan dibantu oleh Serda Andi Supianto Unit Intel Kodim 0621 Kab. Bogor berhasil mengamankan pengedar Obat Golongan G yang berjualan di wilayah tersebut, Selasa (09/01/24).

Hari Saputra yang akrab disapa Beler selaku penjual Obat Golongan G berjenis Eximer, Thirex Pheniohil dan Tramadol berhasil diringkus di kontrakan yang beralamat di Gg.Ayu, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi. Dalam giat tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa Tramadol 267 butir, Thirek Pheniohil 40 butir, Eximer 78 butir, 1 unit HP, Tas (1), parfum dan korek serta uang hasil penjualan sebanyak Rp.878.000,00.

“Saya mendapatkan barang tersebut dengan cara beli kepada YG, salahsatu Bos Obat di daerah Cileungsi, setiap transaksi saya ketemuan di depan Pasar Cileungsi”, ujar Beler.

Serda Agung Sujatmiko juga berharap agar hal ini tidak kembali terjadi di wilayah binaannya, Ia berharap agar masyarakat, terutama masyarakat Desa Teluk Pinang terbebas dari pengaruh obat tersebut.

“Semoga dengan adanya kejadian ini bisa memberikan efek jera dan tidak akan ada lagi pelaku-pelaku lainnya, mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita supaya bersih dari hal-hal negatif yang dapat merusak generasi muda”, ujarnya.

Saat dimintai keterangan di Mako Koramil, Mayor Arm.Mohammad Sutrisno selaku Danramil 0621-11/Ciawi mengatakan bahwa, “Saya sangat mengapresiasi kinerja dari anggota saya, kita juga akan menindak sesuai dengan prosedur yang berlaku, setelah kita mintai keterangan, pelaku akan kita serahkan ke Polsek setempat guna mengambil tindakan selanjutnya”.

“Semoga dengan adanya kejadian ini dapat menjadi contoh bahwa apa yang telah dilakukan oleh sodara Beler ini tidak dapat dibenarkan, karena pengaruh dari Obat Golongan G ini dapat merusak moral generasi muda”, ujar Mayor Arm.Mohammad Sutrisno.

Kompol Agus Hidayat selaku Kapolsek Ciawi juga mengucapkan banyak terimakasih atas sinergitas antara TNI dan Polri sehingga pelaku pengedar Obat Golongan G tersebut dapat diamankan.

“Terimakasih atas kerjasamanya antara Polri dan TNI, mari kita sama-sama memberantas peredaran obat-obat terlarang ini di wilkum Polsek Ciawi”, ujar Kompol Agus Hidayat.

Reporter : Dewi

Gudang Presan Botol Plastik Di Gg. Ayu Ciawi Diserang Gerombolan Geng Motor

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Polsek Ciawi lakukan penyelidikan terkait adanya Aduan Masyarakat (Dumas) adanya segerombolan pemuda menyerang gudang pressan botol plastik yang terletak di Jalan Raya H.E Sukma (Bocimi) Kp. Gang Ayu Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. Pada Kamis 14 Desember 2023, pukul 23.30 WIB. Jumat (15/12/2023).

Dimana dari adanya Dumas tersebut Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH., bersama anggotanya mendatangi lokasi TKP melakukan pengecekan Jumat 15 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB dan didapati adanya 1 (satu) buah kendaraan sepeda motor roda dua Merk Yamaha Vega R warna putih milik Sdr Rizal Hermawan rusak pada bagian spakbor sebelah kiri, body motor sebelah kiri dan jok motor juga dalam keadaan rusak.

Informasi awal sumber terekam dari video akun @bogordailynews dimana terlihat area gudang pressan botol plastik didatangi sekelompok pemuda yang datang secara tiba-tiba dari arah Warung Nangka  langsung menyerang dan merusak kendaraan sepeda motor roda dua yang terparkir didalam gudang plastik tersebut, setelah merusak langsung meninggalkan gudang plastik tersebut.

“Dari hasil rekaman video tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari saksi-saksi dan pemilik sepeda motor roda dua bernama Rizal Hermawan terkait apakah ada yang dikenali dari salahsatu kelompok pemuda tersebut, kendati Rizal menjawab bahwa tidak ada yang dikenal dari 2 (dua) orang yang terlihat jelas di rekaman CCTV tersebut yang telah merusak sepeda motornya, saat ini pihak Kepolisian Polsek Ciawi melakukan penyelidikan dan pendalaman tindaklanjut dari rekaman video tersebut untuk mengungkap atas kejadian ini”, ujar Kapolsek Ciawi Kompol Agus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Pembacokan Oleh Para Pelajar yang Terjadi Di Pasar Ciampea

BOGOR.radarinformasi.com– Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe lakukan respon cepat atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK, “TANGKAP DAN PROSES” telah berhasil mengungkap tiga (3) orang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Senin (04/12/2023).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengakatakan bahwa dalam perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea berhasil mengamankan dan menangkap para pelaku penganiayaan pelajar Alm. Muhamad  Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor tiga (3) orang pelaku berstatus masih pelajar laki-laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor yang digunakan pada saat melukai Korban.

“Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah cerulit, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta berikut pakaian korban yang berlumuran darah”. Jelas Waka Polres.

Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di Jalan Raya Pasar Ciampea lalu AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah diikuti oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat 1 Desember 2023, pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu para pelaku dan teman-temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang siswa SMK Pandu dan memakan korban.

Adapun para pelaku menggunakan 7 Unit sepeda motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan sweeping di wilayah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainnya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, rombongan dari tersangka melihat ada siswa yang berboncengan berdua dimana siswa tersebut adalah sang korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyabetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher lalu rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.

“Saat ini pihak penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang”.

“Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHP”, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap dan Diduga Berstatus Pelajar SMK Pandu

BOGOR.radarinformasi.com– Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui sebanyak 6-7 kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang Korban Muhammad Bintang Satria (16) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Minggu (03/12/2023).

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR untuk segera menindaklanjuti atas perkara tersebut ” (tangkap para pelaku proses tindaklanjut segera) ” dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan, dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea para pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan, diantaranya AFH (18) dirumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor dan berstatus pelajar di SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasaran Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah berupa celurit dan sepeda Motor yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun”, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule