Polsek Ciomas Telah Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com- Bhabinkamtibmas Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Bripka Bambang Nurhadi telah menerima laporan dari warga bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor tertangkap kemudian diamankan oleh warga dimana pelaku mengaku bernama MF. Jumat (22/03/2024), pukul 12.30 WIB. 

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, SH,.MH., menjelaskan peristiwa adanya pencurian kendaraan bermotor roda dua, terjadi sekira jam 11.30 WIB korban A pulang sekolah kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street, No.Pol : F-2289-FDT, di depan rumah di Kp.Cipayung Desa Sukaharja, lalu A  masuk kedalam rumah menemui ibunya (Anah) kemudian ibunya keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah dibawa oleh orang yang tidak di kenal  dengan spontan langsung teriak dengan kata-kata (Maling .. Maling …) meminta tolong ke warga setempat, adapun saat itu saksi (Alfian) dan (Saswar) yang mendengar teriakan maling ..maling .. langsung mengejar pelaku tersebut sampai di Kp. Cilubang Desa Sukadamai Kecamatan Dramaga, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh saksi bersama warga sekitar.

Adapun pada saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti ada yaitu sepeda motor milik korban yang di curi tersebut, selanjutkan pelaku dibawa ke kantor Desa Sukaharja dan setelah itu pelaku diserahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk di bawa ke Mako Polsek Ciiomas. 

“Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian didapatti identitas pelaku MF (20 th), seorang warga Desa Parakan dengan berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan pelaku sempat dihakimi warga hingga babak belur, dilaporkan situasi pada saat pelaksanaan kegiatan dalam keadaan aman dan kondusif dan saat ini pelaku dalam proses hukum tindak lanjut”, ujar Kapolsek Ciomas Kompol Iwan.

Sumber Humas Polres bogor

Bule

Polsek Caringin Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

BOGOR.radarinformasi.com- Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan Anggota Kepolisian Polsek Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Tiga tersangka utama berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana, SH., MM. 

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras piket Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU U. Jikuswardana berhasil ungkap penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Kp. Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Januari 2024, mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi tanah milik Sdr. HAMIDIN, dengan kerugian materi mencapai Rp. 150.000.000,-. Dua saksi, SUPRIJATIN Als ATIN dan MAHMUDIN Als MAHMUD, memberikan informasi yang berharga kepada pihak kepolisian.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah  OSOL (27 tahun), PENO (35 tahun), dan RIJAL (26 tahun). Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda sebagai alat transportasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci 12 dan satu kendaraan roda dua merk Honda dengan nomor polisi F 3821 NA. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswaejana, S.H., MM. menyatakan, “Apresiasinya terhadap kerja keras seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Caringin dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat”, ujar Kapolsek Caringin AKP Ketut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Berhasil Tangkap Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Obat Keras Terbatas Pada Bulan Suci Ramadhan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cisarua berhasil ungkap peredaran narkoba di bulan suci ramadhan atas dasar laporan aduan dari warga, penangkapan diduga pelaku pengendar obat keras terbatas (OKT) dilakukan oleh tim piket Unit Reskrim dilokasi rest area Bumdes Kopi Iteng, Jalan Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dimana berjarak 1 KM dari Mako Polsek Cisarua, pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Kamis (21/03/2024).

Kapolsek Cisarua KOMPOL Eddy Santosa, S. Pd., M.H.,  menjelaskan bahwa pada hari Rabu 20 Maret 2024 mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis obat keras terbatas (OKT) di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jl. Raya Cipayung Girang, yang pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja dan kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh piket Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui para diduga pelaku penyalahgunaan narkoba AAS Bin (Alm) Muslihudin (26 th), Pekerjaan karyawan Swasta, alamat Kp. Cipayung Girang  Desa Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab. Bogor dan barang bukti yang berhasil diamankan satu (1) Unit Handphone, lima ratus empat (504) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.

“Hasil tindakan unit Reskrim Polsek Cisarua dimana 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan bersama dengan barangbukti di Polsek Cisarua Polres Bogor dan diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor”.

“Melimpahkan terduga tersangka dan sejumlah barangbukti tersebut ke Sat Narkoba Polres Bogor, guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolsek Cisarua Kompol Eddy.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Lakukan Pengecekan Terhadap Laporan Adanya Korban Tawuran/Perang Sarung

BOGOR.radarinformasi.com- Piket Fungsi Polsek Ciawi telah melakukan pengecakan terhadap korban tawuran/perang sarung pada hari Minggu, 17 Maret 2024. Pengecekan tersebut dilakukan di Ruang Rawat Bugenvill, Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi. Minggu (17/03/2024).

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH menjelaskan bahwa berdasarkan laporan warga, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 14 Maret 2024 lalu, pukul 01.00 WIB,  di Jalan Raya Puncak Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Korban bernama Fabyansyah Ambara usia (16 th) tersebut bermula sedang bermain PS disalah satu rental bersama rekannya, yang dimana rekannya tersebut telah melakukan perjanjian dengan para pelaku untuk melaksanakan perang sarung dan mengajak Fabyansyah (korban) yang tidak mengetahui hal tersebut untuk ikut perang sarung.

Setelah melakukan perang sarung, korban dipukul saat hendak membeli rokok, sehingga korban terjatuh dan dipukul oleh para pelaku. Hal tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bagian kepala, leher, dan anggota badan, korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ciawi.

“Tindakan kepolisian pada kasus tersebut segera melakukan pengecekan TKP serta melakukan dokumentasi, dan meminta keterangan dari para saksi saksi dan juga menemui orangtua korban untuk informasi lebih lanjut. Orangtua korban akan membuat laporan Polisi sebagai rencana tindaklanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mencari para pelaku untuk melakukan pengembangan perkara tindak lanjut akan terus di telusuri”, ujar Kapolsek Ciawi Kompol Agus.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Adanya Kerjasama SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat SUPERVISOR Ngomong Gini….!!!

JAKARTA.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat. Minggu (17/03/2024).

Pasalnya, Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat, Jum’at (15/03/2024).

Namun sangat disayangkan, masih banyak Mafia-mafia pengangsu Solar Bersubsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga bekerjasama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-144-14 yang berlokasi di Jl. Gedong Panjang, RT 01/ RW 05, Penjaringan, Kecamatam Penjaringan, Jakarta Utara, kuat diduga SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim Awak Media melakukan investigasi ke lapangan, dipergoki tampak sebuah mobil jenis truck box dengan nomor polisi (Nopol) T 9736 DG yang telah di modifikasi sedemikian rupa dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, Jum’at (08/03/24) pukul 05.12 WIB.

Dikonfirmasi wartawan pihak pengawas (Supervisor) dari SPBU tersebut, diruang kerjanya Reza keceplosan mengakui penjualan BBM di bebaskan untuk siapapun yang membelinya.

“Alhamdulillah pak masih”, terangnya Reza secara singkat kepada wartawan.

Awak media pun merasa heran kepada pengawas SPBU, setelah mengakui BBM bisa bebas siapa saja yang membelinya (termasuk Mafia Pengangsu Solar Bersubsidi), dengan tanpa ragu-ragu mengarahkan wartawan untuk menemui seseorang yang diketahui bukan dari pihak SPBU dan tidak menjelaskan lebih detil yang di maksud.

“Coba nanti ngobrol sama ini aja ya”, ucapnya.

Sama siapa tuh….?, tanya Wartawan.

“Ada ntar orangnya”,kata Reza menutupi.

Dengan orangnya siapa pak….?, tanya lagi penasaran!

“Ada sih ini nya”, ragunya pengawas SPBU masih menutupi.

Sementara sopir dari mobil yang sudah di modifikasi saat dipertanyakan terkait kepemilikannya mengatakan bahwa, “ini mobil milik dari pak Yanto”.

Padahal sangat jelas PT. Pertamina  (Persero) akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan  BBM bersubsidi tersebut, dengan cara  memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU, bahkan meminta kepada masyarakat ikut mengawasinya atau melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila mendapati penyelewengan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan pihak media belum berhasil menemui Yanto yang digadang-gadang sebagai pemilik bisnis solar ilegal tersebut dan pihak media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Kementerian ESDM agar segera ditindaklanjuti dengan adanya penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.

(Bule/Tim)

Polsek Rancabungur Akan Buru Pelaku Tawuran yang Akibatkan 1 Pelajar Luka Berat

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, seorang laki-laki bernama Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan  diduga korban aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, tepatnya di Gang Senyum, Desa Pasir Gaok Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Minggu dini hari 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Senin (11/03/2024).  

Kapolsek Rancabungur IPDA Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa tindak pidana tawuran atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar (korban) mengalami luka berat.

Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan para saksi-saksi diantaranya korban bernama RTK, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, Pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kp. Batuhulung Desa Balumbang Jaya Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kp. Pasirgaok, Desa Pasirgaok Kec.Rancabungur Kab.Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat, kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;

-Luka robek kepala belakang

-Luka robek punggung

-Luka memar dada

-Luka robek kaki/betis kiri

-Luka memar kaki/dengkul kanan

-Sudah menjalani Operasi dan saat ini berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.

“Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana”, ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis.

Sumber Humas Polres Bogor

Bu

Pelaku Tawuran dengan Sajam Di Simpang Pasar Cikerteg Berhasil Diamankan Polsek Caringin

POLRES BOGOR.radarinformasi.com- AKP.Ketut Laswarjana,SH,.MM bersama anggota Polsek Caringin berhasil menangkap seorang pelajar yang terlibat dalam tawuran menggunakan senjata tajam di Simpang Pasar Cikreteg, Kabupaten Bogor. Pelajar tersebut adalah DA (14 tahun), warga Bogor, yang ditangkap di rumahnya di Kp. Cukangaleh RT. 05 RW. 05 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Rabu (06/03/24).

Kejadian tersebut diketahui pada pukul 14.00 WIB di Sp.Cikreteg Rt.001/004, Desa Ciderum Kec. Caringin Kab. Bogor. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Sepeda Motor Aerox dengan nomor polisi F 2147 FHY, sebuah jaket warna merah, dan celana panjang SMA warna abu-abu.

Kapolsek Caringin AKP. Ketut Laswarjana,SH,.MM mengatakan, DA akan dihadapkan pada pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam tanpa Izin, serta pasal tindak pidana terhadap ketertiban umum UU 1 Tahun 2023. Tersangka lainnya masih dalam tahap pengembangan.

“Tindakan kepolisian yang dilakukan mencakup penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dan pengembangan tersangka. Pimpinan akan terus dilaporkan mengenai perkembangan selanjutnya terkait kasus ini”, ujar Kapolsek.

Sumber : Humas Polres Bogor
Bule

Saat Membeli Siomay Seorang Pria di Gunung Putri jadi Korban Pembegalan

BOGOR.radarinformasi.com– Berdasarkan laporan polisi mengenai pencurian dengan kekerasan yang telah terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 di lingkungan Jalan Raya Tlajung, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Rabu (28/02/2024).

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut telah merampas kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax milik korban FI (34) dan saksi korban BS (50) penjaga warung yg ada di lokasi TKP, dimana pelaku (belum di ketahui identitasnya) melakukan tindakan kekerasan dengan pembacokan yang mengakibatkan terkena bagian paha sebelah kanan korban FI (34).

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di pinggir Jalan Raya Tlajung untuk membeli “siomay”. Saat korban menunggu disiapkan siomaynya, pelaku menghampiri korban untuk meminta sepeda motor dan langsung membacok bagian tubuh korban, setelah melihat korban tidak berdaya dan takut, pelaku langsung membawa kendaraan sepeda motor milik korban.

“Dari aksi tersebut pihak kepolisian melakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan mencari saksi di TKP. Terdapat saksi di tempat kejadian bernama BS (50) yang juga warga Desa Tlajung Udik, Kec. Gunung Putri. Kab. Bogor. Dari kejadian tersebut juga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Merry Hijau Cileungsi”.

“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan  terhadap identitas tersangka pada aksi pencurian dan kekerasan tersebut”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Oknum Kepsek Di Sukabumi Diduga Cabuli Puluhan Siswi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Miris ternyata diduga ada oknum Kepala Sekolah Dasar yang tega mencabuli puluhan siswinya, yang harusnya mengayomi serta memberikan pendidikan yang baik dan layak, malah justru tega merusak mental peserta didiknya, kamis (22/02/2024).

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menjelaskan, terduga pelaku EM (53 th) diduga melakukan aksi cabul tersebut antara Januari 2023 hingga Februari 2024. Adanya dugaan tersebut muncul akibat adanya laporan dari salah satu orang tua korban, ‘EM’ digelandang ke Polres Sukabumi dan dilakukan penahanan.

“Terkait kejadian ini 10 anak (menjadi) korban, semua itu murid (kepala sekolah tersebut). Rata-rata umur korban antara 10 sampai 12 tahun,” ujar Tony saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, pada Rabu 21 Februari 2024.

Setelah dilakukan penulusuran ‘EM’ yang kini telah menjadi tersangka, mengakui melaksanakan aksi bejadnya saat jam istirahat. Para korban diduga dipeluk, dicium, dan diraba bagian vital sensitifnya.

“Modus tersangka karena nafsu, tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut apakah ada iming-iming atau ada paksaan ini,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara, paling singkat lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Polsek Parung Berhasil Lakukan Penangkapan 15 Remaja Diduga Gangster Membawa Sajam

BOGOR.radarinformasi.com–  Kepolisian Sektor Parung berhasil mengamankan 15 remaja diduga terlibat dalam kelompok gangster pada Sabtu pagi, 17 Februari 2024. Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh piket Reskrim dari Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok.

Kapolsek Parung Kompol Sularso,SH mengatakan bahwa pada pukul 04.30 WIB, piket Reskrim menerima penyerahan para remaja dari Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok. Para remaja ini sedang berkumpul di Kp. Jati, Gg. Toer, Desa Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, seorang saksi, Brigadir Zuhdi turut membantu dalam proses penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, termasuk tiga buah celurit, enam buah parang dan dua buah stik golf. Tidak hanya itu, tujuh unit sepeda motor berbagai merk dan dua belas buah handphone juga ditemukan sebagai barang bukti.

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa aksi kejar-kejaran dimulai di wilayah Sawangan Depok, dimana para remaja tersebut berencana melakukan tawuran. Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok berhasil menggagalkan aksi tersebut, memicu kejar-kejaran hingga para remaja bersembunyi di rumah salahsatu pelaku di Kp. Jati Gg. Toer.

Kapolsek Parung dalam laporannya menyebutkan bahwa, “Langkah-langkah seperti cek TKP, dokumentasi, wawancara, dan pelaporan kepada pimpinan telah diambil untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berharap penangkapann ini memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan di wilayah Parung”, ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule