Polres Bogor Perketat Pengaman Mako Pasca Penyerangan Mabes POLRI

Polres Bogor Perketat Pengaman Mako Pasca Penyerangan Mabes POLRI

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam Upaya meningkatkan keamanan Mako Polres, Kapolres Bogor  AKBP Harun S.I.K., S.H memperketat pengamanan di lingkungan Mako Polres Bogor  dengan mempertebal personil yang melakukan penjagaan di pintu – pintu akses masuk ke polres Bogor.

Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang selama ini sudah berjalan dengan baik akan kami tingkatkan, seperti para pengunjung yang keluar masuk ke Polres Bogor kami akan lakukan pemeriksaan secara ketat oleh para personil yang berjaga, pada Kamis (01/04/2021).

Selain pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas yang berjaga, dalam upaya meningkatkan Mako Polres, Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H pun meluncur sebuah aplikasi  yang bernama E-Visitor Polres Bogor. Yang dimana aplikasi E-Visitor Polres Bogor ini merupakan sistem yang di buat untuk mencatat atau merecord aktivitas keluar masuk pengunjung ke Mapolres Bogor, dimana sistem aplikasi ini secara umum dapat menyimpan informasi pengunjung, baik dari jam masuk pengunjung maupun jam keluar, tujuan pengunjung, serta dapat menampilkan statistik Pengunjung.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H pun mengungkapkan bahwa selain Mako polres kami juga akan perkataan pengamanan di tempat -tempat ibadah seperti gereja sesuai SOP yang telah di tetapkan, terlebih menjelang dilaksanakannya ibadah Paskah Jum’at esok. Dengan demikian masyarakat yang akan melakukan ibadah pun merasa tenang.

“Dengan kejadian yang baru saja terjadi di Mabes polri beberapa waktu yang lalu yaitu adanya seorang wanita yang diduga merupakan sebagai jaringan teroris melakukan penyerangan. Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat, khusus masyarakat kabupaten Bogor untuk tetap tenang dan tidak panik percayakan kepada Kepolisian untuk mengungkap Kejadian tersebut”, menurut AKBP Harun.

“Dengan itu mari kita jaga kondusifitas di lingkungan kita masing – masing dengan menjunjung tinggi toleransi, tingkatkan kewaspadaan, tingkatkan pelaksanaan Siskamling dan kepedulian terhadap lingkungan serta jika ada orang tidak dikenal dan orang yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Polisi terdekat. Ayo bersama – sama kita tangkal radikalisme menuju Indonesia yang aman dan damai”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber    :  Humas Polres Bogor

Red

Pelaku Pencurian Dengan Modus Kempes Ban Berhasil di Ungkap Polsek Gunung Putri

Pelaku Pencurian Dengan Modus Kempes Ban Berhasil di Ungkap Polsek Gunung Putri

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil ungkap tersangka pencurian dengan modus kempes ban di Jalan Raya Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada (01/03/2021).

Berawal dari laporan yang di terima Polsek Gunung Putri terkait adanya pencurian dengan modus kempes ban, Polsek Gunung Putri langsung lakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Gunung Putri bekerjasama dengan Resmob Polres Bogor berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial IR (36 th), AS (27 th), BU (35 th), sementara itu tersangka lain dengan inisial AN masih dalam pencarian.

Dimana dari tangan para tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa 1 Buah buku Cek Bank BCA, 3 Buah Handphone yang digunakan pelaku, 1 Buah Dus Handphone Merk Samsung Note 10 Plus, 2 Unit Motor dan 1 Buah EKTP atas Nama Korban.

“Para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan modus menggemboskan ban mobil korbannya menggunakan paku dan setelah mobil berhenti lalu korbannya turun dari mobil untuk mengecek ban mobil, pada saat itu juga para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka pintu mobil dan menggasak barang-barang korban. Dimana atas kejadian tersebut korban di taksir mengalami kerugian hingga 70 juta rupiah”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H

“Maka untuk itu para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dimana di ancam dengan hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara”, terang Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K, S.H.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Serahkan Sepeda Motor Milik Korban Curanmor

Polsek Cileungsi Serahkan Sepeda Motor Milik Korban Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cileungsi serahkan Sepeda motor milik warga Jonggol yang diketemukan oleh Polsek Cileungsi dalam Operasi Jaran, Pada Rabu (24/03/2021).

Berlokasi di halaman Polsek Cileungsi, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K., MM. serah terimakan motor Yamaha Byson milik saudara Ari Darsono warga Desa Cibodas Kecamatan Jonggol.

“Saya ucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada jajaran Polsek Cileungsi yang dapat menemukan motor milik saya , semoga kedepan Polsek Cileungsi dan jajarannya dapat memberantas para pelaku curanmor lainnya”, Ucap Ari Darsono dalam kesempatan penyerahan sepeda motor miliknya.

“Sepeda motor milik bapak Ari Darsono tersebut kita temukan dari para tersangka yang berhasil kita amankan dalam operasi Jaran beberapa waktu yang lalu”, ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K., MM.

Sumber     : Humas Polres Bogor

Red

PPKM Berbasis Mikro Operasi Stasioner dan Mobile dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 Wilayah Nanggung

PPKM Berbasis Mikro Operasi Stasioner dan Mobile dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19 Wilayah Nanggung

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Nanggung melaksanakan kegiatan PPKM dalam bentuk Operasi Stasioner dan Mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid – 19 berlokasi di Jl. Raya Pertigaan Lukut Desa Parakanmuncang, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor dipimpin langsung oleh Kapolsek Nanggung AKP. Dedi Hermawan, SH., pada Rabu (24/03/2021).

Operasi gabungan dengan cara memberhentikan pengguna kendaraan yg melanggar kepadatan dan tidak menggunakan masker ataupun helm dan memberikan himbauan sosialisasi aturan PPKM dengan berperilaku hidup bersih dengan mematuhi 5M.

“Hasil kegiatan PPKM dalam bentuk Operasi yustisi stasioner dan mobile gabungan berjalan dengan kondusif dan tertib namun masih ada beberapa masyarakat yang melanggar dan tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan sangsi berupa teguran sebanyak 100 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 200 buah masker”, ujar Kapolsek Nanggung AKP Dedi Hermawan, SH.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di Cigombong

Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di Cigombong

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Tersangka pencuri rel Kereta Api di stasiun Cigombong dan stasiun Cicurug, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, masuki tahap pemberkasan P19 di pengadilan Negeri Cibinong, Senin (21/03/2021).

Kejadian bermula pada Selasa (19/01/2021) tersangka AS, K, RI, S dan MR melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Kp. Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari hasil pertemuan tersebut para tersangka melaksanakan aksinya pada hari Kamis tengah malam (21/01/2021) saat melakukan aksinya tersebut pelaku diketahui oleh Petugas PT. KAI.

Dalam aksinya tersangka RI melakukan perencanaan pencurian rel Kereta Api sedangkan Tersangka AS, K, S dan MR dalam aksinya melakukan pencurian rel Kereta Api dengan modus operandi pelaku memotong rel Kereta Api menjadi beberapa bagian kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang  besi bekas.


“Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor  masih melakukan proses penyidikan para tersangka tersebut  dan  telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19”, ujar Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, S.H., S.I.K.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber   : Humas Polres Bogor

Red

Kecamatan Cijeruk kembali Laksanakan Giat PPKM Check Point

Kecamatan Cijeruk kembali Laksanakan Giat PPKM Check Point

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cijeruk bersama dengan Koramil dan Satpol PP kembali menggelar kegiatan PPKM Check Point yang dilaksanakan dilokasi Jalan raya depan Kantor Kecamatan Cijeruk, pada Senin (22/03/2021).

Operasi gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM sesuai dengan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM diantaranya pendisiplinan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan covid 19 Perbup Bupati Bogor No. 60 tahun 2020 dan melakukan tindakan peneguran serta himbauan secara humanis kepada para warga yang tidak memakai masker dan memberikan masker kepada masyarakat.

Kapolsek Cijeruk Kompol Nurahim mengatakan,”Bahwa kegiatan Operasi PPKM gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran sebanyak 50 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, jelasnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Bersama GP Ansor Mulai Pembangunan Bedah Rumah Hari ini

Polres Bogor Bersama GP Ansor Mulai Pembangunan Bedah Rumah Hari ini

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama GP Ansor mulai lakukan pembangunan salah satu rumah warga kurang mampu atas nama Sartino di Kampung Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, pada Minggu (21/03/2021).

Program pembangunan yang merupakan program Bedah Rumah yang bertemakan “Bhakti untuk Negeri” sebagi bentuk kepedulian Polres Bogor bersama GP Ansor Kepada sesama, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu di mulai hari ini.

Adapun pembangunan yang dilakukan pada hari pertama ini di mulai dari pembangunan pondasi, “Pembangunan bedah rumah ini diperkiraan memakan waktu pembangunan selama kurang lebih 15 hari kedepan”, terang Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya, S.H, S.I.K, MM.

“Pembangunan rumah bapak Sartino ini pekerjaannya akan dipercepat sehingga proses bedah rumah ini pun bisa selesai sesuai target yang telah direncanakan, mohon do’a dari semua agar pembangunan ini bisa berjalan lancar hingga dapat kembali ditinggali oleh bapak Sartino dan keluarga”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Polsek Jonggol lakukan penyelidikan Terkait Beredarnya Vidio Perampasan HP

Polsek Jonggol lakukan penyelidikan Terkait Beredarnya Vidio Perampasan HP

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Berawal dari beredarnya vidio perampasan Handphone dimedia sosial Facebook, unit Reskrim Polsek Jonggol Lakukan Penyelidikan pada, Jum’at (19/03/2021).

Hasil dari penyelidikan yang di lakukan Polsek Jonggol Kejadian tersebut bermula pada Jumat  19 Maret 2021 sekitar pukul 02.22 dini hari, “korban Tedi alias Jojo (23 th ) yang di ketahui merupakan penyandang disabilitas duduk di depan warung sambil memainkan Handphone di datangi 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan celurit  dan langsung melakukan perampasan terhadap 2 buah Hp milik korban Tedi alias Jojo”, terang AKP Sularso.

“Hingga saat ini kasus perampas Handphone tersebut pun masih dalam penyelidikan unit Reskrim Polsek Jonggol, dengan memintai keterangan dari para saksi hingga melakukan pemeriksaan CCTV di Lokasi Kejadian”, ungkap Kapolsek Jonggol AKP Sularso S.H.”

Sumber   : Humas Polres Bogor

Red

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Amankan Sepasang Kekasih Pembuat Video Porno

Kabid Humas Polda Jabar : Polda Jabar Amankan Sepasang Kekasih Pembuat Video Porno

BANDUNG.radarinformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno dan belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30). Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salahsatu hotel di Kabupaten Bogor. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salahsatu Situs porno, kemudian para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Kita amankan keduanya di salahsatu kos – kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor”, ujar Kabid Humas dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).

Kabid Humas Polda Jabar menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di Situs Pornhub.

“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di Situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari – hari”, ucap Kabid Humas.

Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu. 

Akibat perbuatannya , keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. sehingga terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah.

Sumber : Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda
Jabar, Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung

Red

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

Polres Bogor Musnahkan Ratusan Knalpot Bising

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Knalpot bising hasil dari Operasi Kepolisian yang dilakukan oleh Jajaran Polres Bogor.  Acara berlangsung di Lapangan Apel Polres Bogor Pada Jum’at, (19/03/2021).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. mengungkapkan Operasi  knalpot bising ini dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, hasil dari pelaksanaan operasi yang di gelar tersebut diamankan 420 Knalpot bising dan 37 kendaraan roda dua beserta Knalpot bisingnya.

“Upaya ini merupakan sebagai pencegahan kenakalan remaja serta kegiatan – kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas”.

AKBP Harun berharap dengan ditertibkannya knalpot bising ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat, Karena dalam penggunaan knalpot bising ini ada batasan yang di atur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2009, tentang ambang batas kebisingan kendaraan tipe L ( roda dua ) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel sedangkan motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

“Maka untuk itu bagi masyarakat yang kendaraan nya berada di Polres Bogor dan ingin mengambil kendaraannya tersebut, diharuskan membawa knalpot standard, untuk kemudian di pasang pada sepeda motornya masing – masing. Di harapkan kepada masyarakat dapat mematuhi aturan – aturan yang telah di tentukan”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber    : Humas Polres Bogor

Red