Operasi PPKM Stasioner Rancabungur Laksanakan Check Point

Operasi PPKM Stasioner Rancabungur Laksanakan Check Point

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Rancabungur berdama Koramil dan Satpol PP laksanakan kegiatan Ops PPKM Stasioner Check Point berlokasi di Desa Bantarjaya dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur Iptu Tatang Hidayat, SH, pada Jumat (19/03/2021).

Ops PPKM dengan melakukan tindakan baik peneguran dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat baik pengemudi maupun penumpang kendaraan R2 dan R4 yang tidak menggunakan masker.

“Hasil kegiatan Ops PPKM berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga petugas pun memberikan teguran berupa sanksi fisik kepada 40 pelanggar dan membagikan masker sebanyak 200 buah masker”, ujar Kapolsek Iptu Tatang Hidayat, SH.

Sumber      :  Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Secara Rutin Laksanakan Gelar Operasi Yustisi

Polsek Cileungsi Secara Rutin Laksanakan Gelar Operasi Yustisi

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cileugsi, bersama Koramil, Sat Pol PP Kecamatan Cileungsi Secara Rutin Gelar Ops Yustisi Lakukan Penertiban Para Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Raya Transyogi Cileungsi Pada Jum’at (19/03/2021).

Kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan sebagai upaya percepatan penanganan Covid19 Yang di Laksanakan Polsek Cileugsi bersama Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Cileungsi secara rutin terus digelar dan menyasar para pelanggar protokol Kesehatan. Kegiatan Operasi Yustisi ini sendiri dilakukan diberbagai titik keramaian di wilayah Cileungsi.

Dalam Operasi Yustisi yang telah dilakukan ini, satuan tugas Covid -19 Kecamatan Cileungsi berhasil memberikan 25 teguran. Pemberian sangsi ini sendiri bertujuan menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di masa Pandemi ini, sehingga dengan demikian diharapkan kedepannya masyarakat dapat lebih dapat mematuhi dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya S.H., D.I.K.,M.M menghimbau kepada masyarakat agar berperan serta dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid -19 ini, salahsatunya dengan cara, yaitu dengan disiplin menjalankan protokol Kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan selalu menjaga jarak, agar penyebaran wabah covid – 19 ini cepat berakhir.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Sat Serse Narkoba Polres Bogor ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

Sat Serse Narkoba Polres Bogor ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Pada hari seni tanggal 15 Maret 2021 di jalan Yasmin Raya Kec.Bogor Barat Kota Bogor, telah diamankan 1 orang laki laki penyalahguna Narkotika jenis sabu bernama Sdr M. Jum’at, (19/2/2021).

Awal mula kejadian Sat Narkoba mendapatkan informasi sdr.M sebagi pengedar narkoba jenis sabu berada di parkiran CCM menggunakan kendaraan honda beat hitam Nopol F 6177 FFK kemudian dilakukan pengejaran oleh sat Narkoba sampai ke jalan Raya Yasmin.

Pengakuan Tersangka menyimpan 150 gram kemudian dilakukan pengembangan untuk menemukan BB dan ternyata setelah dicek di galeri Hp TSK ditemukan ada 20 titik tempelan yang sudah disebar disepanjang jalan Galuga Kec.Cb.Bulang sampai Kp.Parempeng Kec.Nanggung Kab.Bogor.

Kemudian Sat Narkoba membawa TSK kerumahnya Kp.Jaya Marni Kec. Leuwi Sadeng Kab.Bogor untuk diberitahukan kepada keluarganya bahwa Sat Res Narkob Polres Bogor telah menangkap TSK dan dilakukan Penggeledahan dirumahnya tetapi tidak ditemukan BB.

Pada saat melakukan penggeledahan dirumah TSK masyarakat sudah ramai, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan (Chaos) petugas menembakan peringatan keatas agar warga mengetahui bahwa yang membawa TSK adalah anggota Kepolisian dan kemudian TSK M dibawa ke dalam mobil

kemudian Tim membawa TSK menuju titik penyimpanan BB narkotika Jenis sabu, sesuai petunjuk dari galeri HP TSK, sampai dititik ke 15 jumlah sabu yg ditemukan sebesar 5,4 gram, TSK sempat mengelabui petugas dengan cara diputarkan ke wilayah Cigudeg.

Pada saat Pencarian ke titik 16 TSK tidak koferatif untuk menunjukan titik tempelan, kemudian TSK melarikan diri dalam keadaan tangan terborgol kebelakang sehinga TSK Jatuh tersungkur dan pingsan.

Kemudian tersangka dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk diberikan pengobatan, setelah Siuman dan sadarkan diri dilakukan pemeriksaan namun Tersangka pingsan lagi dan oleh Tim dibawa ke Rumahsakit Kramatjati dan dinyatakan Meninggal dunia, kemudian pihak rumah sakit melakukan Visum terhadap TSK dilakukan . “Ujar Kasat Narkoba AKP Candra S.I.K., S.H.”.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Satgas Covid 19 Kecamatan Babakan Madang Lakukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan Ke Tempat Wisata

Satgas Covid 19 Kecamatan Babakan Madang Lakukan Patroli Penegakan Protokol Kesehatan Ke Tempat Wisata

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, Polsek Babakan Madang bersama satgas Covid 19 Babakan Madang Lakukan penegakan protokol kesehatan Covid19 ke tempat-tempat wisata yang berada di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kamis (18/3/2021).

Meminimalisir terjadinya Pelanggaran protokol kesehatan Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa S.H., S.I.K. satgas Covid 19 Babakan Madang lakukan peninjauan kegiatan masyarakat di tempat wisata.

Beberapa lokasi wisata yang menjadi sasaran patroli Satgas Covid 19 yaitu kawasan Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang,Tempat Wisata di Desa Bojong Koneng dan tempat wisata lainnya. serta Beberapa Resto yang ada di Wilayah Kecamatan Babakan Madang pun tak luput dari pemeriksaan satgas Covid19.

Dalam Patroli yang di gelar tersebut tim satgas Covid 19 memberikan Himbauan bagi para pengunjung untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang telah di tetapkan, agar penularan Covid 19 ini tidak semakin meluas.

Dalam Patroli yang kita lakukan ini bisa kita lihat masyarakat Cukup patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Kedepan Kita bersama Satgas Covid 19 Kecamatan Madang akan terus memantau kegiatan masyarakat terlebih di tempat-tempat keramaian untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran protokol kesehatan.Bila mana ada temuan Pelanggaran Protokol Kesehatan kita bersama Satgas Covid pun akan langsung lakukan Penindakan.Ungakap Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa S.H., S.I.K.

Sumber : Humas Polres Bogor

Redaksi

PPKM Mikro Stasioner Check Point Utama Polsek Sukaraja Berjalan Kondusif

PPKM Mikro Stasioner Check Point Utama Polsek Sukaraja Berjalan Kondusif

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor, Polsek Sukaraja bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub laksanakan kegiatan PPKM Mikro Check Point Stasioner berlokasi di Jl. Raya Bogor KM 52 Desa Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Sukaraja AKP Yulita Heriyanti, SH, MH, pada Kamis (18/03).

Kegiatan Ops PPKM Mikro dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang dikaksanakan seluruh personil dan tetap menjalankan protokol kesehatan dan melakukan Ops yustisi kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sukaraja dengan humanis serta memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dan selalu mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan 5M.

“Hasil dari kegiatan Ops PPKM Mikro gabungan ini berjalan dengan kondusif dan lancar namun masih ada beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran berupa sanksi sosial sebanyak 26 pelanggar serta pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, ujar Kapolsek Sukaraja Kompol Ari Trisnawati, S. Pd, MM.

Red

Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peraturan, Pembangunan di atas DAS hampir rampung

Pemilik Bangunan Liar Abaikan Peraturan, Pembangunan di atas DAS hampir rampung

BOGOR.radar.informasi.com – Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 8 tahun 2015, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan, akan tetapi sangat disayangkan masih banyak bangunan liar yang sengaja menggunakan fasilitas umum tersebut untuk kepentingan pribadinya, Sabtu (13/03/21).

Begitu pula Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Kp.Gati Rt.004/005 Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Wahyu pemilik bangunan saat dikonfirmasi dengan arogan mengatakan bahwa, “Jangan menyikapi berdasarkan aduan dari orang yang membenci saya, anda itu tendensius, coba liat di luar sana banyak sekali bangunan yang berdiri di atas DAS, kenapa hanya punya saya yang dipermasalahkan, udah jelas punya saya di dalam dan bukan di pinggir jalan raya”.

“Silahkan kalau mau di publikasikan, disini saya kasian sama Kades dan Kasi Trantib aja kalau berita ini menyebar, paling nanti yang akan dipermasalahkan terkait IMB nya, saya juga tau banyak bangunan yang tidak memilik IMB”, ujarnya sambil berlalu pergi.

Sementara itu Ujang Suhendra,S.Pdi saat dikonfirmasi sehari sebelumnya mengatakan bahwa Pemilik bangunan belum pernah meminta ijin kepada pihak desa, hal itu juga di aminkan oleh RW setempat. Habri selaku Kasi Trantib Kecamatan menegaskan bahwa sudah dua kali pihaknya melakukan peneguran, akan tetapi tidak ada respon karena dua kali berkunjung ke lokasi tidak bertemu dengan yang bersangkutan.

RED

Mapolsek Cicurug lakukan “Penyelamatan” terhadap Oknum Kades yang diduga lakukan Korupsi BLT DD

Mapolsek Cicurug lakukan “Penyelamatan” terhadap Oknum Kades yang diduga lakukan Korupsi BLT DD

SUKABUMI.radar.informasi.com – Khawatir diamuk oleh Massa, seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, terpaksa diamankan pihak berwajib, hal ini lantaran Warga mulai geram dengan janji – janji manis Oknum Kades tersebut untuk merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang sudah tiga (3) bulan (tahap 4,5,6) tak juga kunjung dibagikan, Rabu (10/03/21).

Aksi “penyelamatan” Oknum Kades oleh Mapolsek Cicurug tersebut semata – mata untuk menghindari adanya hal – hal yang tidak diinginkan, Oknum Kades yang diduga sudah menilap anggaran BLT DD sebesar Rp.149.000.000.00 sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, sementara itu, Udin selaku Ketua Rt.06/02 mengatakan bahwa Oknum Kades tersebut sudah beberapa kali berjanji kepada Masyarakat akan membagikan BLT DD, namun sampai saat ini tak kunjung direalisasikan.

“Keluarga penerima manfaat (KPM) udah bosan dengan janji-janji Kepala Desa, kalau gak salah udah ada 3 kali janjinya, kami kesal lantaran janji – janji akan segera di realisasikan tak kunjung ditepati kami hanya mempertanyakan hak (KPM)”, ujarnya.

Ketika di konfirmasi Camat Cicurug Wawan Godawan mengatakan bahwa, “Kades Tenjolaya Aryo Bangun Adinoto sementara di amankan untuk di mintai keterangan dan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum dari pihak terkait”.

Sementara itu Kapolsek Cicurug, Kompol. Parlan mengatakan, “Oknum Kades tersebut saat ini sudah diamankan sampai menunggu unit khusus penanganan kasus korupsi yang bertugas melakukan penyidikan atas kasus korupsi yang terjadi, serta menunggu proses lebih lanjut, audit dari Inspektorat akan penyalahgunaan dugaan wewenang tersebut, karena telah melakukan tindak korupsi dan lain lain”.

Masih menurutnya, “Kita belum bisa menentukan Kades ini sebagai tersangkanya, akan tetapi diduga mengarah ke sana sesuai pengakuan bersangkutan, yang jelas akan masih menunggu dan terus koordinasi dengan kecamatan,” tandasnya.

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi Pelangi

Habis Minum tak Mau Bayar, Oknum Anggota Polsek Kalideres Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil, Bagaikan Koboi ….!!!

Habis Minum tak Mau Bayar, Oknum Anggota Polsek Kalideres Tembak 1 TNI dan 2 Warga Sipil, Bagaikan Koboi ….!!!

JAKARTA.radar.informasi.com – Seorang Oknum Polisi dari Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap 1 orang anggota TNI dan 2 Warga Sipil, peristiwa mengenaskan itu terjadi di Cafe RM Jl. Outer Ring Road RT. 04/06 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Ketiga korban meninggal di tempat akibat tembakan dari Senjata Api yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial CS berpangkat Brigadir Polisi, pada Kamis (25/02/2021), pukul 05.10 WIB.

“Penembakan dilakukan oleh Anggota Polsek Kalideres terhadap 3 orang, satu diantaranya anggota TNI,” ungkap Kapten Inf. Lukman Hakim, Dansat Intel kodim Jakarta Barat.

Ketiga korban meninggal adalah Martinus Rizky Kardo Sinurat ( anggota TNI berpangkat Pratu ), Feri Saut Simanjuntak ( Waiter Cafe RM ) dan Manik ( Kasir Cafe RM ), selain korban meninggal, Warga Sipil lainnya yang jadi sasaran kebrutalan Polisi Kalideres itu adalah Manajer Cafe RM. bernama Hutapea yang mengalami luka serius.

Informasi yang berhasil dihimpun di TKP, kejadian bermula saat Pelaku, Oknum Polisi Cardo Siahaan dari Polsek Kalideres, datang ke lokasi sekira pukul 02.00 WIB bersama temannya bernama Pegi dan langsung memesan minuman. Menjelang subuh, saat Cafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, staf cafe RM.Feri dan Manik melakukan penagihan bill pembayaran minuman kepada Cardo Siahaan sebesar Rp.3.335.000,- namun Pelaku tidak mau membayar.

Sejurus kemudian, Martinus Rizky Kardo Sinurat ( Korban ) selaku keamanan menegur Pelaku dan terjadi cekcok mulut. Tiba-tiba Pelaku mengeluarkan Senjata Api dan ditembakkan kepada ketiga Korban secara bergantian.

Selanjutnya, Pelaku bergegas keluar Cafe sambil menenteng Senjata Api di tangan kanannya, dia kemudian dijemput temannya dan pergi menggunakan mobil.

Kini pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Publik mengharapkan agar Oknum Polisi Cardo Siahaan yang bermental brutal dan cenderung psikopat itu dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan minimal sanksi hukuman mati.

“Oknum Polisi ini sangat berbahaya, bunuh 3 orang sekaligus seperti bunuh ayam saja, terlihat tanpa ekspresi sama sekali. Itu indikasi dia mengidap kelainan jiwa alias psikopat, Rakyat selama ini menggaji Oknum polisi psikopat? Gila benar. Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati cocok untuk Oknum brutal seperti ini yaa,” kata Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.

RED

Alasan Khilaf, Dua (2) Oknum Kader Melakukan Pungli Program Keluarga Harapan (PKH)

Alasan Khilaf, Dua (2) Oknum Kader Lakukakan Pungli Program Keluarga Harapan (PKH)

Bogor.radarinformasi.com – Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada Warga terdampak, hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi akibat adanya dampak pandemi Covid 19, meskipun besaran bantuan berbeda – beda dengan anggaran dari masing – masing daerah, Selasa ( 03/11/2020).

Akan tetapi sangat disayangkan, penyaluran Bansos ini banyak menuai persoalan, selain persoalan data yang sering terjadi juga persoalan Pungli yang dilakukan oleh Oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara memotong besaran bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal ini juga terjadi di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dimana dua (2) Oknum Kader melakukan pemotongan bantuan PKH dengan cara mengambil Kartu ATM PKH milik Warga dan Warga sendiri tidak dilibatkan saat pemgambilan uang tersebut, tentu saja hal ini menodai niat baik pemerintah untuk membantu Masyarakat dan sangat disayangkan banyak Oknum yang mencari kesempatam dalam kesempitan.

Dengan adanya kejadian ini, Iwan Darmawan selaku PJS Desa Sukakarya segera memanggil kedua Oknum tersebut untuk mengklarifikasi permasalahan yang tengah santer di Masyarakat. Saat dikonfirmasi Saroh dan Een Warga Kp. Cijulang Rt.05 dan 06 tersebut tidak bisa mengelak lagi karena semua barang bukti sudah ditangan dan masih dalam proses penyelidikan berapa jumlah KPM yang dirugikan.

Nurmala selaku Pendamping PKH Desa Sukakarya mengatakan bahwa, “Memang benar kedua Kader saya melakukan pemotongan, mungkin mereka khilaf, biasa PKH dibagikan tiap bulan sekarang jadi tiga (3) bulan sekali, jadi mungkin mereka tergiur dengan besarnya nominal sehingga melakukan pemotongan”.

Sementara itu PJS menegaskan bahwa untuk permasalahan ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan dan kedua Oknum Kader tersebut telah meminta maaf, bahkan hari ini juga akan mengembalikan uang Warga tersebut.

Amir Hermawan selaku Kepala Dusun 3 Kp. Cijulang menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar jangn pernah sedikitpun melakukan pemotongan sekecil apapun, dengan adanya kejadian ini diharapkan mampu menjadi pembelajaran bagi yang lainnya jangan sampai terulang kembali.

(Red)

Diduga Kepala Desa Bungur, Manfaatkan Dana Covid 19 untuk Memperkaya Diri

Diduga Kepala Desa Bungur, Manfaatkan Dana Covid 19 untuk Memperkaya Diri

LebakBanten.radarinformasi.com – Kemenkeu sudah menyalurkan Dana Desa tahap 1 sejak tanggal 28 Januari 2020, sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia IR H.Joko Widodo pada hari Rabu pada tanggal 29 January 2020 di Kantor Pelayanan Pembendaharaan (KPPN) telah menyalurkan Dana Desa sebesar RP 97,3 Miliar, Selasa (06/10/2020).

Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp.72 Triliun, rata – rata desa mendapatkan kurang lebih Rp.960.000.00 atau dari tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo setelah RI 1 menggelar Rapat Kabinet dalam rangka mengintruksikan penanganan khusus terkait Covid 19 dan Stuting. Komentar Dirjen daerah tertinggal Kermendes PDTT Samsul Widodo, Stunting menjadi masalah besar kementrian Desa bersama Kementrian Keuangan mengalihkan anggaran DD Covid 19 dan Stunting, prinsipnya desa adalah ujung tombak terkait wabah Covid 19 dan Stuting.

Ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan RI.No. 61/PMK 07/2019 Tentang Pedoman Pengunaan DD untuk mendukung pelaksanaan wabah Covid 19, terutama Stunting Pasal 1 Peraturan Menteri Dana Desa adalah bagian belanja negara yang diserahkan langsung terhadap desa tersebut, kegiatan pencegahan Stunting terindikasi adalah aksi Intregrasi – Prgency Program dalam kegiatan yang telah dianggarkan dalam program kegiatan di desa.

Kementrian Kesehatan dan Kementrian lain untuk pencegahan dan pengurangan angka Stunting di Indonesia, maka dari itu desa harus betul – betul sigap dalam penangan dan desa wajib melaporkan.

Publikasi dan pelaporan prioritas penggunaan DD di bidang pembangunan pemberdayaan masyarat dialihkan untuk penangan Covid 19 dan Stunting, Kepala Desa hukumnya wajib mempublikasikan terkait di wilayah desa tersebut untuk pelaporan baik itu ke Kabupaten dan Pusat, karena publikasi tersebut pemerintah harus mengetahui.

Sarana publikasi wajib dan harus di prioritaskan, Baliho, Papan informasi, Media Elektronik, Media cetak, Media sosial, Weebset Desa, Wampred dan Pengeras suara. Permendes no 19 tahun 2017 tentang segala prioritas penggunaan DD yang dilaksanakan tahun 2018-2019
ditegaskan untuk meningkatkan Pendidikan dan Budaya Masyarakat.

DD diwajibkan untuk Perpustakaan Desa, diantaranya Pengadaan buku Perpus Taman Bacaan Buku Masyarakat dan Taman Bacaan Keagamaan.

Hasil kofirmasi wartawan radarinformasi.com melalui telepon celluler kepada Baehaki selaku Kepala Desa Bungur, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak Banten, menjelaskan terkait aturan publikasi dan pelaporan, ” Saya mengakui tidak mempublikasikan di Media Elektronik dan anggaran untuk Stunting dari Dana Desa yang di intruksikan oleh Kementrian Desa senilai 9%”.

Diduga hasil analisa kami tidak dilaksanakan, selain itu untuk makanan tambahan ibu hamil/menyusui dan balita di anggarkan senilai Rp.20.000.000.00 dari DD sesuai Kementrian Desa dan kesehatan terkait anggaran transportasi untuk ibu hamil ke Posyandu atau ke Puskesmas hasil dari keterangan Narasumber yang bisa di pertanggungjawabkan Kepala Desa tidak pernah memberikan uang transportasi tersebut.

Pantauan kami Kepala Desa Bungur tidak transfaransi, kami minta kepada Aparat Penegak Hukum baik itu Kapolres/Tipikor ataupun Kejaksaan supaya turun kelapangan untuk memeriksa atau memanggil Kepala Desa tersebut agar di lakukan penyelidikam atau pemanggilan karena di duga banyak anggaran yang tidak di laksanakan atau fiktif.

(IMAN)