Usep Supratman,SH.MH Kecam Oknum Desa yang Pungut biaya PTSL tidak sesuai SKB 3 Menteri

Usep Supratman,SH.MH Kecam Oknum Desa yang Pungut biaya PTSL tidak sesuai SKB 3 Menteri

BOGOR.radar.informadi.com – Banyaknya Oknum Desa/Kelurahan yang memaanfaatkan program PTSL untuk memperkaya diri atau meraup keuntungan membuat Usep Supratman, SH.MH selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan angkat bicara, Ia mengecam keras Oknum – oknum yang bermain dalam program tersebut, Rabu (02/06/21).

Dalam keterangannya via telpon Ia meminta agar dalam program ini tidak ada pungutan yang memberatkan Masyarakat apalagi melakukan pungutan liar (pungli), semua itu sudah dibiayai oleh Pemerintah dan ada anggarannya, Ia juga mengatakan jangan sampai kebijakan melanggar aturan.

Terkait adanya penggiringan oleh Ketua Apdesi/Paguyuban dalam pemungutan PTSL yang ditetapkan dengan nominal yang sama berkisar Rp.500.000.00 – Rp.1.000.000.00, Usep dengan tegas mengatakan, “Harusnya para Kepala Desa bisa menolak dengan kebijakan yang salah, udah jelas itu melanggar aturan kenapa masih diikuti”.

“Alasan sewa tempat buat orang BPN itu kan ga masuk akal, mereka kan bekerja di hari kerja bukan malam hari, untuk transportasi kan ada motor apa ojeg, masa harus dijemput pakai Alphart, kalau masalah makan dan minum anggap aja itu kebaikanlah atau sosiallah”, tandasnya.

“Pungutan liar udah jelas dilarang jadi ga ada alasan keputusan bersama itu sah atau legal, nanti kita cek ke lokasi soalnya saya juga baru tahu ini, intinya ga ada pungutan apapun dan tidak boleh apapun alasannya”, pungkasnya.

Reporter : DP

Gaji Dua Bulan Tak dibayar, Direktur PT. Alpha EMS tantang Pekerja Adukan ke Depnaker

Gaji Dua Bulan Tak dibayar, Direktur PT. Alpha EMS tantang Pekerja Adukan ke Depnaker

JAKARTA.radar.informasi.com – PT.Alpha EMS yang berkantor pusat di Jalan Wijaya IX no.21 Rt.02/05 Melawai Kebayoran Baru Jakarta selatan, merupakan salahsatu perusahaan Cash Management di Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa, khusus pengisian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), akan tetapi dalam perusahaan tersebut masalah demi masalah tak kunjung usai sejak resmi terbentuk di akhir februari 2019 lalu, Selasa (01/06/21).

Diantaranya pelanggaran aturan ketenagakerjaan, terkait upah pokok yang tidak sesuai dan upah lembur yang tidak sesuai perhitungannya, tidak sampai disitu saja, ketidakikutan pekerja dalam jaminan sosial, baik dalam BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan dan status pekerja kontrak yang berkepanjangan, belum lagi pembayaran gaji yang tidak pernah tepat waktu sesuai perjanjian kontrak kerja. Budi Lestono selaku Direktur PT.Alpha EMS saat hendak dikonfirmasi menunjukkan sikap arogan dan seolah tidak memperdulikan nasib para pekerja.

Hal tersebut bukan sekali terjadi, bahkan saat gaji pekerja selama dua bulan belum dibayarkan, pihak perusahaan malah tanpa ada pemberitahuan mengangkut semua barang – barang dengan alasan untuk pengamanan aset dan kontrak tempat sudah habis, tentu saja hal tersebut membuat para pekerja kesal karena selama ini belum ada kejelasan terkait dua (2) bulan gaji mereka yang blum di bayarkan.

Para pekerja mengadukan hal tersebut kepada Lembaga Pelayanan Konsumen Indonesia Nusantara (LPKIN), sebagai bukti keseriusan pihak LPKIN mendatangi pihak perusahaan dan mengawal para pekerja, namun sangat disayangkan pihak perusahaan tidak bisa menentukan kapan gaji karyawan akan dibayarkan, Budi hanya mengatakan sedang diusahakan.

“Saya tidak bisa menentukan kapan saya akan bayar, ini sedang kami usahakan, kalau mau adukan saja sana ke Depnaker, saya ga peduli”, ucapnya dengan arogan.

Sangat disayangkan, seharusnya hal tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang Direktur Perusahaan, Ia harusnya menanggapi dengan kepala dingin terhadap tuntutan karyawan bukan malah bersikap arogan.

“Kita sebagai Karyawan hanya menuntut hak kita, karena selama ini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kita sudah dua bulan tidak di bayar, bahkan kita dikeluarkan sebelah pihak tanpa ada pesangon, sedangkan kita kan sudah bekerja selama dua tahun lebih”, ujar Jamal.

Masih menurutnya, “Sekarang mereka malah bawain barang – barang mau pindah, terus bagaimana dengan nasib kami, harus kemana kami meminta hak kami, kami juga punya keluarga”.

Red

Selain dikolektifkan, diduga Ada Pungutan Rp.20.000.00 saat Penyaluran BPNT di E-Warung Budi

Selain dikolektifkan, diduga Ada Pungutan Rp.20.000.00 saat Penyaluran BPNT di E-Warung Budi

BOGOR.radar.informadi.com – Program Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi perbincangan hangat untuk saat ini, terutama setelah wabah pandemi Covid-19 mulai merebak dan menjadi momok yang menakutkan di kalangan Masyarakat dunia termasuk juga di Indonesia, tentu saja hal tersebut menjadi penyebab turunnya roda perekonomian, karena semua gerak – gerik dibatasi untuk mencegah penularan yang signifikan, maka untuk membantu Masyarakat lemah Pemerintah Pusat menurunkan berbagai bantuan untuk meringankan beban yang ada di Masyarakat, salahsatunya program BPNT, Jum’at (28/05/21).

Program BPNT ini merupakan program bantuan dalam bentuk uang tunai yang dapat di tukarkan dengan sembako dan digesekkan di agen E-warung, pihak Bank pun sudah menunjuk E-warung atas rekom Kades/Lurah dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun sangat disayangkan, adanya program BPNT ini malah banyak dimanfaatkan oleh segelintir Oknum yang berusaha memperkaya diri sendiri ataupun memanfaatkan moment ini sebagai ajang bisnis untuk mengeruk keuntungan sebanyak – banyaknya.

Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Semplak, Bogor Barat – Kota Bogor, dimana untuk mendapatkan KPM berbagai cara dilakukan oleh pihak agen E-warung, persaingan bisnis mulai tercium tidak sehat, berbagai upaya penggiringan KPM dilakukan dengan berbagai cara, bahkan dengan terang – terangan ada sebagian Oknum Kader yang secara sengaja mengkolektifkan KKS untuk digesekkan di E-warung dan dikenakan biaya sebesar Rp.20.000.00, hal tersebut tentu saja menyalahi aturan yang berlaku.

Seperti halnya yang dituturkan oleh salahsatu Ketua RW, “Waktu itu saya nanya ke sodara yang dapat BPNT, kenapa paket sembakonya ga diambil, sodara saya jawab bahwa KKS nya udah diambil oleh Kader (R) dan diminta biaya Rp.20.000.00 untuk digesekkan di E-warung milik Budi”.

“Ada sebagian KPM yang kartunya dikolektifkan dan dikenakan biaya untuk di gesek di E-warung Budi”, tegas RW tersebut.

Akan tetapi Budi selaku pemilik E-warung menyangkal keras hal tersebut, dengan tegas dia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh orangnya atau Kader untuk mengkolektifkan kartu.

Sementara itu, TKSK Bogor Barat, Eneng via telpon menjelaskan bahwa, “Atas aduan dari Warga terkait pengkolektifan kartu saya sudah melakukan sidak bersama Kasi Kemas Kecamatan, nanti setelah selesai penyaluran kita akan panggil pemilik agen E-warung, kita juga selalu mensosialisasikan agar kartu jangan dikolektifkan”.

Deni selaku Lurah Kelurahan Semplak saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Ia akan memamggil semua pihak yang terlibat, apabila terbukti melakukan kesalahan akan menindak tegas dan melakukan pembekuan ke agenannya.

Red

Diduga Potong Dana Insentif, LSM Malipolo akan Lapor Kapus Cempaka Mulya Kepihak Berwajib

Diduga Potong Dana Insentif, LSM Malipolo akan Lapor Kapus Cempaka Mulya Kepihak Berwajib

CIANJUR.radarinformasi.com – Tenaga Kerja Kesehatan (TKS) Puskesmas Cempaka Mulya Kabupaten Cianjur, mengeluhkan adanya pemotongan isentif yang diduga dilakukan Oleh Oknum Kepala Puskesmas dan Bendahara, pemotongan tersebut berkisar antara Rp. 1.500.000.00 Hinga Rp. 10.000.000.00, Senin ( 24/05/2021).

Kabar ini dihembuskan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan, praktik pemotongan  dana insentif Tenaga Kesehatan ( Nakes )  Puskesmas Cempaka Mulya yang jumlahnya pantastis hingga sebesar 80 persen dari besaran insentif yang seharusnya diterima nakes.

Pemotongan ini terjadi ketika pencairan isentif dikolektif oleh oknum Kepala Puskesmas dan Bendahara yang merupakan Istri Kepala Puskesmas.

Menurut pemaparan narasumber anggaran tersebut dikolektif dan sengaja dipotong beralasan untuk setoran keanggota Dewan namun alesan tersebut sangat tidak Logis.

Saat Awak media ingin menemui Kepala Puskesmas, Ia enggan untuk ditemui dan kami selaku awak media yang ingin mengatahui penjelasan informasi tidak berhenti di situ saja, Kamipun mencoba menghubungi kepala Puskemas melalui telepon seluler, disinggung masalah pemotongan ia tidak bisa menjelaskan, analisa kami selaku awak media kapus tersebut ingin meraup keuntungan dari dana insentip Nakes tersebut namun belum ada Kejelasan yang pasti mengenai dana tersebut.

Menanggapi Hal Itu LSM MALIPOL DPC Cianjur menegaskan

“Saya akan laporkan tentang pungutan liar yang terjadi di Puskesmas Cempaka Mulya ke Kejaksaan bahkan Polda Jawa Barat,  untuk menumpas semua pungli yang ada di Cianjur ini khususnya”, ujar Mastur DPC LSM Malipol.

Reporter     : Iman
Redaktur    :  Dewi Pelangi

KPM BST merasa Risih adanya Jukir Liar di Kantor Pos Tapos Minta Rp. 5000.-

KPM BST merasa Risih adanya Jukir Liar di Kantor Pos Tapos Minta Rp. 5000.-

BOGOR.radar.informasi.com – Dengan adanya bantuan dari Pemerintah dimasa pandemi, diharapkan mampu mengurangi beban Masyarakat dalam perekonomian, walaupun bantuan yang diberikan tidak bisa mengcover semua kebutuhan, akan tetapi sedikitnya bisa meringankan apalagi menjelang Idul Fitri, Jum’at (29/04/21).

Namun sangat disayangkan, banyak Oknum yang memanfaatkan bantuan tersebut untuk meraup keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di Kantor Pos Tapos Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, para KPM yang mengambil bantuan di Kantor Pos dipungut biaya parkir sebesar Rp.5000.00/motor.

“Saya anter nenek saya ambil uang ke Kantor Pos, tapi saat di parkiran saya dimintai bayaran sebesar Rp.5.000.00, karena saya ga bawa uang saya terpaksa minta ke Petugas Kantor Pos, sama Petugas saya diberi uang buat bayar parkir sebesar Rp.2.000.00 tapi yang minta parkiran, ga mau saya kasih segitu dan tetap minta Rp.5.000.00, kata yang parkir, bagi – bagi rejekilah kan lagi punya uang”, ucap salahsatu KPM.

“Petugas Parkir yang jaga tidak pakai seragam/rompi, kemungkinannya Warga setempat dan memaksa minta uang parkir tersebut”, pungkasnya.

Red

Pekerja Perkebunan PT Buana Estate di Intimidasi, Kasusnya Bermuara di Polisi

Pekerja Perkebunan PT Buana Estate di Intimidasi, Kasusnya Bermuara di Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa  (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu. Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.

“Atas kejadian tersebut, PT PCS  telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum  Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup.  Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group  PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4/2021).

Polsek Citeureup  sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

“Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.

Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha.  Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah  PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha,  dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation  dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik
IM.

“Tanah yang di klaim milik  IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.

“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya.

Red

Menjelang Idul Fitri, Program PTSL Desa Sukaharja diduga dijadikan Ajang untuk Meraup Keuntungan Aparatur Desa

Menjelang Idul Fitri, Program PTSL Desa Sukaharja diduga dijadikan Ajang untuk Meraup Keuntungan Aparatur Desa

BOGOR.radar.informasi.com – Negara hadir dan tidak absen merupakan komitmen dan kewajiban Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas kepada Masyarakat, salahsatu pelayanan publik yang menjadi sorotan yakni pelaksanaan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketentuan besar biaya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (Tiga) Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, nomor: 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A, nomor: 34 tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, dimana untuk wilayah Jawa dan Bali biaya yang ditanggung Masyarakat sebesar Rp.150.000.00.

Namun berbagai permasalahan muncul di lapangan, tidak hanya persoalan Sertifikat Tanah tak kunjung selesai, namun banyak Oknum Aparatur Desa/Kelurahan yang diduga mencari keuntungan dengan adanya program PTSL ini, banyak terjadi Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Desa/Lurah dan Perangkat, dengan berbagai alasan dan dalih yang tidak masuk akal.

Salahsatunya yang terjadi di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, hal ini terkuak setelah adanya laporan dari beberapa Warga yang yang diminta uang lebih dari Rp.150.000.00 dengan berbagai alasan, RT/Rw diduga dimanfaatkan untuk kepanjangtanganan dari Kepala Desa.

“Untuk pembuatan sertifikat, kita dipungut Rp.150.000.00, tapi nanti setelah jadi kata pak RT minta ditambahin lagi jadi Rp.500.000.00 – 600.000.00, kata pak RT, segini sih murah coba kalau urus sendiri pasti habis jutaan”, ujar salahsatu Warga yang enggan disebut namanya.

Hasil konfirmasi tim media saat menghubungi Rahmat Hidayat, selaku Kepala Desa via seluler mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu terkait adanya pungutan PTSL karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kepala Desa, karena saat dilantik pun saya sudah menghimbau kepada Rt/Rw untuk tidak melakukan pungutan biaya apapun, baik yang bersumber dari bantuan pusat, daerah bahkan provinsi, saya sebagai Kades baru, mengikuti aturan PTSL sesuai dengan aturan desa lain”.

Saat disinggung terkait aturan yang seharusnya mengikuti aturan PTSL bukan ikut dengan desa lain, Ia menjelaskan, “Iya maksud saya, saya punya dapur sendiri, saya ikuti aturan PTSL, untuk biaya pembuatan sertifikat saya himbau agar dipungut Rp.150.000.00 saja, kita juga tidak membentuk Pokja atau Pokmas, hanya berdasarkan kerjasama dengan Rt/Rw”.

Sementara Toto selaku PJS yang dihubungi Media melalui sambungan seluler, menepis hal tersebut dan mengatakan, ” Saat saya menjabat menjadi PJS, PTSL itu baru dilakukan sosialisasi, belum ada pengukuran bahkan saya juga tidak mengetahui jika adanya pungutan, mungkin kalau ada pungutan pun mungkin dilakukan pihak lain, disini saya tidak tahu karena baru awal dan saya juga tidak mengikuti program tersebut. Terkait masalah Pokja pun saya sama sekali tidak mengetahui”.

Red

Proyek P3-TGAI Desa Cipelang Bak Siluman, Tanpa Papan Informasi

Proyek P3-TGAI Desa Cipelang Bak Siluman, Tanpa Papan Informasi

BOGOR.radar.informasi.com – Dalam rangka meningkatkan taraf hidup Masyarakat, terutama Petani, Pemerintah melalui program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) telah menggelontorkan dana untuk pembangunan saluran air yang menuju ke persawahan dengan tujuan untuk memudahkan Petani dalam bercocok tanam sehingga dapat menghasilkan panen yang maksimal dan berkualitas, Rabu (14/04/21).

Sesuai dengan tekhnis, proyek ini dikerjakan secara Padat Karya Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dengan cara Swakelola, dengan maksud untuk menyerap tenaga kerja sekitar sebagai penerima manfaat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 banyak sekali Warga yang membutuhkan penghasilan tambahan. Namun sangat disayangkan, proyek yang berlokasi di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan menggunakan anggaran Pemerintah tersebut berkesan tidak transfaran.

Di lokasi pembangunan tidak tertera papan informasi, sehingga Masyarakat tidak bisa melakukan kontrol sosial, karena tidak mengetahui besarnya anggaran dan peruntukannya. Padahal sesuai dengan Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pembangunan yang menggunakan APBD/APBN wajib memasang papan proyek.

Sementara itu, Odang sebagai Ketua P3A saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakn bahwa Ia hanya Pengawas Lapangan.
“Saya hanya Pengawas Lapangan saya tidak tahu terkait papan proyek, untuk lebih jelasnya silahkan temui pak Maman Tompel”, ujarnya singkat.

Begitu pula Maman Tompel, saat ditemui dikediamannya mengatakan bahwa, “Saya bukan siapa – siapa dan tidak sebagai apa – apa, saya hanya punya Link ke pusat dan penyambung lidah saja, terkait papan proyek itu urusan yang diatas”, katanya singkat.

Red

Jelang Ramadhan, Satpol PP Indramayu Gencar Razia Mihol

Jelang Ramadhan, Satpol PP Indramayu Gencar Razia Mihol ini

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Indramayu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu, melakukan Razia tempat peredaran minuman beralkohol (Mihol) di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (7/4/2021).

Plt.Kasat.Pol.PP. Indramayu, Hamami Abdul Ghani mengatakan, pelaksanaan Razia minuman beralkohol itu dilakukan sebagai langkah penegakan Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda Indrmayu nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, pelaksanaan Perda tersebut menjadi tanggungjawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan tindakan penyidikan atas pelanggaran Perda. Hal itu dilakukan menjelang pelaksanaan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan tahun 2021.

Dari hasil Razia yang dilakukan Satpol.PP Indramayu, pihaknya dapat melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Angker Bir 12 dus, Anggur Merah 5 dus, Asoka 1 dus, dan Druf Bir 1 dus dari pemilik Mihol atas nama IH warga Desa Telukagung, Blok Sindupraja Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

“Pelaksanaan Razia ini dilakukan atas informasi dari masyarakat, kami menyita beberapa merk minuman beralkohol di Desa Telukagung,” tuturnya kepada Awak Media.

Ia menegaskan, pelaksanaan Razia Mihol akan terus dilakukan oleh jajaran Satpol.PP di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu sebagai bentuk dukungan pada Visi Indramayu Bermartabat, (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).

“Kami akan terus sisir lokasi lokasi yang menjual dan melakukan peredaran Miras di wilayah Kabupaten Indramayu jelang Ramadhan ini,” tandasnya.

Reporter : Selamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Diwilayah Kecamatan Ciawi

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro Diwilayah Kecamatan Ciawi

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Ciawi bersama Koramil, Satpol PP dan Dishub melaksanakan kegiatan PPKM berbasis Mikro diwilayah Kecamatan Ciawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciawi Kompol Bambang, pada Kamis (02/04/2021).

Kegiatan Operasi PPKM berbasis Mikro tersebut adalah dengan cara menbentuk posko – posko Satgas Covid – 19 tingkat RT dan RW dengan maksud dan tujuan mempermudah memberikan pelayanan cepat ke masyarakat yang membutuhkan bantuan dan sekaligus menyampaikan himbauan ajakan ke masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan metode 5M.

“Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta mematuhi protokol kesehatan namun masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga petugas memberikan teguran sebanyak 20 pelanggar serta pembagian masker sebanyak 50 buah masker”, ungkap Kapolsek Ciawi Kompol Bambang.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red