Pembuatan Miras Import Palsu Berbagai Merk di Ungkap Polsek Cileungsi

Pembuatan Miras Import Palsu Berbagai Merk di Ungkap Polsek Cileungsi

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan produksi miras import palsu berbagai merk ternama di Perumahan Duta Mekar Asri Kampung Sawah, Desa Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (17/09/2021).

Polsek Cileungsi yang melakukan penyelidikan terhadap peredaran miras yang menyebabkan gangguan Kamtibmas tersebut telah berhasil mengamankan tersangka berinisial LF (41 tahun) yang melakukan pemalsuan terhadap berbagai jenis miras import seperti Hennesy, Glenfiddich, Red label, Black label, Macallan, Jose Cuervo, dan Hendrick’s yang dibuat secara Home Industry.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengungkapkan, “Bahwa dari pengungkapan yang kita lakukan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa miras berbagi jenis dan merk, campuran pemanis rasa, satu rol plastik segel warna putih, satu rol plastik segel warna hitam, enam buah cat Pylox, satu buah aqua galon, satu buah botol takar, satu buah baskom, satu buah selang, satu buah corong, pengharum selera dan assent flafour”.

Sementara itu atas pengungkapan tersebut pelaku LF (41) pun akan kita sangkakan dengan pasal 204 (1) KUHP yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, tutupnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Red

Lapas Narkotika Kelas IIA Sidak Blok Hunian Warga Binaan guna Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban

Lapas Narkotika Kelas IIA Sidak Blok Hunian Warga Binaan guna Deteksi Dini Keamanan dan Ketertiban

JAKARTA.radarinformasi.com- Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan Kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas serta sinergitas antar stakeholder terkait, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan pada Selasa (21/08/2021).

Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Bambang Wijanarko memimpin langsung sidak tersebut bersama Aris Setiyawan selaku Kasatopatnal PAS Lapas Narkotika Jakarta beserta jajaran anggota Satopatnal pas, anggota regu pengamanan jaga dan staf KPLP serta Seksi Adkam yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai.

“Awali dengan doa, tetap jaga sopan santun dalam penggeledahan kamar warga binaan, jangan lupa untuk tetap jalankan protokol kesehatan “ imbuh Bambang Wijanarko.

Sidak yang dilakukan petugas pengamanan Lapas Narkotika dilaksanakan secara rutin guna deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa jenis barang terlarang yaitu seperti Sajam, alat komunikasi, charger dsb. Selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di blok hunian warga binaan.

“ Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dalam mewujudkan Zero Halinar dan Program P4GN sebagai langkah deteksi dini mencegah ganggung keamanan dan ketertiban Lapas Narkotika Jakarta agar selalu aman dan kondusif,” tutup Bambang Wijanarko.

Red

Nekat Todongkan Sajam ke Karyawan Minimarket, Seorang Pencuri di Gelandang Ke Mapolsek

Nekat Todongkan Sajam ke Karyawan Minimarket, Seorang Pencuri di Gelandang Ke Mapolsek

SUKABUMI.radar.informasi.com – Kejahatan dengan pencurian disertai kekerasan kembali terjadi di Minimarket, kali ini pencurian tersebut dilakukan oleh HD, kejadian yang terjadi di minimarket yang terletak di kawasan Kampung Ciutara Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, tersebut terjadi pada Rabu, (16/08/2021).

Akibat dari perbuatannya tersebut kini HD terpaksa digelandang dan diamankan di Mapolsek Cicurug setelah sebelumnya diamankan oleh Warga sekitar. Kejadian sendiri terjadi bermula saat HD berpura-pura menanyakan susu kemasan kepada salahsatu Karyawan Minimarket, akan tetapi HD dengan spontan mendorong Karyawan dan menodongkan senjata tajam.

Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Parlan, pelaku berinisial HD sempat berhasil mengambil uang yang berada didalam kasir sebesar Rp 2,1 juta namun karyawan atau korban yang tergeletak setelah di dorong pelaku berteriak, sontak warga yang mendengar langsung mengejar pelaku.

Ya kita telah mengamankan pelaku curas, dengan barang bukti senjata tajam, yang sebelumnya diamankan oleh warga, setelah diteriaki oleh petugas kasir, ” ujarnya.

“Sementara itu Parlan juga menambahkan jika pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Pajar Rahayu
Redaktur : Dewi Pelangi

Pemukulan dan Pengeroyokan Wartawan Unjukrasa Damai Dilaporkan Ke Polres

Pemukulan dan Pengeroyokan Wartawan Unjukrasa Damai Dilaporkan Ke Polres

BOGOR.radarinformasi.com – Sabar Aman Marpaung, wartawan yang menjadi korban aksi penamparan dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai ini mendatangi kantor Polres Bogor. Kedatangan korban bersama team pengacara nya serta didampingi sejumlah awak media yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) tersebut guna membuat laporan atas tindak kekerasan yang dialaminya saat menyampaikan orasi pada aksi demo damai di depan kantor DPRD Kab. Bogor pada hari Senin (22/6).
 
Korban bersama team pengacara dan anggota AIPBR tiba di Polres Bogor sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Kamis (24/6). Sempat terjadi penolakan oleh pihak kepolisian atas laporan yang disampaikan oleh team kuasa korban. Melalui debat singkat, akhirnya laporan diterima pihak penyidik.
 
Julianta Sembiring, A.Md.Mi.,S.H.,S.E, selaku kuasa hukum korban mengatakan, dirinya bersama team akan melakukan pendampingan pada klien atas nama Sabar Marpaung yang merupakan korban aksi kekerasan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai.
 
“Hari ini kami melaporkan ke Polres Bogor atas kejadian yang menimpa wartawan kita pada saat ada aksi demo damai. Di mana dalam aksi tersebut rekan-rekan media yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya meminta Bupati Bogor untuk menyampaikan klarifikasi atas statement nya perihal wartawan Bodrek dan Bodong serta wartawan yang mengikuti acara Boling di Klapanunggal menurut nya asli,” ujar Julianta kepada awak media usai membuat laporan.


Pada kesempatan itu Julianta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Aliansi Insan Pers Bogor Raya yang sudah menunjuk nya sebagai kuasa hukum atas korban Sabar Amar Marpaung. Kepada pihak Kepolisian, pria berkepala plontos ini juga mengucapkan terima kasih atas respons nya dan telah menerima laporan tindak kekerasan yang menimpa salah satu rekan wartawan.
 
Julianta menjelaskan, dari pihak kuasa hukum sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan dituntut kepada para pelaku. Namun berdasar dari pihak Kepolisian meminta bagaimana laporan bisa diterima terlebih dahulu dengan memasukkan pasal (351) tentang penganiayaan dan kekerasan serta (170) perihal pengeroyokan.
 
“Saya minta dukungan dari kawan-kawan media, karena ini persoalannya bukan persoalan yang biasa-biasa ya, karena pernyataan ini sungguh sangat menyakitkan. Karena kenapa, saya sebagai mantan wartawan dan sekarang saat ini saya juga sebagai menjabat sebagai pengacara yang memiliki profesi baru, saya merasa terpanggil untuk membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada. Perjuangan kawan-kawan bukan hanya di demo.,” tegas Julianta yang juga pernah menjadi wartawan.
 Di persoalan lain, sambung Julianta, “Wartawan dibunuh secara tidak manusiawi dengan cara ditabrak atau ditembak dan itu udah sering terjadi. Untuk itu kita sebagai kontrol sosial, khusus nya saya merasa terpanggil. Bagaimana pun keadilan ini pasti ada, karena pepatah pun menyatakan, siapa yang membuat perkara dia harus tahu menerima akibatnya.”
 
“Harapan saya ini masuk ke proses hukum, karena tiga tersangka tadi yang kita sorong namanya itu sudah menjadi bukti kita bahwa kejadian itu ada, untuk saat ini saya tidak bisa sampaikan,” pungkas Julianta Sembiring.
 
Sementara, Sabar Aman Marpaung (korban) mengatakan, dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak perlindungan secara hukum dan UU, datang ke Polres Bogor dengan didampingi kuasa hukum meminta pihak Kepolisian untuk memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang menimpanya. Akibat dari aksi kekerasan tersebut dirinya harus mengalami luka dan saat ini menggunakan tongkat untuk berjalan.
 
“ Hari ini saya datang ke Polres Bogor, saya pada dasarnya berkonsultasi dengan pihak aliansi, ketika saya komunikasi dengan aliansi menyampaikan satu pemikiran dengan menyediakan seorang pengacara, pada malam hari ini saya bersyukur bersama-sama dengan pengacara sehingga perkara saya dapat saya wakilkan dengan kuasa hukum sehingga kami dapat melaporkan masalah tentang yang sedang saya hadapi, selebihnya saya serahkan kepada pengacara yang mana pada malam ini masih semangat melaporkan kejadian yang saya alami. Intinya saya sebagai warga negara yang baik di muka hukum sama, jadi memang hukum itu harus ditegakkan,” ungkap Sabar Aman Marpaung.
 
Seperti diketahui, aksi demo damai yang terjadi pada hari Senin (21/) oleh sejumlah organisasi Pers yang bergabung dalam Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) di lingkungan Pendopo Pemkab Bogor berujung terjadi insiden pengeroyokan oleh sejumlah oknum preman dan anggota organisasi kepemudaan salah satu Partai kepada salah satu wartawan saat menyampaikan orasi. Kehadiran para oknum ini sempat dipertanyakan oleh semua awak media. Apa tugas dan fungsi mereka disana, karena sudah ada protap keamanan dari usur TNI-Polri dan Sat Pol PP yang mengawal.
 
Red

Satu Awak Media menjadi Korban saat Orasi sebagai Bentuk Perjuangan Marwah Jurnalis

Satu Awak Media menjadi Korban saat Orasi sebagai Bentuk Perjuangan Marwah Jurnalis

BOGOR.radar.informasi.com – Kumpulan dari berbagai Organisasi Pers dan berbagai Media Cetak, Online, dan Streaming tv yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor membentuk Aliansi Insan Pers Bogor Raya, atas dasar adanya penghinaan terhadap profesi Wartawan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten bogor, Hj.Ade Yasin, Senin (21/06/21).

Pernyataan Hj.Ade Yasin yang menyebut Wartawan Asli, Bodrek dan Bodong membuat AIPBR mengadakan pergerakan dengan longmarch dari samping Gedung KNPI menuju Pendopo, dengan tujuan untuk mengecam keras ucapan Bupati yang semena – mena dan tidak bisa menjaga kewibawaan jabatan sebagai Bupati.

Dalam orasinya AIPBR meminta agar Ade Yasin mengklarifikasi ucapannya, Ia harus menjelaskan apa dan siapa yang disebut dengan Wartawan Asli, Bodrek atau Bodong. Orasi yang semula berjalan aman dan tertib tiba – tiba terjadi kericuhan saat salahsatu peserta menyebutkan kata yang di nilai tidak sesuai.

Ditengah – tengah orasi tiba – tiba terjadi insiden yang tak diharapkan, salahsatu Awak Media dari PJID terkena pukulan akibat suasana yang mulai memanas dan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, sangat disayangkan memang Awak Media yang berniat membela marwah Jurnalis dan memperjuangkan haknya harus mengalami luka ditubuhnya.

Dengan adanya kejadian ini, Heru Akbar atau yang akrab disapa Moses selaku Ketua Umum dari AIPBR mengatakan bahwa, “Kita akan kawal terus permasalahan ini, kita juga akan perjuangkan Awak Media yang telah menjadi korban saat melakukan orasi, saya pribadi sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini”.

Reporter : DP

Ketum GMPRI : Bupati Bogor Harus Klarifikasi terkait Ucapannya yang diduga Langgar HAM

Ketum GMPRI : Bupati Bogor Harus Klarifikasi terkait Ucapannya yang diduga Langgar HAM

JAKARTA.radar.informasi.com – Gonjang – ganjing melanda Kabupaten Bogor akibat dari perkataan orang nomor 1 yang menyinggung hati Insan Pers, LSM dan para Aktifis, perkataan Hj.Ade Munawaroh Yasin, SH.MH selaku Bupati Bogor terhadap status Wartawan Asli dan Wartawan Bodong yang ditayangkan Diskominfo Kabupaten Bogor di beberapa media pada tanggal ( 16/06/21) tentu saja membuat kisruh serta menimbulkan pro dan kontra, yang dikhawatirkan akan memecah belah Insan Pers nantinya, Sabtu (19/06/21).

Dengan adanya hal tersebut, Ketua Umum  Dewan Pimpinan Agung Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (DPA  GMPRI ) Datu Raden Hajarudin Amin Al Nusantara S.Pd, M.Pd, M.M. Alias Raja Agung Nusantara, angkat bicara setelah menerima laporan dari beberapa LSM, Aktifis dan Awak Media.

Ketum GMPRI Raja Agung Nusantara mengatakan definisi Wartawan dalam UU Pers,  bersifat umum, teoritis  dan bisa berbeda dalam prakteknya. Sebagai fenomena sosial, definisi Wartawan harus mengikuti perubahan perkembangan zaman dan tidak bisa didefinisikan secara kaku oleh seorang Pejabat.

Ketum GMPRI juga menyebutkan Bupati Bogor diduga membatasi kreativitas Insan Pers dan LSM dalam mencari informasi dan Kontrol Sosial termasuk pelanggaran HAM.

” Selama tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila itu tidak bisa serta merta dikategorikan Pelaku , yang jelas setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk berbicara dan mengontrol jalannya Pemerintahan serta seharusnya Bupati Bogor menganalisisa dan meminta pendapat kepada semua Wartawan, LSM dan Aparat Hukum terlebih dahulu sebelum melayangkan suatu informasi dimuka umum”, ungkap Raja  Agung.

Menurutnya jika tidak ada suatu analisa dan pendapat dari beberapa pihak dan langsung mengatakan bahwa di Kabupaten Bogor ada Oknum Wartawan Gadungan dan Bodrek itu salah besar.

“Lantas selama ini Aparat Hukum tindak menindak dan tidak menganalisa tentang keberadaan Oknum Wartawan yang suka memeras para Kepala Desa, ataukah para Kepala Desa juga salah dan takut dengan keberadaan Wartawan”, tegasnya

Untuk itu DPA GMRI meminta kepada Bupati Bogor untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan meminta maaf  kepada para Wartawan dan LSM agar permasalahan tersebut tidak berlarut panjang dan menimbulkan kegaduhan.

“Jalan yang terbaik adalah memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya dihadapan para Wartawan dan LSM dan meminta maaf secara terbuka, bukan kah Pemimpin yang baik itu membawa kesejukan kepada rakyatnya”, pungkasnya.

Red

Pemdes Sukajaya Bagikan Sertifikat Warga Setelah Ramai jadi Bahan Gunjingan Pungli

Pemdes Sukajaya Bagikan Sertifikat Warga Setelah Ramai jadi Bahan Gunjingan Pungli

BOGOR.radar.informasi.com – Dengan wajah sumringah akhirnya 9 Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dapat menerima hak mereka, Sertifikat yang mereka idam – idamkan sejak lama akhirnya bisa berada ditangan yang berhak, program PTSL yang sejak tahun 2018 tersebut memang penuh dengan campur tangan Oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga Sertifikat sempat berceceran dan dimanfaatkan oleh sekelompok Oknum untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan menyalahi aturan SKB 3 Menteri, Selasa (08/06/21).

Hal ini tentu saja patut dipertanyakan, ada apa dengan Pemerintah Desa Sukajaya, sehingga Sertifikat yang sejak tahun 2018 baru dibagikan setelah ramai di beritakan, bahkan pihak desa sendiri tidak bisa menjelaskan dengan pasti apa yang menjadi kendalanya, dengan berdalih beribu alasan untuk menghindari pertanyaan media yang berfungsi sebagai sosial kontrol.

“Allhamdulillah akhirnya saya dapat memiliki Sertifikat dengan gratis sesuai program PTSL, tadi siang udah dibagiin di kantor desa langsung oleh Kepala Desa”, ujar salahsatu Warga penerima PTSL.

Dengan kejadian yang ada di Desa Sukajaya ini harusnya semua pihak yang terlibat dalam program PTSL lebih extra dalam monitoring sehingga dapat meminimalisir adanya Pungutan Liar yang sering terjadi selama ini.

Hingga berita ini ditayangkan Nana selaku Kanit Reskrim Polsek Tamansari belum memberikan jawaban terkait intruksinya menahan sertifikat warga.

Red

Kapolsek Tamansari : Saya belum dapat Laporan Terkait Sertifikat yang ditahan Pemdes Sukajaya Atas Intruksi Kanit

Kapolsek Tamansari : Saya belum dapat Laporan Terkait Sertifikat yang ditahan Pemdes Sukajaya Atas Intruksi Kanit

BOGOR.radar.informasi.com – Carut – marut pembagian PTSL serta adanya dugaan Pungli dalam program PTSL yang ada di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, diduga banyak pihak yang terlibat dan banyak pula yang tutup mata dengan semua persoalan yang ada, Selasa (08/06/21).

Mulai dari Sertifikat yang berceceran dimana – mana hingga dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak terlibat sampai adanya biaya yang menggelembung dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, anehnya lagi Asep Rohman selaku Sekretaris BPN sekaligus Petugas BPN untuk wilayah tersebut, mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui perihal permasalahan yang terjadi yang menjadi buah bibir di Masyarakat desa.

Dengan dugaan adanya keterlibatan Kanit, Kusnadi selaku Kapolsek Tamansari saat dikonfirmasi via Whatshaap mengatakan bahwa, “Saya konfirmasi dengan Kanit dan Babin saya dulu, karena blum pernah ada laporan terkait masalah ini, saya lagi rapat terus di polres Bogor sudah tiga hari sekarang ada kunjungan kerja Mahkamah Ke hormatan Dewan DPR RI juga di Polres Bogor, atau langsung telpon Kanit Reskrim lagi piket sekarang”.

Namun sangat disayangkan, Nana selaku Kanit Reskrim yang disebut Sekdes sebagai pihak yang melarang dibagikannya Sertifikat saat dihubungi tidak merespon sama sekali, begitu pula dengan Bayu selaku Camat Tamansari, Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi permasalahan yang ada di wilayahnya.

Red

Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00

Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00

BOGOR.radar.informasi.com – Ricuhnya permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, membuat sebagian Warga kesal, PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2018 dan telah selesai pada tahun 2019 silam, namun hingga saat ini Sertifikat tersebut belum semuanyaa diterima oleh Pemilik Hak, ada sembilan (9) Sertifikat yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Pemerintah Desa, hal tersebut diamini oleh Cahaya Fazrin selaku Sekretaris Desa Sukajaya, Senin (07/06/21).

“Saya waktu itu ikut program PTSL bareng dengan Warga yang lain, akan tetapi sampai saat ini saya belum bisa ambil Sertifikatnya, katanya sih ada ditangan pak Sekdes, tapi kan saya belum punya uang untuk menebusnya, dulu pernah saya mau ambil, waktu itu saya punya uang Rp.200.000.00 tetapi katanya kalau uang segitu Sertifikat ga akan dikasiin dulu, tunggu sampai lunas dulu, sekitar Rp.500.000.00”, keluh salahsatu Warga yang enggan disebutkan namanya.

Masih menurutnya, “Karena ga boleh dicicil ya akhirnya uang yang Rp.200.000.00 abis buat beli beras, mau gimana lagi saya ga punya uangnya, pas saya tanya tetangga sebelah dan juga yang lain ternyata mereka juga sama diminta segitu, bahkan pak Sekdes bilang tolong cepat diambil nanti Sertifikat keburu digigit tikus, tapi saya duit dari mana….???”.

Selain adanya Pungli dalam program PTSL, kejanggalan juga terjadi di desa tersebut, dimana Sertifikat Warga dipegang oleh salahsatu Tokoh Masyarakat yang jelas bukan anggota dari Pokja sendiri, saat Tim radar.informasi menyambangi kantor desa, Sekdes mengatakan bahwa pihak desa tidak pernah memungut biaya apapun, semuanya gratis. Dengan tegas Ia menyangkal bahwa adanya Pungutan Liar dalam program PTSL ini.

“Terkait adanya biaya diluar SKB 3 Menteri itu kata Pokjanya sudah berdasarkan Musdes dan disetujui oleh semua pihak, termasuk Tokoh Masyarakat juga, saat ini ada sembilan (9) Sertifikat yang berhasil saya ambil dari tangan yang tidak berhak memegangnya demi keamanan bersama, mengenai belum dibagikan karena kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari jangan dulu dibagikan, kita akan bagikan menunggu nanti setelah ada Sertifikat yang lain”, ungkap Sekdes.

Ada yang tak lazim dalam program PTSL ini, Sertifikat ditahan karena tunggu intruksi dari Kanit setempat, besar dugaan adanya kongkolingkong antara Kanit dan Pemerintah Desa untuk menghalangi Warga dalam pengambilan haknya, impian Masyarakat untuk memiliki Sertifikat gratispun hanya angan – angan semata.

Program yang seharusnya memudahkan Masyarakat dalam pengurusan surat – surat untuk kepastian hukum, diduga malah dimanfaatkan oleh Oknum untuk memperkaya diri – sendiri.

Red

Dugaan adanya Pungli PTSL Oknum Kades dan BPN saling Lempar Tanggungjawab

Dugaan adanya Pungli PTSL Oknum Kades dan BPN saling Lempar Tanggungjawab

BOGOR.radar.informasi.com – Meskipun Pemerintah telah mengembar – gemborkan biaya pembuatan PTSL itu gratis, akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada Oknum Kepala Desa/Lurah yang memanfaatkan program ini sebgai ajang bisnis dan meraup keuntungan pribadi, bahkan sudah menjadi rahasia umum, dugaan Pungli Berjamaah ini atas dasar kesepekatan bersama atau penggiringan dari Ketua Paguyuban/Apdesi, Jum’at (04/06/21).

Kasus dugaan Pungli dalam PTSL ini terjadi di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Cibungbulang. Disini sangat jelas dari keterangan para Kepala Desa yang ikut program PTSL, mereka mengatakan bahwa biaya yang melebihi SKB 3 Menteri merupakan hasil musyawarah dengan Ketua Paguyuban/Apdesi di masing – masing kecamatan, dengan bermacam – macam alasan, untuk biaya pengukuran, materai, BOP RT/RW, bahkan untuk makan dan minum serta biaya sewa rumah orang BPN.

Dengan adanya alasan tersebut membuat radar.informasi.com berusaha mencari fakta dengan mendatangai Kantor BPN, namun sangat disayangkan orang yang berkompeten menjawab dalam hal PTSL sedang cuti, hanya ada salahsatu orang BPN yang dijumpai dan mengatakan, “Pembuatan PTSL itu gratis sesuai dengan program Pemerintah, nah untuk memudahkan dalam pelaksanaannya maka dibuatlah peraturan SKB 3 Menteri sebesar Rp.150.000.00, uang tersebut tidak masuk BPN ataupun Negara akan tetapi digunakan untuk biaya kepanitiaan”.

“Pemerintah sudah membiayai semuanya jadi tidak benar kalau ada yang memungut biaya besar dengan alasan untuk BOP orang BPN atau pembelian materai dan biaya pengukuran, kita juga sudah berulangkali sosialisasikan agar pihak desa/kelurahan jangan pernah memungut biaya lebih”, tuturnya.

Masih menurutnya, “Warga yang tidak mempunyai apapun juga tidak boleh dikenakan biaya lebih, karena PTSL ini sangat mudah, bahkan bagi Warga yang tidak memiliki AJB, Girik, Kwitansi Jual Beli atau surat apapun cukup dengan membuat surat pernyataan penguasaan lahan, tujuan Pemerintah itu kan bagus agar semua tanah mempunyai kepastian dan perlindungan hukum, bukan untuk membebankan masyarakat”.

Reporter : DP