Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat (10/12/2021).

Penandatanganan bersama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH dan Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri SE MM.

Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah SH, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, serta beberapa Karyawan dari Bank BNI KC Indramayu.

Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red), serta memberikan akses hukum bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Bank BNI,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri menyampaikan, kerjasama tersebut adalah bagian dari MoU yang sudah dilaksanakan di kantor pusat, dalam hal ini PT BNI (Persero) Tbk dan Kejaksaan Agung.

“Beberapa lingkup kerjasama yang kami lakukan sifatnya adalah bantuan hukum dan tukar menukar informasi,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kami melakukan inisiasi juga di tingkat lokal, sehingga beberapa permasalahan hukum ataupun hal-hal yang sifatnya konsultasi bisa kami lakukan bersama, dengan harapan mendapatkan hasil maksimal buat kedua belah pihak,” tutupnya.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Dandim 0616/Indramayu Lepas Puluhan Peserta KKL

Dandim 0616/Indramayu Lepas Puluhan Peserta KKL

INDRAMAYU.radar informasi.com – Kodim 0616/Indramayu terjunkan 85 peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan 4 pendamping Pendidikan Pembentukan Perwira Khusus (Diktukpa Sus), pada Jum’at, 10/11/2021.

Dalam kesempatan itu Dandim 0616/Indramayu menyampaikan, selama menjalani KKL di Koramil-koramil jajaran Kodim 0616/Indramayu agar bisa mengambil hal yang positif.

“Saya tahu pengalaman anda luar biasa, akan tetapi loyalitas tegak lurus harus dipegang, baik itu sama atasan maupun sama rekan-rekan setelahnya,” Ucapnya.

Dandim berharap dalam penempatan tugas sesuai dengan keinginan dan sinergitas antar satuan maupun instansi lain harus dijalani dengan positif.

“Tingkatkan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan sekali lagi perlu kita syukuri dimana tugasnya, itu adalah pilihan yang terbaik buat kita semua,” Tuturnya.

Reporter : Slamet Hidayat

Redaktur : Dewi Pelangi

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Daftar Tipikor yang ditangani Kejari Indramayu

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Daftar Tipikor yang ditangani Kejari Indramayu

INDRAMAYU.radar informasi.com – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Mario Vegaz Pardamean Tanjung, SH., mengungkapkan beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang & telah ditangani oleh Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021.

Pria yang akrab disapa Vegas ini mengatakan ada 2 perkara yang masih dalam tahap penyidikan & belum ada penetapan tersangka, 2 perkara sudah dilakukan tuntutan serta 2 eksekusi.

“Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021 ini, ada 2 perkara yang dalam penyelidikan yaitu soal dugaan tipikor kegiatan penanaman mangrove dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Makmur, Kedungdawa. Keduanya sedang dalam proses, untuk sampai tahapan ketetapan tersangka masih butuh waktu,” kata Vegas saat ditemui di ruangannya, Kamis (09/12/2021).

Ia melanjutkan, ada 2 perkara telah sampai pada tahapan penuntutan tipikor yang berhasil disidangkan & dibuktikan di Pengadilan.

“Perkara pertama dugaan tipikor terkait sarana & prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas nama Hadi Joko Pramono, dituntut 4 tahun, dan sekarang sudah mendapat keputusan  yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Yang kedua Abdul Rohmat dan kawan-kawan, terkait dugaan tipikor dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Banten (Bank BJB) sebesar Rp. 645.000.000,-, dimana ada 4 orang yang diberi vonis berbeda-beda antara 4 sampai 5 tahun,” lanjut Vegas.

Selain itu, Bidang Pidsus Kejari Indramayu juga telah mengeksekusi 8 orang dari 4 perkara dimana salah satunya adalah Iman Supardi yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

“Kita berhasil membuat mereka menyerahkan diri dengan langkah-langkah tertentu,” ujarnya.

Dari beberapa kasus tersebut, Kejari Indramayu berhasil menarik uang pengganti sebesar Rp. 122.000.000,-  dari perkara BJB, Rp. 73.175.000,-  perkara Iman Supardi, dan Rp. 50.000.000,- perkara Solikhin.

Reporter  :  Slamet Hidayat
Redaktur  :  Dewi Pelangi

Curiga Tidak Ditempatkan ke Negara Tujuan, PMI Kabur, Lapor Aparat Penegak Hukum

Curiga Tidak Ditempatkan ke Negara Tujuan, PMI Kabur, Lapor Aparat Penegak Hukum

INDRAMAYU.radar informasi.com – Ina Rasinah, wanita asal Indramayu, awalnya berencana ingin pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi memperbaiki ekonomi keluarga, Namun sayangnya, rencana itu gagal karena ia ditipu oleh agen Bernama Nurbaeti yang akan memberangkatkannya ke luar negeri.

Kepada agen, Ina mengatakan bahwa ia ingin berangkat ke Negara Hongkong maupun Taiwan karena pemerintah Indonesia masih memperbolehkan mengirim PMI kesana.

Akan tetapi, Ina merasa ada yang tidak beres dengan agen tersebut karena sebelum berangkat, ia tidak ditempatkan ke penampungan untuk diberi pelatihan, melainkan menginapkannya di rumah agen yaitu di Ciwaringin – Cirebon. Menurut Ina, disana dia hanya disuruh menunggu visa, tanpa melakukan proses apapun.

Karena itulah ia curiga bahwa pihak agen akan mengirimnya ke negara Timur Tengah, bukan Hongkong atau Taiwan seperti keinginannya, melihat ada kejanggalan tersebut, tanpa pikir panjang Ina langsung kabur dan segera melaporkan peristiwa itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ternyata benar bahwa agen yang membawanya memang penyalur PMI ilegal ke negara Timur Tengah, Padahal Pemerintah Indonesia saat ini melarang mengirim PMI ke Negara tersebut untuk sektor domestik & rumah tangga.

Akibatnya, Agen yang akan memberangkatkan Ina saat ini diamankan oleh aparat penegak hukum, perkara tersebut kini telah masuk tahap 2 pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Indramayu terhitung mulai Kamis 2 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Siska Purnama Sari menilai tindakan korban yang melapor ke Polisi sudah benar, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat memilih agen penyalur PMI.

“Jangan tergiur upah tinggi dan proses cepat, patut dicurigai jika ada agen yang tidak mengadakan pelatihan dan sebagainya. Untung korban belum sempat dikirim ke Timur Tengah,” kata Siska, ditemui diruangannya, Jum’at (3/12/2021).

Siska menyampaikan, bahwa Pemerintah Indonesia melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah demi menjaga warganya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Hingga Hamil

INDRAMAYU.radar informasi.com – Sebut saja Bunga, gadis kecil yang harus menerima kenyataan pahit bahwa Ayah dan Ibunya bercerai, sebab itu, Bunga memilih tinggal bersama Ibunya disalah-satu desa asal Indramayu – Jawa Barat.

Pada tahun 2019, Ibunya menikah lagi dengan seorang pria sebut saja Donjuan, Sejak itulah Bunga tinggal bersama Ibu dan Ayah tirinya.

Mungkin Bunga berangan-angan bahwa Donjuan bisa menggantikan kasih sayang Ayah kandung yang sudah tak lagi tinggal bersamanya.

Namun angan-angan itu hancur, bukannya memberikan kasih sayang, Donjuan justru menoreh luka dan merusak masa depan Bunga. Bunga menjadi korban nafsu biadab predator yang menyerupai Ayah tirinya sendiri.

Peristiwa ini berawal ketika Ibu Bunga harus bekerja ke Ibu Kota jakarta karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Saat itulah Bunga yang baru berusia 13 tahun harus tinggal bersama Ayah tiri dan Adiknya yang masih 10 bulan.

2 bulan ditinggal sang Istri, rupanya Donjuan mulai tak dapat menahan syahwatnya sehingga timbul pikiran bejat untuk melampiaskan hawa nafsu kepada Bunga, anak tirinya.

Agustus 2020, Donjuan mulai merayu dan melancarkan tipu muslihat dengan kebohongan kepada Bunga agar mau melakukan perbuatan terlarang yaitu berhubungan intim yang seharusnya dilakukan oleh pasangan Suami -Istri, namun gagal karena Bunga menolak.

Tak berhenti sampai disitu, Donjuan merayu Bunga untuk terbiasa tidur 1 kasur dengan adik dan dirinya, saat itulah Donjuan kembali membujuk Bunga untuk mau menuruti nafsu bejatnya, namun Bunga masih menolak.

“Jangan yah, takut dimarahi mamah” begitu ucap Bunga dengan penuh rasa kehawatiran.

Meskipun demikian, Donjuan masih belum berhenti berusaha, ia memikirkan berbagai cara agar bisa melampiaskan syahwatnya kepada Bunga.

Hingga di bulan September 2020, sekitar pukul 1 dini hari, Bunga membuatkan susu formula untuk sang adik. Saat itulah Donjuan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Donjuan yang masih terjaga, dengan birahi yang sudah diujung tanduk, segera memberi perintah agar Bunga masuk ke kamar.

Tanpa curiga, Bunga menuruti perintah Ayah tirinya itu. Ia berbaring diatas kasur tepat di samping adiknya yang sudah tertidur pulas.

Melihat Bunga berbaring di kasur, Donjuan mulai melakukan niat kotor yang sudah 1 bulan dia pendam.

“Sudah diam saja, tidak akan hamil” rayu Donjuan untuk meyakinkan Bunga.

Tak berani melawan, Bunga hanya terdiam saat sang Ayah tiri melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya.

Merasa berhasil melampiaskan nafsu birahinya, selang satu minggu kemudian menjelang sore, Donjuan melancarkan aksinya yang kedua kali dengan mengajak Bunga masuk ke dalam kamar dan mengulangi hal biadab tersebut.

Tak berhenti sampai disitu, aksi bejat Donjuan masih dilakukannya pada minggu ketiga untuk menikmati Bunga pada malam hari.

Desember 2020, Ibu kandung Bunga pulang kampung untuk melepas rindu kepada keluarganya, namun, hingga bulan berganti menginjak Januari 2021, Ibunya merasakan ada sesuatu yang janggal saat melihat Bunga mengeluh sakit kepala disertai perut mual-mual.

Ia berinisiatif memeriksakan kondisi Bunga ke dokter dan melakukan USG, hasilnya ternyata mengejutkan, Bunga gadis yang baru berusia 13 tahun ini positif hamil.

Mendengar itu, Ibu Bunga tak menunggu berlarut lama, langsung memberitahukan kehamilan anaknya kepada seluruh keluarga.

Diaturlah pertemuan keluarga untuk membicarakan kehamilan bunga dan mencari tahu siapa pria yang tega menghamili anaknya.

Saat itulah Bunga mengatakan bahwa pria yang menghamilinya adalah Donjuan, sang ayah tiri. Tanpa rasa penyesalan, hal tersebut langsung diakui oleh Donjuan yang ikut berkumpul dalam pertemuan keluarga.

Tentu saja seluruh keluarga marah dan tidak terima atas perlakuan busuk Donjuan sehingga langsung melaporkannya ke pihak berwajib agar segera di proses secara hukum.

Kini, Donjuan harus pasrah mendekam di sel tahanan Lapas, akibat perbuatannya, Ia didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu.

Hasil pemeriksaan Visum Et Revertum dokter pada rumah sakit tertanggal 8 Maret 2021 menyatakan bahwa Bunga sudah menjalani masa kehamilan selama dua puluh lima minggu.

Lalu bagaimana dengan nasib malang Bunga dengan perutnya yang semakin membesar? April 2021 Bunga telah melahirkan seorang anak dari ayah tirinya itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Tisna Prasetya, diruang kerjanya, pada Rabu (01/12/2021), berpesan, bagi adik-adik perempuan yang sudah beranjak dewasa, selalu waspada ya, jangan pernah tidur atau istirahat dalam satu kamar dengan pria yang sudah dewasa.

Selanjutnya, bagi para orang tua, ingatkan selalu kepada putrinya agar menjaga diri dari bentuk atau cara pria yang mencoba merayu atau membujuk untuk berbuat diluar batas, sehingga berdampak akan merusak masa depan anaknya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Puluhan Anggota Kodim 0616/Indramayu Jalani Tes Urine Deteksi Narkoba

Puluhan Anggota Kodim 0616/Indramayu Jalani Tes Urine Deteksi Narkoba

INDRAMAYU.radar informasi.com – Sebagai upaya pemberantasan narkoba, Letkol Inf. Teguh Wibowo, Komandan Kodim 0616/Indramayu lakukan tes urin kepada 50 anggotanya, Selasa (30 November 2021).

Selain melakukan tes urin, Kodim 0616/Indramayu juga memberikan penyuluhan psikotropika, agar mereka tidak terjerat masalah narkoba.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kasdim 0616/Indramayu Mayor Inf. Ruhiyat, Pasi Intel Dim 0616/Imy. Kapten Inf. Disman, Dr. Fajar Dari RST Ciremai, Kaposkes Dim 0616/Imy Peltu Samsul dan Anggota jajaran Koramil Dim 0616/Imy sebanyak 75 orang.

Dalam kesempatan itu, Kasdim 0616/Indramayu Mayor Inf Ruhiyat menyampaikan, kepada anggota jajaran Dim 0616/Imy untuk memahami tentang narkoba supaya semua selamat dari ancaman kejahatan psikotropika.

“Saya berharap agar anggota Jajaran Kodim 0616/Indramayu jangan sampai mengenal apalagi memakai narkoba”, tuturnya.

Sementara Dr. Fajar, selaku pemberi materi mengatakan, mengenal jenis dan bentuk narkoba merupakan hal yang penting bagi semua kalangan untuk mencegah ancaman narkoba bagi anak – anak usia dini.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, sebanyak 50 orang anggota yang dilakukan tes urine dengan hasil negatif.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Akhiri Pelarian selama 6 tahun, DPO ini menyerahkan diri

Akhiri Pelarian selama 6 tahun, DPO ini menyerahkan diri

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indramayu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun pelarian, akhirnya menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jum’at (05/11/2021).

Iman Supardi merupakan terpidana perkara tipikor pengadaan & penyaluran pupuk bersubsidi sekitar 300 ton, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 877.500.000,-. ( Delapan ratus tujuh puluh tujuh juta, lima ratus ribu rupiah ).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 5 Juli 2015 lalu, Iman Supardi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara & denda sebesar Rp. 200.000.000,-, subsider 6 bulan , serta uang pengganti sebanyak Rp. 73.125.000,- ( Tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa sejak keluarnya putusan dari MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan beberapa kali namun, tidak diindahkan oleh terpidana.

“Kemudian tim Kejari Indramayu terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat & Aparat Penegak Hukum lainnya, untuk melakukan pencarian di kediaman maupun tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terdakwa”,  jelasnya.

Denny juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil berwarna merah yang sering melintas di jalan raya Pantura Patrol, sedang berada di jalan Desa Sumuradem Timur Sehingga tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, untuk memastikan bahwa pengemudinya adalah DPO.

“Setelah diberhentikan, ternyata benar pengemudinya adalah DPO. Pada saat itu, tim akan mengamankan, namun DPO mengelak dan langsung tancap gas untuk kabur ke arah Pamanukan,” ungkap Denny.

Kemudian, lanjut Denny, dihari berikutnya yaitu tanggal 23 Oktober 2021, tim kembali menemukan mobil merah itu sedang berada di sebuah bengkel di Desa Patrol. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan hingga malam hari ada 2 orang yang akan mengganti plat mobil tersebut.

“Selanjutnya, tim Kejari Indramayu dibantu tim Resmob Polres Indramayu mengantarkan mobil yang menjadi sarana DPO melarikan diri, serta 2 orang yang akan mengganti plat nomor mobil tersebut  ke Polsek Patrol untuk menggali informasi keberadaan DPO”, pungkasnya.

Saat ini, terpidana Iman Supardi diserahkan ke bidang pidana khusus kejari Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan administrasi & setelah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Indramayu, untuk dilakukan eksekusi.

Reporter  : Slamet Hidayat
Redaktur  : Dewi Pelangi

Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka

Dua Orang Meninggal Buntut Bentrok antar Warga, Kapolres Indramayu Tetapkan Lima Tersangka

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Jajaran Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan diperkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin 4 Oktober 2021, bentrokan yang terjadi di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya blok makam Bujang Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, Rabu (06/10/2021).

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tindakan kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-kamis, telah kami amankan 26 warga yang di duga terlibat bentrokan.

“Kami mengamankan 26 warga yang tergabung di F-kamis dan 7 (tujuh) yang dijadikan tersangka, 5 (lima) tersangka sudah kami tangkap dan 2 (dua) tersangka masih DPO dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu”.

Maka dari itu Pasal yang Kami terapkan Pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP, ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dalam bentrokan tersebut ada 2 (dua) Korban meninggal dunia, diantaranya bernama, 1. Suhenda alias Buyut (40 th), pekerjaan Petani, alamat Desa Sumber Kulon Blok Sibatok Rt. 015 / 008 Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, 2. Dede Sutaryan alias Yayan (41 th), alamat Dusun Selasa Rt. 008 / 004 Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

Ini loh, tanggapan kuasa hukum Korban atas tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa Pencabulan

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 12 tahun Penjara bagi terdakwa Pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16), mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban

Toni RM selaku Kuasa hukum korban mengatakan, “saya sebenarnya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa 15 tahun sesuai ancaman maksimal yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Alasannya, karena Terdakwa sudah merusak masa depan korban yang masih anak. Korban akan kehilangan rasa percaya diri karena masa depannya telah dirusak oleh Terdakwa,”katanya.

Meski begitu, saya berharap kepada Majelis Hakim agar memvonis Terdakwa 15 tahun penjara, sesuai ancaman maksimal Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, yang penting tidak melebihi ancaman hukuman dari Pasal 81 ayat (1) tersebut. Dan Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan petimbangan hukum dan nuraninya. Coba bayangkan kalau anak perempuan Jaksa atau Hakim menjadi korban persetubuhan? Di situ nurani digunakan.

Dari sisi hukum, Hakim memvonis Terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa itu tidak melanggar KUHAP karena tidak ada satupun Pasal di dalam KUHAP yang mengatur bahwa Hakim dalam memutus pemidanaan harus sesuai rekuisitor (tuntutan) Jaksa.

“Justru sudah banyak yurisprudensi Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum, diantaranya dalam putusan Mahkamah Agung No. 510 K/Pid.Sus/2014, Majelis Hakim Agung menghukum Terdakwa 18 tahun penjara, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan Jaksa,” Pungkasnya.

Red

Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun

Akhirnya Guru Ngaji Cabul di tuntut hukuman penjara 12 Tahun

INDRAMAYU, radarinformasi.com – Sidang tertutup yang digelar di kantor sementara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, pada Kamis (30/9/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Tisna Prasetya menuntut oknum guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman 12 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikam oleh Gunawan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, kepada media.

“Terdakwa NR terbukti bersalah sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan, dengan biaya perkara Rp5 ribu,” terangnya.

“Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa mengajukam pembelaan selama 1 minggu, yaitu pada Kamis, 7 Oktober 2021,” imbuh Gunawan.

Adapun yang menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diantaranya adalah Hakim Ketua PN Indramayu, Fatchu Rochman, Hakim Anggota, Yanto Ariyanto, Hakim Anggota Ade Yusuf, Panitera Pengganti, Salima, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indramayu, M Ichsan, Penasihat Hukum Ruslandi, dan JPU Kejari Indramayu, Tisna Prasetya.

Reporter : Slamet H