Ini Capaian Kerja Kejari Indramayu Selama Tahun 2021

Ini Capaian Kerja Kejari Indramayu Selama Tahun 2021

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Jelang akhir tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeksposes capaian kinerja selama tahun 2021, bertempat di Aula Kejaksaan setempat, pada hari Kamis (30/12/2021).

Dalam Konferensi pers tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pejabat di Kejari Indramayu yakni, Kepala Kejaksaan (Kajari) Indramayu Denny Achmad, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Iyus Zatnika, Kepala Seksi Intelijen Gunawan Hari Prasetyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum M Ichsan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nopridiansyah, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Hendra Sukmanta.

Kajari Indramayu Denny Achmad memaparkan, untuk Bidang Pembinaan selama tahun 2021 telah melakukan kegiatan diantaranya: Realisasi PNPB tahun 2021 pagu awal Rp. 2.619.018.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Belas Ribu Rupiah),  Realisasi Rp. 1.895.422.450,-  ( Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), sehingga presentasi pencapaian sebesar 72,37 persen; Pengusulan kenaikan Pangkat periode April 2021 sebanyak 3 orang; Pengusulan kenaikan gaji berkala sebanyak 25 orang; Serta sarana dan prasarana.

“Untuk pelaksana Sarana dan prasarana meliputi pengecatan gedung kantor, pembuatan ATM center, pembuatan ruang vicon, pembuatan ruang lad, pembuatan ruang koperasi, pembuatan ruang podcast, pembuatan neon box, pembuatan gudang barang bukti, dan pembuatan pintu perpisahan,” paparnya.

Untuk Bidang Intelijen, lanjut Kajari, pada tahun 2021 telah melakukan kegiatan diantaranya, Surat perintah tugas 6 kegiatan, Operasi intelijen 2 kegiatan, Pengamanan 3 kegiatan, Laporan pengaduan sebanyak 35, Rapat pakem 1 kegiatan, Pelacakan aset 1 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 2 kegiatan, Jaksa menyapa 2 kegiatan, dan Penerangan hukum 1 kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Umum, perkara yang telah ditangani antara lain, KAMNEGTIBUN dan TPUL jumlah SPDP 173 perkara, OHARDA jumlah SPDP 192 perkara, Narkotika jumlah SPDP 53 perkara, Jumlah pengajuan rehabilitas NIHIL, Terorisme dan Lintas Negara NIHIL, Restorative Justice 1 (Satu) perkara, Persidangan dengan sarana virtual sebanyak 1.915 perkara.

“Selama tahun 2021 jumlah perkara yang masuk sebanyak 418 perkara, dan didominasi oleh Perkara Orang dan Harta Benda. Adapun pasal yang paling sering dikenakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan,” terangnya.

“Kejaksaan Negeri Indramayu telah berhasil Restorative Justice atau penghentian perkara sebanyak satu kali yaitu dalam perkara Penganiayaan dalam Keluarga,” sambung Kajari.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kajari menyampaikan, selama tahun 2021 telah melakukan dua kegiatan penyidikan yaitu, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BUMDes Jaya Makmur di Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu periode tahun 2016-2020.

Selain dua kegiatan penyidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus juga menangani 5 kegiatan penuntutan, antara lain, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Aset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu yang dilepas kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat tahun 2004 dengan terdakwa bernama JENURI BIN H TOHIR.

Kemudian, Tipikor pada kegiatan sarana & prasarana tanaman pangan pada dinas pertanian kabupaten Indramayu. Lalu perkara dugaan tipikor dana Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di BJB Cabang Indramayu sebesar Rp645 juta.

Ada pula perkara dugaan Tipikor pungutan program sertifikasi hak atas tanah (PRONA) di Desa Kedungwungu dan terakhir terkait tindak Pidana cukai.

Selain itu, selama tahun 2021 ini Bidang Pidsus juga telah melakukan eksekusi terhadap 7 orang terdakwa tipikor.

Sedangkan pada bidang perdata & tata usaha negara sendiri telah melakukan 9 MoU , 28 surat kuasa khusus (SKK), 11 pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 350.444.720,-.

“Dimana penyelamatan dan pemulihan uang negara itu meningkat dibanding tahun 2019 & 2020 lalu,” kata Denny.

Dan pada bidang PB3R telah melakukan beberapa kegiatan diantaranya, lelang barang rampasan sebanyak 31 motor, 2 mobil, 1 kondensat dengan hasil lelang sebesar Rp. 156.933.000,-, pengembalian BB yang telah inkracht yaitu 81 sepeda motor, 16 unit mobil, 3 unit excavator, 20 alat komunikasi, 5 surat berharga, uang Rp. 18. 721.500,-, 5 perhiasan, 69 STNK.

Denny melanjutkan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara sebanyak Rp. 46.277.000,- & BB inkracht yang telah dimusnahkan diantaranya 87 alat komunikasi, 17 senjata tajam, 20 peralatan judi, 144 sabu, 12 paket ganja, 29 tembakau sintetis,  48.251 butir hexmer, 69.109 butir tramadol, 151.522 butir dextrometropan, 3.869 butir tryhexpenydil.

Kajari Indramayu juga memamaparkan kegiatan pelaksanaan tugas insidentil yang mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 diantaranya adalah vaksinasi, pembagian sembako, dan pelaksanaan sidang yustisi.

“Kami telah berhasil melakukan vaksinasi dosis 1 kepada 1.360 orang, dosis 2 680 orang, pembagian 150 sembako, & pelaksanaan sidang yustisi terhadap 109 pelanggar,” terangnya.

Kejari Indramayu juga telah melakukan kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) kepada 3 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terakhir, Kajari menjelaskan terkait kegiatan Gobang Gosir. Yaitu, program unggulan inovasi dari Kejari Indramayu untuk melayani masyarakat dalam bentuk pengantaran pengambilan barang bukti SIM, STNK & KIR tanpa dipungut biaya.

“Tahun ini kami telah mengantarkan total sebanyak 51 barang bukti termasuk SIM & KIR,” pungkasnya.

Reporter     :  Slamet Hidayat
Redaktur     :  Dewi Pelangi

Tim Kodim 0616/Indramayu Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Koramil 1612/Lelea

Tim Kodim 0616/Indramayu Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Koramil 1612/Lelea

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kelengkapan kendaraan Dinas Koramil 1612/Lelea diperiksa kelayakan dan dokumen-dokumennya oleh Bati Inteldim 0616/Indramayu Peltu Wawan H, Kamis 30/12/2021.

Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh anggota Kodim 0616/Indramayu bisa disiplin dan bertanggungjawab dalam bertugas menjaga kelayakan motor dinas.

Melalui Danramil 1612/Lelea, Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf. Teguh Wibowo, menegaskan kepada Anggota yang menggunakan kendaraan dinas agar ikut serta menjaga dan menerapkan kedisiplinan.

“Bagi kendaraan dinas yang pajaknya mati agar segera diperpanjang dan bagi kelengkapan kendaraan seperti spion dan yang lainnya juga harus dilengkapi, itu demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan kendaraan dinas tersebut 9 unit motor dinyatakan dengan kondisi baik dan dokumen surat-surat lengkap.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Sidang Lanjutan Perkara PG Jatitujuh, Terdakwa Tidak Menghadirkan Saksi Meringankan

Sidang Lanjutan Perkara PG Jatitujuh, Terdakwa Tidak Menghadirkan Saksi Meringankan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Setelah ditunda selama 2 minggu, akhirnya sidang perkara kisruh yang terjadi di kebun tebu Jatitujuh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B, pada Rabu (29/12/2021) dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini, 7 orang terdakwa yang membawa senjata api ini saling menjadi saksi, atau disebut dengan saksi mahkota. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman saat ditemui usai sidang.

“Sedangkan untuk perkara Samsudin itu saksinya adalah 2 orang tersangka pembunuhan yang saat ini ditahan di Lapas”, katanya.

Fatchu mengungkapkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan saksi lagi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Begitupun Terdakwa juga tidak mengajukan saksi yang meringankan sehingga, sidang dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa & ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan”, ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ruslandi menjelaskan, bahwa ada senjata tajam yang dibawa terdakwa pada saat itu, tidak sesuai dengan alat-alat pertanian dan senjata api yang dianggap bisa melukai berdasarkan uji laboratorium balistik.

“Namun, dari 7 terdakwa ini berbeda-beda dalam menguasai senjata, ada arit, atau golok itu seperti umumnya alat-alat pertanian”, jelasnya.

“Mereka umumnya dalam rangka menjaga diri berarti akan ada hal yang mengintimidasi dan menyerang”, lanjut Ruslandi.

Ruslandi berharap, pada agenda sidang minggu depan, JPU dapat memberikan tuntutan yang lebih obyektif kepada 7 orang Terdakwa.

“Mereka sesungguhnya adalah petani, warga kita juga dan memang ada penggerak. Saya pikir yang membawa sajam ini mereka melakukan hal salah pada tempatnya, saat itu berkerumun dan berkumpul, sehngga timbul korban dan terjerat perkara,” ucapnya.

“Saya berharap tuntutan jaksa lebih obyektif karena mereka sudah mengakui, menyesali karena saat itu terbawa suasana. 7 terdakwa ini juga tulang punggung keluarga, jadi lebih bijak dalam mengenakan tuntutan”, harapnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Ketua PN Indramayu Janji Optimalkan Pelayanan di Gedung Baru

Ketua PN Indramayu Janji Optimalkan Pelayanan di Gedung Baru

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Mulai hari Senin tanggal 27 Desember 2021, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu kelas 1B menempati gedung baru yang terletak di Jl. Jendral Sudirman No 183, Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ketua PN Indramayu kelas 1B Indrawan, mengatakan bahwa saat ini gedung baru sudah mulai digunakan untuk pelayanan user pengadilan (pencari keadilan).

“Kita sambil berbenah-benah untuk pelayanan yang lebih baik lagi dan mohon maaf apabila pelayanan belum maksimal karena sarana dan prasarana masih dalam pembenahan, namun segera mungkin kita akan optimalkan secara bertahap”, katanya.

Senada juga disampaikan Kepala Humas PN Indramayu Fatchu Rohman, bahwa seluruh pelayanan dan persidangan sudah mulai dilakukan di gedung baru tersebut.

“Kita diberikan tanggungjawab gedung baru oleh Mahkamah Agung ( MA ), maka kita punya kewajiban juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Itu semua kewajiban kita sebagai bentuk tanggungjawab atas gedung yang baru ini”, ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya gedung baru dengan didukung sistem persidangan yang lebih modern diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja karyawan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

4 Unsur Forkopimda Indramayu Berikan Imbauan Nataru Kepada Masyarakat

4 Unsur Forkopimda Indramayu Berikan Imbauan Nataru Kepada Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bentuk sinergitas 4 Unsur Forkopimda Indramayu yakni, TNI, Polri, Jaksa, dan Pengadilan Negeri, pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam mengamankan tempat-tempat Ibadah pemeluk Nasrani sebagai bentuk toleransi umat beragama, pada Jum’at (24/12/2021).

Selain itu, esoknya Komandan Kodim (Dandim) 0616/Indramayu, Letkol Inf Teguh Wibowo bersama Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, serta Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto meninjau langsung Pos Pengamanan Nataru, Sabtu (25/12/2021).

Kegiatan peninjauan tersebut dalam rangka memastikan kesiapan petugas Pos PAM baik personil maupun materil. Ada tiga titik Pos PAM yang dilakukan peninjauan, yakni Pos PAM di Jl. Simpang tiga Lohbener, Pos PAM Haurgeulis, dan Stasiun Kereta Api Haurgeulis.

Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf. Teguh Wibowo mengatakan, selain memastikan agar Pos Pam yang tergelar berjalan maksimal, juga untuk memberikan moril terhadap rekan-rekan yang bertugas di lapangan.

“Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa para anggota yang bertugas dalam keadaan siap sedia. Keberadaan petugas baik dari unsur Kodim, Polres maupun Pemkab Indramayu semata-mata guna menjaga kondusifitas wilayah.” ucapnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Indrawan, berpesan kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan yang dianjurkan pemerintah terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat Nataru, hal itu dilakukan demi kepentingan dan kesehatan bersama.

“Kegiatan peninjauan tempat-tempat ibadah yang dilakukan oleh Forkopimda pada malam Natal adalah bentuk toleransi, karena negara kita masyarakatnya beragam, dan perlindungan negara hadir untuk semuanya, serta sebagai upaya mengimplementasikan semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nofridiansyah bahwa kegiatan peninjauan tempat ibadah yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas sesama umat beragama yang ditunjukkan oleh Forkopimda.

“Dalam merayakan natal dan tahun baru mari bersama kita jaga keadaan yang kondusif dan tetap patuhi imbauan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan,” imbaunya.

Reporter     : Slamet Hidayat
Redaktur     : Dewi Pelangi

Tangkal Paham Radikal, Kodim 0616/Indramayu Berikan Pembinaan Komsos

Tangkal Paham Radikal, Kodim 0616/Indramayu Berikan Pembinaan Komsos


INDRAMAYU.radarinformasi.com – Untuk menangkal paham radikal dan ideologi-ideologi terlarang di negara indonesia, Kodim 0616/Indramayu berikan pembinaan Komunikasi Sosial (Komsos) cegah dan tangkal radikalisme/separatisme kepada 50 orang komponen Masyarakat, Babinsa dan para Pemuda di salah-satu aula Kodim 0616/Indramayu. Jumat (24/12/2021).

“Ketahanan di bidang ideologi yang mumpuni agar anak muda tidak terpengaruh oleh paham radikal dan terorisme, merupakan hal yang paling penting dimiliki, khususnya anak-anak dan keluarga agar tidak terpengaruh oleh paham radikal.” ungkap Teguh Wibowo, Komandan Kodim 0616/Indramayu.

“Pemahaman ideologi negara kita Pancasila sewajarnya dapat diberikan pertama kali sejak dini dari lingkungan keluarga yang kemudian berlanjut ke lingkungan pendidikan yaitu sekolah.” Lanjut Dandim.

Teguh mengimbau kepada jajaran Babinsa yang sering berbenturan langsung di lapangan agar selalu waspada terhadap gerakan masyarakat yang mencurigakan.

Pada kesempatan yang sama, Letda Inf. Aliwis selaku Dan unit Intel Kodim 0616/Indramayu, menyebutkan bahwa Masyarakat Indramayu didominasi oleh kelompok produktif, yaitu anak muda yang masuk kategori generasi Milenial dan Z, hal ini tentunya bisa menjadi bom waktu dikemudian hari, apabila para anak muda ini justru terjerembab dalam ideologi radikalisme/Separatisme.

“Gen  Z dan Milenial mendominasi disetiap kegiatan pemerintahan, jangan sampai anggota keluarga ini ikut kegiatan mengarah pada paham radikalisme, orang tua adalah pertahanan utama menangkal paham-paham terlarang.” pungkasnya.

Dia juga meminta kepada Babinsa agar harus aktif dalam berkomsos kepada masyarakat binaannya untuk memberikan wawasan kebangsaan ideologi pancasila dalam menangkal virus radikalisme yang bisa datang dari unsur tertentu.

Reporter   :  Slamet Hidayat
Redaktur   :  Dewi Pelangi

Aset TNI-AD Di Pagar, Danrem 063/SGJ : Agar Tidak Terjadi Sengketa

Aset TNI-AD Di Pagar, Danrem 063/SGJ : Agar Tidak Terjadi Sengketa

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K. S.A.P didampingi Dandim 0616/Indramayu Letkol Inf Teguh Wibowo, S.Sos beserta Perwira Staf Kodim 0616/Indramayu, Tinjau langsung pemagaran sekeliling batas Asrama TNI-AD di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupate Indramayu. Selasa (21/12/2021).

Disela-sela kegiatan itu, Danrem berpesan kepada anggota Kodim 0616/Indramayu untuk menjaga dengan baik aset tanah dan bangunan TNI-AD.

Oleh sebab itu, Danrem menambahkan, dibuatlah pagar Asrama Penganjang Kodim 0616/Indramayu sepanjang 1.059,76 Meter sebagai upaya untuk menjaga aset tanah milik TNI-AD khususnya tanah Kodim 0616/Indramayu.

“Sehingga batas Tanah TNI-AD dengan warga sipil juga dapat terjaga dan menghindari sengketa di kemudian hari.” tegasnya kepada wartawan.

Danrem juga menambahkan, pada Aset TNI-AD tersebut tidak boleh dibuatkan surat perjanjian apapun bagi warga sipil yang menempati atau membangun rumahnya di asrama.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 orang terdakwa perkara bentrok yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Indramayu menjalani sidang perdana yang dilakukan secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (Sajam) & senjata api (Senpi) pada saat terjadinya bentrok.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, M. Erma & Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan ini berlangsung selama hampir 2 jam.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas I B, Fatchu Rochman mengatakan, 7 terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah, penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.

“Para terdakwa & penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali”, katanya.

Ia juga menjelaskan untuk mudahnya penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan itu dikelompokan menjadi 3.

“Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan, kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal, terakhir adalah dalang kejadian,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Ruslandi selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.

“Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa meski, masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai,” tuturnya.

Terpisah, Ivan Day Iswandi sebagai Jaksa Penunrut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam (6 Terdakwa) & pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi (1Terdakwa).

Adapun Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

INDRAMAYU.radar informasi.com – Perkara Bentrok massa Lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang menewaskan 2 orang, akan disidangkan perdana, pada Kamis 16 Desember 2021.

Hal ini utarakan oleh Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchurohman, kepada media, pada selasa 14 Desember 2021, diruangannya. Ia menjelaskan bahwa sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi 3 bagian.

“Pertama, yang akan kita sidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.” ucap Fatchurohman, Kahumas Pengadilan Negeri Indramayu

“Untuk bagian kedua, setelah bagian pertama selesai, kita akan menyidangkan pelaku kelompok pembunuhan.” tambahnya.

“Setelah bagian kedua selesai, kita akan menyidangkan perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis.” tukasnya.

Seperti diketahui, Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang lalu. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

K.H.Abitaqi Maksudi Sayangkan Ulah Oknum Guru Ngaji di Boarding School yang Berdampak ke Pesantren

K.H.Abitaqi Maksudi Sayangkan Ulah Oknum Guru Ngaji di Boarding School yang Berdampak ke Pesantren

BOGOR.radarinformasi.com- Berita rudapaksa yang dilakukan oleh Oknum Guru Ngaji, Herry Wirawan berdampak buruk bagi pesantren, pasalnya jadi ada kekawatiran atau krisis kepercayaan dari para Orangtua untuk menitipkan putrinya, sangat disayangkan pula banyak masyarakat yang salah kaprah dalam hal ini, perlu diketahui Herry Wirawan adalah pengajar di
Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat, Sabtu (11/12/21).

Menanggapi santernya beredar kabar di media sosial ataupun beberapa media lainnya, K.H. Abitaqi Al.Maksudi selaku Ketua Dewan Pembina Alpas (Alumni Pesantren Salafiyyah) Kabupaten Bogor yang juga Ketua Umum MUI Kecamatan Megamendung, angkat bicara, Ia meyayangkan adanya kabar yang mencoreng dunia pesantren saat ini.

“Saya berharap masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi dan mengomentari permasalahan ini, karena seperti yang kita tahu itu adalah Bording School bukan Pesantren, mudah-mudahan hal bejat tersebut tidak terjadi kembali, baik dimanapun itu lokasinya”, ujar Maksudi.

“Saya juga sangat meyayangkan kenapa sosok yang dihormati dan disegani bisa melakukan hal sekeji tersebut, harusnya berpikir bijak sebelum berbuat, apa dan bagaimana dampaknya, kalau sudah begini dunia pendidikan jadi ternoda, ibarat pepatah nila setitik hancur sebelanga”, pungkasnya.

Red