Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

Perkara Bentrok PG Jatitujuh Disidangkan Menjadi Tiga Bagian, Ini Semua Detilnya. . .

INDRAMAYU.radar informasi.com – Perkara Bentrok massa Lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh yang menewaskan 2 orang, akan disidangkan perdana, pada Kamis 16 Desember 2021.

Hal ini utarakan oleh Kahumas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Fatchurohman, kepada media, pada selasa 14 Desember 2021, diruangannya. Ia menjelaskan bahwa sidang perkara bentrok massa PG Jatitujuh itu akan dibagi menjadi 3 bagian.

“Pertama, yang akan kita sidangkan adalah perkara sekelompok orang yang ikut-ikutan membawa senjata tajam di lokasi kejadian, bukan pelaku pembunuhnya.” ucap Fatchurohman, Kahumas Pengadilan Negeri Indramayu

“Untuk bagian kedua, setelah bagian pertama selesai, kita akan menyidangkan pelaku kelompok pembunuhan.” tambahnya.

“Setelah bagian kedua selesai, kita akan menyidangkan perkara bagian terakhir, yaitu ketua F-Kamis.” tukasnya.

Seperti diketahui, Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang lalu. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *