Polres Bogor Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Mobil, Tersangkanya Seorang Residivis

Polres Bogor Berhasil Gagal Aksi Pencurian Mobil, Tersangkanya Seorang Residivis

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian kendaraan mobil pickup gagal akibat aksinya di ketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas yang sedang bertugas, pada Minggu (16/01/2022) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin S.H. S.I.K., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pencurian AB (41)  ini berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya ini di ketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri  dengan mobil Pickup hasil curiannya.

Aksinya pun dapat dihentikan oleh 3 Personil Sat Lantas Polres Bogor, yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil dan Briptu M Yusuf yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas disekitaran tugu panca karsa di jalan raya Sirkuit Sentul.

Mengantisipasi terjadinya amukan warga yang sudah tersulut emosi, tersangka pun akhirnya langsung dibawa ke Polres Bogor. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku AB ini juga  merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur. Dari pengakuan pelaku AB sendri ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi.

“Dari tangan Pelaku  AB (41) kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian. Atas perbuatannya pelaku AB ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara”,  jelas Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pembunuh PL Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Pembunuh PL Di Tuntut 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pelaku pembunuhan seorang Pemandu Lagu (PL) oleh mantan kekasihnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum lewat sidang yang dilakukan secara Virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 19/01/2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Siska Purnama Sari, SH menuntut pelaku Kasnudin alias Kasrut bin Kuswandi dengan perkara 338/339 dan 365 tentang Pembunuhan dengan Curas sampai korban meninggal dunia.

Peristiwa maut tersebut terjadi di kamar kos Jl. Perintis Kelurahan Bojongsari Indramayu, dengan korban seorang Pemandu lagu di sebuah tempat karoke berinisial R (24) pada Minggu 5 September 2021 lalu.

Berawal pertemuan di sebuah kosan dan terjadi cekcok mulut antara keduanya dan membuat terdakwa emosi lantas mencekik korban hingga tewas dan membawa kabur barang-barang milik korban.

Menurut kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH dan H Saprudin SH MTJ, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa.

” Ya kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa karena terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya”, kata Heriyanto SH selaku kuasa hukum terdakwa.

Saprudin menambahkan kami akan melakukan pembelaan yang meringankan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kami akan meyakinkan majelis hakim dengan pembelaan kami dan minggu depan akan kami susun untuk pembelaanya.

“Kami sebagai kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara, karena terdakwa tidak ada rencana tapi spontanitas dalam melakukan pembunuhan tersebut dan mengakui perbuatannya”, pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Buntut Cuitan di Medsos bikin Anggota Dewan Ini di laporkan ke Polisi

Buntut Cuitan di Medsos bikin Anggota Dewan Ini di laporkan ke Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/01/2022).

Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pemegang kekuasaan lewat cuwitan di media Sosial.

Pelapor adalah Edi Sugianto sebagai masyarakat Jatibarang Baru Indramayu, yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.

Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono S.H. Dalam Jumpa pers di Kafe Zak Indramayu mengatakan, “Pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial Tanggal 13 Januari 2022 oleh saudara AN”, ucapnya.

Edi mengaku sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar. 

Sampai sekarang Anggota DPRD tersebut tidak bisa dihubungi atau dikomfirmasi.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Polres Bogor Berhasil Usut Pelaku Mafia Tanah Yang Timbulkan Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

Polres Bogor Berhasil Usut Pelaku Mafia Tanah Yang Timbulkan Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap para pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara hingga akibatkan kerugian terhadap korban dan negara mencapai 15 milyar rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi persnya mengungkap bahwa dalam tiga pengungkapan yang kita lakukan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil kita amankan sebanyak 6 orang tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari adanya Laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat oleh saudara Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat  dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir. Atas laporan tersebutlah kita lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan yang di lakukan tersebut berhasil kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44).

Yang mana modus para  tersangka dalam melakukan aksinya tersebut yaitu dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh   DKJN ini digunakannya untuk membuka blokir  di BPN kabupaten Bogor,  serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual  kepada pembeli/ korban.

“Atas pengungkapan tersebut kami pun melakukan pengembangan kembali  dan berhasil mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34)”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017″, ungkapnya Kapolres.

“Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal  263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan beberapa pelaku lainnya ada yg kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”

Ketua Umum PJI Kecewa Vonis yang menganiaya Jurnalis Nurhadi “Banci”

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/01/2022, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi Pers Nasional, DPP PJI mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

6 Pelaku Pembacokan Kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh Mulai di Sidang Oleh PN Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sidang perdana bagi 6 orang terdakwa pelaku pembacokan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia pada kisruh di Lahan Tebu Jatitujuh mulai digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IB, Rabu (12/01/2022) dengan agenda dakwaan. 6 terdakwa itu diantaranya adalah Dulkosim, Wirnalim, Ariyanto, Rohidin, Kudrat, dan Maman Sulaiman.

Ka Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman SH., MH menjelaskan bahwa ke 6 terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, serta pasal 107 huruf a jo pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“6 orang terdakwa dikenakan pasal 338 KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana tentang pembunuhan, dan pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal. Sedangkan 4 diantaran dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 55 huruf a UU no 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi SH mengungkapkan bahwa ke 6 terdakwa sudah mengakui dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik tempat, waktu maupun uraian peristiwa diakui oleh terdakwa. Maka, kami selaku kuasa hukum tidak melakukan eksepsi,” ungkapnya.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jum’at 21 Januari 2022 nanti, dengan agenda pembuktian yaitu pemeriksaan saksi-saksi & alat bukti yang mendukung dakwaan Jaksa.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

Bukan Pelaku Pembunuhan, Pemilik Sajam dan Senpi Perkara Lahan Tebu Minta Hukuman Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terhadap ke tujuh terdakwa pembawa sajam & senpi saat terjadinya perkara berdarah di lahan tebu Pabrik Gula (PG) jatitujuh, Senin 10 Januari 2022.

Penasehat hukum Ruslandi S.H meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan ringannya terhadap terdakwa yang kedapatan membawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan 2 warga di lahan tebu PG Jatitujuh.

Menurutnya, segala yang terjadi pada saat insiden berdarah tersebut ke tujuh terdakwa tanpa memiliki niat untuk melakukan hal tersebut karena ke tujuh terdakwa merupakan seorang petani yang dihasut oleh orang lain.

“Sidang ini sesuai dengan jadwal terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan senjata peningkam dengan melawan hukum atau tanpa ijin . Pada hari ini masuk kepada pembelaan terhadap para terdakwa, karena pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada memang itu semua dilakukan secara spontan aja.” ujar Ruslandi.

Ruslandi juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataan dari saksi yang sama-sama disaksikan pada saat persidangan berlangsung.

“Dalam pembelaan ini saya selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala dakwaan dan dari segala tuntutan, apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain saya meminta untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya”, tambahnya

Ditemui kaHumas Pengadilan Negeri kelas 1B Fatchu Rachman menjelaskan, setelah pledoi, pihak penasehat hukum tetap pada pembelaannya, demikian dengan jaksa penuntut umum yang tetap pada tuntutanya, maka hasil akhir adalah putusan.

“Dalam persidangan setelah pledoi ini maka hasil akhinya adalah putusan yang di anggedakan pada tanggal 20 Januari 2022 adapun kedepannya, jika dari para pihak tidak setuju dengan putusan, mereka tapi tetap punya hak yang sama dan bisa mengajukan banding”, ujar kaHumas.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

Di Tuntut 2 Tahun Penjara Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Vonis Lebih Ringan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Perkara kisruh pabrik gula Jatitujuh yang menimbulkan korban jiwa, masuk tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada rabu (05/01/2022).

M. Ichsan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu mengungkapkan, tujuh (7) terdakwa pembawa sajam dan senpi saat terjadinya pembunuhan tersebut dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara.

“Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukkan juga diakuinya milik para terdakwa.” katanya.

“7 terdakwa mengaku bahwa anggota F-Kamis dan juga ikut menggarap lahan diwilayah tersebut, sementara untuk sidang selanjutnya akan dilakukan minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.” tambahnya.

Ichsan menyebutkan, untuk berkas perkara 6 terdakwa yang membacoki korban dengan senjata tajam sampai menghilangkan nyawa korban di lahan PG Jatitujuh sudah dinyatakan lengkap P21 dan sudah melalui tahap 2 yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri hari ini untuk diagendakan sidang berikutnya.

“Kita masih menunggu penetapan jadwal sidang para terdakwa pembunuhnya, 6 orang terdakwa pembunuhan tersebut kita split menjadi 3 berkas perkara, kita sangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan pasal 170 dan ada satu berkas lainnya kita sangkakan pasal 107 tentang penguasaan lahan.” jelas Ichsan.

Sementara itu, untuk aktor atau dalang pembunuhan tersebut masih dalam tahap pra penuntutan artinya dari penyidik polres telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan negeri indramayu.

“Selanjutnya berkas tersebut kita teliti kelengkapannya dan ternyata ada beberapa kekurangan, kita juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik langkah-langkah untuk melengkapinya”, ungkapnya.

Ichsan berpesan kepada masyarakat agar tidak mengedepankan emosional yang berakibat fatal sampai merugikan pelaku sendiri, karena hal tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan baru, sebaiknya diselesaikan secara dingin jika ada permasalahan.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum para terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta Dari hasil persidangan.

“Saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dari fakta persidangan, karena sampai dengan persidangan hari ini para terdakwa kooperatif mengakui atas perbuatannya jadi saya mohon kepada majelis hakim pastinya dapat meringankan vonisnya”, pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

KNPI Bogor Yakin Polda Jabar Sudah Penuhi Semua Unsur, Tetapkan Habib Bahar Smith Jadi Tersangka

KNPI Bogor Yakin Polda Jabar Sudah Penuhi Semua Unsur, Tetapkan Habib Bahar Smith Jadi Tersangka

BOGOR.radarinformasi.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin (03/01) kemarin, secara resmi menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.

Rupanya, sorotan publik terhadap institusi Polri saat ini positif, termasuk sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor kepada Polda Jawa Barat, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.

Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa, langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepan aspek hukum.

“Dalam melihat persoalan yang menimpa Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum”, kata Adi Kurnia, dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01/2022).

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.

“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith,” tambahnya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Red

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

Tahun 2021 Kejari Indramayu Berhasil Selamatkan Uang Negara Senilai Rp.300 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memaparkan peningkatan kinerja bidang Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2021, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di aula kantor setempat, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad menjelaskan bahwa selama tahun 2021 Bidang Datun telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) sebanyak 9 kegiatan.

“Ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6 kegiatan MoU, ” kata Denny.

9 MoU tersebut antara lain dilakukan bersama PT. PLN UP 3 Indramayu, Pegadaian Area Cirebon, Perum Bulog Indramayu, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Pat. BJB Cabang Indramayu dan Patrol, BNI Indramayu, Perumda BPR Karya Remaja, serta EP Pertamina Zona 7 Jatibarang.

Kemudian, bidang Datun juga mengalami peningkatan kinerja pada kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK), dimana pada tahun 2021 ini telah melakukan 28 SKK sedangkang di 2020 nihil.

Selain itu, ada pula 11 kegiatan pendampingan hukum yang sudah dilakukan oleh bidang Datun Kejari Indramayu yaitu pendampingan terhadap Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, serta PLN UP 3 Indramayu.

“Kegiatan pendampingan hukum ini juga meningkat dari tahun sebelumnya dimana pada 2019 nihil, 2020 7, sedangkan 2021 ini 11,” jelasnya.

Bidang Datun juga telah berhasil melakukan percepatan terhadap 51 sertifikat senilai Rp. 129.593.020.007,-.

Terakhir yang tak kalah penting, mereka berhasil meningkatkan penyelamatan/pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp. 100juta dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Penyelamatan/pemulihan keuangan negara tahun 2021 terdapat peningkatan dari tahun 2019 dan 2020, yang mana pada tahun 2019 sebesar Rp. 265.699.000, dan tahun 2020 sebesar Rp. 215.212.450.-, sedangan tahun 2021 sebesar Rp. 350.444.720,-, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi