Kapolres Bogor Jalin Silaturahmi Bersama LSM Se- Kabupaten Bogor

Kapolres Bogor Jalin Silaturahmi Bersama LSM Se- Kabupaten Bogor

BOGOR.radar informasi.com – Sebagai sarana menjalin tali silahturahmi bersama LSM yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor adakan pertemuan di aula Sanika Satyawada Polres Bogor, pada Jum’at (05/02/2022).

Dalam sambutannya Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengucapkan terimakasih kepada seluruh perwakilan ormas yang dapat hadir di Polres Bogor ini, dengan silahturahmi yang kita jalin ini mudah-mudahan menjadi awal yang baik untuk kedepannya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Bogor ini.

Selain itu AKBP Iman Imanuddin pun menyampaikan di dalam massa pandemi Covid19 ini seperti saat ini, kepada seluruh LSM yang berada di kabupaten Bogor ini juga untuk bisa bersama – sama bersinergi mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi Covid19.

Dengan tujuan apabila tahapan vaksinasi ini telah berjalan hingga mencapai 100% ini dapat menciptakan Herd immunity bagi kita semua, dengan demikian resiko penularan Covid19 terhadap kita pun semakin kecil.

Terus jalin komunikasi dengan pihak kepolisian dan ormas lainnya sehingga Kabupaten Bogor yang aman, damai dan penuh kesejukan ini akan tercipta, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Diduga Aliran Sungai Cikaniki Tercemar, Polsek Nanggung Lakukan Penyelidikan

Diduga Aliran Sungai Cikaniki Tercemar, Polsek Nanggung Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radar informasi.com – Ikan yang berada dialiran sungai Cikaniki Kecamatan Nanggung, di temukan mendadak mati, pada Rabu (02/02/2022) di duga tercemar limbah.

Menerima laporan hal tersebut Polsek Nanggung langsung lakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian ikan-ikan yang menghuni beberapa aliran sungai di wilayah Nanggung.

Kapolsek Nanggung AKP Achmad Budi Santoso mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan di lokasi bahwa air sungai Cikaniki ini dalam keadaan  keruh dan ikan yang berada di aliran sungai dalam keadaan mati.

“Diduga kematian ikan-ikan tersebut diakibatkan adanya warga yang mengambil ikan menggunakan bahan kimia, untuk memastikan hal tersebut kami bersama PT. Antam UPBE Pongkor pun telah mengambil sampel air dari beberapa aliran sungai  untuk di lakukan uji lab, yang mana hingga saat ini hasilnya masih belum keluar”, ungkap Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Citeureup Cek Tempat Penyimpanan Limbah di Lahan Bekas Pabrik Kanisatek

Polsek Citeureup Cek Tempat Penyimpanan Limbah di Lahan Bekas Pabrik Kanisatek

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Citeureup melakukan pengecekan tempat penyimpanan limbah yang dugaan sementara limbah B3 yang berlokasi Kp. Lemper RT 04/06 Desa Citeuruep, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/01/2022).

Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyimpanan limbah B3 di lahan bekas pabrik Kanisatex Citeureup milik sdr. S (52).

Pihak Kepolisian Sektor Citeureup yang dipimpin Iptu Yayan Sofyan, S. Pd melakukan pengecekan dan ditemukan 3 bak tempat penyimpanan cairan dan beberapa toren/tabung plastik putih yang berisi cairan berjumlah kurang lebih 40 toren.

“Berdasarkan keterangan sementara dari pemilik bahwa cairan dimaksud adalah cairan CSL (Corn Steep Ligour) sebagai salah satu bahan untuk pembuatan pakan ternak dan pembuatan pupuk cair yang dikirim dari PT. Tereos FKS Cilegon.”, ungkap Kapolsek Citeureup Kompol Eka Candra Mulyana, SH, SIK.

“Berdasarkan keterangan pemilik dirinya dibawahi CV. putra Lemu Jaya Freedmill Sukahati Citeureup Bogor yang memiliki kegiatan usaha pembuatan pakan ternak, selanjutnya tentang limbah/cairan yang berada ditempat tersebut belum mendapatkan izin lingkungan sekitar hanya mendapatkan izin dari sdr. D sebagai warga”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi, Korbannya Alami Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

Polres Bogor Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Investasi, Korbannya Alami Kerugian Hingga Milyaran Rupiah

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus Investasi, Dimana para korbannya mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus penipuan ini berhasil kita amankan seorang pria berinisial LY (26) warga Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY ini mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020.

Seiring berjalannya waktu para peserta arisan ini banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY ini memiliki ide investasi yang di peruntukan sebagai dana talangan bagi para peserta arisan yang telat membayar dan juga untuk membayar keuntungan 7% dengan mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021, Serta pembayaran keuntungan bagi para Investor di berikan dari keuntungan arisan.

Pada bulan April 2021 dana yang harus di bayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang di dapat dari arisan, yang membuat tersangka LY ini mencari kembali nasabah atau investor baru, namun hal tersebut tidak dapat menutupi keuntungan yang harus di bayarkan kepada investor sebelumnya.

Para Nasabah yang terus melakukan tagihan pun dijanjikan oleh LY akan dilakukan pembayaran dengan cara mencicil dan memberikan cek. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. Dan tersangka pun hingga saat ini tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabahnya, yang membuat para nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah.

Dari pengungkapan tersebut pihak Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti beberapa Surat Form Pemasukan dan Pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka LY pun akan di jerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun”, tutur Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Tindak Lanjut MoU Datun dengan Pemda, Kejari Indramayu Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN Kepada SKPD

Tindak Lanjut MoU Datun dengan Pemda, Kejari Indramayu Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN Kepada SKPD

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu lakukan Sosialisasi Tugas Pokok & Fungsi JPN kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indramayu, Kamis (27/01/2022), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rapat koordinasi tindak lanjut MoU Bupati dan JPN Kejari Indramayu mengenai pendampingan keperdataan terhadap program-program pembangunan tahun 2022 di Indramayu.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dimana Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan namun juga diberikan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, melakukan penegakan hukum, Bantuan hukum, Pendampingan hukum tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang Perdata dan tata usaha Negara,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan yang merupakan bagian dari instrument Pemerintahan, dengan kewenangan yang diamanahkan wajib mendukung program Kinerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

“Saat ini sedang digalakkan dari pusat adalah penyelamatan keuangan Negara yaitu kegiatan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang Perdata saat menghadapi permasalahan potensi adanya klaim tuntutan dari pihak lain,” lanjutnya.

Dia berharap, adanya kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha ini dapat membantu permasalahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu di bidang Keperdataan sekaligus mewujudkan visi dan misi Kabupaten Indramayu yaitu “Indramayu Bermartabat”.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gulung Polres Bogor

Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Gulung Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor. Dimana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial AS (32) berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan   kasus ini berawal dari Tim gabungan kawal BUMN dan Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan minyak subsidi pemerintah yang berada di wilayah Gunung Putri.

Modus pelaku AS yaitu dengan cara melakukan pembelian solar di pom-pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur dan Depok dengan menggunakan 5 unit mobil box yang telah di modifikasi, dimana masing-masing mobil berisi 2 kempu  yang dapat menampung Solar hingga 2000 liter, serta di lengkapi dengan alat sedot.

Kemudian hasil pengangkutan solar-solar tersebut di pindahkan ke tangki berkapasitas 8000 liter dan 30 kempu masing-masing berkapasitas 1000 liter yang berada di lokasi penimbunan.

“Pelaku AS ini melakukan penjualan solar kepada mobil tangki biru PT MPP berkapasitas 8000 liter, yang mana mobil tersebut nantinya keluar dengan menggunakan surat jalan untuk melakukan penjualan ke pabrik atau industri dengan harga 8.300 per liter. Tersangka pun di perkirakan dapat melakukan penjualan solar sekitar 20 ribu liter perhari , dengan meraup keuntungan per hari mencapai 46 juta hingga 50 juta rupiah. Sehingga mengakibatkan kerugian negara selama 2 bulan sebesar 3 Milyar”.

“Tersangka AS ini akan kita jerat dengan pasal 55, dan atau pasal 53 huruf b,c,d Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Diiming-imingi Uang Sebesar Rp 3.000, Buruh Harian Cabuli Anak di Tenjolaya

Polres Bogor.radarinformasi.com – Buruh Harian Lepas berinisal ES (54) cabuli anak-anak yang datang mengaji ke istri tersangka SR di wilayah Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Rabu (19/01/2021).

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban sebanyak 5 anak, dengan waktu yang berbeda dan pada saat sendiri.

Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K mengatakan, bahwa tersangka memanfaatkan situasi ketika anak-anak selesai mengaji dan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 3 ribu rupiah.

Alasan tersangka melakukan pencabulan kepada anak-anak dibawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.

“Ketika itu awalnya korban selesai mengaji sedang bersih-bersih ruangan kemudian dihampiri oleh tersangka ES mengatakan kepada salah-satu anak muridnya dan memberi uang Rp. 3000,- dan mengatakan ‘mau pinter gak?, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES.” jelasnya.

Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban menanyakan kepada orang tua yang lainnya yang ikut mengaji dirumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar, selanjutnya tersangka ES diamankan dirumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutup Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan, S.I.K.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan

Dalam 2 Pekan Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Berhasil Di Amankan

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja kembali berhasil di ungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan, bahwa dalam pengungkapan peredaran narkotika yang di lakukan dalam kurun waktu 2 pekan ini, kita berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27), yang merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas pondok rajeg. Dimana total dari 10 tersangka tersebut, terdapat 5 tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 4 tersangka kasus peredaran jenis ganja.

Dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD), yaitu antara pengedar dan pemesan ini melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di sepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.

Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang dan Aceh. Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dari tangan ke 10 tersangka tersebut berhasil kita amankan total barang bukti Sabu-sabu seberat 1/3 Kilogram dan ganja seberat 37,81 gram. Terhadap para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 111, 112 dan Pasal 114 Undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, jelas Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

Pemilik Sajam dan Senpi di Kisruh PG Jatitujuh Terima Vonis Hakim

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Indramayu, Kamis (20/01/2022).

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.

Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.

“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ruslandi S.H, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” pungkasnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Imbas Ungkap Kasus Uang Palsu 1,5 M, Bank Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor

Imbas Ungkap Kasus Uang Palsu 1,5 M, Bank Indonesia Berikan Penghargaan Kepada Polres Bogor

Keberhasilan Polsek Cileungsi Polres Bogor Bogor dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Uang (TPPU) di apresiasi oleh Bank Indonesia.

Bertempat di Bank Indonesia Counterfeit Analiysis Center Jakarta, Penghargaan tersebut di berikan secara langsung oleh Perwakilan Bank Indonesia kepada Kapolsek Gunung Putri Kompol Andri Alam Wijaya S.H., S.I.K. MM.

Perwakilan Bank Indonesia Devi Astrian
Asdir mengungkapkan bawa kami dalam hal ini Bank Indonesia sangat mengapresiasi langkah Polri dalam hal ini Polsek Cileungsi Polres Bogor dalam upaya menekan serta memberantas kejahatan tindak pidana peredaran uang palsu.

Terima kasih kepada seluruh jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor atas keberhasilan melakukan pengungkapan terhadap peredaran uang palsu yang nilainya mencapai 1,5 Milyar,ungkapnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya pun mengatakan bahwa penghargaan yang di berikan oleh Bank Indonesia ini menjadikan motivasi dirinya beserta jajarannya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.

Sebagai wujud keseriusan kami kedepan kita akan terus berupaya lakukan kembali pengungkapan – pengungkapan terhadap kasus peredaran uang palsu ataupun tindak kejahatan lainnya guna memberikan rasa aman bagi masyarakat banyak, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red