Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar Amankan 10 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar Amankan 10 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

INDRAMAYU.radar informasi.com – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar amankan 10 orang diduga pelaku penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah jenis Urea.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif kepada awak media dalam kegiatan Konferensi Pers pagi ini pukul 09.00 Wib, di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022).

“Orang yang sudah kami amankan berjumlah 10 orang, diantaranya (KNT) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, (YN) warga Ciasem Kabupaten Subang, (RK) warga Ciasem Kabupaten Subang, (MAA) Batujaya Kabupaten Karawang, (AM) Patok besi Kabupaten Subang, JY, AT, AR, RS, CS (5 orang) semuanya dari Ciasem Kabupaten Subang”, tutur AKBP M Lukman Syarif didampingi Kadis Pertanian Ahmad Syadali, Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Lutfi Olot G, dan Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi.

Adapun 1 orang lagi dalam proses pengejaran, tambahnya.

Lanjut Kapolres menyampaikan, untuk barang bukti yang sudah diamankan, 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA, berikut kunci kontak dan STNK, 200 (Duaratus) zak pupuk jenis urea bersubsidi, 4 (Empat) Unit HP berbagai merk, 2 (dua) lembar nota penjualan CV. ZAYYANAH TANI SUBUR, 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta legalitas kios Lancar Abadi.

Adapun modus Operandi diduga para Pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi Pemerintah dengan cara membawa pupuk jenis urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, sebanyak 10 ton atau 200 zak @ 50 Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel untuk dijual di wilayah Indramayu dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang syah.

Kapolres juga menjelaskan untuk alur pesanan ATG memesan pupuk Urea kepada KNT dengan harga Rp 350.000,- /Kwintal, KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp. 331.000,- /Kw, dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp. 260.000,- /Kw, MAA membeli kepada distributor resmi CV. ZAYYANAH TANI SUBUR Cikampek Rp. 218.000,- /Kw. Untuk Harga Eceran Tertinggi sendiri Rp. 225.000,- /Kw.

Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Buron 5 Bulan, Pembacokan Remaja Ini Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Terisi

Buron 5 Bulan, Pembacokan Remaja Ini Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Terisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Terduga pelaku pembacokan ditangkap unit Reskrim Polsek Terisi setelah buron hampir lima bulan, pelaku pembacokan remaja berusia belasan tahun terjadi di lapangan sepak bola Janggleng, Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Senin 14/02/2022.

Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda, melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyudin mengatakan tersangka M ditangkap di Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada hari minggu 13 februari/2022, sekitar pukul 15.00 WIB sore hari.

“Tersangka M mengakui saat diinterogasi telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap korban H di lapangan sepak bola Janggleng, Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, pada hari kamis 28 Oktober 2021 tahun lalu”, terangnya.

Kanit Reskrim Bripka Wahyudin mengungkapkan tersangka M bersama dengan dua orang temannya yang berinisial A dan P, membacok korban H, semuanya warga Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Tersangka M membacok korban dengan menggunakan golok sebanyak satu kali mengenai pada bagian kepala belakang korban dengan seketika langsung pingsan di tempat TKP.

“Kedua teman tersangka berinisial A dan P yang berperan memukuli korban dengan tangan keduanya belum tertangkap,” ungkapnya.

Pelaku M diamankan di Mapolsek Terisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan juga mengamankan satu lembar bukti Visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Kab. Indramayu.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Polres Bogor Gercep Lerai Bentrokan Dua Desa Yang Akan Saling Serang

Polres Bogor Gercep Lerai Bentrokan Dua Desa Yang Akan Saling Serang

BOGOR.radar informasi.com – Di picu isu yang beredar di grup WhatsApp aksi saling serang dua kelompok warga desa di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, hampir terjadi pada Kamis malam (11/02/2022).

Bentrokan antar warga Desa Cibinong, Kecamatan Ciomas dengan warga Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, yang hampir terjadi tersebut dapat diantisipasi pihak kepolisian dari Polres Bogor yang langsung datang ke lokasi untuk melerai.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dua desa yang hampir saling melakukan aksi saling serang ini berawal adanya isu yang beredar di grup WhatsApp bahwa akan adanya penyerangan yang akan di lakukan oleh warga Desa Sukawening Kecamatan Dramaga terhadap warga Desa Ciapus Kecamatan Ciomas.

Yang mana akibat isu yang telah beredar tersebut lah Kedua warga dari masing-masing Desa Ciapus dan warga Desa Sukawening berkumpul. Kami yang mengetahui akan hal tersebut pun langsung datang ke lokasi untuk melerai kedua warga desa yang hampir saling bentrok tersebut, dan alhamdulillah saat ini warga dari kedua desa dapat kita bubarkan dan situasi sudah dalam keadaan kondusif.

“Saat ini kami dari Polres Bogor bersama Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Pemerintah daerah pun masih melakukan penjagaan di masing-masing desa untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak kita inginkan sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah kabupaten Bogor, beberapa orang pun tadi sudah kita amankan untuk kita mintai keterangan”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

1 X 24 Jam Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Karadenan

1 X 24 Jam Polres Bogor Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Karadenan

BOGOR.radar informasi.com – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap pelaku pembunuhan yang mayatnya di buang di wilayah Kampung Pisang Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, pada Rabu (09/02/2022) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Pelaku pembuang mayat sekaligus pelaku pembunuhan tersebut ialah AS (30 tahun) pria yang bekerja sebagai buruh, AS sendiri tak lain merupakan teman dekat korban SNI (25 tahun) yang merupakan pembantu rumah tangga di perumahan Permata Bogor Residence Cilebut Kecamatan Sukaraja.

Pengungkapan terhadap pelaku AS ini sendiri berhasil kita lakukan dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 jam. Yang mana pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Bogor selatan kota Bogor. pada saat di lakukan penangkapan, Tersangka AS ini melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur. Di ketahui tersangka AS ini juga merupakan seorang residivis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Kejadian pembunuhan tersebut bermula korban SNR ini pamit kepada majikannya untuk pergi menemui kakaknya yang berada di daerah Meruya Jakarta pada Sabtu siang. Yang ternyata SNR ini di jemput oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang tak lain ialah tersangka AS.

Yang kemudian oleh AS ini korban SNR di bawa menuju kontrakannya yang berada di daerah Ciparigi Kecamatan Kota Bogor utara. Disitulah pelaku menghabisi nyawa SNR, yang saat itu SNR sedang tertidur di bekap wajahnya menggunakan bantal selama 10 menit sehingga korban ini kehabisan nafas dan meninggal dunia. Yang mana dari pengakuan tersangka sebelum di bunuh korban SNR ini sempat di setubuhi terlebih dahulu.

Setelah melakukan pembunuhan tersangka AS ini mencoba mengubur korban di dalam kontrakan pelaku, dengan cara menggali lantai kamar namun kesulitan. Pada akhirnya korban SNR berencana di buang oleh AS ke sungai dengan cara mengikat korban dengan tali dan memasukkannya ke dalam kardus serta dibaluti oleh banyak pakaian untuk menutupi bau busuk yang selanjutnya di bungkus kantong plastik hitam. Namun pada saat di perjalanan menuju sungai yang akan menjadi lokasi pembuangan jenazah SNR, pelaku AS ini terpeleset dan terjatuh tepatnya di kampung pisang kelurahan Karadenan, ia pun mencoba mengangkat kembali bungkusan plastik tersebut namun tidak bisa yang pada akhirnya korban pun di tinggalkan di lokasi tersebut.

Dari pengakuan tersangka AS sendiri motif pembunuhan yang iya lakukan kepada SNR ialah karena banyak laki-laki yang menghubungi korban sehingga membuat pelaku AS ini merasa cemburu dan marah kepada korban.

“Dari pengungkapan ini kita amankan barang bukti dari tangan tersangka berupa bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisi jenazah dan pakaian, 1 unit sepeda motor Honda CS1, 2 buah HP, 1 buah bantal, 1 buah tas, peralatan kosmetik, sepasang sandal wanita, 1 buah masker, 3 buah kondom, 1 buah parfum, 1 buah karpet, 3 buah kantong kresek, 1 buah lakban bekas, 1 buah potongan busa, 1 buah tali putih, 1 buah gayung, 1 buah ember, 1 buah mesin bor, 1 buah skop adukan, 1 buah tang, 1 buah pahat, 1 buah palu, 1 buah gunting, potongan keramik, dan 3 buah botol Aqua”.

“Atas perbuatannya tersangka AS ini akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Anggota Yang Melanggar Kode Etik Kepolisian

Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Anggota Yang Melanggar Kode Etik Kepolisian

KETAPANG, KALBAR.radar informasi.com – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Kombes Pol Andree Ghama Putra melakukan kunjungan kerja ke Polres Ketapang, Kamis (10/02/2022).

Kunjungan kerja tersebut guna memberikan arahan dan bimbingan mengenai mitigasi perilaku menyimpang atau kedisiplinan seluruh anggota Polri khususnya di seluruh Polres jajaran wilayah Polda Kalbar.

“Tujuan kita sesuai dengan tugas pokok Propam, yakni memberikan bimbingan serta arahan kepada setiap anggota Polri terkhusus anggota di jajaran polda kalbar,” kata Andree.

Andree menjelaskan, mengenai kedisiplinan tersebut, pihaknya lebih menekankan mitigasi tentang pencegahan pelanggaran kepada anggota.

“Lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian peningkatan kedisiplinan,” jelasnya.

Menurutnya, mengenai pelanggaran kedisiplinan pada tahun 2021, dari data yang diperoleh angka tertinggi berada di Polres Kapuas Hulu.

Sementara untuk Polres Ketapang berada di tingkat nomor tiga terendah.

“Untuk jenis pelanggaran ada berbagai macam, ada masalah keluarga, disiplin dan kode etik,” ungkap Kabid Propam Polda Kalbar.

Untuk itu, Kabid Propam mengingatkan kepada seluruh anggota Polri khususnya yang berada di jajaran Polda kalbar agar selalu menjunjung tinggi kode etik kedisiplinan kepolisian.

“Bagi anggota Polri yang melanggar kode etik kepolisian kita akan memberikan sanksi tegas. Maka dari itu, jadilah Polri yang Presisi, layani masyarakat dengan baik karena kita adalah pelayan masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Bripda Juni
Humas Polda Kalbar
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.
Kabidhumas Polda Kalbar

Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @pnc_poldakalbar
YouTube : PNC_PoldaKalbar

Polsek Cibinong Olah TKP Penemuan Mayat Dalam Kantong Plastik Yang Gegerkan Warga Karadenan

Polsek Cibinong Olah TKP Penemuan Mayat Dalam Kantong Plastik Yang Gegerkan Warga Karadenan

BOGOR.radar informasi.com – Warga Kampung Pisang Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, digegerkan oleh penemuan mayat yang terbungkus plastik, Pada Rabu (09/02/2022).

Menurut seorang warga yakni Moh. Budiul Ahyar yang pertama kali mengetahui temuan mayat tersebut mengatakan, bahwa pada saat itu dirinya sedang mencari rumput untuk pakan ternak kambing, melihat adanya bungkusan plastik hitam besar, dirinya pun merasa penasaran akan bungkusan plastik besar tersebut.

Yang kemudian menggunakan arit dirinya pun mencoba membukanya, alangkah terkejutnya bau busuk menyengat yang timbul dari dalam kantong plastik tersebut, terlihat sesosok punggung manusia yang di terbalut kain tebal. Mengetahui hal tersebut iya pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polsek Cibinong yang tak lama berselang datang ke lokasi pun langsung melakukan melakukan olah TKP atas temuan mayat tersebut. Yang mana dari hasil olah TKP yang dilakukan diduga mayat berkelamin perempuan tersebut diduga merupakan korban pembunuhan.

Kapolsek Cibinong Kompol Bayu Tri Nugraha mengatakan, “Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari para saksi dan pengumpulan barang bukti terkait penemuan mayat tanpa identitas tersebut. Sementara itu mayat perempuan tersebut saat ini sudah kita evakuasi langsung ke RS Kramat jati untuk dilakukannya Visum”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Menggelar KRYD, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita

Polsek Cileungsi Menggelar KRYD, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Cileungsi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras).

Kegiatan tersebut digelar pada Senin (7/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Dengan dasar hukum Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021.

“Polisi berhasil mengamankan 186 botol miras. Dengan rincian sebagai berikut: 96 botol, Intisari, 24 botol Anggur Putih, 24 botol Anggur Merah, 36 botol Anggur Merah gold, dan 6 botol Fried Ship”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya, S.H, S.IK, M.M.”

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Jasinga Ringkus Dua Orang Pencuri Kendaraan Bermotor

Polsek Jasinga Ringkus Dua Orang Pencuri Kendaraan Bermotor

BOGOR.radar informasi.com – Polsek Jasinga berhasil mengungkap kasus aksi pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Jasinga, pada Kamis (03/02/2022).

Berawal dari kecurigaan Anggota patroli Polsek Jasinga Aipda Sartono dan Brigadir Asep yang sedang melaksanakan tugas dengan salah satu kendaraan yang melintas, pada saat itu juga Aipda Sartono dan Brigadir Asep melakukan pengejaran.

Pada saat diberhentikan dan hendak dilakukan pemeriksaan pengguna motor terjatuh dan melarikan diri kearah hutan meninggalkan kendaraannya, lalu motor tersebut diamankan oleh petugas ke Mako Polsek Jasinga.

“Setelah mendapatkan laporan dari Anggota piket patroli, kami bersama mencari pelaku yang kabur sekitar pukul 04.15 Wib melintas motor berboncengan 3 orang dan salah satunya dicurigai orang yang melarikan diri, saat itu juga langsung dilakukan pengejaran, 2 orang berhasil tertangkap dan 1 orang melarikan diri”, ungkap Kaposek Jasinga AKP Fajar Hidayat, SH.

“Sampai dengan saat ini kendaraan motor dan pelaku diamankan di Polsek Jasinga untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

Pelatih Futsal Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Akibat Menyebar Konten Pornografi Ke Anak Didiknya

BOGOR.radar informasi.com – Seorang pelatih futsal MN alias GJ (30) ditetapkan menjadi tersangka, akibat pernyebaran konten pornografi  terhadap anak didiknya dibeberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi.

Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini di dasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini. Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati  barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya. dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

Jadi dalam modusnya tersangka ini mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun di minta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut, ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.

Dari pengakuan tersangka GJ ini, bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke 12 orang korban berbeda. Namun hingga saat ini Tersangka belum terbukti melakukan tindakan pencabulan, dikarenakan belum ada korban yang melakukan laporan resmi hingga saat ini.

Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan MN alias GJ ini pun mengakui bahwa dirinya  memiliki kelainan seksual. Dengan apa yang ia sudah lakukan kepada  korban yang iya bujuk tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan.

Atas perbuatannya tersangka MN alias GJ ini akan kita jerat dengan pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana melibatkan anak dalam kegiatan memperlihatkan serta mempertontonkan pornografi kepada anak sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 37 Jo pasal 11 dan atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko SH MH Mengapresiasi Langkah Jaksa Agung Untuk Meningkatkan Kinerja Korps Adhiyaksa

Asst Prof Dr.Dwi Seno Wijanarko SH MH Mengapresiasi Langkah Jaksa Agung Untuk Meningkatkan Kinerja Korps Adhiyaksa

JAKARTA.radar informasi.com – Sebagai upaya meningkatkan kinerja di lingkungan korp Adhiyaksa di Negara Indonesia, peran penegak hukum khususnya peran dari para  jaksa diharapkan dapat menjalankan tupoksi secara maksimal dalam  penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik  (05/02/2022).

Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin baru-baru ini telah menetapkan sejumlah Pekerjaan Rumah atau ‘PR’ bagi para Jaksa yang tersebar di seluruh wilayah NKRI.

PR tersebut yang disampaikan oleh Jaksa Agung tersebut, Kamis (03/02/2022) dinamakan Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Sebagaimana dalam siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH yang disampaikan kembali oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH disebutkan ada 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu,


Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo terkait pengarahan Jaksa Agung perihal ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022.

Di tempat terpisah Founder LawFirm DSW & Partner Asst Prof Dr Dwi Seno Wijanarko.SH.MH CPCLE CPT ”  mengapresiasi Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), Burhanuddin yang dimana telah menetapkan sejumlah Pekerjaan Rumah atau ‘PR’ bagi para jaksa yang tersebar di seluruh wilayah NKRI .

Semoga kredibilitas dan akuntabilitas kinerja serta pengendalian internal menuju SDM Insan Adhiyaksa Kejaksaan Agung yang lebih Profesional dan Berintegritas”, tutupnya.

(Redaksi)