KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR Terkait OTT Bupati Tulungagung 2018

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR Terkait OTT Bupati Tulungagung 2018

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013 – 2018.

Tersangka baru tersebut yakni Direktur PT Kediri Putra (KP) Tigor Prakasa (TP).

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Jumpa Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/03/2022).

Alex mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Dalam OTT itu, KPK menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Alex mengatakan, Tigor banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Tulungagung. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, Tigor mendekati Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Sebagai bentuk komitmen atas diberikannya sejumlah proyek, Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

“Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” kata Alex.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan Tigor yakni, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.64 miliar. Sementara fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.8,6 miliar. Kemudian pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.3,9 miliar.

“Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.2 milliar,” kata Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alex.

Red/Rick

Viral… 3 Bocil di Sukabumi Ditangkap Warga Curi Emas buat Foya-Foya Bayar Cewek Open BO”

Viral… 3 Bocil di Sukabumi Ditangkap Warga Curi Emas buat Foya-Foya Bayar Cewek Open BO”

SUKABUMI.radarinformasi.com – Video viral di media sosial tiga Bocah kecil (Bocil) di Sukabumi mencuri perhiasan emas sebesar Rp 8 juta yang berhasil diamankan oleh warga ke dalam mobil pick up terbuka. Saat diamankan ketiga bocah tersebut sudah dalam keadaan babak belur.

Keterangan dalam video yang beredar tersebut dari salahsatu akun @romansasopirtruck yang membagikan videonya dengan keterangan “Bocil nyolong perhiasan emas dan uang, yang 8 juta uangnya sudah habis dipakai buat foya-foya, salah satunya buat open BO,”. (jasa pemuas hasrat).

Penangkapan bocil tersebut dikutip trans7.co.id – terjadi pada Senin, 28 Februari 2022 ketika hendak menjual emas curian ke toko emas di Mareleng, Waluran, Sukabumi.

Satu bocil diikat dengan duduk disamping pengemudi dan dua lainnya diikat dibelakang mobil mobil pick up.

“Uang 40 juta dan berikut perhiasan, kejadiannya di Mareleng, dia lari kesini ngejual emas,” kata pria perekam video.

Perekam juga menanyakan uang delapan juta tersebut dipakai untuk apa. Kemudian dalam rekaman video lain, salahsatu bocah diinterogasi dalam sebuah ruangan.

“Jang ka awewe sajuta si wati jeung (buat ke cewe satu juta)”, jawab salah satu bocil yang menggunakan kaos hitam.

“Dipakai buat ke perempuan, Pak, namanya ***, berdua sama si ***, bayar satu juta lebih sama buat minum-minum,” jawab salah satu bocil menggunakan bahasa sunda yang duduk dilantai.

Diketahui ketiganya mencuri emas dan uang di rumah milik Muslihin, warga Kampung Samelang, Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran, Sukabumi sekitar satu minggu lalu sebelum penangkapan.

Mereka mencuri emas senilai Rp 7 juta, dan 2 handphone dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kehilangan harta benda, Muslihin berkoordinasi dengan toko emas setempat jika ada yang menjual emas miliknya.

Pemilik toko emas langsung menghubungi Muslihin. Ketiga anak tersebut dibekuk dan dibawa ke kepolisian Ciracap.

Reporter : Erick
Redaktur : Dewi Pelangi

Polres Bogor Bergerak Cepat, Dalami Aksi Pencabulan Anak

Polres Bogor Bergerak Cepat, Dalami Aksi Pencabulan Anak

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah akun Twitter @Chococino13 Viral tuliskan sebuah postingan yang menceritakan aksi pencabulan yang di alami oleh adiknya sendiri di tangani Polres Bogor.

Pemilik akun Twitter @Chococino13 tersebut tak lain ialah Kakak dari korban, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga telah dillakukan oleh ayah tirinya.

Sat Reskrim Polres Bogor yang mengetahui informasi beredarnya kejadian pencabulan tersebut pun langsung bertidak cepat, dengan melakukan penangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengungkap, “Bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada YI (24) yang merupakan pemilik akun @Chococino13 berikut adik korban A (13) yang di duga menjadi korban tindak pencabulan tersebut. Saat ini kita masih terus melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini”, tutupnya.

“Selain itu YI pemilik akun @Cohococino13 pun mengungkapkan dirinya sangat berterima kasih atas respon cepat yang di berikan oleh pihak Polres Bogor, ia pun berharap kasus yang menimpa adiknya ini dapat segera terselesaikan”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Terlalu … 3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dan Wicara

Terlalu … 3 Pria Asal Indramayu Tega Cabuli Wanita Penyandang Disabilitas Tuna Rungu dan Wicara

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tiga orang pria asal Indramayu berinisial KS, AS dan MR yang tega mencabuli seorang wanita penyandang disabilitas secara bergantian hingga menyebabkan korban trauma, mulai menjalani persidangan, ketiga pelaku tersebut didakwa Pasal 285 KUHPidana dan terancam hukuman 15 tahun penjara, para pelaku mulai menjalani sidang agenda pertama yakni pembacaan Surat Dakwaan yang secara langsung dibacakan oleh Siska Purnamasari selaku Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu di depan persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (09/03/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2021 berlokasi di area pesawahan, hal ini terjadi barawal dari ajakan KS yang tidak lain merupakan teman korban mengajak korban (sebut saja Bunga) untuk berjalan-jalan keliling kota Indramayu melalui pesan singkat (WA), Bunga yang tidak menaruh curiga kemudian menyetujui ajakan KS tersebut.

“Kemudian KS menjemput Bunga dirumahnya, kemudian Bunga diajak membeli minuman beralkohol jenis ciu, setelah itu KS memanggil 2 teman lainnya yaitu AS & MR untuk minum bersama di area persawahan. Di situlah mereka bertiga yang dalam kondisi mabuk dan memaksa Bunga agar mau menuruti kemauan para terdakwa melakukan persetubuhan, korban sempat mencoba berteriak namun, para terdakwa dengan sadis justru membekap mulut korban dan menyiksa korban agar pasrah, hingga korban tidak berdaya”, jelas Siska Purnama Sari selaku JPU, ditemui di Kantor Kejari Indramayu, pada Rabu (09/03/2022).

Sementara itu, Gustiar Fistriansah, SH MH. didampingi Herry Reang SH, tim pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa, terhadap dakwaan Penuntut umum tidak mengajukan eksepsi (keberatan) hingga akhirnya agenda dilanjutkan ketahap pembuktian, namun hal tersebut terpaksa harus ditunda karena kondisi korban yang tuna rungu wicara sehingga membutuhkan seorang penerjemah.

“Sidang hari ini ditunda hingga 1 minggu kedepan, karena memerlukan seorang penerjemah yang dapat menyampaikan keterangan korban”, katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Polres Indramayu Lakukan Inovasi Pelayanan Bagi Masyarakat

Polres Indramayu Lakukan Inovasi Pelayanan Bagi Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Inovasi pelayanan Polres Indramayu jajaran Polda Jabar mengembalikan kendaraan sepeda motor hasil curian kepada pemilik kendaraan sah.

Pengembalian sejumlah kendaraan roda dua itu, diantar langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara didampingi Kapolsek Sindang, Iptu Saefullah.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, langkah pengembalian kendaraan sepeda motor hasil curian kepada pemilik sebagai bentuk inovasi dan pelayanan prima Polres Indramayu kepada masyarakat.

“Kami pastikan, untuk korban curanmor yang sepeda motornya sudah ditemukan akan kami antar sampai ke rumah. Bagi korban yang merasa kehilangan, segera siapkan surat-surat kendaraan, jika sesuai akan kami langsung antar,” kata dia, Senin, 7 Maret 2022.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara menambahkan, sepeda motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana pencurian selama 10 sampai 26 Februari, hasil Operasi Lodaya 2022.

Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat pencuri kendaraan bermotor ( Curanmor ), Sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan berikut tiga puluh (30) unit sepeda motor hasil kejahatan.

Sindikat tersebut telah beraksi di empat puluh TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan pelaku curanmor yang berasal dari beberapa kelompok.

Pengungkapan kasus curanmor oleh Polres Indramayu ini menjadi catatan tersendiri. Pasalnya untuk melakukan pengungkapan tersebut, Satuan Reskrim Polres Indramayu harus bekerja keras melakukan penyelidikan.

Sebab diantara kelompok ini terkenal licin dan selalu berpindah-pindah. “Akhirnya kami berhasil menangkap tujuh tersangka dari beberapa tempat persembunyian. Sebagian tersangka lain masuk dalam DPO,” kata Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.

Adapun ketujuh tersangka itu terdiri dari tiga orang pemetik dan empat penadah. Mereka yang menjadi pemetik yakni WR alias Jose (41 tahun) penduduk Kecamatan Patrol, DS alias Godeg (42 tahun), warga Kecamatan Arahan dan RN (42 tahun) penduduk Kecamatan Terisi.

Sedangkan untuk tersangka penadah adalah NRY alias Kentir (30 tahun) warga Kecamatan Krangkeng, Al (37 tahun) warga Kecamatan Haurgeulis, serta dua warga Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yakni Tswn (37 tahun) dan DN alias Galang (36 tahun). Pungkas Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

KPK Tahan Tersangka Dirut PT VCK diduga Korupsi Proyek Infrastuktur di Dinas PU Buru Selatan

KPK Tahan Tersangka Dirut PT VCK diduga Korupsi Proyek Infrastuktur di Dinas PU Buru Selatan

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap Tersangka IK selaku Direktur PT VCK dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s.d 2016.

Tersangka IK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 s.d 21 Maret 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Jakarta, 2 Maret 2022).

Dalam perkara ini Tersangka IK sebagai calon pemenang paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, diduga telah mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebelum pelaksanaan lelang. Uang tersebut sebagai tanda jadi yang ditujukan kepada TSS sebagai Bupati Buru Selatan melalui rekening bank milik JRK selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan IK, TSS, dan JRK sebagai tersangka dalam perkara ini pada 26 Januari 2022.

Sampai dengan saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan Tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.

KPK senantiasa mengingatkan seluruh pihak, baik kepada Penyelenggara Negara maupun para pelaku usaha, untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui praktik bisnis yang jujur dan berintegitas dalam pengerjaan proyek pembangunan. Agar hasil pembangunan tersebut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat (KPK)

Red/Erick

Keren …, Polres Bogor Berhasil Tangkap 68 Tersangka Dalam OPS Jaran 2022

Keren …, Polres Bogor Berhasil Tangkap 68 Tersangka Dalam OPS Jaran 2022

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor beserta jajaran Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Bogor, dalam pelaksanaan Ops Jaran berhasil mengungkap 68 pelaku kejahatan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Selain pelaku, Sat Reskrim juga berhasil menyita barang bukti 48 unit kendaraan bermotor roda dua dan 7 barang bukti roda empat.

Untuk modus Operandi yang dilakukan para pelaku curanmor, kali ini yang banyak tertangkap kebanyakan dengan cara merusak kunci motor korban menggunakan kunci leter T.

“Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya,” tuturnya.

Terhadap para pelaku, Kapolres Iman mengatakan, secara variatif pihak kepolisian menerapkan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.

Pada kesempatan ini Kapolres memberikan piala penghargaan kepada Polsek yang terbaik dalam ungkap kasus curanmor, yaitu Polsek Gununh Putri, Polsek Klapanunggal dan Polsek Caringin.

“Kami pun bangga terhadap kinerja Sat Reskrim Polres Bogor yang pantas mendapatkan apresiasi yang sangat dalam untuk pengungkapan kasus curanmor ini”, tutup Kapolres.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

Polres Bogor Kembalikan Kendaraan Hilang Milik Korban Pencurian

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menyerahkan 2 unit kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya. Kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H, kepada pemiliknya, Rabu (02/03/2022).

Kapolres Bogor AKBP Iman, mengatakan 1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan jenis Pickup tersebut merupakan barang bukti pencurian kendaraan bermotor yang diamankan bersama pelakunya. Setelah diketahui pemiliknya, kendaraan tersebut kemudian diserahkan.

“Ada sebanyak 55 kendaraan bermotor yang disita dari para pelaku berupa 48 kendaraan roda dua dan tujuh kendaraan roda empat yang diamankan oleh Satreskrim. Namun, dari jumlah tersebut baru 2 unit yang diketahui pemiliknya. Hari ini (rabu, red) kita serahkan ke yang punya motor tersebut,” terangnya.

Selama Ops Jaran Lodaya 2022 dari tanggal 17 – 26 Februari 2022, selama 10 hari Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut petugas telah meringkus 68 pelaku.

Menurut AKBP Iman, penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggung-jawaban pihaknya kepada masyarakat. Hanya saja si pemilik sepeda motor, tentunya harus pula memberikan atau memperlihatkan surat-surat kendaraan sebagai bukti pemilik yang sah, seperti BPKB dan STNK.

Salah seorang korban pencurian, Mela Karmelia, merasa bersyukur ketika motor Vario merahnya bisa kembali lagi. Motor tersebut hilang di rumahnya di kawasan Babakan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada 3 Februari lalu.

Motor tersebut dicuri dari garasi rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Mela mengakui, saat itu ia telah melakukan pencarian kemana-mana, lantaran saat kejadian tidak ada kamera CCTV di sekitar rumahnya.

“Akhirnya ketemu pada 17 Februari 2022. Saya sangat senang dan banyak terimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap kasus pencurian motor saya yang hilang,” ucap Mela.

Di samping itu, AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Polres Bogor. “Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita,” tuturnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Reskrim Polres Indramayu Berhasil Bekuk 2 Bandar Judi Togel Online

Reskrim Polres Indramayu Berhasil Bekuk 2 Bandar Judi Togel Online

INDRAMAYU. radarinformasi.com – Dua bandar judi Togel Online berinisial DMN ( 52 tahun) dan SAL (39 tahun), berhasil diamankan reskrim Polres Indramayu. Yaitu dari warga Desa dari Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Kamis (24/02/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah Handphone android, uang tunai sebesar Rp. 237.000, 19 lembar kertas rekapan, satu buah buku rekapan serta sebuah kartu ATM Bank. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat.

Penangkapan kedua tersangka bermula saat anggota Unit I Jatanras sedang melaksanakan patroli antisipasi C3 di wilayah Kecamatan Haurgeulis. Tak berapa lama mendapat Informasi dari Warga masyarakat yang menyatakan di Desa Haurgeulis, Blok Mandirancang ada permainan perjudian jenis Togel online yang dilakukan seorang bandar DMN. Dimana, warga kesal karena perjudian togel online yang dilakukan DMN sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Mendapatkan laporan yang berharga, sejumlah anggota Unit I Jatanras langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Sesampainya di lokasi anggota pun akhirnya berhasil mengamankan DMN dan seorang pemasang togel yakni Sal. Kedua orang ini tidak berkutik meski semula mengelak dengan menyatakan bulan badar dan pemasang togel Namun karena bukti sudah dikantongi polisi, akhirnya menyerah. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke ke Mapolres Indramayu guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, kedua orang itu mengakui perbuatannya, DMN menjadi bandar judi onLine sejak tiga bulan yang lalu. “Pengakuan DMN, dia memasangkan nomor togel ke situs fajartoto dengan cara mengisi saldo di situs website tersebut dengan mentransfer menggunakan ATM sebuah bank kemudian dikirim ke rekening yang ada di situs website tersebut, ” kata Didi, Kamis 24 Februari 2022.

Keterangan Sal yang menjadi pemasang togel kepada bandar DMN dilakukannya sejak dua bulan yang lalu, dengan cara memberikan nomor pasangan togel berikut uang pasangan sekitar Rp.10.000,- sampai dengan Rp.15.000,-. Kemudian setelah itu berikan resi atau nota nomor pasangan togel dari DMN.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Pelaku Pelecehan Seksual Bidan Desa, di Muna Barat Akhirnya Menyerahkan Diri mu

Pelaku Pelecehan Seksual Bidan Desa, di Muna Barat Akhirnya Menyerahkan Diri

KABUPATENMUNA.radarinformasi.com- Tak butuh 3×24 jam, anggota Polres Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil meringkus Pelaku, Pelecehan seksual terhadap seorang Bidan desa, di wilayah kabupaten Muna Barat, Kamis, (24/02/22).

Pelaku Pelecehan seksual, atas nama Abdul Mukadir yang sering di sapa Lasegar, yang berdomisili Desa, Lawada Jaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, provinsi Sulawesi Tenggara, selama 3 hari 2 malam LaSegar jadi buron oleh anggota kepolisian akhirnya menyerahkan diri, pada Hari Rabu 23 Februari 2022, pukul 22.30 WITA

“Anggota Polres Muna, menjemput di salahsatu keluarga Pelaku yang ada di Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat”, tutur Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin melalui Kasatreskrim, AKP.Hamka.

“Pelaku untuk saat ini, masih kami amankan, dalam tahap pemeriksaan, juga lebih lanjut, kami minta kesaksian Korban.Untuk saat ini Korban belum bisa dimintai keterangannya, untuk lebih jelasnya kasus ini, nanti selesai Penyidik periksa Pelaku, baru kita bisa katakan kasus ini seperti apa kelanjutanya”, tutupnya.

Reporter : Laode Abubakar.
Redaktur : Dewi Pelangi