Sadis! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Tangan dan Kaki Diikat Hingga Disetrika

Sadis! Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri, Tangan dan Kaki Diikat Hingga Disetrika

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun. Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP. Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.

“Iya jadi kemarin pukul KO 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.

“Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA,” sambungnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RR mengaku kesal dengan korban karena menyiram anak kandungnya berinisial M dengan air panas.

Red

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

Penindakan Hukum terhadap Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Kabupaten Bogor berkesan Tebang Pilih

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sudah dikonfirmasi langsung oleh Tim radarinformasi.com pada 29 Maret 2022 kepada Iptu Didin selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri via WhatsApp terkait adanya gudang penimbunan Solar Subsidi yang berada di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, namun kesan lamban dan tutup mata begitu nampak, Sabtu (02/04/22).

Bagaimana tidak setelah radarinformasi.com menayangkan pemberitaan pada tgl 25 Maret 2022 lalu, terkait adanya gudang penimbunan solar subsidi tersebut Iptu Didin mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak didapati adanya kegiatan seperti yang diberitakan oleh radarinfirmasi.com.

Menindaklanjuti statment Iptu Didin tersebut maka tim investigasi radarinformasi.com, kembali melakukan pengecekan ke gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Jumat 31 Maret 2022, namun fakta di lapangan menemukan hal yang bertolak belakang dengan penjelasan Iptu Didin, kegiatan penimbunan solar masih terjadi seperti hari-hari sebelumnya
bahkan dilakukan secara terang-terangan dan terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa para pemain bisnis ilegal ini kebal akan hukum padahal hal tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Setelah melakukan pengecekan ulang, tim radarinformasi melakukan konfirmuasi langsung kepada Iptu Didin di kantornya, Ia mengatakan bahwa, “Saya akan menindaklanjuti hal tersebut dari hulu ke hilir dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan dan unit Tipidter Polres Bogor karena keterbatasan personil Polsek yang kurang mendukung”.

Red

Polsek Citereup Ungkap Pemeran Video Syur Yang Viral di Medsos

Polsek Citereup Ungkap Pemeran Video Syur Yang Viral di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Secara cepat pengungkapan terhadap Pelaku pemeran video syur yang viral melalui media sosial berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Citeureup Polres Bogor, Jumat (01/04/2022).

Pelaku pemeran video syur tersebut ialah DL (17) yang merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Citeureup, berstatus sebagai seorang pelajar yang masih aktif.

Kapolsek Citeureup Kompol Eka Chandra Mulyana mengungkapkan, “Dari hasil penyelidikan yang di lakukan bahwa dari pengakuan Pelaku pemeran video syur DL (17) ini, bahwa video tersebut dibuatnya akibat adanya ancaman dari seseorang lelaki yang ia kenal melalui media sosial”.

Jadi korban ini sempat berpacaran dengan lelaki tersebut hanya melalui WhatsApp saja, direntan waktu September hingg bulan Oktober 2021, yang kemudian suatu saat pacarnya  ini meminta kepada DL ini untuk membuat video bugil dan bila keinginannya tak dituruti pacarnya tersebut mengancam akan menyantet keluarganya. Akan hal tersebut DL ini pun menuruti kemauan pacarnya tersebut.

Pada sekitar bulan Oktober DL ini ingin menyudahi hubungan dengan pacarnya ini dengan cara tidak meresponnya lagi, namun lagi-lagi korban pun mendapatkan ancaman bahwa video yang pernah ia kirim kepadanya akan di viralkan.

Dikemudian hari Pelaku DL sendiri mengetahui video syurnya tersebut viral di bulan Maret 2022 dari teman-temannya. Dari pengakuan DL sebelum kejadian video viral, saat ini dirinya juga  sempat berpacaran dengan laki-laki lain, yang mana pernah mengirimkan juga foto syur kepada pacarnya tersebut hingga viral.

“Atas kejadian ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyebar video syur tersebut yang tak lain adalah pacar dari Pelaku video syur DL”,  terang Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

10 Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Bogor

10 Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang tersangka Pelaku pengedaran dan penyalagunaan narkotika di Kabupaten Bogor dalam kurun waktu kurang lebih sepekan menjelang bulan suci ramadhan, Jumat (01/04/2022).

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita sejumlah kurang lebih 1/4 kilogram Sabu-sabu dan 1/4 kg Ganja.

Sasaran pengedaran narkoba yaitu masyarakat umum yang berada di Kabupaten dan Kota Bogor. Ini bentuk kerja keras & keseriusan Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkotika & menyambut bulan suci ramadhan.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup”, terang Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH.,SIK., M.H,.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Diduga Lakukan Pemerasan di Pemkab Bekasi, 2 Auditor BPK terkena OTT

Diduga Lakukan Pemerasan di Pemkab Bekasi, 2 Auditor BPK terkena OTT

BEKASI.radarinformasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar) di lingkungan Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Menurut informasi yang dihimpun, kedua oknum BPK yang terjaring OTT Kejari Kabupaten Bekasi tersebut di Gedung Bupati Bekasi, tepatnya di salahsatu ruangan Kantor BPKAD Kabupaten Bekasi, sedangkan kedua pelaku tersebut berinisial APS dan HF.

“Ya benar, apa yang rekan-rekan lihat, saya dibantu Tim Pidsus yang di-backup Tim Intel mengamankan dua orang aparatur negara yang diduga menyalahgunakan wewenangnya, ” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas kepada para Awak Media di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.

Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti. “Besok pagi akan rilis dengan mengundang rekan-rekan”, ujar Ricky Setiawan Anas.

Disinggung siapa Oknum auditor BPK tersebut, Kajari mengatakan, insialnya APS dan HF, dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. Kajari berujar, pengamanan kedua Oknum itu terkait dugaan kasus pemerasan kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Kalau pemerasan berarti ada yang tidak senang karena diperas tadi. Atas dasar laporan itulah kami mengamankan dua oknum tersebut”, ungkap Kajari.

Ditanya soal penggeledahan di hotel, Kajari mengatakan, yang di hotel itu hanya penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Untuk dua tersangka ini pengamanannya 1×24 jam. Setelah alat bukti lengkap, baru nanti statusnya ditingkatkan jadi penahanan tahanan. Untuk saat ini belum ada tersangka lain”, pungkasnya.

Red

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

KPK Kembali Tangkap Eks Gubernur Riau yang Baru Bebas Ditahan di LP Sukamiskin

Jakarta.radarinformasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau dan dilakukan penahanan, karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Penahanan Annas Maamun, sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015, Rabu (30/03/22).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan”, ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Annas Maamun bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,” ucap Karyoto.

Diketahui, Annas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 lalu, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta. Annas Maamun selaku Gubernur Riau periode 2014 sampai dengan 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah, di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan Rumah Layak Huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, sehingga Annas diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Riau kemudian menyetujui usulan Annas Maamun.

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020 atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Red

Polisi Gadungan Berpangkat Ipda di Tangkap Polres Bogor

Polisi Gadungan Berpangkat Ipda di Tangkap Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor tangkap seorang Polisi gadungan yang mengaku sebagi anggota Densus Polri berpangkat Ipda  di jalur wisata Puncak Cisarua Kabupaten Bogor pada Minggu (27/03/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K.,M.H mengatakan bahwa aksi Pria berinisial ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri tersebut terungkap saat dirinya berkonvoi kendaraan roda empat dengan menggunakan sirine  dan strobo serta plat dinas Polri  di jalur wisata Puncak.

Jadi saat itu anggota kami yang bertugas curiga terhadap aksi  kendaraan berplat dinas Polri yang melakukan pengawalan terhadap rombongan Konvoi kendaraan roda empat, kemudian anggota kami pun dengan cepat langsung menghentikan aksi  konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan.

Dimana  pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami dari dalam mobil keluar seorang Pria yakni  ZP alias TM yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri dan kemudian menunjukkan sebuah ID Card berikut NRP dengan nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang ternyata identitas tersebut ia palsukan. Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik pelaku ZP melainkan milik anggota Polri yang masih aktif, atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan.

Dari tangan pelaku ZP berikut rombongan Konvoinya kita amankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor  Denma Mabes TNI, sepasang Plat Nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 unit kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor polisi dinas 4038-00 yang terpasang 1 unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB.

“Hal ini juga diharapkan menjadikan pembelajaran kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas khususnya di kawasan Puncak, bahwa jalur Puncak adalah jalur yang menarik untuk didatangi wisatawan, sehingga kelancaran dan ketertiban harus kami jaga. Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya,” tuturnya.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita kenakan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara”, tutup Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, SH, SIK, M.H.”.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

KPK Tahan Exs Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap (DID) 2018

KPK Tahan Exs Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap (DID) 2018

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK juga dalam kasus ini, menetapkan Staf khusus Ni Putu, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

Sedangkan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya ini merupakan pengembangan atas perkara suap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021”, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/03/2022).

Dalam kasus ini, Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW (Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka IDNW (I Dewa Nyoman Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp. 600 juta dan US$ 55.300“, kata Lili.

Lili menuturkan, “Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID untuk kabupaten Tabanan kepada pemerintah pusat senilai Rp. 65 miliar pada Agustus 2017. Untuk merealisasikan hal itu, Ni Putu Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku Staf khususnya menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut”.

I Dewa Nyoman Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga berwenang dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Atas permintaan itu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan itu lalu disetujui Ni Putu Eka Wiryastuti.

“Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka RS (Rifa Surya) diduga sebesar 2,5 % dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di tahun anggaran 2018. Selanjutnya sekitar Agustus sampai dengan Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh tersangka IDNW pada Yaya Purnomo dan tersangka RS di salah satu hotel di Jakarta”, papar Lili.

Atas perbuatannya, Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rifa Surya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Red

Meski Sempat di Gerebek Polres, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Masih Menjamur di Kabupaten Bogor

Meski Sempat di Gerebek Polres, Gudang Penimbunan Solar Subsidi Masih Menjamur di Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun sangat jelas telah merugikan negara dan melanggar ketentuan Pasal 55,53 Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, akan tetapi masih banyak Oknum yang nekat melakukan penimbunan Solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak buat negara dan masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri dan diduga milik seseorang yang berinisial B Selasa (22/03/22).

Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah, sementara kondisi saat ini solar sangat langka dan masyarakat kesulitan untuk mendapatkannya. Lebih mirisnya lagi gudang tersebut berkesan beroperasional secara terang-terangan dan persis berada di pinggir jalan, dimana semua aktifitas dapat terpantau oleh masyarakat umum.

Namun sangat disayangkan, kegiatan tersebut hingga saat ini berjalan aman dan kondusif, seolah-olah aparat setempat tutup mata dengan adanya kegiatan penimbunan Solar Subsidi tersebut.

Saat tim radarinformasi.com menyambangi lokasi terlihat mobil Colt Diesel tengah menurunkan solar subsidi, namun sangat disayangkan pemilik tidak ada di tempat, hanya beberapa pegawai yang terlihat sibuk dengan aktifitas mereka.

“Si bos lagi ga ada, kita disini hanya kerja, ini juga Solar lagi sulit, seharinya hanya sedikit yang bisa kita dapatkan, ga seperti dulu-dulu”, ujar salahsatu pegawai yang ada di lokasi.

Ironisnya lagi, posisi gudang yang saat ini masih beroperasi masih berada di wilayah yang sama dengan gudang yang sempat di gerebek oleh Polres dan Kementerian BUMN beberapa waktu yang lalu, dengan adanya gudang ini diharapkan penertiban gudang ilegal dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Red

Polres Bogor Bekuk Kompolotan Begal Yang Tak Segan Lukai Para Korbannya

Polres Bogor Bekuk Kompolotan Begal Yang Tak Segan Lukai Para Korbannya

BOGOR.radarinformasi.com – Enam pelaku begal yang beraksi di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, pada 2 Maret 2022 berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor. Para pelaku yang berhasil di bekuk ialah MA (22), SK (19) dan ZAF (22), sementara itu tiga pelaku lainnya masih berusia anak-anak.

Kapolres Bogor Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dari para pelaku yang berhasil kita amankan ini masing-masing memiliki peranan yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagi pembawa kendaraan, membawa senjata tajam untuk melukai korbannya, merampas barang milik korbannya, hingga sebagai penadah barang-barang hasil pembegalan.

Pada saat melancarkan aksinya para tersangka ini dalam kondisi mabuk yang kemudian mereka hunting untuk mencari korban yang akan menjadi target sasaran. Jadi pada saat melakukan aksinya korban ini melakukan perlawanan kepada para pelaku hingga yang bersangkutan ini di bacok pada bagian punggung serta dalam melancarkan aksinya para pelaku juga melakukan penodongan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api.

“Dari pengakuan para tersangka bahwa komplotannya ini telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu tiga tersangka yang masih berada di bawah umur saat ini dalam pemeriksaan oleh balai pemasyarakatan Bogor”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red