Polres Bogor Memasang Garis Polisi Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Wilayah Tenjo

Polres Bogor Memasang Garis Polisi Lahan Pembuangan Limbah Ilegal di Wilayah Tenjo

BOGOR.radarinformasi.com – Pemasangan Garis Polisi dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor terhadap lahan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah berbahaya beracun (B3) ilegal di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Pada Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pemasangan garis polisi yang dilakukannya berawal dari adanya informasi terkait lahan yang luasnya sekitar 3000m2 di tengah hutan yang dijadikan lokasi pembuangan limbah B3.

“Dari situlah kita langsung melakukan penyelidikan beberapa saksi sudah kita mintai keterangan. di lokasi langsung kita pasang Police line. Pengamanan di lokasi pembuangan limbah ini juga kita akan lakukan pengamanan”, jelas Kapolres

“Dalam pengamatan di lapangan kita temui berbagai jenis limbah antara lain limbah oli bekas, limbah kain majun yang terkontaminasi, kaleng cat, makanan kadaluarsa, limbah gaspul, limbah Grease, limbah sludge IPAL, Rol cat yang terkontaminasi, dan limbah Faba”.

Lanjutnya, “Sementara itu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor diketahui terdapat sekitar 5 jenis limbah berbahaya di lahan tersebut. Namun hal tersebut dapat bertambah terlebih Proses uji lab hingga saat ini masih dilakukan oleh pihak DLH kabupaten Bogor”, tutup AKBP Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

Kasus Sengketa Tanah Waris di Indramayu, Tergugat Pertanyakan Kewenangan PN

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kasus sengketa tanah di Indramayu dengan 4 tergugat diantaranya Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk tahapan sidang jawaban tergugat.

Pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Imas Khaeriyah Primasari dan Andi Nofrianto menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan gugatan kabur dan bukan kopetensi absolut Pengadilan Negeri.

“Karena dia menyatakan sebagai ahli waris, dan penggugat maupun tergugat beragama Islam, jadi harusnya dibawa ke Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri,” kata Imas, ditemui usai Sidang, Kamis (20/10/2022).

Sedangkan Andi Nofrianto menambahkan bahwa pihaknya menekankan tentang kewenangan absolut karena gugatan penggugat menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 132 K/Pdt/1993.

“Dimana pada putusan itu menyatakan bahwa apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum, sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama,” paparnya.

Kemudian, Andi mengungkapkan bahwa banyak oknum ahli hulum yang mencari celah agar perkara yang bersifat waris itu dibawa ke Pengadilan Negeri.

“Kita mengakui itu, karena di Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan gugatan cukup dengan draft, KTP, surat kuasa, terakhir KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan di Pengadilan Agama harus disertakan pembuktian ahli waris, seperi Akta Kelahiran dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tentang UU  No 3 pasal 49 dan pasal 50 tahun 2006 tentang sengketa atau waris harus diselesaikan di Pengadilan Neger untuk meluruskan persoalan, namun pada pasal 50 ayat 2 disebutkan jika subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, maka objek sengketa tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama.

“Dugaan kami secara pribadi, pertama tidak ada referensi yang menjelaskan hak dari penggugat sedikitpun secara administrasi. Jadi, apa dasar gugatannya, sedangkan dia berbicara berbicara sebagai pemilik sementara UU agraria dasar kepemilikan itu harus menunjukan bukti,” paparnya.

Sementara itu, Ruslandi selaku kuasa hukum Penggugat menganggap bahwa perbedaan cara pandang hukum antar kuasa hukum itu hal yang wajar.

“Mereka para tergugat melihat bahwa obyek perkara ini bukan kewenangan PN, melainkan PA karena ada perihal waris yang saya sampaikan, padahal itu merupakan legal standing dari pihak kami,” tutur Ruslandi.

Ruslandi juga menyebut, jika pihak tergugat sama-sama merasa sebagai ahli waris silahkan dibuktikan dalam persidangan.

“Tapi, sesuai data formil yang ada awalnya pihak kami memperolah warisan yang kemudian menurut cara pandang hukum kami dikuasai orang lain, maka absolutnya PN. Kecuali, obyek tersebut disengketakan oleh para ahli waris, ini kan bukan, jadi harus dibedakan,” pungkasnya.

Red/SH

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Gelar Restorative Justice Kasus Penggelapan

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor menerima permohonan penerapan keadilan restoratif terkait kasus penggelapan jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan di wilayah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada bulan September 2022, Polsek Klapanunggal Polres Bogor menggelar Restorative Justice terkait adanya perdamaian diantara kedua belah pihak.

Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana Putra S.I.K., M.M mengatakan, “Bahwa kami telah menerima perdamaian dari kedua belah pihak dan surat permohonan restoratif yang sudah  di tanda tangani pihak Pelapor yakni B (42) telah diterima penyidik. Dengan itu kami pun melakukan Restorative Justice pada Rabu (19/10). Yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor serta para saksi sebagaimana diatur Perpol 8 Tahun 2021”.

Dalam Restorative Justice yang kami lakukan pihak Terlapor yakni F (23) telah meminta maaf kepada pihak Pelapor yakni B (42) terkait perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar 7 juta rupiah yang timbul akibat kasus penggelapan tersebut. Yang kemudian pihak Pelapor pun memaafkan kejadian tersebut. Dengan telah dilakukan Restorative Justice ini maka perkara pun dianggap telah selesai”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Bagus Azi Lesmana.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Amankan Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

Polres Bogor Amankan Pelaku Pengerusakan Tembok Pembatas Gereja HKBP Cibinong

BOGOR.radarinformasi.com – Pengerusakan tembok pembatas antara gereja HKBP gedung baru dan gedung lama terjadi pada Minggu malam (16/10/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, hal tersebut terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa aksi pengerusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan oleh sekelompok orang. “Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jama’at dari salah satu kubu gereja tersebut”.

“Kedua pelaku ini melakukan pengerusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis. Sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut”.

Lanjutnya, “Terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut”.

“Hingga saat ini pun kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan oleh para pelaku”, pungkas AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad, S.Tr.K

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K., bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi, penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pick up atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 derigen berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dua Orang dari Kedelapan Pelaku Pengedar Narkoba Merupakan Residivis Berhasil Dibekuk Polres Bogor

Dua Orang dari Kedelapan Pelaku Pengedar Narkoba Merupakan Residivis Berhasil Dibekuk Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022 dan guna menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba.(30/06/2022).

Sat Narkoba berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkotika jenis Sabu, dari pengungkapan tersebut sebanyak 8 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Bogor AKBP. Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, “Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Dari ke delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama”.

“Penangkapan para tersangka ini pun di lakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong”.

Adapun dalam mengedarkan barang – barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembelinya. Jaringan peredaran narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga wilayah Depok.

“Dari kedelapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong”.

“Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun”, tutup AKBP Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor

Polres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten BogorPolres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor

Polres Bogor Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor Berlokasi di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Instansi terkait gelar deklarasi pembubaran genk motor yang berada di wilayah kabupaten Bogor, pada Jum’at (27/05/22). Yang mana kelompok motor XTC, yang berada di wilayah kabupaten Bogor dan komunitas motor lainnya mendeklarasikan bahwa mereka sudah bukan lagi merupakan Genk motor melainkan menjadi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Sabtu (28/05/22). Kegiatan deklarasi tersebut pun secara langsung disaksikan oleh Kapolres Bogor Dr. AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0621 Kabupaten Bogor Mayor Ujang Rohmat, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagasarid S.E , M.Si, Ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor Aan Antriana Al Muhamarom S.S Anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan PJU Polres Bogor. Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Bogor AKBP. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa selama ini XTC ini di kenal sebagai sebuah komunitas motor. Namun mulai hari ini sebutan itu tidaklah lagi berlaku karena melalui deklarasi yang telah di bacakan tadi mereka sudah menyatakan diri sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan. “Kedepan kami TNI – Polri, pemerintah kabupaten Bogor bersama organisasi kemasyarakatan XTC ini nantinya siap menjalin kerjasama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Kita akan buat sebuah mekanisme untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bogor, apakah nanti melalui patroli bersama yang kita gelar ataupun kegiatan – kegiatan positif lainnya”, tutupnya. Sumber Humas Polres Bogor RedBerlokasi di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor bersama Instansi terkait gelar deklarasi pembubaran genk motor yang berada di wilayah kabupaten Bogor, pada Jum’at (27/05/22). Yang mana kelompok motor XTC, yang berada di wilayah kabupaten Bogor dan komunitas motor lainnya mendeklarasikan bahwa mereka sudah bukan lagi merupakan Genk motor melainkan menjadi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, Sabtu (28/05/22).

Kegiatan deklarasi tersebut pun secara langsung disaksikan oleh Kapolres Bogor Dr. AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0621 Kabupaten Bogor Mayor Ujang Rohmat, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagasarid S.E , M.Si, Ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor Aan Antriana Al Muhamarom S.S Anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan PJU Polres Bogor.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Bogor AKBP. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa
selama ini XTC ini di kenal sebagai sebuah komunitas motor. Namun mulai hari ini sebutan itu tidaklah lagi berlaku karena melalui deklarasi yang telah di bacakan tadi mereka sudah menyatakan diri sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Kedepan kami TNI – Polri, pemerintah kabupaten Bogor bersama organisasi kemasyarakatan XTC ini nantinya siap menjalin kerjasama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Kita akan buat sebuah mekanisme untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bogor, apakah nanti melalui patroli bersama yang kita gelar ataupun kegiatan – kegiatan positif lainnya”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Tim Resmob Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Sejoli Kasus Pembunuhan

Tim Resmob Polres Bogor Berhasil Amankan 2 Pelaku Sejoli Kasus Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan mayat wanita di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Wanita yang diketahui berinisial ZB (52) itu rupanya menjadi korban pembunuhan dua sejoli, Sabtu (28/05/22).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H mengatakan kedua pelaku pembunuhan yakni laki-laki berinisial AM (26) dan kekasihnya TO (21). Keduanya berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 lalu.

“Berawal dari kejadian penemuan mayat pada tanggal 21 Mei 2022 di wilayah Kemang, selanjutnya dari olah TKP yang dilakukan oleh Resmob, kami menemukan petunjuk yang mengarah pada keperbuataan yang diduga tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan selanjutnya tanggal 23 Mei tim berhasil menangkap 2 tersangka yaitu AM dan TO di rumahnya masing-masing di Desa Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok”, ungkapnya, Jumat (27/05/2022).

Diketahui, AM dan TO melakukan pembunuhan terhadap korban Z dengan cara menjerat leher menggunakan kabel dan membenturkan kepala korban di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang Kabupaten Bogor.

“Motifnya kedua pelaku membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran dan kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, maka keduanya datang kepada korban ingin menagih hutang dari korban sebesar Rp. 100 juta, namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses menghilangkan nyawa terhadap korban”, pungkasnya.

“Jadi tersangka TO ini, berupaya menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp 100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayahnya tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan lagi ke orang lain, jadi profesi korban ini seperti bank keliling”.

Adapun kronologisnya pada hari Kamis 19 Mei, kedua pelaku datang untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan.

“Ketika didalam kendaraan di daerah Sawangan, posisinya duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Tersangka TO itu duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” jelasnya.

Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.

“Tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis. Tapi tidak sampai disitu saja, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa sampai mencari tempat ideal membuang mayat itu tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone sambil memastikan korban ini sudah mati”, bebernya.

Pada akhirnya, kedua pelaku membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2022 jasad korban ditemukan warga.

“Di hari Sabtu tanggal 21 Mei kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami olah TKP , berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban inisial ZB umurnya 52 tahun alamatnya di Tangerang Selatan”, jelasnya.

“Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

Polresta Bogor Kota Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, aksi pencurian dengan modus tersebut sering beraksi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, (15/04/2022).

Dikatakan Kombes Pol. Susatyo Condro Purnomo, selaku Kapolresta Bogor Kota dalam jumpa Persnya, dirinya menyampaikan, “Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka dengan kasus pencurian dengan berkedok pecah kaca”, ucapnya.

Adapun para Pelaku tindak kejahatan tersebut diantaranya, berinisial KN (36 th) warga asal Oku Timur, CK (24 th) warga asal Oku Timur, UN (23 th) warga Oku Timur dan TD (40 th) warga asal Oku Timur juga, mereka ini satu kampung.

“Untuk lokasi tempat mereka beraksi, saat ini kami baru mengindentifikasi sebanyak empat kejadian, yang pertama wilayah TKP di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, kedua di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, adapula TKP di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Tapos Cibinong dan Cileungsi, wilayah tersebut ini baru kami indentifikasi dengan 4 titik TKP”, jelasnya.

Susatyo kembali menerangkan, “Dari hasil kejahatan mereka kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 kendaraan roda 2 lengkap dengan peralatan untuk mereka beraksi, kemudian barang bukti selanjutnya yaitu satu buah laptop”.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah berita modus kejahatan dengan memecahkan kaca mobil tersebut sempat viral yang telah tertangkap dari kamera CCTV yang berlokasi di wilayah Kedung Halang, dimana 2 pelaku tersebut beraksi dengan menggunakan sepeda motor dan teman lainnya menunggu dibelakang”, terangnya.

Atas tindakan kejahatan mereka, para pelaku atau tersangka terjerat dalam undang undang KUHP Pasal 363 dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Reporter : Fahri
Redaktur : Dewi Pelangi

Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi

Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi

BANDUNG.radarinformasi.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan 25 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi, yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu, untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi, Kamis (14/04/22).

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap, berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Jadi modus operandinya, melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” kata Ibrahim. Rabu (13/4/2022) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Dalam satu hari, kata Ibrahim, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.

Ibrahim, menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah, yakni sebesar Rp5.150 per liter, lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.

“Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka,” kata Ibrahim.

Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu, merupakan fenomena gunung es, pasalnya, kata Arief, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.

“Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es,” kata Arief.

Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.

“Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat, ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul,” kata Arief.

Kemudian, kata Arief, pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya, hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.

“Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini”, kata Arief.

Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

“Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini”, kata Arief.

Red