Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang Pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berinisial M melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11/2022) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Klapanunggal AKP irrine Kania defi S.I.K menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya Pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.
Aksi Pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telpon dan polsek langsung memeriksa tkp dan menindaklanjutinya.
“Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di tambah 1/3 dan ancaman 15 tahun tentang Perlindungan Anak”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.
Dalam Gelaran Operasi Antik Lodaya 2022, Polres Bogor Amankan 40 orang Tersangka
BOGOR.radarinformasi.com – Dalam gelaran operasi Antik Lodaya, yang dimulai dari tanggal 16 November hingga 25 November 2022, Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dan berhasil mengamankan sebanyak 40 orang tersangka. Jum’at (2/12/2022).
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K., mengatakan bahwa dari pelaksanaan operasi antik Lodaya tersebut Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram, serta tembakau sintetis banyak 428,19 gram dan dari 40 tersangka yang berhasil di amankan yakni 37 orang diantaranya laki-laki dan 3 orang perempuan.
“Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut para Pelaku ini mengunakan bermacam-macam modus operandi, mulai dari sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat lalu memberikan sebuah petunjuk pada pemesanan narkotika tersebut, ataupun sistem COD dan sistem online melalui media sosial”.
“Sementara itu jaringan peredaran dari para pelaku yang kita amankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Kemang, Ciawi, Rumpin, Cibungbulang, Cigombong, Klapa Nunggal, Cileungsi, Cisarua, Jonggol, Tanjungsari, Leuwiliang, Dramaga, Citeureup dan Kecamatan Nanggung”.
Dari kegiatan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2700 orang dari penyalahgunaan Narkotika.
“Para tersangka yang berhasil kita amankan ini akan kita jerat dengan pasal pasal 114 ayat 1, ayat 2, pasal 112 ayat 1, ayat 2, pasal 111 ayat 1 dgn ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup”, ungkap Wakapolres Bogor Wisnu Perdana putra S.H., S.I.K.,
Melalui Diversi Pelaku Pencurian Sepeda Motor dibebaskan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wanantara, Indramayu, resmi dibebaskan, Rabu (30/11/2022).
Pembebasan dilakukan karena upaya Diversi berhasil dilakukan. Hal ini dibenarkan oleh Ruslandi, selaku Penasehat Hukum (PH) Anak Terdakwa.
“Anak Terdakwa didakwa melanggar pasal 362 tentang pencurian kendaraan bermotor, dan telah diselesaikan upaya perdamaian melalui ruang lingkup diversi dengan beberapa ketentuan yang sudah disepakati serta dilakukan pada hari ini,” katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Ruslandi, Anak Terdakwa hari ini Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah membebaskan Anak Terdakwa dari pertanggungjawaban hukum, dan tinggal menunggu eksekusi dari Jaksa Penuntut untuk menjemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah bebas, Anak terdakwa tetap diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Selema kurun waktu tertentu, Anak Terdakwa tetap diawasi oleh Bapas dari Kemenkumham, untuk diyakini bahwa si anak telah kembali ke lingkungan sosial yang baik,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Tedy Hendra Sukmanta, yang merupakan Jaksa Penuntut pada perkara tersebut, ia menyampaikan beberapa kesepakatan antara pelaku dan korban sehingga upaya diversi ini berhasil dilakukan.
“Korban meminta perbaikan kendaraan, serta kerugian selama motor tersebut dicuri. Karena, kendaraan tersebut merupakan alat transportasi bagi korban untuk bekerja,” jelasnya.
“Sehingga, telah disepakati pelaku membayar ganti rugi kepada korban senilai 5 juta rupiah yang dilakukan secara bertahap, dan telah diselesaikan hari ini,” pungkasnya.
Terjaring Operasi Antik Lodaya, Dua Orang Pengedar Sabu Diamankan Polsek Cileungsi
BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi Antik Lodaya 2022 yang di gelar pada Senin malam (21/11/2022).
Dari Dua orang pelaku berinisial IZ (33) dan HA (32) tersebut Polsek Cileungsi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus kecil sabu dengan berat, 0,15 gr sebanyak 2 bungkus, 0,16 gr dan 0,12 gr, 1 buah timbangan, 1 buah bong, 3 buah pipet kaca, 14 buah sedotan kecil, 63 klip plastik bening ukuran kecil, 2 buah plastik ukuran sedang, 1 buah gunting, 2 buah handphone, 2 buah kendaraan roda dua, dan 2 buah narkotest dengan hasil positif.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa dari pengungkapan terhadap para pelaku ini berawal dari informasi yang kita dapat terkait adanya lokasi yang di jadikan tempat jual beli Narkotika.
“Kami yang langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, awalnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial IZ di perumahan Artis di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram”.
“Dari penangkapan pelaku IZ ini kemudian kita lakukan penyelidikan kembali dan mengarah pada sebuah rumah yang masih berada di perumahan Artis dan kita dapati seorang pria berinisial HA dengan barang bukti 3 (tiga) buah bungkus sabu, alat hisap sabu, plastik klip, timbangan dan pipet kaca”.
“Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun Penjara”, tutup Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK selaku Kapolsek Cileungsi Polres Bogor.
Penggelapan dan penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Marak terjadi di Cianjur Jawa Barat
CIANJUR.radarinformasi.com- Ditengah- tengah gencarnya atensi Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit kepada seluruh jajaran Polri dari tingkat Mabes, Polda, Polres hingga ditingkat Polsek untuk betul-betul dapat menertibkan dan menangkap para Mafia Migas, seperti para pelaku penimbun Solar Subsidi jenis Bio Solar yang marak terjadi dan sangat merugikan negara ini, nampaknya tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penggelapan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang ada dan terjadi di beberapa SPBU di wilayah Kecamatan Ciranjang, Cianjur -Jawa Barat. Hal ini terbukti saat tim radarinformasi.com melakukan investigasi langsung ke lapangan pada Rabu 16 November 2022, terlihat beberapa mobil Box jenis Cold Diesel yang nampak keluar masuk berkali-kali membeli BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU nomor 34.432.03, Kamis (17/11/22).
Tim radarinformasi.com menemukan beberapa kendaraan jenis Box Cold Diesel dan Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi dan mempunyai daya tampung 1 sampai dengan 4 Ribu liter/4 Ton BBM bersubsidi jenis solar, salahsatu sopir mobil box itu mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja untuk keliling membeli solar di setiap SPBU yang berada di wilayah Cianjur, khususnya di SPBU Nomor 34.432.03 yang berada di Kecamatan Ciranjang.
Dan saat tim radarinformasi.com bertanya guna melakukan investigasi lebih lanjut tiba tiba muncul seorang yang bernama “Wendi” mengaku sebagai pengurus dilapangan, Wendi mengatakan bahwa, “Kendaraan jenis Box yang sudah dimodifikasi itu milik bos saya, pak Gungun Alias Igun”.
Bahkan dengan santai Wendi-pun mengatakan kepada radarinformasi.com bahwa bisnis Ilegal yang dijalani bersama bosnya ini sudah berjalan cukup lama dan memiliki gudang di daerah Cilaku. Sungguh miris memang apa yang dikatakan oleh Wendi karena jelas-jelas hal ini telah melanggar ketentuan pasal 55,53,Jo 23 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan dapat terancam pidana 6 tahun penjara serta denda 60 milyar rupiah.
Saat ditemui dilapangan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Rush/Daihatsu Terios warna putih hitam Gungun alias Igun, mengatakan bahwa, ” Saya sudah memulai bisnis ini sekitar 4 sampai 5 bulan lalu”.
Apa yang diutarakan Igun tersebut berbeda dengan keterangan Wendi yang bekerja sebagai pengurus di lapangan, yang mengatakan bahwa Wendi sudah bekerja kepada Igun selama 7 bulan. Berdasarkan temuan tersebut diatas tim radarinformasi.com akan berkoordinasi dan meminta tanggapan langsung kepada APH setempat dan pihak pihak terkait, dalam hal ini Polres Cianjur, Polda Jabar, Mabes Polri, Kementrian ESDM dan Pertamina, berkaitan dengan penindakan hukum kepada para pelaku bisnis ilegal penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan pihak SPBU yang telah terbukti melanggar ketentuan dari Pertamina dan kementrian ESDM berkaitan dengan pendistribusian BBM bersubsidi.
Reporter : Ilham Indra Karya, SH/team Redaktur : Dewi
Kuasa Hukum Tergugat Pada Agenda Duplik Sengketa Hak Waris, Ada Kewenangan Absolut
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sengketa tanah di Indramayu dengan tergugat Rastem serta 3 turut tergugat lainnya yakni Rastem, Sukirman, Caredi dan Wasniti yang digugat oleh Effendi, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, telah masuk dalam agenda Duplik yaitu jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.
Usai sidang, Imas Khaeriyah Primasari selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa pada Duplik pihaknya menegaskan bahwa ada kewenangan absolut Pengadilan Agama, serta gugatan dari penggugat itu obscuur libel yang artinya surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).
“Gugatannya tidak sistematis antara posita dan petitum, padahal kalau orang membuat gugatan itu harus sinkron keduanya,” kata Imas, Senin (15/11/2022) di Pengadilan Negeri Indramayu.
Pihaknya juga menginginkan pihak penggugat menerangkan dasar dari kewarisannya itu secara jelas dan terperinci. Karena menurutnya, semua anak angkat sudah diberikan warisan masing-masing sepetak tanah dan rumah.
“Jadi apa yang mau dibagi, mereka sudah dapat bagian dan sudah habis terjual, dan itu bisa terbukti nanti di dalam saksi. Karena masyarakat sekitar juga mengetahui bahwa Kasonah ibu dari penggugat sudah dapat harta yang sama seperti yang sekarang mereka gugat,” tandasnya.
Imas berharap, dalam agenda sidang selanjutnya yaitu putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak gugatan atau setidaknya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), serta mengabulkan dalam eksepsi mengensi obscuur libel dan absolut.
Sementara Ruslandi selaku kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa ia telah mempersiapkan segala langkah hukum dalam perkara tersebut.
“Kita serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai tentang pendapat kedua kuasa hukum. Karena sebenarnya perkara ini bukan soal dimenangkan oleh siapapun, tapi apakah layak diadili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama. Belum masuk substansi permasalahannya,” ucapnya.
“Jadi, kalau bukan kewenangan Pengadilan Negeri ya saya pindahkan saja ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Penuhi Hak Masyarakat Atas Informasi, Dirjenpas Luncurkan Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, luncurkan Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan dan Penetapan 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percontohan Manajemen Krisis, pada Rabu (09/11/2022) di Discovery Hotel Ancol.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid yang dikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Reynhard berujar bahwa Humas Pemasyarakatan harus memiliki strategi komunikasi yang efektif untuk mencapai tujuan.
“Grand Strategy ini penting, agar terbangun citra positif Pemasyarakatan. Selain itu juga memenuhi hak masyarakat atas informasi yang valid dan berimbang, mampu untuk melakukan pencegahan dan mitigasi krisis komunikasi,” ujar Reynhard.
Dia juga menyatakan bahwa membangun reputasi dan citra baik Pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban kinerja di bidang Pemasyarakatan kepada publik. Untuk itu ia menegaskan bahwa humas pemasyarakatan bukan hanya petugas yang menjalankan fungsi kehumasan, tetapi juga seluruh petugas pemasyarakatan.
“Mulai dari pimpinan tinggi, pejabat hingga pelaksana fungsi kehumasan sendiri, itulah humas pemasyarakatan, sesuai dengan perannya masing-masing. Kita juga patut bersyukur dan berbangga hati, kinerja baik pemasyarakatan mulai disadari dan dipahami oleh masyarakat ,” ujar Reynhard.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022 berjalan, terdapat 51.815 berita positif pemasyarakatan. Namun selain itu juga masih terdapat 4.242 berita negatif yang didapatkan dari analisa media Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, citra negatod yang mengarah ke negative dapat memengaruhi kinerja dan proses reformasi birokrasi yang tengah berjalan.
“Pemasyarakatan ini isu yang sangat seksi, menjadi perhatian masyarakat luas. Secara persentase, jumlah berita krisis memang hanya 7 persen dari total publikasi. Namun kita tahu bahwa kondisi ini mampu merusak reputasi dan citra Pemasyarakatan. Di situlah pentingnya humas. Adanya peningkatan kelembagaan dalam RB, di situ ada humas,” tuturnya.
Reynhard berpesan, bagi petugas Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi kehumasan harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan terukur dalam melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi. Untuk mendukung hal tersebut, Reynhard juga telah menetapkan 50 UPT Percontohan Manajemen Krisis Pemasyarakatan. UPT Pemasyarakatan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh serta memberi masukan dan saran bagi UPT lain di wilayahnya yang mengalami krisis.
“Setelah mengikuti pelatihan manajemen krisis hari ini, nantinya 50 UPT percontohan dapat bersinergi dengan para stakeholder, melaksanakan sendiri manajemen krisis, bahkan dapat mendampingi atau memberi masukan kepada UPT lain di wilayahnya yang mengalami krisis, sehingga terjadi sharing knowledge,” tambahnya.
Sementara itu, Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.HH.01.02 Tahun 2022. Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan tersebut merupakan hasil kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), The Asia Foundation (TAF), Center for Detention Studies (CDS), dan Search for Common Ground (SFCG).
Terdapat 10 strategi komunikasi pemasyarakatan yang terdapat dalam Grand Strategy, yaitu: pesan-pesan kunci (key messages), media positioning, marking and branding, public and media relations protocols, manajemen media sosial, manajemen krisis komunikasi, metode komunikasi tertulis dan elektronik, analisis pematauan media, survei persepsi, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Gagal Mencuri, Dua Orang Pelaku Curanmor di Hakimi Massa
BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi pada Minggu pagi (06/11/2011), sekitar pukul 05.00 WIB di halaman masjid Jami’ Al Ma’arif, Desa Waru Jaya Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.
Aksi dua orang Pelaku curanmor yang hendak mencuri tersebut gagal usai aksinya di ketahui warga, akibatnya kedua Pelaku pun menjadi sasaran amukan warga yang kesal dengan aksi Pelaku.
Pihak kepolisian dari Polsek Parung Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan evakuasi kepada dua orang pelaku ke Mapolsek Parung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Parung Kompol Sularso S.H mengatakan, “Bahwa dari tangan Pelaku kita amankan barang bukti berupa tas berisi kunci later T dan satu unit kendaraan sepeda motor. Hingga saat ini kedua para Pelaku pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Kalapas Indramayu Turut Hadir Dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan yang dibuka oleh Dirjenpas
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Beni Hidayat, menghadiri pembukaan Rapat Evaluasi Capaian Kerja Pemasyarakatan Se-Jawa Barat, yang dibuka langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, Kamis (03/11/2022) di Savoy Homan, Jl. Asia Afrika, Bandung.
Rapat Evaluasi yang bertema Peningkatan kualitas kinerja petugas Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI dan BerAkhlak itu dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo didampingi para Kadiv Kanwil Kumham Jabar serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jabar yang dilaksanakan selama dua hari yakni sejak Kamis, 03 – 04 Nopember 2022.
Dalam amanatnya, Dirjen PAS, Reynhard Silitonga mengatakan berpikir analisis penting dilakukan sebagai strategi dalam mengimplementasi deteksi dini terhadap setiap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban.
“Tetap solid dan kompak dalam bekerja. Selesaikan target kinerja tahun 2022 secara cepat dengan tuntas dan berkualitas,” kata Reynhard.
Melalui Rapat evaluasi ini kita harus komitmen untuk segera mengimplementasikan kinerja di tahun 2022 ini dan ditahun 2023 mendatang.
Dirjenpas menegaskan tantangan saat ini adalah bagaimana meningkatkan SDM Kemenkumham yang benar khususnya di Pemasyarakatan.
Pembangunan zona integritas di Kemenkumham khususnya di UPT Pemasyarakatan menjadi ajang pembuktian pribadi-pribadi dalam berjuang guna membangun organisasi yang sarat dengan kinerja yang unggul dan jauh dari penyimpangan.
Ditambah lagi reformasi birokrasi harus dapat diwujudkan secara nyata yang harus memberikan perubahan.
“Demikian pula pembinaan kemandirian dan pemasaran hasil karya warga binaan perlu ditingkatkan guna menyiapkan narapidana yang memiliki skill kelak setelah bebas,“ tutur Reynhard.
“Dalam menerapkan program prinsip – prinsip dasar Pemasyarakatan Dirjen pun mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan agar mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai ketentuan UU Pemasyarakatan yang meliputi bimbingan klien, pembinaan narapidana dan menjaga ketertiban dan perawatan kesehatan narapidana,” pungkasnya.
Terjadi Aksi Pencurian di SD Cihideung Ilir Ciampea Kabupaten Bogor, Pihak Kepolisian Gelar Penyelidikan
BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian di SD Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, terjadi pada Pada Senin dinihari (31/10/2022). Akibat aksi pencurian tersebut sejumlah barang elektronik milik sekolah pun raib di bawa oleh para pelaku.
Dalam aksi pencurian tersebut terdapat hal aneh yang dilakukan oleh para Pelaku pencurian, yang mana para Pelaku mencorat coret dinding dan tembok rungan dengan tulisan diantaranya We are TOM, TOM Bogor , TOM Bogor gangster.
Terkait kasus tersebut pihak Kepolisian dari Polsek Ciampea Polres Bogor pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto S.H menjelaskan, ” Bahwa aksi pencurian yang terjadi pada Senin dinihari tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Para Pelaku ini masuk ke dalam ruangan guru dengan memanjat tembok sekolah dan melakukan pengerusakan pintu dengan mencongkel pintu ruangan dan mencabut kabel CCTV yang ada di dalam ruangan”.
Akibat aksi pencurian tersebut sejumlah barang yang ada di dalam sekolah seperti dua (2) buah printer dan dua (2) buah infokus berhasil di bawa kabur para pelaku.
“Dari hasil gelar olah TKP yang kita lakukan juga keberhasilan kita amankan barang bukti berupa sepasang sandal, dua buah spidol, tinta printer, tipex, termometer gun, satu buah sepasang sepatu dan satu buah Potongan besi. Hingga saat ini kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor pun masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku pencurian tersebut”, ungkap Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto.