Polsek Cileungsi Gerebek Lokasi Sarang Perjudian Sambung Ayam
BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam yang berada di wilayah Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/01/2023).
Dalam penggerebekan tersebut diamankan 5 (lima) orang yang berada di lokasi berikut barang bukti 7 (tujuh) ekor ayam, selembar kalangan ayam dan 50 Unit Sepeda motor.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa penggerebekan kasus perjudian sabung ayam tersebut berawal dari informasi yang didapatkan Polsek Cileungsi.
“Informasi tersebutlah kami mendatangi lokasi yang menjadi tempat dilakukannya perjudian sabung ayam, dari lokasi tersebut kami berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang berada di lokasi, serta akibat keterbatasan personil kami di lapangan puluhan pelaku lainnya berhasil melarikan diri”.
“Sementara itu Kelima orang tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Cileungsi guna penanganan lebih lanjut”, ungkap Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.
Lakukan Penipuan Seorang Pemuda Menjadi Sasaran Amukan Warga
BOGOR.radarinformasi.com – Seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksi pelaku di wilayah Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupetan Bogor, pada Kamis (05/1/2023).
Terduga Pelaku berinisial ES (28) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekannya sendiri tersebut, akibat aksinya ES pun sempat dibungkus oleh warga dengan kain kafan layaknya seorang jenazah.
Pihak Kepolisian Polsek Rancabungur Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian pun langsung ke Lokasi, lalu di bawa ke rumah sakit di wilayah Kota Bogor untuk diberikan penanganan medis.
Kapolsek Rancabungur Iptu Hartanto S.H, “Terkait kasus tersebut saat ini kami masih terus melakukan penyidikan terhadap terduga Pelaku penipuan dan penggelapan. Para saksi dan korban pun saat ini sudah kita mintai keterangan”, ungkapnya.
Seorang Pelaku Penjual Motor Bodong di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor
BOGOR.radarinformasi.com – Seorang Pria diamankan oleh personel Polsek Cibinong Bogor saat hendak mau menjual motor yang tanpa dilengkapi surat-surat di wilayah Pabuaran tepat nya didepan Mall Ramayana, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu malam tanggal 4 Januari 2023. Kamis (05/1/2023).
Dari penangkapan tersebut berhasil di amankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Suzuki Satria FU warna hitam dari Pria berinisial DN (25 thn ).
Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M., mengatakan bahwa penangkapan terhadap seorang pelaku diduga penjual motor bodong tersebut berawal dari informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli motor bodong yang sering di lakukan di wilayah Pabuaran Cibinong.
“Dari informasi tersebut maka kita tindak lanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil kita amankan 1 (satu) orang pelaku penjual motor bodong yg berinisial DN merupakan warga harapan Jaya Cibinong Kabupaten Bogor berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU”.
“Atas perbuatanya pelaku pun terancam dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun”, ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Adhimas Sriyono Putra Sik.,M.M.
Lapas Indramayu Ikuti Apel Perdana Bersama, Menkumham Sampaikan Resolusi 2023
INDRAMAYU.radarinformas.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat, bersama Pejabat Struktural serta Pegawai, mengikuti Apel Awal Tahun 2023 bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang dilakukan secara virtual, Rabu (04/01/2023), di Aula setempat.
Kegiatan yang berpusat di Jakarta ini, diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Menkumham, Yasonna H. Laoly, bertindak sebagai pembina Apel perdana tersebut.
Dalam amanatnya, Yasonna menyampaikan beberapa hal, salah satunya adalah resolusi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) di tahun 2023.
Ia berharap, capaian dan prestasi membanggakan yang berhasil diraih pada 2022 lalu, dapat dipertahankan serta ditingkatkan di tahun 2023 ini.
“Semoga harapan Resolusi Kemenkumhan di 2023 dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas,” kata Yasonna.
Oleh karena itu, ia ingin seluruh jajaran Kemenkumham hendaknya membuat langkah strategis untuk mencapai seluruh target kinerja tahun 2023 sebanyak 116, dengan efektif, efisien dan akuntabel.
“Bagi Pimpinan Tinggi Pratama untuk selalu melakukan kroscek seluruh pekerjaan dan melaksanakan evaluasi secara berkala,” tandasnya.
“Laksanakan berbagai pelatihan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran Kemenkumham, untuk mendukung digitalisasi,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham untuk bersikap Netral dalam menghadapi tahun politik 2023, dan Pemilihan Umum Serentak pada 2024 nanti.
Di akhir amanatnya, Yasonna berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk semangat bekerja dan menjaga kesehatan agar dapat mencapai target kinerja di tahun 2023.
Sementara itu, Kalapas Indramayu, Beni Hidayat berharap dengan adanya kegiatan Apel Perdana Awal Tahun 2023 bersama Menkumham RI ini dapat memberi semangat kerja kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenkumham.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham RI, di tahun 2023,” harap Beni.
Hasil Motor Curiannya Mogok, Pelaku Curanmor Gagal Kabur dan Akhirnya Ditangkap Massa
BOGOR.radarinformasi.com – Aksi Pelaku pencurian kendaraan bermotor tertangkap basah oleh warga di salahsatu toko kue yang berada di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat pagi (30/12/2022).
Kejadian yang terjadi sekitar pukul 07.30. WIB tersebut sontak menjadi perhatian warga yang melintas di Jalan raya Karet. Pelaku yang beraksi seorang diri di pergoki saat hendak menggasak sepeda motor Honda Vario milik salahsatu pembeli di toko kue tersebut.
Naas Pelaku yang mencoba melarikan diri dengan motor hasil curiannya tersebut gagal, akibat motor curian tersebut mogok sehingga warga yang mengetahui kejadian tersebut pun beramai-ramai menangkap Pelaku.
Pihak kepolisian dari Polsek Cibinong Polres Bogor yang datang ke lokasi pun langsung mengamankan Pelaku dari amukan warga di lokasi kejadian
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra SIK.,MM. mengatakan bahwa, “Saat ini Pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cibinong, berikut barang bukti sepeda motor milik korban dan dompet berisikan identitas Pelaku”, ungkapnya.
Polres Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Akhir Tahun
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 19.500 botol Minuman Keras (miras) berbagai jenis merk di halaman Mapolres setempat, Rabu (28/12/2022).
Pemusnahan ini menyusul hasil Operasi Penyakit Masyarakat (pekat). Belasan ribu botol ini pula merupakan hasil kegiatan tim sejak beberapa bulan terakhir ini.
Pada kesempatan itu hadir pula jajaran Forkopimda Indramayu, Ketua MUI, para Ulama serta undangan lainnya. Dalam pemusnahan itu, bukan saja miras yang turut dilumatkan mesin gilas (stoom walls). Namun juga 3.750 liter tuak dan 28.000 liter ciu, serta puluhan knalpot bising.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi usai melakukan pemusnahan mengatakan, salah satu penyebab timbulnya penyakit masyarakat adalah peredaran miras.
Miras, kata dia, memberikan dampak yang luar biasa dalam aspek kehidupan di masyarakat. Sehingga pihaknya bersama instansi terkait harus menekan peredaran miras tersebut.
Lanjutnya, miras juga bisa menyebabkan seseorang berbuat kejahatan, menjadi korban laka lantas ataupun hancurnya rumah tangga. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan kegiatan rutin dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang diduga disebabkan dari miras.
“Peredaran miras ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol (mihol). Kami berkomitmen untuk terus memberantas keberadaannya,” tegasnya.
Lukman mengajak semua lapisan masyarakat melaporkan jika ditemukan perihal yang meresahkan warga. Hal itu untuk menciptakan kondisi yang kondusif. ” Mari kita ciptakan situasi yang kondusif di Indramayu yang aman, tertib dan tentram,” harap Kapolres.
Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Gunung Putri Bogor
BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap Pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang di temukan di pinggiran kali Wika di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, pada Jum’at (16/12/2022) lalu, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Bogor pada Rabu (21/12/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidik yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.
Dalam Penyelidikan yang dilakukan tersebut berhasil kami amankan seorang Pelaku pembunuhan berinisial AS pada Selasa, 20 Desember 2022, yang mana Pelaku ini sendiri tak lain merupakan selingkuhan dari Korban LH (41).
Motif Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu ingin menguasai harta milik korban. “Jadi pelaku ini awalnya ingin pulang ke kampung halamannya di Indramayu namun yang bersangkutan tidak memiliki uang, sehingga pada tanggal 14 Desember 2002, Pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban LH di kontrakan Pelaku yang berada di wilayah Depok”.
Saat sebelum melakukan pembunuhan pelaku dan korban ini sempat melakukan hubungan badan dan di berikan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada korban, namun saat setelah itu korban melakukan pencekikan terhadap korban hingga korban meninggal dunia dan jasadnya di buang di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.
“Dalam pengungkapan tersebut berhasil kita amankan barang bukti satu buah karung yang di gunakan untuk membuang jasad korban, pakaian milik korban, handphone, satu buah sepeda motor, satu buah sarung, satu buah pisau, satu buah sprei dan sebuah helm milik korban”.
“Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin
Kasus Percobaan Pencurian Kotak Amal Mushola Berakhir Secara Kekeluargaan
BOGOR.radarinformasi.com – Aksi percobaan pencurian kotak amal terjadi di mushola Uswatun Hasanah, yang berada di Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Pada Senin dinihari (12/12). Yang mana aksi percobaan pencurian tersebut di lakukan oleh dua orang remaja di bawah umur. Selasa ( 13/12/2022).
Meninjak lanjuti kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi Polres Bogor pun mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelesaian terhadap kejadian tersebut, dengan melakukan musyawarah bersama warga Desa Cipenjo dan orang tua dua orang remaja terduga pelaku percobaan pencurian kotak amal tersebut.
Dimana dalam musyawarah yang telah di lakukan tersebut kedua belah pihak bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H , S.I.K., M.K mengatakan, “Bahwa terkait kejadian tersebut sudah kita selesaikan, dengan melakukan pertemuan terhadap kedua belak pihak yakni warga Desa Cipenjo maupun orang tua dari anak yang melakukan percobaan pencurian”, Jelasnya.
“Kedua belah pihak bersepakat bahwa kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akan di lakukan pembinaan terhadap kedua anak tersebut. Hasil dari musyawarah tersebut pun sudah dituangkan dalam surat perjanjian yang di tandatangani oleh kedua belah pihak”, ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.
Kurang dari 24 Jam, Polsek Jasinga Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor
BOGOR.radarinformasi.com – Unit Satreskrim Polsek Jasinga Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap para Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada Minggu (11/12/2022). Dimana dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan seorang Pelaku AS (22). Senin (12/12/2022).
Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan S.H menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari korban dan warga setempat terkait adanya aksi pencurian kendaraan bermotor pada minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB (11/12) tersebut.
“Dari adanya laporan tersebutlah kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang Pelaku bersinersial AS, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku ini melakukan pengrusakan pada kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci later T”.
“Sementara itu proses penyelidikan pun hingga saat ini masih kita terus dilakukan, untuk menangkap dua orang Pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran kami”, ungkap Kapolsek Jasinga AKP Dedi Hermawan.
Satreskrim Polres Bogor Bongkar Praktek Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
BOGOR.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Adapun modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, S.H,. S.I.K,. M.H mengatakan kasus itu terbongkar pada saat empat wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia. Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1. 500 ringgit atau sekitar Rp 5,5 juta perbulan.
“Karena tertarik keempat Korban menghubungi kontak person inisial A dan D, kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang”, ungkap Yohanes dalam keterangannya, Selasa (06/12/2022).
Setelah bertemu dengan L, keempat Korban ditampung di rumahnya selama dua minggu dan dilatih menyapu dan menyetrika. Kemudian, keempat Korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat passport di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.
“Lalu pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg”, jelas Yohanes.
Karena ketakutan, salah satu Korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat Korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti, 2 passport Korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi Korban dan lainnya.
“Kami melakukan pemeriksan kepada Korban dan Terlapor serta penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg,” tambahnya.
Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka,” tutup Kasat Reskrim.