Polsek Cijeruk Pastikan Isu Diamankan Pelaku Penculikan Tidaklah Benar

Polsek Cijeruk Pastikan Isu Diamankan Pelaku Penculikan Tidaklah Benar

BOGOR.radarinformasi.com – Warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, di ramaikan dengan adanya informasi Pelaku penculikan yang berhasil diamankan warga, pada Jumat (27/01/2023).

Terkait kejadian tersebut Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono S.H menegaskan terkait adanya beberapa orang yang diamankan di wilayah Cijeruk Kabupaten Bogor bukanlah terkait dengan aksi penculikan anak seperti halnya berita ataupun informasi yang beredar luas di masyarakat.

Adapun hal ini bermula dari ditemukannya beberapa orang dengan gangguan Jiwa (ODGJ) yang marak berkeliaran di wilayah hukumnya menimbulkan keprihatinan bagi Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH.

Terdorong dari rasa keprihatinan tersebut, aparat Polsek Cijeruk bekerja sama dengan aparat Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong serta aparat Pemerintahan tingkat desa, antara lain Kades Palasari dan Kades Cipicung berhasil menemukan beberapa orang ODGJ di wilayahnya.

Selanjutnya para ODGJ tersebut dibawa ke Polsek Cijeruk, untuk diperlakukan lebih layak, mereka dirawat dan membersihkan diri, diberikan pakaian dan makanan yang layak untuk selanjutnya dilacak keberadaan keluarganya untuk diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.

Adapun ODGJ tersebut diantaranya, Nurhasanah, wanita paruh baya ini adalah ODGJ asal daerah Sarang Bango Jakarta Utara yang tersesat sampai ke wilayah Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, ODGJ lainnya adalah Buldan, ditemukan di daerah Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Pria berumur 30 tahunan ini terlacak merupakan warga Kadu Dampit Kecamatan Cisaat Sukabumi.

“Mereka para ODGJ ini merupakan warga masyarakat yang perlu perhatian dan penanganan khusus, mereka bukanlah penyakit masyarakat ataupun Pelaku tindak kriminal, mereka adalah warga yang perlu diperhatikan dan dilindungi hak-haknya. Semoga apa yang kami lakukan disini juga dapat dilakukan oleh aparat-aparat di daerah lainnya”, terang Kapolsek di ruang kerjanya.

“Jadi sekali lagi kami pastikan bahwa beredarnya pemberitaan mengenai diamankannya beberpa Pelaku penculikan anak tidaklah benar”, tegas Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dukung P4GN, Lapas Indramayu & Satopspatnal Ditjenpas Lakukan Deteksi Dini serta Geledah Seluruh Area Lapas

Dukung P4GN, Lapas Indramayu & Satopspatnal Ditjenpas Lakukan Deteksi Dini serta Geledah Seluruh Area Lapas

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Indramayu, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melaksanakan deteksi dini serta penggeledahan menyeluruh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Kamis (26/01/2023).

Tim deteksi dini dan penggeledahan sebanyak 21 orang dipimpin langsung oleh Direktur Bina Keamanan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris.

Mereka melakukan deteksi dini serta penggeledahan badan, barang dan kamar hunian Warga Binaan serta area Perkantoran Lapas Indramayu.

Selain melaksanakan penggeledahan, sejumlah warga binaan secara acak dilakukan pengetesan urin. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah dan meminimalisir terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Indramayu.

Pada kesempatan tersebut Abdul Aris menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk membantu Lapas Indramayu dalam deteksi dini agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Serta melaksanakan pembinaan menyeluruh kepada seluruh petugas Lapas Indramayu agar tidak melibatkan diri pada hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas Lapas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Satopspatnal yang telah melaksanakan kegiatan deteksi dini mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta berkomitmen untuk melaksanakan P4GN di Lapas Indramayu.

“Saya sangat berterimakasih kepada TIM Satops Patnal, karena telah membantu mencegah terjadinya keamanan serta ketertiban. Kami berkomitmen untuk melaksanakan P4GN di Lapas Indramayu,” ucap Beni.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

13 Pelajar Diamankan Kepolisian Saat Akan Gelar Aksi TawuranPol

13 Pelajar Diamankan Kepolisian Saat Akan Gelar Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak 13 orang anak remaja diamankan pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi Polres Bogor, Para remaja tersebut diamankan saat akan menggelar aksi tawuran di wilayah Jalan raya Satu Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam (18/01/2023).

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K Mengatakan bahwa para remaja yang kita amankan ini merupakan Para remaja yang berasal dari dua SMK berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Jadi kedua kelompok pelajar SMK ini berjanjian untuk menggelar aksi tawuran dengan titik temu di Jalan Raya Narogong Pangkalan Tujuh, Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi ini.

“Kami yang menerima informasi terkait akan digelarnya aksi tawuran remaja tersebut bergerak cepat dengan langsung Mengamankan 13 orang remaja yang berstatus sebagai pelajar ini, berikut barang bukti tiga buahnya senjata tajam jenis celurit dan sembilan unit kendaraan roda dua”.

“Hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap para pelajar tersebut pun masih kita lakukan. Sementara itu kepada orang tua dari masing-masing remaja maupun pihak sekolah Kita langsung lakukan pemanggilan”, ungkapnya.

Red

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Curanmor

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara curanmor dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Senin (16/1/23) sore.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara curanmor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka inisial D sebagai pelaku sedangkan AT dan MK masih buron.

“Pelaku inisil D sebagai esekutor AT sebagai joki MK sebagai penadah,” tuturnya.

Modus oprasinnya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku mendatangi rumah atau kosan selanjutnya mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah dan merusak kontak kunci sepeda motor mengunakan leter T dan membawa motor korban.

“Kemudian dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali di wilayah kabupaten indramayu di antarannya Widasari, Jatibarang, Kertasmaya, Balongan Juntiyuat, Sliyeg dan juga Karangampel, ” jelas AKBP Dr. M. Fahri Siregar di dampingi
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan kasi Humas Polres Indramayu AKP Didi Wahyudi.

Di ketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sejak bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, selanjutnya petugas kami melakukan introgasi tersangka D bekerja sama dengan AT berperan sebagai joki berperan mengawasi situasi dan menjual barang barang dari aksinya kepada sodara MK.

Untuk saat ini, At dan Mk masih dalam pencarian dari tim SUS kami / DPO dari hasil introgasi diketahui bahwa kendaraan Sepeda Motor yang di jual kepada para penadah, dengan harga kisaran 3 juta sampai dengan 6 juta rupiah.

Pelaku D sebelumnya pada tahun 2018 pernah berurusan dengan kepolisian terhadap kasus pencurian yang sama.
Dari tangan pelaku mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor dari beberapa Merk.

” Sisannya dari TKP yang ada masih dalam pencarian dan juga beberapa barang bukti yang di temukan dari pelaku yaitu 1 buah Leter T, 8 buah anak kunci leter T yang di runcingkan, 2 buah kunci L 2 buah ,1 buah obeng kunci pas, 1 buah magnet, 1 buah kunci pahat, 1 buah , 3 pasang tempat plat nomer ,1 buah plat nomer dengan nomer B666TTT, 1 potong baf , 1 buah tas lempang juga beberapa Sepeda Motor yang di temukan dan juga mendapatkan hasil rekaman CCTV dari aksi Pelaku,” ujarnya.

Untuk menanggung perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUAP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi

Diduga Gerombolan Geng Motor Berkeliaran, 3 Orang Diamankan Polsek Parung

Diduga Gerombolan Geng Motor Berkeliaran, 3 Orang Diamankan Polsek Parung

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung amankan tiga (3) Pelaku diduga geng motor yang hendak melakukan kekerasan dengan senjata tajam di depan GG Serius, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Piket Reskrim Polsek Parung telah menerima penyerahan dari unit patroli Polsek Parung tentang diduga Pelaku geng motor yang akan melakukan penyerangan maupun kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, Senin (16/1/2023).

Adapun Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Parung berinisial I (15), AR (22) dan MFS (16). Dari hasil penyelidikan Polsek Parung, Kompol Sularso, SH mengungkapkan bahwa aksi penyerangan oleh diduga geng motor itu terjadi pada Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB.

Aksi penyerangan ini dilakukan oleh ketiga tersangka beserta 27 rekannya dengan menggunakan 12 sepeda motor sambil membawa sajam berjenis celurit.

Dari hasil penyidikian terhadap pelaku, diketahui sebelumnya sudah di rencanakan maupun janjian melalui pesan singkat WA. Sesampainya di depan Gg Serius Desa Waru, terlihat sudah banyak warga sekitar yang sehingga Pelaku dikejar serta Pelaku hendak melarikan diri ke arah Ciseeng sambil membawa senjata tajam.

Dikarenakan ada laporan warga, piket patroli mengejar para pelaku tersebut yang sehingga pelaku berhasil diamankan oleh piket patroli Polsek Parung dan warga sekitar.

Namun barang bukti berupa cerulit berhasil pelaku buang di sekitar jalan, akan tetapi 2 sepeda motor berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu ke 3 pelaku di amankan ke Polsek Parung untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penyidikan sementara, dikarenakan barang bukti sudah dibuang di jalan oleh pelaku (belum ditemukan) dan tidak ada korban yang melakukan laporan selama lebih dari 24 jam, maka terhadap pelaku dikenakan pembinaan oleh pihak Polsek Parung,”, tutup Kapolsek Parung, Kompol Sularso.

Red

Aksi Tawuran Dua Kelompok, Satu Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit Akibat Kena Sayatan Sajam

Aksi Tawuran Dua Kelompok, Satu Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit Akibat Kena Sayatan Sajam

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi tawuran antar dua kelompok pemuda yang terjadi di Jalan raya Parakan Mulya, Desa Parakan Kecamatan Ciomas , Kabupaten Bogor, pada Jum’at pagi (13/01/2023), yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Aksi tawuran yang terjadi pada 04. 00 WIB pagi tersebut merenggut nyawa seorang pemuda berinisial RAR yang berusia 17 tahun, korban meninggal akibat luka sayatan senjata tajam pada bagian kepala, tangan, kaki dan punggung.

Dimana pada akhirnya kejadian tersebut  pun saat ini dalam penanganan pihak kepolisian dari Polsek Ciomas dan Sat Reskrim Polres Bogor dengan dilakukannya gelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi S.H mengatakan bahwa, “Terkait terjadinya aksi tawuran yang menelan korban jiwa seorang Pria berinisial RAR ini kami bersama Sat Reskrim Polres Bogor sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait motif terjadinya aksi tawuran ini di duga karena adanya janjian dua kelompok tersebut untuk melakukan tawuran”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gegara Membawa Besi Karatan, Dua Pria Diamankan Polsek Cileungsi

Gegara Membawa Besi Karatan, Dua Pria Diamankan Polsek Cileungsi

BOGOR.radarinformasi.com – Penangkapan terhadap dua orang terduga Pelaku pencurian besi berhasil diamankan Polsek Cileungsi Polres Bogor saat melakukan Patroli rutin di sekitaran Jalan raya Narogong Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, pada Rabu (11/01/2023).

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K., M.I.K mengatakan bahwa, “Penangkapan terhadap dua orang terduga Pelaku pencurian tersebut berawal saat Tim Resmob dari Polsek Cileungsi menggelar Patroli sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan dan saat itu sekitar pukul 01 .00 WIB tepat di dekat SPBU yang berada di Jalan raya Narogong personel kami mendapati adanya dua orang yang mencurigakan”.

“Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua orang berinisial DS (37) dan WH (40) Kami dapati adanya Lempengan besi yang diketahui merupakan hasil dari curian, dimana dari pengakuan kedua orang terduga Pelaku tersebut bahwa besi tersebut dicuri dari salah satu pabrik wilayah Cileungsi. Atas temuan tersebut kedua orang Pelaku pun langsung kita bawa ke Mapolsek Cileungsi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/23) siang.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya CR alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan WR alias Roi (25).

“CR alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan AS (37) tahun, dan WR alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.

Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.

“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.

Lanjut Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku CR alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada AS (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Lalu AS menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada AS (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Dari hasil kejahatannya itu pelaku CR berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.

Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Adapunbarang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi Pelangi

Polsek Megamendung Amankan Seorang Terduga Pelaku Penculikan Remaja Wanita

Polsek Megamendung Amankan Seorang Terduga Pelaku Penculikan Remaja Wanita

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang terduga Pelaku penculikan anak di Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, diamankan pihak kepolisian Polsek Megamendung Polres Bogor, pada Senin (09/1/2023).

Kapolsek Megamendung AKP Eddy Santosa S.Pd., MH, mengatakan bahwa terhadap seseorang terduga Pelaku penculikan berinisial Y (17) yang kita amankan ini, di duga melakukan penculikan kepada seorang remaja wanita berinisial I.

Awalnya terduga pelaku yang berkenalan melalui media sosial Facebook dengan korban berinisial I ini, berjanjian untuk untuk pergi ke acara pengajian tabligh akbar yang digelar di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung.

Kemudian terduga Pelaku bersama seorang temannya pun datang kerumah Korban pada Sabtu malam tanggal 7 Januari 2023 untuk menjemput dan pamit kepada orang tua korban untuk pergi ke acara pengajian tabligh Akbar, namun hingga larut malam korban tak kunjung pulang, orang tua korban yang mencoba menghubungi melalui sambungan telpon pun tidak mendapatkan jawaban karena telponnya di tolak dan setelah di hubungi kembali nomor telpon korban pun sudah tidak aktif.

Hingga pada senin sore tanggal 9 Januari 2023 kakak korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan korban I dan terduga pelaku Y yg sedang berada di pinggir jalan panactraco Cibogo saat motor terduga pelaku ini mogok kehabisan bensin.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian saat ini terhadap terduga Pelaku Y, korban I sempat dibawa ke rumah pelaku dan ke rumah seorang temannya, yang kemudian di sebuah kontrakan, dan korban I sempat dikasih obat hingga dilakukan pelecehan seksual oleh pelaku dan salah satu teman pelaku tersebut”.

“Hingga saat ini proses penyidikan pun masih terus kita lakukan, sementara itu terhadap korban masih dilakukan pendampingan maupun penanganan terhadap trauma yang korban alami”, pungkas AKP Eddy Santosa.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Seorang Terduga Pelaku Pengganjal mesin ATM Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian

Seorang Terduga Pelaku Pengganjal mesin ATM Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pembobolan di salahsatu ATM Center yang berada di Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, terjadi pada Senin Pagi (09/01/2023).

Kejadian tersebut baru di ketahui oleh salah satu warga yang berada di ATM Center, yang mana warga mendapati CCTV Bank telah dalam keadaan rusak. Kejadian yang dilaporkan kepada pihak Bank dan kepolisan pun saat ini dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi S.H menjelaskan, “Bahwa dari gelar olah TKP yang kami lakukan berhasil kita amankan sebanyak 14 buah kartu ATM dari berbagai Bank, Alat pengganjal mesin ATM, Obeng dan sebuah kendaraan sepeda motor”.

“Sementara itu terhadap seorang terduga Pelaku berinisial S (31) pun telah kita amankan dan hingga saat ini terhadap terduga Pelaku pun masih dalam poses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red