Dalam Kurun 1 Bulan, Sat Narkoba Polres Berhasil Mengamankan 14 Tersangka dan Barang Bukti 0,54 Kg Shabu

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, yang mana dalam kurun waktu satu bulan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/2023), Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 bulan pada bulan Februari, adapun pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.

“Adapun para tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten dan dari 14 orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD)”.

“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah”, tutup Kasat Narkoba Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Gelar Operasi Jaran, Polsek Rumpin Amankan 2 Orang Pelaku Curanmor

BOGOR.radarinformasi.com – Sebanyak dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor dalam Operasi Jaran yang di gelar pada minggu 26 Februari 2023.

Dari dua orang pelaku berinisial Y (18) dan R (18) yang berhasil di amankan tersebut pihak kepolisian mendapatkan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan tiga set kunci leter T. Selasa (28/02/2023).

Kapolsek Rumpin Kompol Suminto S.H., M.H  mengatakan bahwa, “Penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor tersebut merupakan hasil pengembangan yang di lakukan terhadap seorang tersangka curanmor lainnya  yang telah berhasil diamankan terlebih dahulu”.

“Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang telah kami lakukan terhadap kedua orang pelaku tersebut didapati bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah tanah sareal kota Bogor, sementara itu untuk di wilayah Kabupaten Bogor tidak ada TKP pencurian, sehingga kedua pelaku berikut barang bukti pun kita limpahkan ke Polsek Tanah Sareal untuk selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Suminto.

Sumber HumasbPolres Bogor

Red

PT Lepelon Jaya Parung Panjang Laporkan Karyawannya Ke Polisi, Ini Penyebabnya …..!!

PT Lepelon Jaya Parung Panjang Laporkan Karyawannya Ke Polisi, Ini Penyebabnya …..!!

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian terjadi di PT Lepelon Jaya Parung Panjang, Kabupaten Bogor terjadi pada Minggu 19 Februari 2023. Pelaku yang tak lain merupakan salahsatu karyawan di perusahaan tersebut, pelaku Melakukan pencurian kabel milik perusahaan. Senin (20/2/2023)

Pelaku berinisial S tersebut mengambil gulungan kabel yang berada di dalam pabrik dengan cara melempar kabel hasil curiannya melalui pagar belakang pabrik. Aksi pelaku sendiri dapat diketahui oleh kepala Sift perusahaan yang menyadari gulungan kabel di area pabrik jumlahnya telah berkurang, lalu berhasil menangkap pelaku saat hendak membawa kabel hasil curian yang sudah berada di luar area pabrik.

Pihak kepolisan Polsek Parung Panjang yang tiba ke lokasi kejadian pun langsung mengamankan pelaku, yang kemudian dibawa ke mako Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Parung Panjang AKP Dr. Suharto S.H., MH mengatakan bahwa, “Hingga saat ini proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung, dari tangan pelaku juga sudah kita amankan barang bukti berupa 20 Kilogram tembaga hasil curian”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Ramai Isu KUHP Baru Demi Loloskan Sambo, Ini Kata Yasona

Ramai Isu KUHP Baru Demi Loloskan Sambo, Ini Kata Yasona

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly angkat bicara soal isu penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru, salah satunya demi menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu langsung ditepis keras oleh Yasonna.

“Itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan,” kata Yasonna di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Yasonna mengatakan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dia mengaku heran terhadap pemikiran bahwa pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, sudah aneh-aneh aja,” kata Yasonna .

“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata hakim Wahyu di PN Jaksel.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap Wahyu membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Hakim menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Sambo. Hakim juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi P

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab barat) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak media.

Kejari Tanjab Barat Marcelo Bella, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini didominasi oleh perkara narkotika sabu-sabu sebanyak 400 gram. Menurut Undang-Undang, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara”, jelas Kejari.

“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menumpuk di kejaksaan”, tuturnya.

Ia juga berharap kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.

“Walaupun langit runtuh tetap hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.

Adapun pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.

Reporter : Dani
Redaktur : Dewi

Aksinya Diketahui Warga, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Aksinya Diketahui Warga, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang melakukan aksi pencurian di Pasar Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ditangkap  warga usai aksinya diketahui, Pada kamis siang (09/02/2023).

Pelaku berinisial AR (27) melakukan aksi pencurian sepeda motor yang terparkir di sebuah toko di pasar Cicangkal tersebut gagal usai aksi pelaku diketahui warga yang berada di lokasi kejadian.

“Jadi penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian berinisial AR tersebut berawal saat warga yang berada di sekitaran lokasi kejadian mendapati adanya seorang laki-laki yang sedang melakukan pengerusakan kunci kontak motor, mengetahui hal tersebut warga pun menginformasikan kejadian tersebut kepada pemilik motor. Kemudian korban dibantu warga sekitar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya”, ujar Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo S.H., MH

“Dari tangan pelaku berhasil juga diamankan barang bukti satu buah kunci letter T, satu buah mata kunci T, dua buah kunci pas dan satu buah obeng. Saat ini proses penyidikan pun masih kami lakukan terhadap pelaku”, tutup Kompol Sumijo S.H.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Sat Lantas Polres Bogor Gelar Sosialisai Operasi Keselamatan 2023

Sat Lantas Polres Bogor Gelar Sosialisai Operasi Keselamatan 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Dalam gelaran Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Satlantas Polres Bogor gelar sosialisasi kepada para pengendara ojek pangkalan di wilayah  Desa Curug, Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (10/02/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut personel Satlantas Polres Bogor menginformasikan terkait digelarnya Operasi Keselamatan Lodaya 2023 yang di mulai dari tangggal 7 hingga 20 Februari 2023 ini, dalam sosialisai tersebut personil Sat lantas Polres Bogor pun menghimbau kepada para pengendara ojek pangkalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Selain informasi yang di berikan secara langsung kepada para pengendara ojek pangakalan, personel Satlantas Polres Bogor pun memberikan sosialisasi melalui pemberian brosur Operasi Keselamatan 2023.

Kasat lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata S.I.K., M. Si., C.P.H.R Mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi Operasi Keselamatan Lodaya 2023 ini yaitu agar masyarakat ini dapat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas.

Selain itu hal tersebut pun bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan disiplinnya dalam berlalulintas, sehingga terciptanya kondisi kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif.

“Dalam Operasi eseleamatan 2023 ini kami juga menginisiasi pembentukan satgas kelompok sadar berlalu lintas yang melibatkan  para komunitas motor dan mitra ojek yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga satgas-satgas ini pun nantinya dapat berperan aktif  memberikan contoh dalam tertib berlalu lintas yang baik sekaligus sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas”, ungkap Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

PMI Korban TPPO Asal Indramayu Diintimidasi Sponsor, SBMI Kirim Surat Permohonan Perlindungan ke LPSK

PMI Korban TPPO Asal Indramayu Diintimidasi Sponsor, SBMI Kirim Surat Permohonan Perlindungan ke LPSK

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengajukan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lembaga tersebut melindungi purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu bernama Rokaya, pada Rabu 8 Februari 2022.

Rokaya adalah purna PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Perekrutan dan Penempatan PMI ke Erbil, Irak yang sempat viral di sejumlah media online maupun offline karena sambil menangis meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar segera dipulangkan ke Indonesia.

Keluarga Rokaya membuat pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu, kemudian  SBMI meneruskan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Setelah itu, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Rokaya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, pada tanggal 7 Januari 2022.

SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak atas dugaan TPPO dan/atau Penempatan PMI secara Perorangan yang dilakukan terlapor dan telah mendapat Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Oktober 2021.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta Rokaya untuk mencabut laporannya ke polisi. Rokaya menduga, orang tersebut adalah  orang suruhan sponsor.

“Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut sangat terstruktur dan kuat, maka Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan pelindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus tersebut berjalan,” jelas Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih.

Reporter  : Andika
Redaktur  : Dewi

Antispasi Aksi Tawuran Pelajar, Sat Samapta Polres Bogor Gelar Patroli di Jam Rawan Kepulangan Pelajar

Antispasi Aksi Tawuran Pelajar, Sat Samapta Polres Bogor Gelar Patroli di Jam Rawan Kepulangan Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com – Sejumlah pelajar terlibat aksi tawuran di Jalan raya Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jum’at siang 3 Februari 2023. Kejadian yang terekam oleh warga melintas tersebut pun memperlihatkan para pelajar melakukan aksi tawuran dengan membawa sejumlah senjata tajam.

Menindaklanjuti adanya kejadian tersebut Sat Samapta Polres Bogor pun langsung meningkatkan kegiatan patroli di jam-jam rawan kepulangan anak sekolah.

Kasat Samapta Polres Bogor AKP Susilo Triwibowo SH., MH, menjelaskan bahwa  dalam kegiatan patroli yang kita lakukan ini merupakan langkah kami mengantisipasi terjadinya kembali tawuran pelajar di wilayah Kabupaten Bogor. Sabtu  (05/2/2023).

“Kita akan lakukan penindakan dan pembinaan terhadap para pelajar yang tertangkap, seperti halnya para pelajar yang telah berhasil kita amankan beberapa waktu yang lalu” .

Lanjutnya, “Kami pun berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi tawuran untuk langsung menginformasikan kepada kami melalui 110 call center Polres Bogor”, ungkap AKP Susilo Triwibowo.

Sumber Humas Polres Bogor

Red (Bule)

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

BOGOR.radarinfor.asi.com – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang Pelaku berinisial HL (53) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa Pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya. Selasa (31/1/2023).

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui Pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah Pelaku sendiri”.

Sambungnya, “Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Red