Kurang dari 1×24 Jam Polres Bogor Berhasil Tangkap 2 Pelaku Kasus Pembunuhan Berencana

BOGOR.radarinformasi.com – Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap aksi pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana, kurang dari 1X24 Jam dapat terungkap, yang terjadi pada Senin 3 April 2023 dini hari pukul 03.30 WIB di Jalan Tol Jagorawi Km 37+400 Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Selasa (4/4/2023).

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,M.M mengatakan bahwa pengungkapan terhadap kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban AS (37) meninggal dunia tersebut berhasil di ungkap berkat penyelidikan yang di lakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dimana berawal tertangkapnya salah seorang pelaku MFS (20) oleh petugas PJR Korlantas Polri dan diketahui pelaku sebanyak 3 orang akan tetapi yang 2 orang berhasil kabur dan diketahui pelaku inisial DY (25) dan JA (23), yang pada akhirnya kurang dari 1×24 Jam 2 orang pelaku yang kabur dapat ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan bahwa para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan kepada transportasi onlien, para pelaku memesan transfortasi onlien berawal  berangkat dari wilayah Jakarta Utara Cilincing untuk tujuan Ciawi Rancamaya Bogor.

Aksi para pelaku tersebut direncanakan karena faktor kebutuhan ekonomi dan ingin menguasai kendaraan milik korban AS (37) berikut Handphone, dompet dan uang yang ada pada diri korban, adapun dalam perjalanan salah seorang pelaku diketahui meminta untuk berhenti dikarenakan akan buang air kecil akan tetapi di tolak korban dan pada akhirnya para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menjerat leher korban dengan sabuk pengaman dan korban sempat melakukan perlawan akan tetapi karena jumlah pelaku sebanyak 3 orang akhirnya korban tidak berdaya dan langsung salah seorang pelaku menyayat leher korban dengan pisau kartel lipat dan menusuk kepala korban dengan obeng dan juga memukul dengan kunci  besi stir mobil.

“Penjelaskan dan pengakuan dari pelaku bahwa korban sempat mematahkan porseneling sehingga kendaraan tidak bisa bergerak jalan, pada saat korban melakukan perlawanan, setelah korban sudah meninggal dunia di gotong oleh para pelaku langsung dibuang di semak-semak pinggir Jalan tol Km 37+400 tersebut, selepas itu melintas PJR Tol jalan raya Jagorawi yang merasa curiga dengan adanya kendaraan yang sedang berhenti tersebut dan akhirnya anggota PJR Tol menghampiri, lalu salah seorang berhasil di tangkap dan diamankan sedangkan 2 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri ke perkampungan wilayah Babakan Madang tersebut, dan pada akhirnya pelaku yang kabur dapat ditangkap”.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku MFS (20), DY (25) dan JA (23) akan kita kenakan pasal pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan berencana yakni pasal 365 ayat 3 KUH Pidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, seumur hidup dan maksimal hukuman mati”, tutup Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Jaga Kondusifitas Saat Ramadhan, Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan ke Tempat Hiburan Malam

BOGOR.radarinformasi.com – Sebagai upaaya menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bogor saat berlangsungnya ibadah puasa bulan suci Ramadhan, Polres Bogor bersama Subdenpom Kabupaten Bogor gelar patroli gabungan ke beberapa  tempat hiburan malam yang berada di  wilayah Kecamatan Cileungsi dan Jonggol Kabuapten Bogor, Pada Senin malam (03/04/2023).

Dimana dalam kegiatan patroli tersebut yang menjadi sasaran utama patroli tersebut ialah tempat hiburan malam yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan tindak pidana.

Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP  Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa dari kegiatan patroli gabungan yang telah dilakukan ini kami telah menyita beberapa minuman keras ataupun minuman beralkohol tanpa ijin dari empat tempat hiburan malam yang kita datangi, Selain itu kami juga melakukan tes urin bagi para pengunjung maupun para karyawan yang bekerja di tempat sembilan malam tersebut.

“Dan dari hasil pengecekan tersebut belum kita dapati adanya pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedepan kami pun akan terus gencarkan kegiatan patroli ini secara rutin, sebagai upaya menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor”.

“Selain itu kapi pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar di saat bulan Ramadhan ini layaknya diisi dengan kegiatan- kegiatan ibadah dan kegiatan positif lainnya, sehingga kita pun memperoleh keberkahan Ramadhan”, ungkap Kasat Narkoba Poles Bogor AKP  Muhammad Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Sempat Viral Remaja Konvoi Membawa Sajam, Berakhir Ditangkap Polsek Babakan Madang

BOGOR.radarinformasi.com – Menanggapi viralnya aksi sekelompok remaja yang berkonvoi dengan sepeda motor dan membawa sajam jenis pedang, pihak kepolisian Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar bergerak cepat dengan berhasil menangkap para remaja tersebut, pada Minggu 3 April 2023.

Dimana dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisan berhasil mengamankan sebanyak 5 orang remaja berinisial MR (17), SY (15), IK (16), CR (17) dan MR (16), dari kelima remaja tersebut pun berhasail di amankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan para remaja tersebut dan dari hasil pelacakan plat nomor kendaraan sepeda motor tersebut berhasil diketahui pihak kepolisian.

Kapolsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar AKP Susilo Tri Wibowo S.H.,M.H mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang kita lakukan bahwa aksi para remaja tersebut dilakukan bukan pada hari Minggu dinihari 2 April 2023, melainkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis 23 Maret 2023, saat awal Ramadhan lalu.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan juga mendapati bahwa kejadian tersebut merupakan aksi perkelahian antar kampung yang terjadi di Kecamatan Babakan Madang. Sementara itu Kelima remaja tersebut pun telah kita lakukan pemeriksan di Mapolsek Babakan Madang Polres Bogor, serta para orang tua dari masing-masing remaja tersebut juga kita lakukan pemanggilan”, ungkap Kapolsek Babakan Madang AKP Susilo Tri Wibowo.

Sumber Humas Polres  Bogor

Red

Polsek Cisarua Tangkap 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintentis

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, ke empat pelaku tersebut diantaranya, MRF Bin NL (20) TH, AM Als B Bin M (25) TH, MRA Als J Bin M (23), SR Als S Bin R (26), di wilayah Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis dinihari (30/3/2023).

Dari ke empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut Polsek Cisarua Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah batang tembakau sintetis, dua buah plastik, satu buah timbangan, satu bungkus setengah tembakau sintetis dan setengah batang tembakau sintetis.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor Kompol H. Supriyanto mengatakan Bahwa, “Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang sedang melakuakan transaksi jual beli Narkotika, dari informasi tersebut telah berhasil kita amankan dua orang pelaku. Kemudian dari dua orang tersebut kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya”.

“Saat ini terhadap ke empat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah kita serahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Cisarua.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Kadivpas Kemenkumham Jabar Apresiasi Perubahan Lapas Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Kusnali, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jumat (24/03/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi serta penguatan tugas pokok dan fungsi bagi Petugas Lapas Indramayu.

Dalam kunjungan tersebut, Kadivpas Kemenkumham Jabar memberi apresiasi atas perubahan yang telah dilakukan oleh Lapas Indramayu.

“Saya mengapresiasi perubahan yang dilakukan di Lapas Indramayu,” tutur Kusnali dalam sambutannya.

Ia juga memberi beberapa pesan diantaranya agar Lapas Indramayu melengkapi data kependudukan Warga Binaan sehingga warga binaan bisa ikut andil memberikan hak suara dalam pemilihan umum di masa mendatang.

“Laksanakan 3 kunci Lapas Aman dalam melaksanakan tugas, yaitu jaga kekompakan & kebersamaan sesama Petugas, berikan hak Warga Binaan bisa tanpa ada embel-embel diluar ketentuan peraturan, terakhir laksanakan tugas serta fungsi kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik dan benar,” pesannya.

Sementara itu, Beni Hidayat, Kepala Lapas Kelas II B Indramayu dalam sambutannya melaporkan kondisi terkini Lapas, diantaranya jumlah Warga Binaan, dan Pegawai. Serta kesiapan Pegawai untuk menerima pengarahan Kadivpas Kemenkumham Jabar.

Dalam kegiatan, Lapas Indramayu menyambut kedatangan Kadivpas Kemenkumham Jabar dengan penampilan tari topeng, marawis, anggota pramuka Warga Binaan, serta Video Profil Lapas Kelas II B Indramayu.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Diduga Tak Sesuai Aturan, Pangkalan Gas Ujang Ade masih terus Berjalan

SUKABUMI.radarinformasi.com- Mengingat melon 3 kg merupakan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, maka tak heran apabila saat ini bisnis ini banyak dilirik oleh para pengusaha, baik untuk menjadi Agen ataupun Sub Agen (pangkalan), meskipun harus merogoh kocek yang dalam akan tetapi keuntungannyapun sangat menjanjikan, akan tetapi bagi Sub Agen pun harus memenuhi beberapa syarat agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena Sub Agen adalah ujung tombak dari Pertamina dalam penyaluran ke masyarakat, Jum’at (24/03/23).

Selain syarat administratif, pihak Sub Agen juga harus memenuhi syarat tambahan lainnya, seperti Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR), timbangan dan papan nama pangkalan dan banyak lagi persyaratan lainya yang harus dipenuhi selama pangakalan tersebut masih berjalan.

Namun sangat di sayangkan, pangkalan milik Ujang Ade yang berlokasi di Kp. Cipari, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat tersebut diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, seperti halnya saat pihak Agen mengirim DO dititipkan di pangkalan yang lain tidak langsung ke lokasi pangkalan miliknya, dengan alasan lokasi pangkalan sulit dijangkau menggunakan truck, sedangkan dalam aturannya Agen wajib memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun, selain itu Agen juga harus memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truck.

Selain permasalahan mobilisasi, permasalahan look book juga patut dipertanyakan, pasalnya menurut pengkuan dari Ujang Ade sendiri, Look Book diisi oleh orang lain atau orang bayarannya sedangkan dalam aturan Look Book harus diisi dan di tandatangani oleh Konsumen.

Saat dikonfirmasi, Ujang Ade menjelaskan bahwa, “Karena akses jalan ke sini tidak memadai maka kadang D.O atas nama saya turun di pangkalan Hj. Mumu ataupun di tempat lain yang bisa dipakai untuk nyimpen barang sementara, nanti baru saya ambil menggunakan mobil bak pribadi saya”.

“Kalo untuk Look Book terus terang saya memang nyuruh orang lain, bisa di bilang karyawan saya yang buat, bukan saya dan TTD konsumen pun hanya dibuat mirip saja, dan untuk kejelasan lainya silahkan tanyakan ke pak Ibnu karena saya gak paham apa-apa semua yang ngatur pak Ibnu mau soal D.O yang turun di pangakaln Hj. Mumu ataupun terkait hal lainya”, pungkasnya

Ketika radarinformasi.com melakukan konfirmasi kepada PT. Tuah Bayak Simalem selaku Agen yang bekerjasama dengan Pangkalan Ujang Ade, Danang selaku Admin Perusahaan mengatakan ketidaktahuanya jika ada pangkalan yang membuat Look Book dengan menyuruh orang lain.

“Setahu saya Look Book itu dikerjakan oleh pangkalan dan konsumen jika ada pangkalan yang membuat Look Book sendiri apa lagi nyuruh orang lain, maka hal tersebut jelas kesalahan fatal dan hal tersebut mungkin terjadi karena lalainya pengawasan saya selaku admin yang bertugas mengontrol look book”, ucap Danang.

Begitu pula dengan Hj. Mumu ketika di sambangi ke rumahnya mengakui pernah beberapakali di tumpangi turun D.O atas nama Ujang Ade.

“Memang dulu pernah beberapa kali D.O Ujang Ade turun disini tapi dulu udah lama gak pernah lagi cuma sekitar 2 kali waktu itu, soal alasannya kenapa saya sendiri juga gak tahu, pokonya saya cuma ketumpangan aja,” ucap Hj. Mumu.

Reporter : Dahlia Oktaviani (Yonk)
Redaktur : Dewi

Respon Aduan Masyarakat Adanya Aksi Tawuran, Sat Samapta Amankan Seorang Pelajar dan Barang Bukti Sajam

BOGOR.radarinformasi.com – Respon laporan masyarakat atas informasi adanya aksi tawuran pelajar di Jalan Raya Puspa Raya Desa Bojong, Sat Samapta Polres Bogor mengamankan seorang pelajar berikut barang bukti senjata tajam. Jum’at (17/3/2023).

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha, S.H,.M.H menjelaskan bahwa para pelajar yang berasal dari SMK Mekanik dan sekolah Mutiara Insani Cibinong tersebut berkumpul di sekitar sungai Ciliwung untuk melakukan aksi tawuran dengan para pelajar yang berasal dari sekolah SMK Taruna Budi Bangsa Bojonggede, namun warga yang mengetahui akan aksi para pelajar tersebut berhasil membubarkannya sehingg tawuran pun tidak sempat terjadi. Selain itu warga pun membantu menangkap seorang pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut.

“Kami yang menerima informasi kejadian tersebut langung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan seorang pelajar yang berhasil di tangkap warga berikut barang bukti 3 buah senjata tajam jenis pedang, saat ini pelajar tersebut kita serahkan ke Polsek Bojonggede untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, karena kejadian ini sendiri terjadi di wilayah hukum Polsek Bojonggede”, ungkap Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Para Pelaku dan Ratusan Tabung Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at 3 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial  P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini  sendiri memiliki peranan masing-masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas.

“Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram”.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, ungkap Kapolsek.

Sambungnya, “Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone”.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

39 Pelaku Curanmor Selama Gelaran Operasi Jaran Tahun 2023 Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil di lakukan Polres Bogor beserta Jajarannya selama gelaran operasi Jaran yang di gelar mulai 22 Februari hingga 03 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut total sebanyak 39 orang pelaku berhasil di amankan. Senin (06/03/2023).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dari 39 orang pelaku yang berhasil di amankan ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi.

“Para pelaku ini kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran TH 2023, sementara itu modus operadi yang di gunakan para pelaku ini yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko”.

“Dari tangan para pelaku yang berhasil kita amankan kita juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa 40 Unit kendraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api, ungkap AKBP Iman Imanudin.

Akibat perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya.

“Pada hari ini juga kita lakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil kita ungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong”.

“Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Lapas Indramayu Selenggarakan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sebanyak 20 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mengikuti kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan, Sabtu (04/03/2023).

Bertempat di ruang kunjungan Lapas Indramayu, Penyuluhan ini dilakukan oleh 3 orang Petugas dari LBH Petanan. Adapun materi yang diberikan adalah pemberian pengertian proses hukum untuk mencapai keadilan bagi warga negara yang terjerat dengan masalah hukum serta pemberian pengertian dalam mendapatkan keadilan bagi warga masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat menjelaskan, dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kepdirjen PAS No.PAS-38.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Beni mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum warga binaan dan untuk terus melakukan perubahan dan perbaikan diri supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

“Warga binaan berhak mendapatkan informasi, penyuluhan hukum sebagai sarananya, penyuluhan hukum diselenggarakan oleh LBH Petanan, yaitu Lembaga Bantuan Hukum yang telah mendapat verifikasi dari Kementerian Hukum Dan HAM,” terang Beni.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi