400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

400 Gram Sabu Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tanjab Barat

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjab barat) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Tanjab Barat tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak media.

Kejari Tanjab Barat Marcelo Bella, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) ini didominasi oleh perkara narkotika sabu-sabu sebanyak 400 gram. Menurut Undang-Undang, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.

“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara”, jelas Kejari.

“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menumpuk di kejaksaan”, tuturnya.

Ia juga berharap kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.

“Walaupun langit runtuh tetap hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.

Adapun pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan dengan cara di blender dan di bakar.

Reporter : Dani
Redaktur : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *