Radar Informasi

Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di Cigombong

Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti Para Pelaku Pencuri Rel Kereta Api di Cigombong

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Tersangka pencuri rel Kereta Api di stasiun Cigombong dan stasiun Cicurug, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, masuki tahap pemberkasan P19 di pengadilan Negeri Cibinong, Senin (21/03/2021).

Kejadian bermula pada Selasa (19/01/2021) tersangka AS, K, RI, S dan MR melakukan pertemuan dan membicarakan rencana pencurian rel Kereta Api Km 20 + 600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug di Kp. Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari hasil pertemuan tersebut para tersangka melaksanakan aksinya pada hari Kamis tengah malam (21/01/2021) saat melakukan aksinya tersebut pelaku diketahui oleh Petugas PT. KAI.

Dalam aksinya tersangka RI melakukan perencanaan pencurian rel Kereta Api sedangkan Tersangka AS, K, S dan MR dalam aksinya melakukan pencurian rel Kereta Api dengan modus operandi pelaku memotong rel Kereta Api menjadi beberapa bagian kemudian mengangkut besi rel tersebut untuk dijual ke tukang  besi bekas.


“Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Bogor  masih melakukan proses penyidikan para tersangka tersebut  dan  telah memasuki tahap pemberkasan hingga tahap P19”, ujar Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian, S.H., S.I.K.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H.

Sumber   : Humas Polres Bogor

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *