Viral Di CCTV, Komplotan Gangster Pembawa Sajam Diringkus Polsek Citeureup

BOGOR.radarinformasi.com – Minggu 30 Juli 2023 Polsek Citeureup melakukan cek TKP tentang adanya Gangster yang terekam cctv  yang berada di Jl. Gang Alkes Rt 04 Rw 05 Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Senin (31/07/2023).

Akhirnya penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak perkara yang viral terekam cctv, dimana Polsek Citeureup menerima informasi terkait peristiwa Gangster yang terekam cctv di Tarikolot. Anggota Reskrim mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi mengenai kejadian tersebut, yang mana diketahui Minggu dini hari  sekitar pukul 02.00 WIB terjadi tawuran pelajar SMP di jalan Tengsaw Tarikolot Citeureup Bogor.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tawuran sebanyak 6 orang yang berinisial (FA, RS, RS, R, MR, MS) dan ditemukan barang bukti berupa sajam berupa celurit dan golok, para pelaku mengaku bahwa mereka nelakukan tawuran setelah mendapat ajakan di IG dan menyepakati untuk tawuran di jalan Tangsaw tepatnya di jembatan Tangsaw diketahui akibat tawuran tersebut  Z yang ikut melihat mengalami luka pada bagian kaki, tangan dan punggung.

Setelah tawuran berlangsung para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor masing-masing, saat hendak kabur pelaku tawuran melihat 3 orang tancap gas ke arah Gang Alkes, beranggapan mereka adalah musuhnya ternyata mereka adalah karyawan PT. Elektra yang pulang beraktifitas. Selanjutnya atas kejadian tersebut para pelaku diamankan di Polsek Citeureup untuk proses lebih lanjut.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta infokan situasi Kamtibmas melalui Layanan (021) 110 operator Call Center Polres Bogor melayani 24 Jam apabila menemukan hal – hal terkait gangguan kamtibmas dan adanya perekrutan dijanjikan pekerjaan ke luar Negeri dengan gaji besar akan tetapi melalui jalur Ilegal tidak resmi payung hukum nya segera lapor karena itu menyangkut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dapat di pidana”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Pelaku Pengrusakan Mobil Yang Viral Di Medsos

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian dari Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku kekerasan yang tersebar di medsos yang mana terjadi di Pakansari Kabupaten Bogor. Senin (31/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K Mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada Senin 24 Juli pada malam hari yang mana pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil oleh korban  (KC 24) dan (GAP 24) dalam suatu grup WhatsApp, yang mana antara Pelaku dan Korban memang berkawan mengenal satu sama lain, akan tetapi dari keterangan Korban hanya sebagai candaan obrolan group saja.

Pada Pukul 23.00 WIB pelaku YP (42) datang ke lokasi, kemudian pelaku YP (42) pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku YP (42) kembali ke lokasi dan datang langsung menabrakan mobilnya ke mobil Hyundai milik korban GAP (24) kemudian pelaku YP (42) turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu pelaku YP (42) memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil Honda Brio milik korban KC (24) kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi, selang 30 menit kemudian pelaku YP (42) kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok kemudian korban dan rekannya melarikan diri dan si pelaku YP (42) merusak kaca mobil milik korban KC (24) dan GAP (24) dengan golok tersebut. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.

Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan anggota  Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari pelaku tersebut untuk diamankan dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku tertangkap  dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih.

“Pasal yang diterapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya misscommunications dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor”,  jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Berhasil Amankan 7 Orang Anggota Gangster di Wilayah Cibinong Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Sat Samapta Polres Bogor berhasil amankan 7 orang gengster yang berada di wilayah Kandang Roda Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB (30/07/2023).

Para anggota gengster yang berhasil di amankan tersebut oleh pihak kepolisian, berkat adanya informasi yang diberikan masyrakat terkait adanya para pelaku.

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha S.E., M.H mengatakan bahwa informasi tersebut Kami dapatkan saat kami sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin KRYD di sekitaran wilayah Cibinong. Atas informasi tersebut kami langsung menuju lokasi keberadaan para gengster tersebut.

“Dimana di lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang anggota gengster yang sedang berkumpul, sementara itu beberapa orang Gangster lainnya berhasil melarikan diri saat kami terlihat banyak berada di lokasi”.

“Dari para pelaku ini berhasil kita amankan satu buah senjata tajam jenis Pedang, delapan unit sepeda motor, hanphone hingga sebuah benda yang dijadikan sebagai jimat, ketujuh orang tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeiksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor”, ungkap Kasat Samapta Polres Bogor IptuYogi Nugraha.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Polsek Kemang Polres Bogor Dalam Operasi Antik 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Kemang Polres Bogor berhasil menangkap dua orang tersangka peredaran Narkotika dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023, yang digelar mulai 24 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023. Kamis (27/07/2023).

Pelaku berinisial DSP dan MI tersebut berhasil ditangkap pihak kepolisian di wilayah Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti berupa 1 plastik kopi berisikan 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 0,19 gram, 2 unit Handphone merk Redmi dan Samsung serta 1 unit motor.

Kapolsek Kemang Polres Bogor Kompol Ari Trisnawati S, SPd, M M mengatakan, “Pengungkapan tersebut berawal dari diperolehnya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Operasi Antik Polsek Klapanunggal Amankan Seorang Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor gelar Operasi Antik Lodaya 2023. Dalam operasi tersebut, Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, pada Rabu 26 Juli 2023. 

Dari pelaku yang merupakan seorang pria berinisial A (36) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Kamis (27/07/2023).

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M mengatakan penangkapan terhadap seorang  pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut di lakukan setelah adanya informasi terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Raya Narogong.

“Dari informasi tersebutlah kita lakukan penyelidikan lebih mendalam dan berhasil mengamankan tersangka berinisial A tersebut beserta barang bukti sabu-sabu yang dibungkus dalam pipet dan plastik warna hijau”.

“Atas perbuatannya tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelas Kapolsek Klapanunggal  Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Ciomas Cek Lokasi Kios Diduga Jual Obat Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor lakukan  pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G, di wilayah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pada Minggu malam (24/07/2023).

Dimana pengecekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut  merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat, terkait adanya warung yang menjual obat keras golongan G tersebut.

Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan bahwa, “Dari pengecekan yang kita lakukan, tempat yang diduga menjual obat keras itu sudah tidak lagi beroperasi tutup tidak ada kegiatan jual beli dan tidak kita temukan aktifitas apapun dari warung tersebut”.

“Namun demikian dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ini kami secara masif melakukan kegiatan patroli ke lokasi-lokasi yang di curigai melakukan penjualan obat-obatan tersebut”, tegasnya.

“Kami juga berharap peran serta masyarakat terus dilakukan terkait upaya pemberantasan obat-obatan keras ini, salahsatunya dengan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui  hal tersbut”, jelas Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kejaksaan Negeri Indramayu, Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar 1 miliar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ada 3 Kasus dugaan Korupsi yang masih dalam tahap penyidikan, dan 2 perkara masih proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat 21 Juli 2023.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, saat merilis pencapaian kinerja Bidang Pidsus pada periode Januari sampai Juli 2023.

Menurutnya dari 3 Kasus dugaan tindak pidana Korupsi masih tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020,

Kemudian dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021

Selanjutnya dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan pembuatan sarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Sedangkan 2 perkara dalam proses penuntutan yaitu tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020.

Lalu ada tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.

“Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah),” terang Ajie.

Potensi Penerimaan PNBP :
Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

” Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah),” ujarnya.

Reporter : Slamet H
Rdaktur : Dewi

Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika Paling Menonjol

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemusnahan Barang Bukti dari 156 perkara tindak pidana umum, pada Kamis 20 Juli 2023, di halaman setempat.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika, alat judi, alat komunikasi, uang palsu, senjata, kunci perkakas, hingga pakaian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (BB/BR), Taufik Hidayah.

“Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya adalah 78,26 gram sabu, 2.331,82 gram ganja, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 76 butir, merlopam 10 butir. Kemudian ada pula obat-obatan terlarang seperti dextrometorphan 1.241 butir, hexymer 3.647 butir, tramadol 3.925 butir, dan trihexyphenidyl sebanyak 24 butir,” paparnya.

Selain itu, ada pula 122 alat judi, 57 buah alat komunikasi yakni handphone, 1 pucuk softgun, 23 senjata tajam, 72 buah kunci perkakas, 32 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp. 3.280.000,- , yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa perkara penyalahgunaan narkotika menjadi yang paling marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Ini menjadi perhatian utama, terutama di sektor pendidikan supaya agar dinas pendidikan lebih memperhatikan agar tunas bangsa tidak terjerat penyalahgunaan narkotika,” kata Ajie.

Menurut Ajie, disamping masyarakat umum atau orang dewasa, banyak perkara yang melibatkan anak. Seperti, pelecehan seksual dan kekerasan dimana baik pelaku maupun korbannya adalah anak-anak.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, pelaku tindak pidana anak menurut saya sangat mengkhawatirkan karena secara emosional, dan kejiwaan masih labil. Sehingga, mereka tidak memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Diketahui, tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang memang masih marak di Indramayu. Hal ini terbukti dari 1/3 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu adalah para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat yang turut hadir dalam pemusnahan BB di Kejari Indramayu.

“Sepertiga dari seluruh penghuni lapas, berarti sekitar 230 orang, berasal dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ungkap Beni.

Menurut Beni, pencegahan tindak pidana narkotika bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya Lapas dan Kejaksaan saja, namun seluruh komponen yang ada di Indramayu harus bersama-sama memberantas narkoba.

Reporter  :  Slamet H
Redaktur  : Dewi

Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika, Polres Bogor Amankan Barang Bukti Ganja Seberat 6,03 KG dan Berbagai Jenis Narkotika

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi di wilayah Kabupaten Bogor. Kamis (20/07/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni 2023 tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, berikut dengan total barang bukti sabu seberat 0,6 kilogram, ganja seberat 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram dan sediaan farmasi sebanyak 315 butir.

“Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok. Para pelaku ini pun akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati”.

Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila di konversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa memberikan informasi sekecil apapum kepada kami kepolisian untuk kita bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor”.

“Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat luar biasa yang bisa masuk ke segala lini kehidupan masyarakat, kita ingin masa depan anak- anak kita, masa depan pemuda – pemuda tidak hancur karena peredaran Narkotika ini. Untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor mari kita sama – sama berantas peredaran Narkotika agar kabupaten Bogor ini bersih dari Narkotika”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule