Seolah Luput dari Pantauan APH Warung Container Hitam di Cibolang Kaler Nekat Jual Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, warung container hitam yang terletak di Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dengan terang-terangan menjual obat golongan G  jenis Tramadol dan Eximer, warung container yang berada persis di jalur jalan utama tersebut seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum setempat, Rabu (19/07/23).

Meskipun para pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya hal tersebut tidak diindahkan. Obat yang diperjual belikan dengan sasaran kaum milenial tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, selain itu juga di khawatirkan kenakalan remaja semakin meningkat efek dari mengkonsumsi obat tanpa adanya resep dokter, karena seperti yang kita ketahui, obat Golongan G selain berdampak buruk juga dapat merusak moral generasi bangsa.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi, Zidan selaku penjaga warung mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan bos saya”.

Warga yang mulai resah berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan agar tak ada lagi korban efek dari penyalahgunaan pil haram tersebut.
“Saya berharap agar Aparat Penegak Hukun segera bertindak, saya takut dengan adanya warung di sekitar sini, akan memudahkan anak-anak yang mulai menginjak remaja untuk mencicipi pil haram tersebut, karena seperti yang kita tau, remaja saat ini rasa ingin tau nya sangat luar biasa”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dewi

Polres Bogor Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K mengatakan bahwa terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di wilayah Cigudeg ini kami menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual. Selasa (18/07/2023).

Jadi pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, yang mana saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara DV ini di dampingi oleh 6 orang, namun saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya sempat menyelamatkan diri naik ke atas danau dan sempat dilakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal.

Penyelidikan terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh polsek Cigudeg, yang kemudian penyelidikan tersebut kami ambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

“Dan dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut”.

“Atas perbuatannya kami akan menerapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga

BOGOR.radarinformasi.com  – Polsek Citeureup Polres Bogor telah berhasil mengamankan pelaku curanmor yang melakukan pencurian kendaraan  bermotor  di Wilayah Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. pada Sabtu 15 Juli 2023.

Pelaku berinisial S (27) melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dengan seorang rekannya yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Kapolsek Citeureup  Kompol Yurfialdi  mengatakan bahwa, “Pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor yang  sedang diparkirkan di halaman rumah warga, yang mana aksi pelaku sendiri dapat digagalkan warga yang melihat aksi pelaku  hingga diteriaki  maling”.

“Warga yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pun berhasil lalu mengamankan seorang pelaku, sementara seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, dari tangan pelaku berhsil kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian, STNK, kunci kontak, kunci T, dan kunci magnet, terhadap pelaku saat ini pun dalam pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Citeureup Polres Bogor”, ungkap Kompol Yurfialdi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dugaan Kriminalisasi Terhadap Ulama Kembali Terjadi di Kota Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Ada upaya- upaya tindakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter yang menjurus ke kriminalisasi terhadap ulama atau salahsatu pengasuh pondok pesantren yang berada di Kota Bogor oleh sekelompok orang dengan modus operandi terjadi pelecehan seksual terhadap santriwati nya. Kamis (13/07/2023).

Ketua Perkumpulan Paralegal Hukum Indonesia (PPHI) Kota dan Kabupaten Bogor Ilham Indra Karya, membenarkan saat ini dirinya bersama tim tengah memperjuangkan keadilan bagi tokoh ulama selaku pengasuh di salahsatu ponpes di Kota Bogor yang diduga kuat telah menjadi korban dugaan kriminalisasi atas dugaaan tuduhan pelecehan terhadap santriwatinya.

Ilham pun mengatakan bahwa, “Sudah selayaknya jika ada seorang pengasuh pondok pesantren selaku tokoh atau pemuka agama saat dihampiri santri dan santriwati untuk bersalaman lalu memegang kepala para santrinya dengan maksud untuk memberi doa atau mendoakan para santrinya. Namun hal tersebut malah dijadikan tuduhan pelecehan seksual oleh sekelompok orang yang dengan sengaja mengaitkan hal tersebut dengan tuduhan perbuatan cabul kepada pengasuh ponpes”, terangnya.

Hal ini terbukti dengan adanya pihak atau kelompok-kelompok tertentu yang diduga kuat di sponsori oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara memprovokasi dan menyebarkan issu kepada masyarakat luas dengan bahasa telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salahsatu pengasuh pondok pesantren yang ada di Kota Bogor terhadap santriwatinya.

Adapun hal tersebut diperkuat dengan adanya perbuatan provokasi yang dilakukan oleh oknum pegawai dengan cara mengundang dan memprovokasi para tokoh masyarakat di lingkungan salahsatu ponpes yang ada di Kota Bogor. Perbuatan tersebut lebih nampak saat istri oknum PNS itu memposting berita miring yang terbit di salahsatu media online melalui akun sosial medianya.

Berkaitan dengan adanya hal tersebut negara wajib hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terutama terhadap para ulama pengasuh pondok pesantren di Kota Bogor yang terindikasi sedang di kriminalisasi, negara melalui Kompolnas dan Komnas HAM wajib turun tangan dengan indikasi terjadi pencemaran nama baik yang menjurus kepada kriminalisasi terhadap ulama.

Red

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Setelah Aksinya Gagal Dipergoki

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah aksi pencurian sepeda motor terjadi di sekolah SMK YAPIA Parung, Kabupaten Bogor. Dimana aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB tersebut dapat digagalkan usai aksinya diketahu guru di sekolah. Kamis (13/07/2023).

Dalam menjalankan aksinya pelaku mencoba merusak kunci ganda pada sepeda motor milik salahsatu guru, namun aksi tersebut diketahui hingga berhasil diamankan oleh guru dan staf sekolah. Pelaku pun langsung dibawa ke kantor kepolisan Polsek Parung Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Sularso S.H mengatakan, “Bahwa dari tangan pelaku berinisila MD (19) berhasil kita amankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang hendak di curi, Selain itu, kami  juga menemukan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku serta 3 (tiga) buah mata kunci letter T. Saat  ini pelaku menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan masih kita lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan”, terangnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Hasil Patroli KRYD, Polsek Cibinong Amankan Berbagai Jenis Sajam yang Diduga Untuk Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Guna menjaga kondusifitas wilayah Polsek Cibinong Polres Bogor gelar kegiatan patroli KRYD, pada hari Rabu 12 Juli 2023 malam sampai dini hari tadi. Kegiatan patroli yang di gelar pada malam hari tersebut guna mengantisipasi terjadinya C3, balap liar, perkelahian remaja dan geng motor. Kamis (13/7/2023).

Yang mana beberapa lokasi yang menjadi sasaran kegiatan patroli tersebut, yakni Jalan Raya Mayor Oking (Anggada), Fly Over Cibinong, Jalan Raya Jakarta Bogor, Simpang BRIN, Simpang Kandang Roda, Lingkar Stadion Pakansari, Jl. Raya Tegar Beriman, Simpang Karadenan dan Cafe Cinus.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo S.H mengtakan bahwa dalam kegiatan patroli ini kita lakukan himbauan ataupun arahan kepada remaja yang kemudian kita lakukan pembubaran  kepada remaja-remaja tersebut yang sedang berkumpul.

“Dalam kegiatan patroli ini kami berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan beberapa senjata tajam seperti celurit, pedang yang di modifikasi, golok hingga stik golf, diduga benda-benda tersebut akan digunakan untuk menggelar aksi tawuran. Seluruh barang-barang tersebut langsung kita amankan di Polsek Cibinong Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Mulai Gelar Apel Operasi Patuh Lodaya 2023

BOGOR.radarinformasi.com – Operasi Patuh Lodaya Polres Bogor tahun 2023 resmi  diberlakukan mulai hari ini 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang. Dimana hal tersebut ditandai dengan apel gelar Pasukan yang di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi (10/07/2023), di halaman apel Polres Bogor.

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa
dilaksanakan kegiatan operasi ini merupakan sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

“Selain itu diharapkan kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi  aturan-aturan, karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendirilah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas”.

“Pada pelaksanaanya para personil yang terlibat dalam operasi ini nantinya akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu guna melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023 sbb :
Melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol, Menggunakan handphone saat mengemudi, Tidak menggunakan helm SNI, Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, Berkendara melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat layak jalan, Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, Pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya Pelat Hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Masyarakat Tunggu Kinerja Polsek Cibungbulang Berantas Peredaran Obat Golongan G yang Makin Menjamur

BOGOR.radarinformasi.com – Terkait maraknya warung penjual obat keras golongan G di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, AKP. Zulkernaidi, S.Sos,M.M selaku Kapolsek Cibungbulang berkesan acuh dan melempar ke pihak Kanit Reskrim, Minggu (09/07/2023).

Saat awak media radarinformasi.com mencoba konfirmasi via Seluler, terkait maraknya warung penjual Tramadol dan Eximer di Cibungbulang, Kapolsek justru mengatakan bahwa warung pengedar obat-obatan golongan G sudah ditutup dan mempersilahkan awak media datang langsung ke warung jika memang masih ada yang buka.

“Kami sudah menutup semua warung penjual obat keras golongan G, kalau memang masih ada yang buka silahkan datangi saja warung tersebut,” ujar Kapolsek Cibungbulang

“Kalau sudah datang ke warung dan masih buka, silahkan konfirmasi saja dengan Kanit Reskrim saya, saya sedang sibuk lagi di jalan”, pungkasnya.

Namun ketika radarinformnasi.com berusaha menghubungi Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang (Iptu Nana Sujana) tidak memberikan respon sama sekali seolah tutup mata dan telinga terkait maraknya jual beli obat yang jelas-jelas dapat merusak generasi muda tersebut.

Dewi/Dahlia

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia

Obat Golongan G dijual Bebas di Lingkar Dramaga, Aparat Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun AKP. Budi Syehabudin selaku Kapolsek Dramaga saat dikonfirmasi via seluler telah berstatment secepatnya akan melakukan tindakan (lidik) terhadap toko obat golongan G yang berkedok warung sembako, namun sangat disayangkan hingga saat ini warung tersebut masih bebas melakukan transaksi jual beli pil haram tersebut, Sabtu (08/07/23).

Warung obat tersebut terletak di pertigaan jalan lingkar Dramaga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tepatnya di depan Hotel Duta Berlian, bahkan warung yang berkedok warung sembako tersebut dengan bebas melayani beberapa remaja yang membeli obat dengan jenis tramadol dan eximer.

Padahal saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke penjaga toko pada Selasa lalu, Ia membenarkan dengan adanya praktik jual beli obat terlarang tersebut, bahkan Ia juga melayani beberapa pembeli yang datang saat Awak Media tengah melakukan konfirmasi.

Warga berharap agar pihak aparatur terkait segera melakukan tindakan, karena khawatir kenakalan remaja akan meningkat mengingat pil haram yang dapat membawa dampak buruk tersebut begitu mudah didapatkan.

Bule