Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Bungkam PEMKOT Dalam Sidang Lapangan

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus lanjutan antara ahli waris Lettu Infranti TNI TB. A. Basuni dengan Tergugat Pemerintah Kota Bogor, Tergugat IV Thung Tjeng Louw dan Turut Tergugat BPN Kota Bogor, semakin memanas. Jum’at (07/07/2023).

Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris TB.A.Basuni, RD. Anggi Triana Ismail,S.H  “Agenda hari ini memasuki sidang lapangan atau bisa disebut pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar yang berlokasi di Babakan Pasar, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 153 HIR / 180 R.Bg., Surat Edaran MA RI Nomor 7 Tahun 2001 dan poin C Persidangan angka 5 Pembuktian SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 disebutkan bahwa jika suatu perkara diperlukan pemeriksaan setempat, maka lakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan setempat (descente atau gerechtelijke plaatsopneming) ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, dengan maksud agar supaya menumbuhkan keyakinan hakim didalam sebuah perkara untuk memutus dan mengadili.

Lebih lanjut RD. Anggi Triana Ismail S.H. “Sidang lapangan hari ini sempat memanas, pasalnya pihak tergugat tidak mempu menunjukan objek serta batas-batasnya. Ahli waris sempat marah dikarenakan pihak tergugat ga memaksimalkan didalam sidang lapangan ini. Lucu, padahal mereka klaim objek ini namun ga bisa menunjukan”, jelasnya.

Mereka justru mengamini penunjukan objek serta batas-batas yang diutarakan oleh para ahli waris, diantaranya Letter C Nomor 840 Persil 16 dan Letter C Nomor 338 Persil 19 dengan total luas 5 hektar dengan batas-batas :
– Sebelah Utara : Jl. Surya kencana (gedung elektronik city)
– Sebelah Timur : Kp. Kebon Kelapa
– Sebelah Selatan : Sungai Pancilan
– Sebelah Barat : Gedung Dalem

“Sudah barang tentu pembuktian dari pihak kami Penggugat didalam sidang lapangan ini telah sempurna. Dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian, kami sudah maksimal. Sementara dari para tergugat belum satupun yang mampu membuktikan kepemilikannya dengan sempurna”, pungkas kuasa hukum TB. A. Basuni.

Dari hasil agenda sidang pemeriksaan setempat hari ini, angin sejuk masih di posisi Penggugat ahli waris pejuang kemerdekaan RI “Semoga kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim pengadilan negeri kota bogor dalam memutus perkara ini”, ujar TB. A. Basuni.

Dahlia / Baron

Polsek Cijeruk Selidiki Aksi Pencurian Yang Terjadi di Sebuah Minimarkat

BOGOR.radarinformasi.com – Penyelidikan dilakukan pihak kepolisan Polsek Cijeruk Polres Bogor terkait aksi pencurian sebuah mini market yang berada di wilayah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Rabu 5 Juli 2023.(06/07/2023).

Aksi pencurian yang baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Dimana penjaga toko mendapati barang-barang seperti rokok dan obat-obatan telah hilang, adapun di dapati adanya lubang pada bagian tembok di salahsatu ruangan.

Kejadian yang dilaporkan kepada pihak kepolisan Polsek Cijeruk Polres Bogor pun saat ini dalam proses penyelidikan, dengan digelarnya olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono S.H mengatakan bahwa, “Dari hasil gelar olah TKP yang kita lakukan diduga pelaku ini masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian atap, saat ini beberapa orang saksi pun sudah kita mintai keterangan dan sedang dilakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitaran lokasi, akibat kejadian tersebut pemilik toko di tafsir mengalami kerugian hingga 24,6 juta rupiah”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Aparat Terkait Diduga Tutup Mata dengan Adanya Kios Obat Tramadol dan Ecximer
Di Jalan Lingkar Dramaga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di Kota Hujan ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Selasa (04/07/2023).

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com  beberapa kios obat berkedok warung sembako, salahsatu toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, dimana letaknya tak jauh dengan kampus atau universitas IPB Dramaga, tepatnya di Jalan Lingkar Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

Sosok Zaenal yang hingga berita ini ditayangkan belum dapat ditemui saat Awak Media melakukan konfirmasi ke kios tersebut. Sangat disayangkan kios obat yang tak jauh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yaitu Mako Polsek Dramaga, seolah tutup mata dengan keberadaan kios obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda.

Perlu diketahui, Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bule

Respon Aduan Masyarakat, Polsek Parung Panjang Gerak Cepat Cek Lokasi Perjudian

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung Panjang Polres Bogor melakukan pemeriksaan lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada 02 Juli 2023.

Tindakan yang di lakukan pihak Kepolisan Polsek Parung Panjang Polres Bogor tersebut merupakan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya aksi perjudian dan pihak kepolisian respon cepat aduan serta laporan masyarakat. Senin (3/7/2023).

Kapolsek Parung Panjang  AKP Dr. Suharto,SH,.MH  mengatakan bahwa, “Saat dilakukan pengecakan disebuah lapak yang diduga menjadi lokasi perjudian para pelaku pemain judi ini melarikan diri dan tidak ada satupun yang diamankan karena sudah melarikan diri, di lokasi kita temukan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp. 326.000 di tempat kejadian”, pungkas Kapolsek Parung Panjang AKP Suharto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Amankan Sekelompok Anak Sekolah Yang Hendak Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor mengamankan lima orang anak-anak  yang diduga akan hendak melakukan tawuran pada hari Sabtu 1 Juli 2023 di Pertigaan Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.  Lima orang anak-anak  yang diamankan pihak kepolisan yakni remaja berinial DA (20),FH (13),AS (14), DP (19) dan R (15). Minggu (02/07/2023).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen,.SH,.SIK,MIK, mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya informasi dari Tim TRC Musang yang diterima langsung oleh Kapolsek Cileungsi terkait adanya sekelompok anak sekolah yang berkonvoi diduga akan melakukan tawuran di sekitar Jl. Raya Narogong Cileungsi.

“Dari laporan tersebutlah Personil kami langsung menuju lokasi kejadian dan Ketika tiba di lokasi, sekelompok anak-anak sekolah yang diduga akan gelar aksi tawuran tersebut melarikan diri ke arah Limusnunggal, namun berhasil diamankan  sebanyak lima orang”.

“Selain itu berhasil kita amakan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit HP,  selanjutnya barang bukti dan lima orang anak tersebut dibawa ke Polsek Cileungsi untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ringkus Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di wilayah Kampung Limusnunggal, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu 1 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut Polsek Cileungsi Polres Bogor mengamankan seorang tersangka berinisial SS (41), dari hasilnya olah TKP ditemukan barang bukti berupa 4 tabung gas 12 Kg yang telah diisi dengan gas subsidi 3 Kg menggunakan alat suntik yang dimodifikasi.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya, termasuk 60 tabung gas 3 Kg bersubsidi, 10 tabung gas 12 Kg, 4 tabung gas 5,5 Kg serta sepeda motor.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.I.K mengatakan bahwa, “Hingga saat ini terhadap pelaku SS ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cileungsi”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

6 WBP Lapas Indramayu Dapat Program Asimilasi Rumah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu mendapat program asimilasi rumah, Selasa (27/06/2023).

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Beni Hidayat menyerahkan Surat Keterangan (SK) Asimilasi Rumah, kepada 6 WBP yang telah memenuhi syarat untuk mendapat program tersebut.

“Pengeluaran WBP Asimilasi Rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor 43 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” terang Beni.

Selain itu, masih dikatakan Beni, program asimilasi rumah ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Dan juga sesuai dengan surat dari Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Nomor: PAS.3.UM.01.01-636 tanggal 26 Desember 2022 Hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-186.PK.05.09 Tahun 2022,” pungkasnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Gegara Minta Jatah, Dua Warga Saling Ribut

BOGOR.radarinformasi.com – Beredar video keributan antara dua warga di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Senin pagi, 26 Juni 2023, diduga keribuatan tersebut diakibatkan oleh penghadangan mobil truk pengangkut pasir pesanan warga berinisial JZ yang dilakukan oleh seorang warga berinisial JJ yang diwajibkan untuk membayar dengan sejumlah uang, hingga keduanya pun terlibat adu mulut. Selasa (27/06/2023).

Terkait kejadian tersebut pihak Kepolisian Polsek Tamansari Polres Bogor pun bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan mempertemukan kedua belah pihak, sampai dengan hari ini Selasa terkait permasalahan tersebut diselesaikan pihak kepolisian Polsek Tamansari.

Kapolsek Tamansari Polres Bogor Iptu Agus Hidayat mengatakan bahwa, “Terkait kejadian tersebut kami bersama perangkat desa setempat langsung memediasi antara kedua belah pihak yang berkonflik”.

“Dari mediasi tersebut kami berkomunikasi dan menghimbau agar hal serupa tidak kembali terjadi, kedua belah pihak pun bersepakat kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akan dituangkan dalam surat pernyataan yang akan di buatkan pada hari Rabu besok”, jelas Iptu Agus Hidayat.

“Sementara itu dari informasi yang kami dapat dari warga sekitar memang konflik ini sudah sering terjadi, namun dengan pertemuan yang kita gelar pada hari ini kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perihal tersebut dengan kekeluargaan dan saat ini kedua belah pihak sudah berdamai”, tutup Kapolsek Tamansari.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dandim 0616 Indramayu Klarifikasi Video Yang Beredar Di Medsos

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dengan beredarnya video-video di Ponpes Al-Zaytun, Dandim 0616 Indramayu Lekol. Andang Radianto, S.A.P. didampingi Kasdim Mayor INF. Drs. Ohan Subhan dan Jajarannya mengklarifikasi video-video yang beredar di medsos tersebut.

Dandim 0616 Indramayu saat Konferensi Pers mengatakan atas ijin pimpinan saya ingin menyampaikan klarifikasi tentang beberapa video yang viral di medsos mengenai diri saya selaku Dandim 0616 di Indramayu.

“Dapat saya tegas ada 2 video yang beredar di medsos, yang pertama video tersebut video 1 tahun yang lalu, saat saya baru menjabat dandim di indramayu, kita fokus angkatan darat di ketahanan pangan,” ujar Andang. Senin, 26 Juni 2023.

Saat itu, katanya kita ada agenda kegiatan tentang ketahanan pangan di Al-Zaytun untuk melihat secara langsung Intregasi Farming System yang ada disana.

“Disitu ada testimoni saya tentang ketahanan pangan di sana (Al-Zaytun),” kata dandim.

Kemudian video kedua, tentang video tanggal 22 Juni 2023 malam hari di Al-Zaytun. Sebelumnya bersamaan dengan itu siangnya ada demo yang kedua di Al-Zaytun.

“Setelah selesai demo sore hari saya mendapatkan info bahwa ada tim MUI dari jabar dan pemerintah daerah yang sedang menuju ke Al-Zaytun,” katanya.

Namun saat itu, Kepala Kesbangpol dan Camat setempat serta rombongan MUI dari Jabar mengalamai kesulitan akses untuk memasuki Pondok Pesantren Indramayu.

“Kemudian saya beserta kabid kesbangpol dan protokol bupati mendahului menjadi tim aju ke al-zaytun, dan alhamdulillah diterima dari hasil penyampaian, MUI tidak diperkenankan karena pernyataan MUI indramayu soal Al-zaytun, diberita-berita juga banyak kan?,” jelas Andang.

Kami didalam Ponpes Al-Zaytun selama kurang lebih 1 jam melakukan obrolan dan diskusi, dan kemudian menyusul perwakilan tim MUI dari Jabar memberikan surat kepada Al-Zaytun. Pada saat saya diskusi tersebut ternyata ada yang merekam video secara diam-diam.

“Yang perlu jadi catatan, video yang malam hari tersebut tanpa persetujuan saya, dan saya tidak tahu kalau saya sedang divideo, lihat saja gestur tubuh saya, saya tidak tahu ada yang merekam,” jelas Dandim 0616.

Selanjutnya, keesokan harinya setelah saya tahu ada video-video yang viral di medsos, saya menghimbau untuk menghentikan video-video tersebut yang untuk memframing macam-macam.

“Saat saya tanya soal video tersebut, pihak al-zaytun menjawab video tersebut dari tim propinsi, loh, kan tim dari propinsi datangnya saja belakangan, dan saya tidak berdua seperti yg ada di video, saya bersama kabid kesbangpol, protokol bupati, danramil setempat dan staf saya,” kata Andang.

Tujuan Kami ke Al-zaytun secara objektif memberikan fasilitas kepada Tim MUI jabar yang saat itu akan menyerahkan surat panggilan kepada Panji Gumilang untuk datang ke Gedung Sate pada Jum’at, 23 Juni 2023. dan seperti kita ketahui akhirnya Panji Gumilang memenuhi panggilan tersebut di Gedung Sate.

“Demikian klarifikasi terkait video-video saya yang viral di medsos, saya mohon kepada temen-temen media untuk membantu mecerahkan dan mengklarifikasi secara obyektif dan benar, terima kasih.” pungkas Dandim 0616 Indramayu.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Mengaku Anggota Polda Jabar Dan Pelaku Pemerasan Diringkus Polsek Jonggol

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor berhasil menangkap Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polda Jabar dari satuan BNN dan Reserse, yang mana dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang Pelaku berinisial AR, W, DH, AIR, pada 12 Juni 2023 di Jl. Raya Pasar Baru, Kecamataan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pada Konferensi Pers yang digelar pada Jumat (23/06/2023) di pimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, SIK,.MM yang didampingi Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar. S.H, mengatakan bahwa anggota piket Polsek Jonggol mendapatkan informasi dari warga Desa Jonggol pada pukul 01.00 WIB bahwa ditemukan dua orang laki-laki di pinggir Jalan Raya Jonggol, Kampung Pojok Salak, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, dalam keadaan kedua tangan terikat kebelakang dengan lakban warna hitam dan bagian mata tertutup menggunakan lakban warna hitam, setelah mendapat informasi tersebut angota Reskrim Polsek Jonggol serta anggota patroli Samapta menuju tempat kejadian dan benar menemukan hal tersebut, dimana adanya kedua orang korban dan akhirnya kedua korban tersebut dibawa ke mako Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan.

Berselang dari kedapatan kejadian tersebut ada laporan dari warga yang mendapat ancaman dari beberapa orang yang kedapatam membawa senjata api dan membawa kendaraan minibus Agya warna putih, mendengar laporan tersebut anggota Polsek Jonggol langsung menuju lokasi yang disebutkan lalu didapati ada dua laki-laki dewasa sedang berada di depan sebuah mobil minibus berwarna putih yang disebutkan oleh pelapor, korban yang awal diamankan di Polsek dan dua orang laki-laki yang memakai kaos warna coklat yang bertuliskan Polisi, angota Polsek Jonggol menanyakan keberadaan di tempat tersebut serta menanyakan kepada mereka asal satuan kepolisian mana, keterangan yang disampaikan oleh para tersangka bahwa mereka anggota Polisi dan mengaku bahwa mobil mereka mogok, setelah melakukan pemeriksaan anggota Polsek Jonggol menemukan satu pucuk senjata jenis FN dipinggang yang mengaku DF setelah dimintai keterangan DF menjelaskan bahwa senjata tersebut adalah korek gas dan ditemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN di bawah jok mobil serta dua buah kartu tanda anggota (KTA) Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet W.

Setelah anggota Polsek Jonggol membawa para tersangka ke Mako Polsek Jonggol ke empat tersangka mengaku Telah melakukan perbuatan tindak piidana yang bermoduskan mendatangi sebuah tempat yang menjual obat-obatan berjenis Tramadol dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di BNN kemudian Pelaku membawa dua Korban ke dalam mobil lalu tangan para Korban diikat menggunakan lakban dan matanya,  setelah para Pelaku menginterogasi Korban serta merampas barang-barang Korban serta menghubungi keluarga Korban lalu Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp. 800.000.00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah), setelah uang di transfer para Pelaku menurunkan Korban dari mobil dalam keadaan tangan terikat kebelakang serta mata tertutup lakban di pinggir jalan.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K M.M Mengatakan Bahwa, “Para pelaku telah diamankan dan telah diproses hukum yang berlaku”, tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule