BOGOR.radarinformasi.com – Rabu 21 Juni 2023 Anggota Polsek Cisarua melakukan penangkapan Pelaku pencurian kendaraan bermotor Di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Kamis (22/6/2023).
Anggota Reskrim Polsek Cisarua mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicuri oleh Pelaku berinisial HSH yang dilaporkan pada tanggal 3 Juni 2023, diketahui terlihat ada di Wilayah Cikaroya Warung Kondang, kemudian anggota Reskrim Polsek Cisarua menuju lokasi tersebut, sesampainya disana benar didapati satu unit kendaraan roda 4 bermerk Suzuki Futura, 1 kendaraan roda 2 bermerk Vespa, 1 Buah Kompressor serta beberapa kaleng cat dan akhirnya dilakukan pengamanan sebagai barang bukti ke Polsek Cisarua dan juga langsung meringkus Pelaku dilanjutkan proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Cisarua.
Kapolsek Cisarua Kompol H Supriyanto, S.H Mengatakan Bahwa, “Kami telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka”, jelasnya.
BOGOR.radarinformasi.com – Keberadaan adanya pembangunan Ruko Naro Center Point yang sudah mulai dipasarkan atau dikomersilkan kepada konsumennya yang bertempat di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dituding benturkan aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat bahkan Peraturan Pemerintah (PP).
Terkait peraturan yang diduga dibentur atau dilanggar oleh pihak pengembang Ruko Naro Center point, disinyalir seperti Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ) yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran – saluran pembuangan.
Sejalan dengan perda provinsi jabar, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 juga diatur tentang Ketertiban Umum. Selain itu senada garis sepadan jalan (GSJ) juga disebutkan pula pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
Terkait rekomendasi analisa dampak lingkungan (amdal) dan analisa dampak lalulintas (amdalalin) dari dinas terkait pun disoal, pasalnya di areal pembangunan Ruko Naro Center Point tepat bersinggungan langsung dengan jalan milik provinsi, dan diketahui sebagai akses jalur rawan kemacetan, terlebih lagi kedepannya akan ada penambahan kapasitas kendaraan yang keluar masuk areal ruko naro center point tersebut.
Saat di lokasi, dikonfirmasi awak media, Bagus selaku Divisi Hukum di kawasan ruko naro center point mengatakan bahwa pembangunan Ruko ini masuk dalam kawasan industri.
“jadi perizinan seperti apa dan dari mana itu biar saya bisa jawab, karna ini dikawasan industri, apakah dari pemda kabupaten bogor atau provinsi. Dan saya rasa bangunan ini selesai, perizinannya sudah lengkap semua,” ujarnya, Bagus Divisi Hukum ruko naro center point. pada Minggu, (11/06/23)
Parahnya lagi dituding pihak pengembangan naro center point tidak mempedulikan akan adanya fasilitas umum drainase pembuangan air yang seharusnya berada di areal GSJ, faktanya oleh pengembangan, drainase ditutup begitu saja dengan membangun hiasan taman menjorong langsung ke jalan, dampaknya berpotensi terjadi genangan air di akses jalan raya pada saat hujan.
Saat dimintai konfirmasi Kepala desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE, mengatakan bahwa Ijin lingkungan atau izin warga sebuah surat yang ditandatangani oleh warga 10 orang diketahui ketua RT dan RW, serta Kepala Desa dan Camat.
Surat tersebut, jelasnya Kepala desa sebagai dasar untuk mendapatkan Izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Guna Bangunan (PGB).
“Tanpa itu tidak boleh membangun bentuk bangunan apapun,” pungkasnya, Kepala desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE. saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsAp, Selasa, (13/06/23)
Kepala desa juga menjelaskan bahwa sebelum berdirinya suatu bangunan harus memperhatikan fasilitas umum terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan orang banyak.
“Mereka tidak pernah melakukan itu, tidak membuat drainase, menyerobot Ruang milik jalan (Rumija) atau daerah milik jalan (Damija), dan mereka jelas tidak permisi pada lingkungan,” tuturnya.
Kepala Desa Dayeuh berharap, bagi pemilik pengembang ruko naro center point, membuatkan ijin warga/lingkungan sesuai aturan.
“Buatkan drainase, bongkar taman kembalikan rumija atau damija agar tidak timbul banjir dan potensi kecelakaan lalin, karna jalan jadi sempit,” ujarnya.
“Adanya industri harus ada manfaat buat lingkungan, bukan merugikan lingkungan,” tutup Kades.
Akibat drainase tidak dipedulikan oleh pengembangan naro center point, banyak warga sekitar melakukan aksi protes akan fasilitas umum tidak diberikan oleh pihak pengembangan properti itu.
Hal ini diungkapkan salahsatu warga desa Dayeuh, Ilham (55) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan warga sekitar ialah bentuk protes akan tidak adanya kepedulian pihak pengembangan naro center point terhadap lingkungan.
“kita sudah musyawarah, hasilnya ada beberapa poin, perusahaan berjanji akan membangun drainase, memberikan kontribusi tenang kerja dan itu yang diutamakan warga lingkungan,” ujarnya.
Banyak kalangan meminta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali atas pembangunan ruko naro center point yang diduga babat aturan itu.
SUKABUMI.radarinformasi.com – Polsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi melaksanakan imbangan OPS gabungan penyakit masyarakat dengan sasaran perederan minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cicurug. Dengan adanya giat tersebut telah diamankan berbagai jenis minuman keras dari pedagang kelontong dan warung jamu, dengan hasil sebanyak 84 botol dari berbagai merek, Sabtu (17/05/23).
Tipe minuman keras yang berhasil ditemukan antara lain Merk ciu 28 botol, Anggur Merah 26 botol, Anggur Putih 7 botol, Merk Kolesom 6 botol, Bir angker 4 botol, Bir hitam 3 botol. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Cicurug dan segera akan di dorong ke Sat Narkoba Polres Sukabumi dan segera dimusnahkan .
Adapun yang melaksanakan tugas tersebut Kapolsek Cicurug, 6 anggota, Danramil Cicurug dan 3 anggota, Pol PP Cicurug dan Perwakilan MUI Cicurug.
” Saya selaku warga Cicurug sangat berterimakasih atas tindakan APH dan semua pihak yang telah membantu masyarakat dalam menertibkan para penjual Miras yang kerap kali meresahkan warga sekitar,” ujar salahsatu warga.
BOGOR.radarinformasi.com – Terkait pemberitaan beredar adanya dugaan pelecehan seksual di wilayah Kemang Kabupaten Bogor, dimana proses penanganan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar di wilayah kemang terus dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Dugaan adanya pelecehan tersebut di lakukan oleh oknum guru berinisial R kepada muridnya yang masih berusia 6 tahun pada 27 Mei 2023 lalu, yang mana terduga pelaku melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian pahanya seperti yang diadukan anak tersebut kepada orang tuanya. Perkara yang di laporkan pada 28 mei 2023 tersebut pun saat ini ditangani oleh Uni PPA Sat Reskrim Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatakan, “Saat ini kita sudah lakukan pemanggilan dan memintai keterangan para saksi-saksi diantaranya MF ( Pelapor/Orangtua korban), N (Korban) dan K ( Kepsek ), adapun korban sudah dirujuk ke RSUD Cibinong dan untuk pemeriksaan Psikolog korban ke P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini kami masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog, untuk nantinya akan dilakukan gelar perkara dan dapat segera menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan”.
Hasil tindakan kepolisian unit PPA Polres Bogor adalah sudah memeriksa beberapa saksi sebanyak 3 (tiga) orang diantaranya pelapor (orangtua) korban, Korban langsung didampingi orangtuanya dan juga Kepala sekolah, serta unit PPA juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi anak lainnya. Selain itu juga Unit PPA sudah berkordinasi dengan pihak RSUD untuk pemeriksaan visum korban dan untuk bisa segera menyelesaikan hasil visumnya, serta berkordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Bogor, yang mana pemeriksaan untuk pemulihan psikis korban tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Pihak kami sangat prihatin dan atensi dengan diduga adanya perkara anak ini dimana seorang Pendidik dengan tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya dan akan terus kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan apabila terbukti akan kami tindak tegas sesuai proses hukum.“
Kasat Reskrim Polres Bogor pun ikut angkat bicara “ Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, berkomitmen untuk memberantas narkoba. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Jumat 16 Juni 2023 di Mapolres Indramayu.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Nanang, selaku Kasi Kamtib Lapas Indramayu tersebut, Fahri menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S, pada 8 Juni 2023, di kediamannya, yaitu Desa Sumber Mulya, kecamatan Haurgeulis, Indramayu.
Di kediaman tersangka S, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 100,46 gram, 5 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan sedotan warna merah.
“Selanjutnya, Petugas kami melakukan penyelidikan terhadap S, sehingga terungkap bahwa S mendapat sabu tersebut dari A, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba,” jelasnya.
“Selanjutnya kami bekerja sama dengan Kalapas Indramayu untuk melakukan pengungkapan. Dan kami berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah kabupaten Indramayu,” lanjutnya.
Masih disampaikan Fahri, setelah bekerja sama dengan Lapas, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada A. Hasilnya, A mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman S, merupakan kepemilikan dari E yang berada di Jakarta.
“Sampai saat ini E masih dalam penyelidikan kami untuk dilakukan penangkapan. Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan menggunakan titik koordinat,” terangnya.
Menurut Fahri, kasus ini cukup besar karena barang bukti yang ditemukan seberat 100,46 gram atau lebih dari 1 ons, dan merupakan jaringan.
“Kepada para Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
BOGOR. radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Yang mana dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS , RA , AK dan S, pada Rabu 7 Juni 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/07/2023). Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur berawal dari adanya laporan dari dua orang korban bahwa telah terjadi penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur Kabupaten Bogor, pada 29 Desember 2022.
Dari laporan dan informasi tersebutlah Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023. Adapun dari penangkapan tersebut tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis, lalu pada 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. hingga saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya.
“Jadi motif yang digunakan para pelaku Ini yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport, kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal”.
“Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia”, jelas AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember 2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam status DPO.
“Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan pasport sebagai turis (Overstay)”.
“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan perdata denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam menjalankan aksinya para pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut melakukan penodongan disertai pengancaman terhadap korbannya dengan senjata korek api. Selasa (12/06/2023).
Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar S.H mengatakan saat di konfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan bahwa saat itu korban sedang menjaga sebuah toko yang berlokasi di Daerah Cugenang Kabupaten Cianjur, tiba-tiba didatangi para pelaku yang langsung mengambil uang serta handphone milik salahsatu korban tersebut, kemudian kedua korban dibawa naik ke dalam mobil yang dibawa pelaku dengan kondisi kedua tangan korban di ikat, setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan dalam kondisi terikat dan akhirnya diselamatkan warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Senin sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari informasi tersebut pun personil kami langsung menuju lokasi ditemukannya kedua orang korban tersebut dan membawanya ke kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan dan dari keterangan kedua korban tersebutlah kami lakukan penyelidikan”.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kemudian Kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian berinisila HA (47), W (27), DH (27), dan A (24). Dari tangan pelaku tersebut berhasil kita aman barang bukti berupa 2 buah senjata korek, 7 buah handphone, 1 buah pisau kecil, 2 buah gunting, 2 buah buku tabungan, 1 unit mobil, satu lembar surat tugas media online, uang tunai sebesar 152 ribu rupiah dan kaos bertuliskan Polisi”.
“Jadi dari hasil penyidikan yang kita lakukan, para pelaku ini dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota BNN untuk membuat korban takut kemudian menyerahkan barang-barangnya kepada para pelaku”, jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Kompol Mulyadi Asep Fajar.
BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar gelar penyelidikan terkait adanya informasi adanya penjualan obat- obatan Golongan G tanpa ijin yang dijual di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Sabtu (10/06/2023).
Dimana dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian melakukan pengecekan ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat-obatan golangan G tersebut.
Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo,SH,.MH, mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan golongan G tanpa ijin di wilayah Cibinong.
“Dari hasil pengecekan yang kita lakukan pada sabtu sore ini terhadap toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat- obatan daftar G tersebut belum dapat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik toko, karena toko tersebut saat kita datangi dalam keadaan tutup tidak ada aktifitas beroperasi”.
“Namun demikian kami akan terus menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko dan Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terkait informasi serupa untuk dapat menginformasikannya kepada kami maupun melalui layanan call center (021) 110 Polres Bogor, Sehingga informasi tersebut nantinya dapat kita langsung tindaklanjuti dengan cepat datang ke lokasi toko tersebut maupun tempat lainnya”, ungkap Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.
BOGOR.radarinformasi – Belasan remaja diamankan pihak kepolisian Polsek Cibungbulang Polres Bogor Polda Jabar saat kegiatan patroli KRYD pada Minggu dinihari, 11 Juni 2023. Yang mana diamankan nya para remaja tersebut diduga akibat akan menggelar aksi tawuran. Senin (12/06/2023).
Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Polda Jabar AKP Zulkernaedi mengatakan, “Bahwa terdapat 13 orang remaja yang kita amankan dalam kegiatan patroli yang digelar pada Minggu dini hari tadi, para remaja tersebut kita amankan di tiga lokasi berbeda yakni sebanyak 8 orang di Desa Cemplang, 3 orang remaja di perumahan Citoh dan sebanyak 2 orang di perumahan Perumnas”.
“Kepada 13 orang remaja tersebut kita lakukan pemeriksaan dan pendataan di Mapolsek Cibungbulang, Selain itu kita juga lakukan pembinaan agar para remaja tersebut tidak kembali mengulangi hal serupa. Adapun orang tua dari anak remaja tersebut akan kita lakukan pemanggilan serta membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan anak-anaknya tersebut keluar rumah di atas 00.00 WIB malam dan tidak kembali menggelar aksi tawuran”.
“Adapun pihak kita mengumpulkan untuk sekaligus membantu pembinaan disamping dari orang tua, kepala sekolah dan kepala desa, diantara mereka pun ada beberapa orang remaja yang sudah tidak sekolah atau putus sekolah”, ungkap Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor AKP Zulkernaedi.
BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua diamankan pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor, pada Sabtu 10 Juni 2023. Pelaku berinisial HS (28) tersebut melakukan aksi pencurian di sebuah parkiran studio Nakula di Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Minggu (11/062023).
Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen,SH,.SIK,.M.Pic mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku tersebut berawal dari saat pelaku yang melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi tersebut diketahui oleh warga dan dilakukan penangkapan yangmana warga melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur dengan motor hasil curiannya tersebut.
“Namun apesnya pelaku Ini menabrak tiang listrik yang berada di pertigaan gandoang Cileungsi dan terjatuh, hingga pada akhirnya pelaku pun dapat ditangkap warga. Sebelum akhirnya personil kami yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dengan membawa ke Mapolsek Cileungsi”.
“Dari tangan pelaku ini kita amankan barang bukti berupa satu buah gagang letter T, 3 buah anak kunci, 1 buah anak kunci magnet, dan satu buah handphone. Saat ini pelaku sudah kita serahkan kepada Polsek Cibarusah Karena TKP pencurian tersebut sendiri terjadi wilayah Cibarusah Kecamatan Bekasi”, terang Kapolsek Cileungsi Polres Bogor.