Diduga Sudah Bocor, Toko Obat Tramadol Tutup Saat Disatroni Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar gelar penyelidikan terkait adanya informasi adanya penjualan obat- obatan Golongan G tanpa ijin yang dijual di wilayah Pabuaran, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Sabtu (10/06/2023).
Dimana dalam penyelidikan tersebut pihak kepolisian melakukan pengecekan ke sebuah toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat-obatan golangan G tersebut.
Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo,SH,.MH, mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan golongan G tanpa ijin di wilayah Cibinong.
“Dari hasil pengecekan yang kita lakukan pada sabtu sore ini terhadap toko yang diduga menjadi tempat dijualnya obat- obatan daftar G tersebut belum dapat kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik toko, karena toko tersebut saat kita datangi dalam keadaan tutup tidak ada aktifitas beroperasi”.
“Namun demikian kami akan terus menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko dan Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui terkait informasi serupa untuk dapat menginformasikannya kepada kami maupun melalui layanan call center (021) 110 Polres Bogor, Sehingga informasi tersebut nantinya dapat kita langsung tindaklanjuti dengan cepat datang ke lokasi toko tersebut maupun tempat lainnya”, ungkap Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
