Warga Dayeuh Tuding Pembangunan Ruko Naro Center Point Di Cileungsi Diduga Bentur Aturan

BOGOR.radarinformasi.com – Keberadaan adanya pembangunan Ruko Naro Center Point yang sudah mulai dipasarkan atau dikomersilkan kepada konsumennya yang bertempat di Jalan Raya Narogong, KM. 23, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dituding benturkan aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat bahkan Peraturan Pemerintah (PP).

Terkait peraturan yang diduga dibentur atau dilanggar oleh pihak pengembang Ruko Naro Center point, disinyalir seperti Peraturan Gubernur Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 21 Tahun 2012, tentang garis sepadan jalan (GSJ) yaitu garis batas pekarangan terdepan yang diperuntukkan untuk jalur instalasi air, listrik, gas, serta saluran – saluran pembuangan.

Sejalan dengan perda provinsi jabar, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 juga diatur tentang Ketertiban Umum. Selain itu senada garis sepadan jalan (GSJ) juga disebutkan pula pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Terkait rekomendasi analisa dampak lingkungan (amdal) dan analisa dampak lalulintas (amdalalin) dari dinas terkait pun disoal, pasalnya di areal pembangunan Ruko Naro Center Point tepat bersinggungan langsung dengan jalan milik provinsi, dan diketahui sebagai akses jalur rawan kemacetan, terlebih lagi kedepannya akan ada penambahan kapasitas kendaraan yang keluar masuk areal ruko naro center point tersebut.

Saat di lokasi, dikonfirmasi awak media, Bagus selaku Divisi Hukum di kawasan ruko naro center point mengatakan bahwa pembangunan Ruko ini masuk dalam kawasan industri.

“jadi perizinan seperti apa dan dari mana itu biar saya bisa jawab, karna ini dikawasan industri, apakah dari pemda kabupaten bogor atau provinsi. Dan saya rasa bangunan ini selesai, perizinannya sudah lengkap semua,” ujarnya, Bagus Divisi Hukum ruko naro center point. pada Minggu, (11/06/23)

Parahnya lagi dituding pihak pengembangan naro center point tidak mempedulikan akan adanya fasilitas umum drainase pembuangan air yang seharusnya berada di areal GSJ, faktanya oleh pengembangan, drainase ditutup begitu saja dengan membangun hiasan taman menjorong langsung ke jalan, dampaknya berpotensi terjadi genangan air di akses jalan raya pada saat hujan.

Saat dimintai konfirmasi Kepala desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE, mengatakan bahwa Ijin lingkungan atau izin warga sebuah surat yang ditandatangani oleh warga 10 orang diketahui ketua RT dan RW, serta Kepala Desa dan Camat.

Surat tersebut, jelasnya Kepala desa sebagai dasar untuk mendapatkan Izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Guna Bangunan (PGB).

“Tanpa itu tidak boleh membangun bentuk bangunan apapun,” pungkasnya, Kepala desa Dayeuh, Jamhali BJ, SE. saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsAp, Selasa, (13/06/23)

Kepala desa juga menjelaskan bahwa sebelum berdirinya suatu bangunan harus memperhatikan fasilitas umum terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan orang banyak.

“Mereka tidak pernah melakukan itu, tidak membuat drainase, menyerobot Ruang milik jalan (Rumija) atau daerah milik jalan (Damija), dan mereka jelas tidak permisi pada lingkungan,” tuturnya.

Kepala Desa Dayeuh berharap, bagi pemilik pengembang ruko naro center point, membuatkan ijin warga/lingkungan sesuai aturan.

“Buatkan drainase, bongkar taman kembalikan rumija atau damija agar tidak timbul banjir dan potensi kecelakaan lalin, karna jalan jadi sempit,” ujarnya.

“Adanya industri harus ada manfaat buat lingkungan, bukan merugikan lingkungan,” tutup Kades.

Akibat drainase tidak dipedulikan oleh pengembangan naro center point, banyak warga sekitar melakukan aksi protes akan fasilitas umum tidak diberikan oleh pihak pengembangan properti itu.

Hal ini diungkapkan salahsatu warga desa Dayeuh, Ilham (55) mengatakan bahwa aksi yang dilakukan warga sekitar ialah bentuk protes akan tidak adanya kepedulian pihak pengembangan naro center point terhadap lingkungan.

“kita sudah musyawarah, hasilnya ada beberapa poin, perusahaan berjanji akan membangun drainase, memberikan kontribusi tenang kerja dan itu yang diutamakan warga lingkungan,” ujarnya.

Banyak kalangan meminta kepada instansi terkait untuk meninjau kembali atas pembangunan ruko naro center point yang diduga babat aturan itu.

Bule / Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *