Eks Karyawan Telkom Nekat Bisnis Wifi Ilegal untuk Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Pria dengan inisial Yon asal Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor -Jawa Barat ini nekat menyalurkan jaringan Wifi ilegal ke para pelanggannya, dengan modus berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 100 Mbps, Senin (12/06/23).

Yon mengaku menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan beban biaya yang bervariatif setiap bulannya sesuai dengan jumlah Handphone yang didaftarkan.

Saat Awak Media mencoba menggali informasi terkait penyebaran WiFi Ilegal tersebut, seorang Warga yang juga sebagai pengelola WiFi milik Yon menjelaskan bahwa, “Saya tidak tau apa-apa termasuk perijinannya, saya hanya ketitipan, yang punyanya pak Yon, saya hanya menjual voucher kepada warga dengan nominal sesuai waktu yang ditentukan, bagi yang mau ambil paralel per bulan di kenakan biaya berkisar antara Rp.200.000,00-Rp.300.000,00, semua tergantung jumlah penggunanya untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pak Yon, rumahnya dekat masjid yang di atas”.

Seperti yang kita ketahui, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin termasuk sebagai tindak pidana, seharusnya hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sementara itu Yon saat ditemui di kediamannya mengatakan bahwa Ia hanya berniat membantu warga, mengingat jaringan di daerah tersebut kurang bagus.

“Niat saya hanya membantu warga karena disini sangat sulit sinyal, saya paham koq aturan tersebut karena saya adalah exs karyawan Telkom, untuk saat ini pelanggan saya juga cuma sedikit, paling penghasilan sebulan tidak banyak, sekitar Rp.1.500.000,00, ya buat bantu-bantu bayar aja, saya juga kan kerja ini ga sendiri tapi sama rekan mekanik Telkom juga”, ujarnya.

Masih menurutnya, “Disini juga banyak koq yang seperti saya dan saya menjalankan bisnis ini belum lama, paling sekitar 6 bulan yang lalu”.

Residivis Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi Setelah Dikepung Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang sempat di kepung warga, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Leuwiliang Polres Bogor, pada Rabu 7 Juni 2023.

Diamankannya pelaku berinisial AA (27) tersebut berawal dari adanya informasi warga terkait adanya seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah dikepung oleh masyarakat, dari informasi tersebut pihak kepolisian mendatangi kelurahan Puraseda tempat diamankannya pelaku.

Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Supriyanto,SH Mengatakan bahwa terhadap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 tersebut yang telah diamankan ini merupakan pelaku curanmor yang melakukan aksi pencurian di wilayah Gambir Jakarta pusat dari pengakuan langsung pelaku.

“Terkait hal tersebut kami pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Gambir untuk melakukan penyerahan tersangka maupun barang bukti perkara tersebut yang selanjutnya terhadap pelaku pun akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gambir Jakarta pusat dan sudah di serahkan ke Polsek Gambir berikut Barang Bukti sepeda motornya”, jelas Kapolsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar Kompol Agus Supriyanto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu diminta Profesional Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Indramayu, Eka Mardiana meminta agar Polisi profesional dalam menangani kasus dugaan Pemerasan oleh oknum wartawan yang sudah viral di sosial media.

Menurut Eka, Polres Indramayu hendaknya memproses secara tuntas penanganan oknum wartawan yang diduga kedapatan oleh polisi terkait indikasi melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah.

“Terbukti ataupun tidak terbukti yang bersangkutan melakukan pemerasan, selayaknya Polres Indramayu bekerja profesional dengan mengumumkan ending dari perkara tersebut pada konferensi pers, karena hal ini sudah menjadi perhatian publik dan berbagai organisasi pers di indramayu,” tutur Eka, Kamis (8/06/2023).

“Dengan adanya perkara yang sudah viral ini, dikhawatirkan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap para pekerja jurnalistik, oleh karena itu, jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana, polres indramayu hendaknya dapat mengembalikan marwah jurnalistik dengan mengumumkannya pada konferensi pers.” Tegas Eka.

“Sebaliknya, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana diluar ranah jurnalistik, umumkan detil kronologis perkaranya, pada point mana yang bersangkutan terjerat pidana? hal ini bisa dijadikan pembelajaran kepada para jurnalis/wartawan tentang pelanggaran-pelanggaran pidana yang harus dihindari dan bekerja profesional sesuai payung hukum Undang-Undang Pers.” Jelasnya.

Sementara itu, AKBP Fahri Siregar Kapolres Indramayu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP M Hafid Firmansyah ketika dikonfirmasi perihal kasus tersebut pada Selasa (06/06/2023), masih belum bisa memberi keterangan pasti.

Dipertanyakan proses perkara tersebut sudah sampai mana? Hafid menjawab pihaknya masih mendalami, ia juga berjanji akan menginformasikan kembali perkembangan perkara tersebut.

“Masih mendalami, nanti kita kabari kembali, nanti saya kasih tau, nanti ya, satu-satu dulu,” singkat Hafid,

Dipertanyakan kembali apakah perkaranya masih lanjut, dan akankah ada rencana konferensi pers? Hafid hanya menjawab bahwa pihaknya akan menginformasikan.

“Nanti akan saya kasih tau, nanti kita kabari, Iya, nanti ya ya. Satu-satu dulu, karena ini bagian ini dulu.” Singkatnya.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Kasus TPPO 3 Tersangka Berhasil diamankan Polisi, Begini Modusnya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu berhasil amankan 3 orang pelaku, 1 diantaranya seorang perempuan yang berperan sebagai pihak Sponsor.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal ke negara uni Emirat Arab (UEA).

” Para tersangka sudah berhasil ditangkap mereka  berinisial DS (30) seorang perempuan dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46),” terang Kapolres Indramayu Fahri Siregar

Korbannya diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Mirisnya, akibat perbuatan pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar dari majikannya saat bekerja.

“Ada satu orang korban yang saat ini tengah kita tangani,” ujar dia kepada awak media, Kamis (08/06/2023).

AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus TPPO sekarang ini mendapat perhatian penuh dari Kapolri.

Jajaran Polres Indramayu pun berkomitmen akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi.

Di sisi lain, dijelaskan Kapolres, para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan memiliki perannya masing-masing.

DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu.

Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA.

Uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap.

Korban juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

“Sekitar akhir bulan Januari korban diberangkatkan menuju UEA,” ujar dia.

Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung digaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji.

” Gajinya yang diberikan pun hanya sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta saja, dan itu tidak sesuai dengan harapan yang pernah dijanjikan oleh pihak sponsor,” ujar Fahri.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi

Polsek Caringin Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Angkot

BOGOR.radarinformasi.com – Penyelidikan dan pengungkapan terhadap seorang pelaku pencurian sebuah mobil angkot di wilayah Desa Caringgin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Senin kemarin  05 Juni 2023, berhasil diungkap Polsek Caringin Polres Bogor. Selasa (06/06/2023).

Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana, SH,MM mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Caringin Polres Bogor terkait laporan polisi adanya aksi pencurian terhadap satu unit kendaraan angkot.

Dimana aksi pencurian tersebut terjadi ketika korban yang sedang menarik angkot dari wilayah Cicurug menuju arah Bogor berhenti untuk mengisi e-toll, Pelaku yang merupakan penumpang dari angkot tersebut sebelumnya duduk di samping supir, kemudian  keluar kendaraan dan langsung mencekik korban, adapun empat orang penumpang yang sempat ikut menumpangi angkot tersebut pun langsung turun.

“Atas perbuatannya pelaku berinisial S (46) pun akan dikenakan  untuk pasalnya 365 dan terduga pelaku 44 saat ini kejiawaan pelaku masih pendalaman dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut”,
ungkap Kapolsek Caringin Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Warga Berharap Polsek Cileungsi tidak Tebang Pilih saat Basmi Toko Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com– Akhirnya masyarakat Cileungsi sedikit merasa lega dan mengapresiasi atas kinerja Polsek Cileungsi beserta jajarannya, pasalnya pada Senin kemarin 05 Juni 2023 sudah menyelidiki dan menindak oknum penjual obat terlarang tanpa izin edar golongan G jenis Eximer dan Tramadol, Selasa (06/06/2023).

Toko Cahaya Kosmetik yang terletak di Jalan KH. Umar Rawailat, Kp. Cibereum Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, telah diamankan oleh pihak Polsek Cileungsi karena kedapatan menjual obat jenis golongan G, akan tetapi masih banyak warung-warung lain yang berkedok counter ataupun warung sembako secara bebas menjual jenis pil haram tanpa izin edar tersebut.

Panit Reskrim IPDA Hendrik I, S.H, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut untuk semua warung mengatakan bahwa, “Titik lainnya insya Allah berikutnya kegiatan kita bukan itu saja, kita akan terus pantau”.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dapat membasmi semua warung yang berjualan obat yang dapat merusak moral generasi bangsa, tidak hanya satu lokasi saja sehingga tidak berkesan tebang pilih.

Red

Aksi Balap Liar Berhasil Digagalkan dan Diamankan Sat Samapta bersama Polsek Cibinong Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Melalui patroli rutin yang dilaksanakan dari Sat Samapta Dalmas Polres Bogor bersama Polsek Cibinong telah berhasil menggagalkan kegiatan balap liar yang merupakan pelanggaran Kamtibmas Jalanan di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor pada Minggu dini hari pukul 02.30 WIB. Minggu (04/06/2023).

Pihak Kepolisian Polres Bogor sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat bahwa diketahui adanya gerombolan remaja di depan SPBU BRIN yang diduga akan melakukan balap liar yang sangat meresahkan dan mengganggu Kamtibmas bagi warga sekitar.

Berdasarkan dari adanya laporan masyarakat pihak kepolisian baik dari Sat Samapta Dalmas dan Polsek Cibinong Polres Bogot Polda Jabar langsung respon gerak cepat mendatangi lokasi yang disampaikan masyarakat, adapun pihak Kepolisian dari Sat Samapta Polres Bogor yang dipimpin langsung IPTU Yogi Nugraha, SE,. MH, bersama anggota Dalmas dan Patroli Polsek Cibinong langsung melalukan tindakan kepolisian dengan cara mengagalkan dan membubarkan serta mengamankan para pelanggar Kamtibmas Jalanan rersebut.

Adapun pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan (9) orang remaja yang diketahui dari berbagai wilayah dengan inisial sebagai berikut, AMM (17) Pondok Rajeg, D (17) Depok, ANB (18) Citatah Ciriung, ODE (18) Mutiara Bogor, PAW (16) Pabuaran, AR (15) Padurenan,  RP (16) Kramat, YP (16) Cilangkap dan A (14) Pabuaran.

Dari sembilan (9) orang tersebut masih dalam pemeriksaan Polres Bogor dan  diamankan berikut kendaraan sepeda motor (R2), diantaranya, sepeda motor Yamaha Aerok warna merah 2 buah, Yamaha Aerok warna Pink, Honda Vario warna Pink, Yamaha NMAX warna Hitam, Honda Vario warna Hitam, Yamaha Aerok warna hitam, Honda PCX warna hitam dan Helm merk NHK 1 buah.

“Kami pun sangat mengharapkan kerjasama, sinergi dari seluruh masyarakat, dari hasil bantuan informasi kami dapat bekerja dengan cepat, tepat sasaran. Dihimbau dapat menghubungi operator pelayanan masyarakat Call Center (021) 110 pihak kepolisian polres bogor akan langsung bertindak”, tutup Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha S.E.,M.H.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Samapta Polres Bogor Berhasil Amankan Kumpulan Remaja Gangster yang Hendak Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Kegiatan KRYD yang dilaksanakan Sabtu malam Minggu dalam kegiatan Patroli Rutin Sat Samapta Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan para remaja dan gangster diwilayah Kabupaten Bogor pada hari Minggu dini hari (04/06/2033).

Berawal piket Dalmas Sat Samapta Polres Bogor Polda Jabar mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa telah terjadinya tawuran Gangster di daerah Sukahati Cibinong, kemudian dengan segera Sat Samapta Polres Bogor Polda Jabar menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi pihak Kepolisian dari Sat Samapta Polres Bogor Polda Jabar Yang dipimpin langsung IPTU Yogi Nugraha, SE,. MH bersama anggota Dalmas langsung melalukan tindakan, adapun saat itu para pelaku gangsters sempat melarikan diri dan juga hampir menyerang petugas, namun petugas kami berhasil mengamankan 14 orang Gangster, yang diketahui para remaja tersebut datang dan bukan dari warga masyarakat sekitar akan tetapi campuran dari berbagai wilayah yang hendak akan melalukan tindakan kriminalitas jalanan tawuran dan lain lain.

Dari hasil pendataan para pelaku Gangstar Remaja tersebut antara lain, MI (15) Tugu Puncak, TAM (17) Cisarua, ARA (17) Kayumanis, MJ (18) Cisarua ( membawa sajam), FM (17) Cisarua, AGS (16) Sukahati Cibinong, AS (22) Gunung Putri, RE (18) Cisarua, MRR (18) Depok, AM (18) Depok, MRN (16) Megamendung, IAN (17) Cisarua, RH (18) Cisarua, RH (17) Sukabumi.

“Berawal dari hasil laporan warga yang cepat melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian pun segera merespon dan bergerak ke lokasi dimana terdapat kumpulan remaja yang diketahui gangster. Maka dari itu pihak kepolisian segera menghentikan dan mengamankan para pelaku gangster, adapun sempat terjadi perlawanan dan penyerangan kepada pihak Kepolisian, tetapi Dalmas Sat Samapta bisa mengatasinya dan para pelaku berhasil diamankan”, ujar Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha S.E.,M.H.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Berhasil Tangkap Lima Pelaku Pencurian di Gudang Logistik Ninja Express

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polsek Parung Polres Bogor Polda Jabar berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian di gudang logistik jasa pengiriman barang Ninja Express yang berada di wilayah Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Kamis (01 Juni 2023).

Kelima orang pelaku tersebut melakukan  aksi pencurian pada Senin 10 April 2023 lalu. para pelaku masuk ke dalam gudang dengan membawa senjata api hingga senjata tajam,  adapun dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang senilai 222 juta rupiah dan 3 buah hanphone serta melukai salahsatu karyawan gudang yang bernama Supriatna dengan senjata tajam jenis celurit selain itu pelaku juga mengikat para karyawan gudang dengan menggunakan lakban.

Kapolsek Parung Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sularso S.H mengatakan bahwa, “Kelima orang pelaku tersebut berhasil kita amankan berkat penyelidikan yang kita lakukan terkait aksi pencurian, kelima orang tersangka tersebut yakni berinisial MK (26), ZA (26) RA (30), U (45), dan H (28)”.

“Saat ini seluruh tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Parung, atas perbuatannya para pelaku ini terancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun”, pungkas Kapolsek

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Aparatur Desa Ciseeng Perigi Mekar Diduga Tutup Mata dengan Adanya Toko Obat Golongan G di Tengah Pemukiman Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya peredaran obat terlarang jenis golongan G di bumi tegar beriman ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual obat golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang bisa merusak generasi anak bangsa tersebut sudah menjamur dimana-mana, Kamis (01/06/2023).

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com  beberapa toko obat tersebut berkedok counter, toko kosmetik ataupun warung sembako, salahsatunya toko obat yang berkedok warung sembako milik Zaenal ini sangat miris keberadaannya, warung tersebut terletak di tengah-tengah pemukiman warga tepatnya di Kp. Iwul, Kecamatan Ciseeng Perigi Mekar Kabupaten Bogor.

Lebih miris lagi, aparatur desa setempat seolah tutup mata dengan keberadaan toko  obat yang jelas-jelas dapat merusak moral generasi muda tersebut. Saat Awak Media melakukan konfirmasi via Seluler, Zaenal mengatakan bahwa, “Tolong kerjasamanya dan jangan diexpose kita sama-sama cari makan”.

Sementara itu kedua penjaga toko berusaha menyodorkan uang Rp.300.000 agar pemberitaan tidak tayang, atas arahan dari Zaenal selaku pemilik toko.

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Red