Polres Bogor Berhasil Kembalikan Anak Korban Penculikan Kepada Orangtua Kandungnya

BOGOR.radarinformasi.com – Beberapa waktu yang lalu 16 Mei 2023, mulai dilaporkan oleh ED (38) 18 Mei 2023, yang mana adanya penculikan anak berusia SM (3) tahun di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang berhasil di ungkap Polsek Jonggol dan Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, diketahui pelaku berinisial RS (33) sudah berhasil di tangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Jonggol di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Tepat di hari ini Selasa 30 Mei 2023 pihak Polres Bogor di pimpin langsung Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin,. S.H,.S.I.K,. M.H bersama Jajaran Polsek Jonggol Polres  Bogor Polda Jabar menyerahkan serta mengembalikan langsung korban SM (3) Tahun kepada Ibu kandungnya ED (38), yang mana korban SM (3) tahun telah menjadi korban penculikan oleh pelaku RS (33).

Kapolres Bogor Polda Jabar Akbp Dr. Iman Imanuddin,. S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan, “Anak korban dari penculikan tersebut kami serahkan langsung kepada ibu kandung korban dalam keadaan sehat, akan tetapi pihak kami akan terus melakukan pendampingan terhadap kondisi psikologis korban dan melakukan pemulihan atau trauma healing atas kejadian yang ia alami, karena dari kondisi yang kami lihat, anak tersebut masih ada rada takut apabila bertemu dengan seorang laki-laki dewasa”, jelas AKBP Iman kepada wartawan.

“Jadi dari keterangan yang kami dapat dari ibu korban ini, bahwa selama dalam penguasaan tersangka yang  sudah berjalan sekitar 5 hari tersebut tersangka sempat mengancam akan melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan meminta sejumlah uang dengan pengancaman, namun dari pihak kami yang melakukan pengejaran terhadap pelaku cepat maka sebelum adanya kekerasan dan tindakan apapu terhadap Korban, pihak kami berhasil menyelamatkan korban SM (3) tahun dan membawa pulang kembali ke bogor”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Pada kesempatan ini selaku ibu dari korban penculikan anak tersebut mengatakan, “Saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda Kabar, bapak Kapolres Bogor dan juga Kapolsek Jonggol dan semua Jajaran, yangmana saat ini anak saya sudah bisa kembali lagi berkumpul dengan saya, dengan gerak cepat dapat menangkap pelaku tersangka penculikan anak saya SM (3) tersebut dengan cepat dan dalam keadaan baik serta tidak ada kekurangan satu apapun, sekali lagi saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres Bogor”. terang ED selaku ibu korban.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gagal Mencuri Kotak Amal Mesjid, Pelaku Digiring ke Polisi oleh Warga

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal masjid Jamie Nurul Huda Al-Manan yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Selasa (30/05/2023).

Aksi Pencurian yang terjadi pada Senin 29 Mei 2023 kemarin akhirnya gagal, usai warga yang datang ke masjid mengetahui aksi tersebut. Pelaku yang langsung di amankan pun di serahkan kepada pihak kepolisian Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar.

Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar  Kompol Asep Fajar S.H mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya pelaku ini masuk ke dalam masjid melalui jendela, yang kemudian setelah  di dalam masjid pelaku melakukan pendobrakan pada pintu ruangan tempat penyimpanan kotak amal masjid dan mengambil kotak amal tersebut.

“Saat ini terhadap pelaku berinisial RA (25) tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun”, jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol Asep.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

RS Pelaku Pencuri Anak Berusia 3 Tahun Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor menjadi korban penculikan pada Selasa 16 Mei 2023 lalu dan dilaporkan oleh ibu kandung korban Kamis 18 Mei 2023 di Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar. senin (29/5/2023).

Pihak kepolisan Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar yang menerima laporan aksi penculikan tersebut pun langsung mengelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang akhirnya kemudian berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda, SIK, M.M, yang membuka langsung Pers Release hari ini bersama Kapolsek Jonggol  Polres Bogor Polda Jabar Kompol Mulyadi Asep Fajar, SH menjelaskan Bahwa dalam aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku  RS (33) yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban, yang mana RS sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED ibu korban.

Pada saat ED ibu korban meminta RS  bertanggungjawab atas perbuatannya karena saat ini ED ibu korban sedang dalam keadaan hamil besar, yang mana RS dengan ibu korban ini telah berpacaran sejak dari tahun 2019, namun pelaku RS tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan tersebut dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya pelaku RS membawa kabur anak kandung dari ED ibu korban.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun”, jelas Kapolsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar Kompol  Asep.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pengunjung THM Positip Narkoba dan Diamankan Patroli Gabungan

BOGOR.radarinformasi.com – Jaga kondisufitas wilayah Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar gelar Patroli gabungan, pada Sabtu malam, 26 Mei 2023. Patroli yang melibatkan unsur TNI dan Sat Pol PP tersebut menyasar lokasi yang di jadikan berkumpulnya para remaja dan lokasi tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan Madang hingga Cileungsi. Minggu (27/05/2023).

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H yang memimpin jalannya kegiatan patroli ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk mengantisipasi maraknya tindak kejahatan pada malam hari seperti halnya C3, aksi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnnya.

Selain itu pada malam ini juga Polres Bogor bersama rekan-rekan TNI dan Sat Pol PP melakukan sidak ke tempat huburan malam (THM) yang berada di kawasan Kecamatan Cileungsi dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Dalam pelaksanaan sidak di dua lokasi hiburan malam tersebut dilakukan tes urine pada 43 orang pengunjung dan pemandu lagu, yang mana dari tes urine yang kita lakukan tersebut kita dapati adanya seorang pengunjung yang positif menggunakan Narkotika dan kepada yang bersangkutan kita langsung bawa ke Mapolres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu dari hasil kegiatan sidak tersebut juga kita juga amankan sebanyak 110 botol miras berbagi jenis dan merk”.

AKBP Iman Imanuddin pun menambahkan bahwa, “Kegiatan ini pun akan secara rutin dan berkelanjutan kita ajukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bogo”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Laksanakan Razia Gabungan THM Kawasan Puncak

BOGOR.radar informasi.com – Petugas gabungan lakukan razia pada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Wisata Puncak Bogor, 25 orang dilakukan pengecekan urine. Jum’at (26/05/2023).

Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Muhammad Ilham S.I.K., M.M., memimpin langsung dan mengatakan, operasi yang menyasar THM ini dilakukan oleh pihak kepolisian bersama dengan Subdempom III Cibinong Bogor.

Operasi gabungan ini dilakukan guna melakukan operasi terhadap tempat yang terindikasi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

“Malam ini kami melakukan kegiatan operasi gabungan terkait dengan razia THM yang berpotensi sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di puncak”, ucap Kasat Narkoba.

Dari hasil operasi ini, tambah Ilham, petugas juga melakukan pengecekan urine terhadap 25 orang yang berada di lokasi THM tersebut, baik pelaksana maupun pengunjung THM.

“Hasilnya nihil, tidak ditemukan adanya terkait dengan penyalahgunaan, kemudian adanya temuan miras ilegal, yang kami amankan sebanyak 74 botol miras berbagai merk,” ujarnya.

Guna menjaga kondusifitas kamtibmas, pihak kepolisian bertekad untuk terus merutinkan kegiatan operasi tersebut secara isidentil.

“Tentunya untuk menjaga kondusifitas dan agar wilkum Kabupaten Bogor bersih dari peredaran narkoba dan minuman keras yang dilarang beredar dan kita akan laksanakan razia rutin, baik secara rutin maupun isidentil,” ucap Kasat Narkoba.

Pada saat pelaksanaannya, sempat terjadi kesalahpahaman antar petugas dan pengunjung lantaran para penikmat dunia malam tersebut kaget dengan adanya razia gabungan ini.

“Jadi para pengunjung ini kaget terkait adanya kunjungan, kita sampaikan secara baik, humanis bahwa kami dari Polres dan TNI, kita laksanakan operasi dalam rangka kedinasan untuk mencegah peredaran narkoba dan juga minuman keras ilegal dan akhirnya diterima dengan baik,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bogor Polda Jabar AKP Ilham.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sempat DPO, HH Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Akhirnya Berhasil Ditangkap

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil amankan seorang pelaku penggelapan Dana Desa dan BLT milik warga Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial HH (29) yang merupakan staf di kantor desa tersebut menggelapkan uang kurang lebih sekitar 300 juta rupiah, yang sudah terjadi dari 15 September 2022, dengan Pelapor Kepala Desa Jasinga JS. Jum’at (20/05/2023).

Pihak Kepolisan Polsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri, hasil koordinasi dengan Polres Purwakarta yang mana setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah diamankan terlebih dahulu di Polsek Bojong Purwakarta.

“Dibenarkan bahwa pelaku yang selama ini menjadi DPO akhirnya kita jemput di Polsek Bojong Purwakarta pada Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, terhadap pelaku HH (29) sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar”, jelas Kapolsek Jasinga Polres Bogor AKP Dedi Hermawan.

“Dari tangan pelaku sudah berhasil diamankan dan barang bukti berupa surat pengambilan uang di bank BRI Jasinga tersebut sudah disita pada saat dibukanya laporan Polisi dari pihak kepala desa selaku pelapor dan saat ini motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih kita dalami proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pura-pura Jadi Pembeli di Minimarket, Kedua Pelaku Gondol Uang Belasan Juta dan Rokok

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi pencurian minimarket terjadi di wilayah Kelurahan Kardenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, pada Rabu malam, 24 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang tersebut masuk ke minimarket dengan berpura-pura sebagai konsumen/pembeli.

Kapolsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar AKP Waluyo, SH,.MH mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Yang mana saat itu kedua pelaku yang mengenakan pakaian ojek online masuk ke dalam minimarket tersebut dengan berpura-pura membeli rokok dan minuman.

Namun ketika hendak membayar para pelaku ini langsung menodongkan sebilah golok pada dua karyawan yang berjaga pada saat itu, kemudian para pelaku ini meminta dibukakan kunci brangkas sambil melakukan pengancaman. Karena terancam kedua karyawan minimarket tersebut langsung menuju brangkas dan membukakan pintu brangkas tersebut lalu para pelaku pun langsung menyekap dua karyawan minimarket di gudang bagian belakang.

Para pelaku yang kabur dengan sepeda motor berhasil membawa kabur uang senilai 16 juta rupiah, rokok dan susu formula, ditaksir kerugian akibat aksi pencurian tersebut pemilik minimarket alami kerugian mencapai 20 juta rupiah.

“Saat ini proses penyelidakan pun masih kita terus lakukan dengan memintai keterangan dari para saksi maupun melakukan pendalaman terhadap rekamanan CCTV di lokasi kejadian, guna mengungkap para pelaku pencurian tersebut”, jelas Kapolsek Cibinong Polres Bogor AKP Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sebarkan Wifi Tanpa Kantongi Izin, Warga Desa Tajur Halang Cijeruk Terancam Pidana

BOGOR.radarinformasi.com – Seiring berkembangnya teknologi, kini jaringan internet menjadi kebutuhan utama di masyarakat baik sebagai alat komunikasi maupun penunjang kemajuan ekonomi masyarakat.

Sehingga saat ini banyak sekali para pengusaha penyedia jasa Internet Server Provider (ISP) yang menyediakan jasa internet baik ke rumah rumah maupun perkantoran.

Namun kondisi ini tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum nakal yang tertarik dengan keuntungan besar hingga berani menyebar luaskan jaringan internet milik PT Telkom tanpa mengantongi izin.

Modus Pelaku Awalnya menjadi pelanggan Telkom terlebih dahulu dengan memasang jaringan Indihome dan kemudian disebar luaskan ke rumah – rumah warga baik menggunakan Fiber Optik maupun Bandwidth atau penguat sinyal sistem radio dengan tarif pemasangan yang berfariasi.

Seperti halnya yang di lakukan Agus, warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, dimana ia dengan sengaja menyebarluaskan jaringan ISP milik PT Telkom tanpa seizin pihak terkait.

Padahal sejatinya larangan penyebar luasan ISP tanpa izin itu tidak dibenarkan bahkan merupakan perbuatan melawan hukum. Seperti yang disebutkan dalam undang – undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1), bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapat izin dari Kementrian Telekomunikasi.

Dan Pasal 47 menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sementara, saat dikonfirmasi via seluler Agus pemilik jaringan wifi yang diduga ilegal mengatakan bahwa, penyebar luasan wifi yang ia lakukan menggunakan sistem radio bukan fiber optik.

“Saya pasang wifi tidak pakai kabel. sama seperti di warung saya. Untuk kapasitas 5 mbps biaya perbulannya Rp 250 ribu dan kita pake jaringan Indihome dan Tayo,” jelas dia.

AP Oknum Mahasiswa diduga Nekat Bisnis Ilegal Barang Subsidi demi Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga, sehingga tak heran banyak pengusaha yang mulai melirik dan menekuni bisnis tersebut, dengan cara menjadi agen ataupun pangkalan, Rabu (24/05/23).

Akan tetapi para agen ataupun pangkalan yang ingin memulai usahanya pun tidak boleh ngasal, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya harus sesuai harga HET, tepat sasaran dan juga tepat jumlah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian, karena subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Agar tepat sasaran tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan barang subsidi ini menjadi ajang untuk memperkaya diri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh dua oknum Suplier yang berinisial IN dan AP, kedua Oknum yang tidak mempunyai pangkalan ini dengan mudah dapat memperoleh Melon 3 kg lalu dilempar ke pangkalan yang diduga sering melakukan praktik penyuntikan barang subsidi tersebut.

Mirisnya lagi, AP yang diduga sebagai pelaku bisnis ilegal tersebut masih mengenyam pemdidikan di salahsatu Universitas, menurut keterangan Nara Sumber yang bisa dipercaya, kedua Oknum Suplier tersebut membeli Melon dengan harga Rp.17.000,00 dan di lempar lagi ke pihak pangkalan dengan harga Rp.19.000.00 yang diduga sering melalukan penyuntikan gas.

“Biasanya mereka membeli gas ke agen dengan harga Rp.17.000,00 lalu dilempar ke pangkalan dengan harga Rp.19.000,00, kenapa pangkalan mau menerima karena biasanya yang menerima itu pangkalan nakal yang nyambi nyuntik, pangkalan ini tidak bisa ngambil lagi ke agen karena kuota sudah terpenuhi, makanya mereka menggunakan tangan ketiga (suplier) untuk memenuhi kebutuhannya, meskipun pangkalan tersebut harus membeli dengan harga yang tinggi”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu di tempat terpisah Bahtiar selaku kakak dari AP dan yang diduga dalang dari bisnis ilegal tersebut meminta kepada Awak Media agar jangn “menyentuh” adiknya.

“Saya mnta kepada rekan-rekan media nitip adik saya, dia masih polos dan lugu, dia memang ga punya pangkalan dan nginduk di pangkalan saya, kadang kalau keteter ngambil gas di Agen si A meskipun tidak ada MOU boleh-boleh saja koq”, ujar Bahtiar.

Dewi/Bule

Napiter Lapas Subang Ucap Ikrar Setia NKRI

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dua narapidana tindak pidana khusus terorisme yang menghuni Lapas Kelas IIA Subang berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (23/5/2023).
 
Ikrar itu diucapkan oleh Luigi Juniano dan Muhamad Yusuf bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Kedua narapidana teroris (napiter) tersebut berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
 
Kepala Lapas Subang, Tommy Hendri, melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Cepy Mulyawan, dalam sambutannya menyatakan bahwa ikrar setia pada NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat.

“Ikrar ini untuk menegaskan kembali bahwa para napiter bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujar Cepy.
 
Tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Kelas IIA  Subang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif, dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lapas Kelas IIA Subang dengan BNPT, Densus 88, BIN, dan Kodim hingga Kementerian Sosial. 
 
“Ikrar setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” kata Cepy.

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, menerangkan, dengan telah melaksanakan ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
 
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Subang dalam melaksanakan pembinaan kepada napiter sehingga mampu melaksanakan upacara ikrar setia NKRI kepada dua napiter.

“Semoga ke depan, Lapas Subang tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan stakeholder lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terutama dalam membina napiter,” ucapnya.

Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar Indonesia. Tetapi juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup Bangsa Indonesia, dan pemersatu bangsa.
 
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu. Serta mampu bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ucapnya.

Seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Luigi Juliano, mengaku beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas.

Dia juga berterima kasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstraordinari.  

“Terima kasih kepada pihak Lapas Subang yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif,. Hal ini sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik,” tuturnya.
 
Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. 

“Mulai hari ini saya berjanji akan setia kepada NKRI, menjunjung tinggi ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar I945,” ucap Luigi Juliano didampingi Muh.

Reporter  : Slamet H
Redaktur  : Dewi