Pelaku Curanmor dan Penadah Kendaraan Bermotor Diciduk Polisi

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan kendaraan hasil curian pada Senin (23/05/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Minggu 9 April 2023 lalu, di sebuah parkiran Alfamart yang berada di Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor.

Kaposlek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi., S.I.K mengatakan bahwa, “Dari penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku berinisial P (38) dan MNS (24) berikut barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 buah Unit Handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kontak kendaraan”.

Yang mana aksi pencurian tersebut awalnya dilakukan oleh Pelaku P (38) dan Seorang rekannya J (38) yang telah meninggal dunia, yang kemudian kendaraan hasil curian tersebut di jual kepada seorang penadah berinisial MNS. dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku P (38) ini akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, dan terhadap pelaku lainnya yakni MNS akan kita kenakan dengan pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pelaku Pamerkan Alat Kelamin di Kemang Bogor Diamankan Pihak Kepolisian

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisian Polsek Kemang Polres Bogor Polda Jabar mengamankan seorang pria berinisial AASF (25), akibat memamerkan alat kelaminnya (Eksibisionisme) kepada seorang wanita di Desa Pondok Udik, pada Jum’at 19 Mei 2023.

Kejadian tersebut berawal saat seorang wanita berinisial RD (22) yang sedang menyapu di halaman teras rumahnya, melihat pelaku berjalan melintas di depan rumahnya untuk mengambil buah jambu,  namun berselang beberapa saat kemudian pelaku menghadap kepada korban dan secara tiba-tiba membuka retsleting celananya dan mengeluarkan alat vitalnya.

Kejadian tersebut pun membuat korban terkejut dan berteriak, hingga kakak korban yang mengetahui hal tersebut bersama warga mengejar pelaku hingga berhasil di tangkap dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Kemang Polres Bogor Polda Jabar.

Kapolsek Kemang Polres Bogor Kompol Ari Trisnawati S., S.Pd., MM  mengatakan bahwa, “Saat ini kami masih meminta keterangan beberapa orang saksi dan berkoordinasi dengan pihak dinsos untuk diperiksa kejiwaannya dan selanjutnya  pelaku akan di lakukan observasi”, tutup Kapolsek Kemang Polres Bogor Kompol Ari.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pelaku Pemerasan Pungli Truck di Wilayah Rancabungur Berhasil Diamankan Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pelaku aksi pemalakan terhadap supir truk yang melintas di Jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur Kabupaten Bogor, pada Selasa 16 mei 2023 lalu berhasil diamankan pihak Kepolisian Polres Bogor. Kamis ( 19/05/2023 ).

Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait kasus video viral dimana adanya seseorang dengan menggunakan pakaian beratribut Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli tehadap sopir truck tersebut pun  pelaku berhasil diamankan berinisilal RD (42) yang melarikan diri ke wilayah Peteuy Condong Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin ,.S.H,.S.I.K,.M.H mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku RD ini memintai uang sebesar 10 ribu rupiah kepada setiap pengendara truck yang melintas di Jalan raya Letkol Atang Sanjaya Rancabungur dengan disertai sebuah ancaman.

Dan dari pengakuan tersangka bahwa dari hasil pemerasan pada hari kejadian tersebut dirinya  berhasil mengumpulkan uang sebesar 90 ribu rupiah dan di gunakanan untuk ongkos pulang ke Cianjur untuk menengok anaknya.

“Dari tangan pelaku RD ini kita temukan juga barang bukti berupa kartu anggota dari Organisasi Masyrakat ( Ormas ) dari Pemuda Pancasila akan tetapi bukan wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dan sebuah rompi yang di gunakan  saat melakukan aksinya. namun hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait  keaslian KTA tersebut”, terang AKBP Iman Imannudin.

“Atas perbuatannya pelaku pun terancam dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

8 Orang Gangster Diamankan Sat Samapta Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Gerak cepat Sat Samapta Polres Bogor Polda Jabar menindaklanjutti aduan laporan masyarakat di Jalan raya Jakarta Bogor, tepatnya Depan Pabrik Kulit sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu 14 Mei 2023.

Dalam tindakan cepat kepolisian dari Sat Samapta Polres Bogor melalui Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha,SH,.MH pada penjelasannya bahwa setelah mendapatkan aduan laporan dari warga masyarakat adanya sekumpulan yang diduga Gangster yang akan membuat kerusuhan tawuran, dari hasil aduan laporan tersebut Kasat Samapta bersama- sama dengan anggota Samapta langsung mendatangi lokasi.

Setelah sampai di lokasi para sekelompok yang diduga Gangster tersebut melihat kedatangan pihak Kepolisian Sat Samapta Polres Bogor langsung berhamburan dan ada yang kabur melarikan diri kearah jalan raya Sentul, Kandang Roda dan akhirnya berkat kerja cepat sigap pihak Kepolisian Sat Samapta Polres Bogor berhasil nengamankan 8 ( delapan ) orang yang di duga sebagai kelompok Gangster didekat SMPN 2 Sukaraja Jalan Raya Baru Sentul.

Dari Hasil pengamanan serta penangkapan tersebut Sat Samapta Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti seperti 1 buah Samurai, Kendaraan roda 2 jenis Vario warna hitam dan Honda Beat warna hitam, Mio warna merah, NMAX warna biru dan Handphone sebanyak 4 buah merk Xiomi, Oppo, Oppo F3, Infinix dan helm.

Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi mengatakan bahwa, “Saat ini 8 ( delapan ) orang yang diduga kelompok Gangster tersebut telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut dengan proses pemeriksaan dan pengembangan perkara terkait kelompok lainnya yang meresahkan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bogor”, tutup Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi.

Sumber Humas Polres Bogor

Red/Bule

Indonesia dan Rusia Tandatangani MoU Kerjasama di Bidang Hukum

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko untuk meningkatkan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang hukum.

Penandatanganan MoU dilakukan pada Kamis (11/05/2023) dalam rangkaian acara 11st. Saint. Petersbug International Legal Forum 2023.

Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia akan meningkatkan kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional.

“Lingkup kerja sama mencakup banyak hal, di antaranya Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Imigrasi, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia dan Strategi Kebijakan. Selain itu kerja sama juga dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum,” jelasnya.

Kegiatan kerja sama dapat berupa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum guna menjamin akses keadilan bagi semua.

Yasonna selanjutnya menegaskan bahwa implementasi dari MoU ini akan membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.

“Kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia telah dimulai sejak lima tahun terakhir. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019. Selanjutnya, di bulan Maret tahun 2023 lalu kedua negara melakukan perjanjian Ekstradisi di Bali,” terangnya.

Partisipasi delegasi Kementerian Hukum dan HAM dalam 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023 dipimpin oleh Menteri Yasonna H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar serta Staf khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri Ibu Linggawati Hakim serta delegasi lainnya.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Upaya Jaga Generasi Anak Bangsa, Muspika Jonggol Bersama Elemen Masyarakat Grebek Toko Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com – Giat operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol bersama dengan Pemerintah Desa Sukasirna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KNPI dan lintas ormas serta warga, telah melakukan pengerebekan toko-toko penjual obat-obatan terlarang berjenis golongan G seperti Tramadol, Eximer dan jenis lainnya di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jum’at (12/05/2023).

Operasi dalam pengerebekan yang di lakukan oleh muspika tersebut hasil dari laporan warga yang sebelumnya pada hari Rabu (10/5/2023), Muspika Jonggol musyawarah bersama terkait marak peredaran obat Tramadol, Eximer dan jenis lainnya diwilayah kecamatan Jonggol dan harus diberantas.

“Hari ini kita melakukan operasi terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Eximer diwilayah kecamatan Jonggol, dalam ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa didesa Sukasirna adalah salah satu warung yang buka dan kita periksa ternyata benar menjual obat tersebut,” ujar Dadang Yazid Bustomi Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol kepada wartawan usai pengerebekan.

Lanjutnya hasil dari pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan ratusan butir pil Tramadol dan Eximer yang siap edar dan akan diserahkan ke dinas terkait untuk penindakan lebih lanjut.

“Ratusan obat tersebut kami sita dan akan kami serahkan kedinas terkait dan yang berhasil kami sita 80 butir pil jenis Tramadol dan 50 paket Eximer,” tegasnya.

Lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan giat operasi ini yang dilakukan Muspika kecamatan Jonggol, karena banyak laporan aduan dari  masyarakat yang sudah sangat resah sehingga mengkhawatirkan dan sudah merajalela di wilayah kecamatan Jonggol.

“Banyak laporan masyarakat tentang peredaran obat Tramadol dan Eximer yang sudah merajalela dan mereka menjual obat tersebut ditoko obat yang berkedok toko permainan dan toko kosmetik sehingga harus ditertibkan,” jelasnya

Iya pun menambahkan bahwa obat-obatan tersebut sangat berbahaya berdasarkan keterangan dari dinas kesehatan ketika di jual bebas tanpa menggunakan aturan atau resep dari dokter.

“Ternyata obat tersebut digunakan untuk penyembuhan orang gila dan harus pakai resep dokter jika dikonsumsi berlebihan akan membahayakan syaraf otak,” terangnya

Dilokasi sama Doni Maulana Ketua KNPI menyampaikan sangat mendukung pengerebekan dan pemberantasan obat tersebut.

“Sangat mendukung karena dampak dari obat tersebut sangat membahayakan bisa merusak generasi bangsa”, ucapnya

Dirinya juga berharap kedepan tidak ada lagi toko toko obat yang menjual obat Tramadol dan Eximer khususnya diwilayah Kecamatan Jonggol.

“Saya berharap kedepannya toko-toko obat yang menjual obat tersebut tidak ada lagi,” harapnya.

Red/Bule

Polres Bogor Terus Menegakkan Hukum Terkait Tambang Galian Ilega/Liar

BOGOR.radarinformasi.com – Berawal ada nya longosor yang terjadi pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, dimana longsor tersebut diketahui adanya faktor alam dengan pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut adalah jaub dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal / liar.

Penjelasan Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam, berkaitan denga hal tersebut diatas bahwa jarak antara longsor tanah dengan adanya galian tambang emas Ilegal/liar tersebut jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki dan tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut.

Kapolsek Tanjungsari Polres Bogor IPTU Rustam pun mengatakan, memang ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu diklaim sudah di tertibkan oleh jajarannya yang bekerjasama dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaan nya (dihancurkan/dirobohkan).

“Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa barang bukti dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan”.

Dari informasi salahsatu LSM menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitas nya karena sudah melakukan koordinasi. LSM tersebut menyebut, bahwa salahsatu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai satu milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/liar di Gunung Sanggabuana kepada aparat terkait.

Kapolsek Tanjungsari bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan pihak Perhutani mendengar akan adanya informasi tersebut pihaknya akan siap mengadakan pertemuan dengan melakukan mediasi dan dikonfortir dari pemberitaan tersebut, bersama LSM dan pihak penambang galian ilegal / liar tersebut, karena tuduhan yang ada suatu tindakan keji dan tidak mendasar dan saya akan langsung mengajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan bagi aparat yang disebutkan.

Menyikapi maraknya berita tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH,.SIK,.MH mengatakan bahwa, “Polres Bogor akan melakukan penengakan hukum tanpa pandang bulu, saya akan terjun langsung mengenai hal tersebut dan menindak tegas bagi penambang galian ilegal/liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan adanya berita fitnah yang dibuat oleh para pelaku tersebut terkait uang koordinasi hanya sebagai upaya menjatuhkan penegak hukum dan akan kami tindak tegas”, pungkas Kapolres Bogor AKBP Iman.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Muspika Jonggol Adakan Giat Operasi dan Siap Berantas Peredaran Obat Golongan G

BOGOR.radarinformasi.com – Peredaran obat-obatan yang marak di jual bebas tanpa izin BPOM, seperti jenis Tramadol, Hexymer dan jenis lainnya yang termasuk dalam daftar Obat Golongan G seolah menjamur di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Jum’at (12/05/2023).

Pasalnya, toko obat berkedok toko kosmetik toko kelontong ini membuat resah banyak masyarakat sekitar. terlebih banyak toko yang tidak punya izin dan terkesan kebal hukum, Ironisnya, pembeli obat tersebut banyak para pelajar dan yang usianya masih remaja

Ironisnya lagi, aparat penegak hukum dan penegak Perda pun terkesan tak berdaya, sehingga tidak bisa bertindak tegas, terhadap peredaran obat yang sudah berkembang biak hampir di setiap wilayah khusus di Kabupaten Bogor.

Atas hal tersebut Muspika Kecamatan Jonggol hari Rabu (10/5/2023) telah melaksanakan musyawarah guna antisipasi peredaran obat-obatan jenis tramadol dan jenis lainnya di wilayah Kecamatan Jonggol

Rapat tersebut dihadiri oleh, Camat Jonggol, Kasi Trantib kecamatan Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Pasi Intel Yonpomad Jonggol, Intel kodim 0621, Kepala Puskesmas Jonggol, Kepala Puskesmas Balekambang, Kepala Puskesmas Sukanegara, Kepala Desa Sukasirna, Kepala Desa Sukamanah, Kepala Desa Sirnagalih, MUI Kecamatan Jonggol, KNPI Kecamatan Jonggol dan anggota Satpol PP kecamatan Jonggol.

Kapolsek Jonggol Kompol M Asep Fajar dalam keterangan menyampaikan hasil musyawarah dengan Muspika Jonggol menghasilkan empat (4) poin yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama.

“Akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama pihak terkait Muspika, masyarakat, para tokoh, juga unsur YON POMAD,” ujarnya kepada wartawan

Selain itu kata Kompol Asep Fajar, Apa bila ada oknum yang membekingi dari pihak YON POMAD siap untuk melakukan tindakan

“Akan diadakannya sosialisasi oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh pemuda dibantu Babinsa
Babinmas, RT RW untuk menyampaikan bahayanya obat 2 sejenis Tramadol tersebut,” katanya lagi.

Kapolsek juga menegaskan apabila nanti ada warung atau toko yang terdapat menjual obat-obatan tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku,”tukasnya

Hal Senada disampaikan oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi bahwa akan ditindak lanjut laporan masyarakat dengan giat operasi bersama

“Pelaksanaan operasinya akan dirahasiakan agar tidak ada kebocoran,”singkatnya

Untuk diketahui menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar G termasuk golongan Psikotropika,

Yang mana dampak dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut sangat membahayakan jika melebihi dosis. Pengaruhnya akan menimbulkan ilusinasi tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, membuat si pemakai sering melamun dan pikirannya menjadi melayang.

Red

Lemah Pengawasan dari Aparatur Setempat, Warung Obat Jenis Golongan G bebas Beroperasional

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, generasi muda yang harusnya menjadi tumpuan ke depan bagi suatu bangsa harus rusak akibat maraknya penjualan obat-obatan jenis golongan G, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan pil haram tersebut, dampaknya sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya kenakalan remaja untuk saat ini, Kamis (11/05/23).

Salahsatu warung obat terlarang tersebut berlokasi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh,, Kota Sukabumi, sangat disayangkan warung yang terang-terangan menjual Eximer dan Tramadol tersebut seolah luput dari sentuhan aparat setempat.

Saat tim radarinformasi.com menyambangi warung yang berkedok warung sembako tersebut, penjaga warung langsung menghubungi Bram selaku pemilik warung.

“Ini baru buka beberapa hari dan kita juga hanya punya dua titik toko obat, untuk masalah perijinan kita sudah koordinasi dengan semua pihak termasuk ijin lingkungannya juga”, ujar Bram singkat.

Sementara itu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Kita juga sebenarnya udah gerah, tapi ga tau kenapa itu warung udah tutup beberapa kali lalu buka lagi buka lagi, saya berharap agar warung tersebut ditutup selamanya”.

Perlu diketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi

Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Dua SPBU yang Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor gerak cepat lakukan investigasi terkait berita online beredar yang mana diketahui adanya SPBU Wilayah Cileungsi menyalahgunakan BBM bersubsidi pada 9 Mei 2023 pukul 19.00 WIB. Rabu (10/4/2023).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen SH SIK MIK, bersama anggota Polsek Cileungsi Polres Bogor pun Langsung melakukan investigasi terkait pemberitaan tersebut, dimana lokasi SPBU disebut masuk wilayah Cileungsi tepatnya di Kp. Panangga Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan Jalan raya Naragong pangkalan 12, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabuapten Bogor, adapun hasil investigasi Sat Reskrim Polsek Cileungsi diketahui memang ada 2 (dua) SPBU tersebut, pengecekan tersebut pun terkait adanya berita yang mengatakan adanya penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengecekan dan pemeriksaan pun dilakukan pihak Kepolisian Sat Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor melalui pemeriksaan terhadap pengelola dari masing-masing SPBU dengan ( S ) yang menjelaskan bahwa, “Pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan BBM bersubsidi sesuai SOP yang berlaku, untuk dugaan adanya penyalahgunaan yang beredar tersebut dijelaskan pada saat pengecekan tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedur”.

Diketahui di lokasi SPBU tersebut dari hasil pengecekan langsung dan juga penjelasan dari pihak pengelolaan SPBU bahwa jelas terlihat adanya pemasangan CCTV dan ketat melalui pantauan CCTV yang mengarah kepada pengisian BBM tersebut dan pihak SPBU pun selalu mengarahkan kepada karyawannya untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara benar dan baik.

Adapun juga penjelasan dari SPBU yang satunya dengan penjelasan ( V ) kepada Kepolisian Polsek Cileungsi bahwa, “BBM bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat tidak diberikan untuk industri kecuali hanya untuk BBM kendaraan konsumsi masyarakat dan pengawasan pun sangat ketat diatensi sekali bagi seluruh karyawannya apalagi pendistribusian BBM jenis Solar sangat selektif dalam hal penjualan”.

Disamping itupun V menjelaskan, “Apabila ada karyawannya yang diketahui berbuat nakal tidak sesuai dengan SOP penetapan dari pemerintah dan perusahan akan di kenakan sanksi hukum yang berlaku”.

Kepolisian Polsek Cileungsi melalui anggota Sat Reskrim nya telah melakukan Upaya – upaya tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi SPBU, melakukan langkah pengecekan langsung dan mencari keterangan dari para saksi-saksi termasuk pengelola dari SPBU tersebut dan melihat langsung serta mendokumentasikan bahwasannya kedua SPBU yang ada di wilayah Cileungsi tersebut sudah sesuai dengan SOP menjalankan aturan penetapan pemerintah dan perusahaan dengan memasang CCTV di setiap sudut pengisian BBM.

“Kami terangkan bahwa hasil investigasi berita yang beredar tersebut adalah tidak didapati penyimpangan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi”.

“Kami pihak Kepolisian pun membuka ruang kepada seluruh masyarakat apabila menemukan dilokasi SPBU ada penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut agar segera melaporkan ke pihak berwajib setempat dan kami pihak Kepolisian akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Red