Lemah Pengawasan dari Aparatur Setempat, Warung Obat Jenis Golongan G bebas Beroperasional

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, generasi muda yang harusnya menjadi tumpuan ke depan bagi suatu bangsa harus rusak akibat maraknya penjualan obat-obatan jenis golongan G, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan pil haram tersebut, dampaknya sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meningkatnya kenakalan remaja untuk saat ini, Kamis (11/05/23).

Salahsatu warung obat terlarang tersebut berlokasi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh,, Kota Sukabumi, sangat disayangkan warung yang terang-terangan menjual Eximer dan Tramadol tersebut seolah luput dari sentuhan aparat setempat.

Saat tim radarinformasi.com menyambangi warung yang berkedok warung sembako tersebut, penjaga warung langsung menghubungi Bram selaku pemilik warung.

“Ini baru buka beberapa hari dan kita juga hanya punya dua titik toko obat, untuk masalah perijinan kita sudah koordinasi dengan semua pihak termasuk ijin lingkungannya juga”, ujar Bram singkat.

Sementara itu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Kita juga sebenarnya udah gerah, tapi ga tau kenapa itu warung udah tutup beberapa kali lalu buka lagi buka lagi, saya berharap agar warung tersebut ditutup selamanya”.

Perlu diketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Bule/Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *