Viral Di CCTV, Komplotan Gangster Pembawa Sajam Diringkus Polsek Citeureup

BOGOR.radarinformasi.com – Minggu 30 Juli 2023 Polsek Citeureup melakukan cek TKP tentang adanya Gangster yang terekam cctv yang berada di Jl. Gang Alkes Rt 04 Rw 05 Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Senin (31/07/2023).
Akhirnya penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak perkara yang viral terekam cctv, dimana Polsek Citeureup menerima informasi terkait peristiwa Gangster yang terekam cctv di Tarikolot. Anggota Reskrim mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi mengenai kejadian tersebut, yang mana diketahui Minggu dini hariĀ sekitar pukul 02.00 WIB terjadi tawuran pelajar SMP di jalan Tengsaw Tarikolot Citeureup Bogor.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku tawuran sebanyak 6 orang yang berinisial (FA, RS, RS, R, MR, MS) dan ditemukan barang bukti berupa sajam berupa celurit dan golok, para pelaku mengaku bahwa mereka nelakukan tawuran setelah mendapat ajakan di IG dan menyepakati untuk tawuran di jalan Tangsaw tepatnya di jembatan Tangsaw diketahui akibat tawuran tersebut Z yang ikut melihat mengalami luka pada bagian kaki, tangan dan punggung.
Setelah tawuran berlangsung para pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor masing-masing, saat hendak kabur pelaku tawuran melihat 3 orang tancap gas ke arah Gang Alkes, beranggapan mereka adalah musuhnya ternyata mereka adalah karyawan PT. Elektra yang pulang beraktifitas. Selanjutnya atas kejadian tersebut para pelaku diamankan di Polsek Citeureup untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta infokan situasi Kamtibmas melalui Layanan (021) 110 operator Call Center Polres Bogor melayani 24 Jam apabila menemukan hal – hal terkait gangguan kamtibmas dan adanya perekrutan dijanjikan pekerjaan ke luar Negeri dengan gaji besar akan tetapi melalui jalur Ilegal tidak resmi payung hukum nya segera lapor karena itu menyangkut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dapat di pidana”, jelas Kapolsek.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
