Bupati Indramayu Sambangi Korban Kebakaran di Jatibarang, Baznas Salurkan Bantuan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang tengah menghadapi musibah. Bupati Indramayu Lucky Hakim turun langsung mengunjungi Jaelani, warga yang rumahnya terdampak kebakaran di Blok Kebon Kopi, Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang.

Dalam kunjungan tersebut, Lucky Hakim didampingi Camat Jatibarang Mardono, sejumlah perangkat daerah Pemkab Indramayu, serta Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Aspuri.

Kedatangan rombongan tersebut untuk melihat secara langsung kondisi rumah Jaelani sekaligus menyerahkan bantuan guna mendukung proses pemulihan pascakebakaran.

Rumah Jaelani yang berada di RT 14 RW 04, Blok Kebon Kopi, Desa Lobener Lor, mengalami kebakaran pada 23 September 2026. Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik.

Kebakaran mengakibatkan sejumlah bagian rumah mengalami kerusakan. Kondisi itu membuat rumah membutuhkan perbaikan sebelum kembali digunakan sebagai tempat tinggal.

Jaelani diketahui tinggal seorang diri setelah berpisah dengan istrinya dan tidak memiliki anak. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia menjalankan usaha berjualan sembako.

Musibah yang terjadi di tengah keterbatasan tersebut membuat kondisi Jaelani semakin berat. Karena itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu memberikan bantuan stimulan untuk rehabilitasi rumah yang terdampak bencana kebakaran.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan perbaikan rumah sekaligus mengurangi beban Jaelani setelah kejadian.

“Kami datang untuk melihat langsung kondisi Pak Jaelani dan memastikan warga yang terkena musibah mendapat perhatian,” kata Bupati Lucky Hakim saat berkunjung, Kamis (24/9/2026).

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat segera dimanfaatkan untuk memperbaiki bagian rumah yang rusak.

“Bantuan ini mudah-mudahan bisa meringankan beban dan membantu memperbaiki rumah agar kembali layak ditempati,” tambahnya.

Camat Jatibarang Mardono mengatakan, pihak kecamatan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak terkait untuk mendukung proses pemulihan Jaelani.

Menurutnya, sinergi antarpihak diperlukan agar kebutuhan warga yang terdampak musibah dapat ditangani secara bertahap.

“Kami akan terus mendampingi dan berkoordinasi dalam proses pemulihan. Semoga bantuan dari Baznas dan perhatian Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat membantu Pak Jaelani untuk segera memperbaiki rumahnya,” ujarnya.

Bagi Jaelani, kehadiran Bupati Indramayu bersama jajaran pemerintah serta bantuan yang diberikan menjadi perhatian yang sangat berarti di tengah kondisi yang sedang dihadapinya.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian yang diterimanya setelah rumahnya mengalami kebakaran.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pak Bupati, pemerintah, dan Baznas yang sudah datang melihat kondisi saya dan memberikan bantuan. Bantuan ini sangat berarti untuk memperbaiki rumah saya,” ungkap Jaelani.

Kunjungan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang sedang menghadapi musibah.

Melalui bantuan stimulan rehabilitasi rumah tersebut, Jaelani diharapkan dapat segera memperbaiki tempat tinggalnya sehingga kembali aman dan layak dihuni serta dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang.

Sumber Diskominfo Kab. Indramayu

Andika

Pemkab Indramayu Ikuti Interview Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengikuti tahapan interview dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital (Pemdi) Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026).

Sesuai agenda yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sesi evaluasi untuk Kabupaten Indramayu berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Indramayu diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu Suwenda, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Heru Susanto, serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian Kiky Nurhakiky.

Untuk memperkuat proses klarifikasi, Diskominfo turut melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Tahapan interview tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk melakukan klarifikasi sekaligus validasi terhadap hasil penilaian dokumen penyelenggaraan pemerintah digital di Kabupaten Indramayu.

Pada sesi tersebut, Suwenda memberikan penjelasan kepada asesor eksternal terkait sejumlah indikator yang menjadi bahan penilaian. Berbagai dokumen dan bukti pendukung juga disiapkan untuk ditampilkan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Suwenda menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indramayu memasang target indeks Pemdi sebesar 1,74, lebih tinggi dibandingkan target nasional yang berada pada angka 1,70.

“Melalui tahapan interview ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berupaya memastikan pelaksanaan pemerintahan digital beserta bukti dukungnya tergambarkan secara tepat dalam proses evaluasi,” ujar Suwenda.

Sementara itu, Kepala Bidang TIK Diskominfo Kabupaten Indramayu, Heru Susanto, menjelaskan salah satu implementasi pemerintah digital yang telah dikembangkan di daerah tersebut adalah Wong Reang Apps.

Aplikasi tersebut dikembangkan sebagai super apps yang mengintegrasikan berbagai layanan publik ke dalam satu platform digital. Kehadirannya diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan layanan pemerintahan.

Menurut Heru, Wong Reang Apps menjadi salah satu bentuk penerapan transformasi digital yang tidak hanya berhenti pada kebijakan maupun dokumen administratif, tetapi telah diarahkan pada penyediaan layanan yang lebih terintegrasi dan mudah dijangkau masyarakat.

“Wong Reang Apps membuktikan bahwa transformasi digital tidak berhenti pada kebijakan dan dokumen, tetapi sudah diwujudkan dalam layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

MTQ ke-56 Indramayu Berakhir, Jatibarang Raih Juara Umum

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama tiga hari, 22 hingga 24 September 2026.

Rangkaian kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Bola Surya Negara, Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, tersebut diikuti oleh kafilah dari 31 kecamatan se-Kabupaten Indramayu.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh cabang yang diperlombakan, meliputi Seni Baca Al-Qur’an, Qiraat, Hafalan, Tafsir Bahasa Indonesia, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, serta Seni Kaligrafi Al-Qur’an.

Penutupan MTQ ditandai dengan pengumuman hasil perlombaan sekaligus penyerahan penghargaan kepada para pemenang. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi wadah untuk mengukur kemampuan peserta dalam bidang Al-Qur’an, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.

Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan MTQ ke-56.

Penghargaan tersebut disampaikan kepada panitia, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Kecamatan Jatibarang selaku tuan rumah, dewan hakim, para kafilah, serta seluruh masyarakat yang ikut mendukung kegiatan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan MTQ ke-56,” ujar Lucky Hakim saat acara penutupan, Kamis (24/9/2026).

Menurut Lucky, MTQ memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar perlombaan. Kegiatan tersebut menjadi salah satu sarana untuk membangun mental dan spiritual masyarakat agar semakin mencintai, memahami, sekaligus menerapkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan.

Mengangkat tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Luhur Al-Qur’an untuk Membentuk Generasi Qur’ani yang Tangguh dan Berakhlak Mulia untuk Mewujudkan Visi Indramayu REANG”, pelaksanaan MTQ diharapkan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Indramayu, Iin Indrayati, turut menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang mendukung kegiatan tersebut.

Ia menyebut dukungan Bupati Indramayu, LPTQ, Baznas, masyarakat, panitia, hingga seluruh unsur yang terlibat menjadi bagian penting dalam kelancaran pelaksanaan MTQ.

Iin juga memberikan penghargaan kepada jajaran dewan hakim yang telah menjalankan tugas penilaian secara objektif dan teliti.

“Alhamdulillah, pelaksanaan MTQ selama tiga hari berjalan lancar. Terima kasih kepada seluruh kafilah, dewan hakim, dan semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil perolehan nilai, Kecamatan Jatibarang berhasil menempati posisi teratas dan ditetapkan sebagai juara umum dengan mengumpulkan 144 poin.

Posisi selanjutnya ditempati Kecamatan Karangampel dengan 67 poin, Gabuswetan 53 poin, Indramayu 47 poin, dan Terisi dengan 40 poin.

Piala bergilir juara umum kemudian diserahkan oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Camat Jatibarang Mardono, Ketua LPTQ, serta jajaran Forkopimda. Penyerahan piala tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Indramayu.

Selain melahirkan prestasi di bidang Al-Qur’an, kegiatan MTQ juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi antarkecamatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an diharapkan dapat terus diterapkan dalam kehidupan masyarakat sebagai bagian dari upaya membentuk generasi Indramayu yang religius dan berakhlakul karimah.

Camat Jatibarang Mardono mengaku bersyukur atas keberhasilan wilayahnya meraih predikat juara umum. Ia berharap prestasi tersebut dapat menjadi pemacu semangat masyarakat untuk terus menghidupkan syiar Islam di Kecamatan Jatibarang.

Menurutnya, lantunan ayat suci Al-Qur’an diharapkan tidak hanya terdengar saat pelaksanaan MTQ, tetapi juga terus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Kecamatan Jatibarang. Semoga pencapaian ini menjadi motivasi dan inspirasi di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Korban Penganiayaan Sindang Jalani Pemulihan, Kapolres Indramayu Jenguk Langsung

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu Polda Jawa Barat AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., menyambangi Ristono alias Aris, korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Sindang, yang kini tengah menjalani masa pemulihan di kediamannya, Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah korban diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Kapolres datang bersama sejumlah pejabat kepolisian dan unsur masyarakat untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kapolsek Lohbener KOMPOL Ginting Sumantri, S.H., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

Turut hadir Ketua Ikatan Keluarga Madura (Ikama) Kabupaten Indramayu Mahsus, Babinsa Sertu Bambang yang mewakili Danramil Lohbener, Kuwu Rambatan Kulon H. Kuswanto, serta tokoh masyarakat Madura Kecamatan Lohbener, Syam.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kedatangan rombongan tersebut bertujuan memastikan kondisi korban setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Silaturahmi ini untuk melihat langsung kondisi Ristono setelah kembali dari rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemulihan di rumah,” ujar AKP Tarno.

Menurutnya, keterlibatan unsur kepolisian, pemerintah desa, TNI, dan tokoh masyarakat dalam kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga korban serta masyarakat di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, pada Rabu (23/9/2026).

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu kembali mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas dapat menyampaikannya melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

AKP Arwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju arah pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip sambil menggeber sepeda motornya.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di warung dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah kembali ke kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

AKP Arwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Rawat Indramayu, Polisi Ajak Warga Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengajak masyarakat tetap tenang dan bersama-sama menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah menyusul beredarnya berbagai informasi di media sosial terkait insiden di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu (23/9/2026).

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan, kondisi di Kecamatan Sindang hingga Kamis (24/9/2026) terpantau aman dan kondusif. Personel kepolisian masih melakukan pengamanan serta pemantauan di sejumlah titik untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Situasi di Kecamatan Sindang saat ini kondusif. Petugas masih berjaga di wilayah Kecamatan Sindang untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Tarno.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terlebih menyebarkannya sebelum mengetahui kebenarannya. Masyarakat diminta membiasakan diri melakukan verifikasi informasi atau saring sebelum sharing.

“Periksa kebenaran informasinya sebelum membagikan. Jangan menyebarkan hoaks, potongan video tanpa konteks, foto atau narasi provokatif yang dapat memperkeruh suasana dan memecah kerukunan antarwarga,” katanya.

Menurut AKP Tarno, tindakan yang dilakukan oleh individu tidak sepatutnya dikaitkan dengan identitas suku, ras, agama, ataupun kelompok tertentu. Ia mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpecah akibat informasi yang belum teruji.

“Kita semua bersaudara. Apa pun ras dan sukunya, kita adalah Indonesia. Mari bersama-sama menjaga dan merawat Indramayu sebagai rumah kita,” tegasnya.

Sementara terkait penanganan insiden tersebut, masyarakat diminta mempercayakan proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Warga juga diingatkan untuk tidak membuat kesimpulan sendiri maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat menahan diri dan membantu menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Polres Indramayu juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 maupun Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Kapolres Indramayu Pastikan Penanganan Insiden Sindang Sesuai Prosedur Hukum

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. memastikan penanganan insiden yang terjadi di sebuah warung di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu pada Rabu malam (23/9/2026), menyusul peristiwa yang terjadi pada sore harinya.

AKBP Prianggo menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada prosedur hukum.

“Berkaitan dengan kejadian sore tadi, saya selaku Kapolres Indramayu menjamin proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Prianggo.

Saat ini, Satreskrim Polres Indramayu masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik juga mendalami keterangan saksi serta berbagai bukti yang telah diperoleh untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian.

“Pemeriksaan sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Indramayu. Seluruh keterangan saksi dan bukti yang ditemukan akan didalami sebagai dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Di tengah proses pemeriksaan, Kapolres mengajak masyarakat, khususnya warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, bersama kuwu, tokoh masyarakat, TNI, serta seluruh unsur masyarakat untuk turut menjaga situasi tetap kondusif.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami meminta seluruh masyarakat menahan diri dan bersama-sama mendinginkan suasana agar persoalan ini tidak berkembang menjadi lebih rumit,” tegasnya.

Kapolres kembali memastikan bahwa proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Sekali lagi, atas nama Polres Indramayu, saya menjamin proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Satreskrim berjalan sesuai prosedur. Serahkan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” pungkasnya.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polisi Imbau Warga Tetap Tenang Usai Insiden di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Polda Jawa Barat, langsung melakukan pengamanan menyusul terjadinya sebuah insiden di salah satu warung yang berada di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Rabu sore (23/9/2026).

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, personel kepolisian segera menuju lokasi setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP) turut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M.

“Begitu menerima informasi, personel Polres Indramayu langsung mendatangi dan mengamankan lokasi. Penanganan dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres,” kata AKP Tarno.

Ia menyampaikan, kondisi di sekitar lokasi hingga saat ini masih aman dan terkendali. Personel Polres Indramayu bersama jajaran polsek juga tetap melakukan pemantauan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait penyebab dan rangkaian kejadian, kepolisian masih melakukan pendalaman serta penyelidikan. Informasi resmi akan disampaikan setelah proses pengumpulan keterangan dan fakta di lapangan selesai dilakukan.

“Kami masih mendalami peristiwa ini. Informasi secara lengkap akan disampaikan setelah fakta dan kronologi kejadian dapat dipastikan,” ujarnya.

AKP Tarno juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Warga diminta menghindari penyebaran kabar bohong maupun narasi provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Percayakan penanganan serta proses hukum kepada pihak kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Polres Indramayu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana yang kondusif di Kabupaten Indramayu.

Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan keamanan maupun dugaan tindak kriminal melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Kawal Perkembangan Laporan, Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu, Jum’at (25/9/2026).

Kedatangan Mutadi bersama sejumlah anggota FWJI Korwil Indramayu tersebut untuk menanyakan sekaligus mengawal perkembangan laporan terkait dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Mutadi ke Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialaminya saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebuah persoalan yang sedang ditanganinya dalam kapasitas sebagai wartawan.

Saat berada di Mapolres Indramayu, Mutadi tidak hanya menanyakan perkembangan laporan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menangani laporan serta tahapan proses selanjutnya. Ia juga mempertanyakan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Saya datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan saya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta pelemparan tempat kerupuk yang berisi kerupuk mentah ke arah wajah saya. Saya berusaha menghindar,” kata Mutadi.

Ia menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai anak S, dari pihak yang hendak dikonfirmasi, berinisial Mul. Selain dugaan kekerasan, Mutadi mengaku sempat mengalami pengusiran dan ancaman ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.

Menurut Mutadi, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Laporan Masih Berproses

Mutadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat mendatangi Polres Indramayu, laporan yang disampaikannya masih berada dalam tahapan administrasi dan belum sampai kepada pimpinan Polres Indramayu.

“Ternyata masih dalam proses, belum ke pimpinan Polres Indramayu. Artinya, suratnya masih dalam proses selanjutnya. Saya menunggu,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya supaya laporan di Polres Indramayu cepat ditindaklanjuti dan mendapat perhatian,” tegas Mutadi.

Konfirmasi Bagian dari Tugas Jurnalistik

Mutadi menjelaskan, proses konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait sehingga pemberitaan dapat disusun secara berimbang.

Karena itu, menurutnya, apabila wartawan mengalami dugaan penghambatan, pengusiran, intimidasi maupun kekerasan saat melakukan konfirmasi, kejadian tersebut perlu mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada wartawan ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi dihambat dan dihalangi, kemudian dilakukan tindakan yang diduga mengarah pada premanisme, kekerasan fisik atau pemukulan, tentu harus mendapat perhatian,” katanya.

Mutadi menambahkan, dugaan tindakan yang dialaminya membuat proses pengumpulan informasi untuk kepentingan pemberitaan menjadi tidak maksimal.

“Sehingga saya tidak mendapatkan data yang semestinya untuk membuat berita yang berimbang,” pungkasnya.

Laporan Disampaikan 21 September

Sebelumnya, Mutadi mendatangi Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026) untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik pada 15 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Mutadi menyampaikan dugaan adanya intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta tindakan yang dinilainya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan di lingkungan Polres Indramayu.

(Andika/Tim)

Pemdes Cipayung Gelar Musrenbangdes 2026, Bahas RKPDes 2027 dan Prioritas Pembangunan 2028

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta penetapan usulan prioritas rencana pembangunan Tahun 2028.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Megamendung Ridwan, S.Sos. beserta tim monitoring, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Megamendung, Sekretaris Desa Cipayung Suherman yang mewakili Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, para kepala dusun, RT/RW, kepala sekolah di wilayah Desa Cipayung, serta tokoh masyarakat.

Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Forum ini menjadi wadah untuk menghimpun, membahas, dan menyusun berbagai aspirasi serta kebutuhan masyarakat berdasarkan skala prioritas.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Cipayung bersama unsur kecamatan, pendamping desa, BPD, unsur kewilayahan, lembaga pendidikan, serta masyarakat membahas berbagai usulan pembangunan yang akan menjadi bahan penyusunan RKPDes Tahun 2027.

Selain itu, forum juga membahas penetapan usulan prioritas rencana pembangunan Tahun 2028. Berbagai masukan dari tingkat dusun, RT/RW hingga unsur masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan desa.

Kehadiran Ketua BPD, para kepala dusun, RT/RW, serta tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dari masing-masing wilayah.

Sementara itu, keterlibatan kepala sekolah setempat turut memberikan perspektif terkait kebutuhan pembangunan dan pelayanan di bidang pendidikan yang berada di wilayah Desa Cipayung.

Camat Megamendung bersama tim monitoring turut memantau pelaksanaan Musrenbangdes, sedangkan Pendamping Lokal Desa memberikan pendampingan dalam proses perencanaan pembangunan desa. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga hadir sebagai unsur kewilayahan yang mengikuti jalannya kegiatan.

Sekretaris Desa Cipayung Suherman, yang mewakili Kepala Desa, mengikuti rangkaian pembahasan bersama seluruh peserta Musrenbangdes.

Melalui Musrenbangdes Tahun 2026, Pemerintah Desa Cipayung bersama masyarakat dan seluruh unsur terkait menyusun prioritas pembangunan yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan pada 2027 dan usulan prioritas pembangunan 2028.

Red