Proyek Jalan Senilai Milyaran di Kecamatan Cisarua diduga dikerjakan Asal-asalan

Proyek Jalan Senilai Milyaran di Kecamatan Cisarua diduga dikerjakan Asal-asalan

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat, telah menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis nilainya untuk program pembangunan jalan guna memperlancar mobilitas, sehingga diharapkan kedepannya dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, Senin (19/09/22).

Salahsatunya adalah proyek Peningkatan Jalan Cilember – Batulayang, Kecamatan Cisarua, program penyelenggaraan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp. 1.928.996.000 tersebut dikerjakan oleh CV.Rajanska Banguntama dengan Konsultan Pengawas oleh PT. Nasuma Putra, akan tetapi ada yang janggal dalam pekerjaannya dan menjadi perguncingan di masyarakat.

Bagaimana tidak, proyek yang belum selesai dilaksanakan tersebut sudah tampak retak-retak dibeberapa tempat dan pengelupasan dimana-mana, hal tersebut diduga karena adanya gagal kontruksi dan juga lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Dona selaku Ritasi saat dikonfirmasi Ia mengatakan bahwa, “Kerusakan tersebut sudah diperbaiki pada hari Jum’at kemarin, langsung dari pihak betonnya, langsung yang mengerjakan disaksikan oleh Dinas UPT dan Konsultan Pengawas”.

“Maaf sebenernya kalau saya cuma orang ritasi aja, untuk masalah tekhnik lebih baik langsung dengan direkturnya, karena sebetulnya bukan kapasitas saya untuk menerangkan”, ujar Dona.

Sementara itu, Warga sekitar mengatakan meskipun sudah diperbaiki, akan tetapi masih banyak retakan-retakan kecil yang ada.

“Ini proyek belum selesai, tapi ga tau kenapa udah pada retak dan betonnya juga ngelupas tergerus air, mungkin kurang semen atau apalah, saya juga ga paham”, ujar salahsatu Warga yang enggan di sebutkan namanya.

Dewi/red

Diduga Kepala Desa Pengasinan Bermain dalam Pemanfaatan Anggaran Negara

Diduga Kepala Desa Pengasinan Bermain dalam Pemanfaatan Anggaran Negara

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah telah menggolontorkan anggaran yang cukup fantastik untuk berbagai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, namun terkadang apa yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai dalam pelaksanaannya, padahal telah tercantum dalam Peraturan Menteri Desa PDTT NO 7 tahun 2022 tentang pioritas penggunaan Dana Desa, Kamis (15/09/22).

Dalam peraturan Menteri Desa tersebut sangat jelas dalam PAPBEdes anggaran harusnya digunakan untuk bidang penyelenggaraan desa, bidang penanggulangan bencana, pemvangunan, pemberdayaan masyarakat dan bidang pembinaan masyarakat.

Akan tetapi berbeda dengan yang terjadi di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat, desa di bawah kepemimpinan Nurholis tersebut tidak menganggarkan untuk bidang pemberdayaan Masyarakat desa dan
bidang pembinaan kemasyarakatan desa, sedangkan untuk hewani nabati belum ada keputusan peruntukannya, dengan alasan mau dirapatkan terlebih dahulu.

“Kita baru akan melaksanakan Musdes, nanti peruntukannya kemana dan sebagai apa kita akan rapatkan, tolong ya jangan tanya ini itu lebih dahulu, saya lagi kurang sehat”, ujar Kades.

Selain DD dan ADD yang tidak transfaran dalam pengalokasiaannya, diduga dana Stuntingpun tidak dilaksanakan kegiatannya.

Di tempat lain kami minta tanggapan dari salah satu LSM KPHN Jawa Barat, Yayat selaku ketua mengatakan, “Kepala Desa yang diduga menyelewengkan mengurangi apalagi menggelapkan anggaran uang rakyat dalam juklak juknis sudah diatur sangat jelas Akuran olehPDTT no 7 th 2022 saya tidak akan segan-segan untuk menggiring melaporkan baik ke Tipikor Polda atau ke kejaksaan tinggi sebab ini melanggar tindak pidana korupsi pasal korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 th 1999 undang undang Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK no 25/PUU-XlV 2010”.

Padahal sangat jelas, setiap orang yang melawan hukum,memperkaya diri sendiri/orang lain korupsi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun,dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 200000000(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000(satu miliar).

( Team )

Selain Alergi Terhadap Media, Kepala Sekolah SMPN 01 Kemiri diduga Tidak Transfaran dalam Pengelolaan Anggaran

Selain Alergi Terhadap Media, Kepala Sekolah SMPN 01 Kemiri diduga Tidak Transfaran dalam Pengelolaan Anggaran

BOGOR.radarinformasi.com- SMPN 01 Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Jawa Barat, merupakan salahsatu SMPN favorit di wilayahnya, tak heran jika saat PPDB Siswa-siswi selalu membludak, apabila tanpa adanya zonasi, kemungkinan sekolah tersebut tidak mampu menampung banyaknya jumlah murid, Kamis (15/09/22).

Namun sangat disayangkan, sekolah yang mempunyai nilai plus di mata Siswa-siswi tersebut, dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah yang diduga tidak transfaran dalam pengalokasian anggaran-anggaran bantuan dari pemerintah, salahsatunya dalam mengaplikasikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), selain itu juga bantuan rehabilitasi ruang kelas yang mencapai nilai anggaran sebesar Rp. 557.169.000,00.

Koid Munajat selaku Kepala Sekolah seolah alergi terhadap wartawan, Ia tidak pernah ada di sekolah dengan alasan rapat dan rapat.

“Bapak sedang tidak ada, beliau tengah rapat, untuk rehabilitas ruang kelas, kita sebagai guru tidak tahu apa-apa, Kepala Sekolah tidak pernah transparan terhadap guru-guru lain, sepengetahuan kami dari mulai yang kerja, pengadaan bahan material semuanya bapak yang mengatur, Bendahara hanya sebatas nama saja”, ujar salahsatu guru yang enggan disebutkan namanya.

Dengan apa yang dituturkan oleh salahsatu guru tersebut, diduga Kepala Sekolah sengaja tidak transfaran demi untuk meraup keuntungan pribadi, dengan tidak mengindahkan Perpres no 16 tahun 2018, swakelola PBJ pengadaan barang dan jasa, pekerjaannya direncanakan dikerjakan dan di awasi oleh pemerintah intansi semua elemen masarakat dijelaskan dalam perlem LKPP nomer 8 tahun 2018 tentang aturan pedoman swakelola.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi

Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah

Diduga Bantuan DAK SMPN 01 Kemiri, dijadikan Ajang Untuk Meraup Keuntungan Kepala Sekolah

TANGERANG.radarinformasi.com- Program yang di gelontorkan oleh pemerintah melalui program Dana Alokasi Khusus( DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus skala pioritas nasional, Jum’at (09/09/22).

Pekerjaan swakelola tipe IV mengacu pada Perpres no.16 tahun 2018, swakelola PBJ pengadaan barang dan jasa, dimana pekerjaannya direncanakan dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggungjawab anggaran instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat dan lebih jauh lagi di jelaskan dalam perlem LKPP nomer 8 tahun 2018 tentang pedoman swakelola.

Namun berbeda dengan yang terjadi di SMPN 1 Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten, hasil dari penelusuran radarinformasi.com, dimana pembangunan rehab ruang kelas yang tengah dilaksanakan diduga sarat dengan penyimpanagan.

“Keuangan pekerjaan bangunan pengadaan semuanya dikuasai oleh Kepala Sekolah langsung, yang lain tidak dilibatkan sama sekali, adapun pembentukan panitia kami sama sekali tidak tahu-menahu, Kepala Sekolah sedang rapat di Serpong”, ujar salahsatu guru bagian Sapras.

Pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp.557.169.000 hanya melakukan penggantian kusen dan perbaikan skala kecil saja.

Di tempat lain, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (GARAP), Pernando silaban,S.H angkat bicara, Ia mengatakan bahwa, “Ini tekait hasil inpestigasi adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999. tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU NO 20 th 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 UU Tipikor yang kemudian mengalami perubahan putusan MK No 25 /PuU -XIV/ 2016, akan saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Tipikor Polda Banten untuk di sikapi dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan di proses sesui hukum yang berlaku”.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi

Pemdes Pandansari Adakan (MUSDes) Bahas Persiapan Kegitan Ketahanan Pangan Dari Dana Desa Tahun 2022

Pemdes Pandansari Adakan (MUSDes) Bahas Persiapan Kegitan Ketahanan Pangan Dari Dana Desa Tahun 2022

BOGOR.radarinformasi.com– Dalam rangka persiapan pelaksanaan untuk kegitan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Pemdes Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat,  menggelar acara Musyawarah Desa dan dilkasanakan di Aula Kantor Desa Pandansari, Rabu (31/08/2022).

Acara tersebut dihadiri pihak Kecamatan Ciawi, Pedamping Desa, Ketua BPD (Agus), RT/RW dan Tokoh Masyarakat, dalam sambutannya, H. Rusli Maksum, S.IP., selaku Kepala Desa Pandansari mengatakan bahwa, “Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan ini agar terus bergulir dan tepat sasaran sesuai kebutuhan pangan masyarakat Desa Pandansari”.

“Tentunya akan disesuaikan dari ajuan Masyarakat, dimana sebagian  menginginkan untuk ternak Domba dan budidaya Sawi dan ada sebagian pula yang  menginginkan budidaya Jamur, dalam Musdes ini menetapkan untuk anggaran ketahanan pangan mencapai total Rp 194.980.000-,”, ujar Kepala Desa.

Masih menurutnya, “Untuk budidaya Jamur di alokasikan di RW. 03, Sawo RW. 01 dan ternak Domba dibagi menjadi lima kelompak, yang akan dirapatkan perdusun.

Sementara itu, Ujang selaku Sekdes Pandansari memaparkan bahwa, “Kegitan Musdes untuk ketahan pangan ini menghasilkan kesimpulan dan usulan-usulan dari masyarakat desa yang di sesuaikan sesuai Kebutuhan masyarakat”.

Reporter     :  Ade Hanafi
Redaktur    :  Dewi

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite Digrebek Sat Reskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Bogor menggrebek gudang penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad, S.Tr.K

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di rumah warga tersebut. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

“Kanit Tipiter Iptu Naufalsyauqi Muhammad S.Tr.K., bersama anggota Unit Tipitter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” ungkap Kasat Reskrim AKP Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Di lokasi, penyidik mengamankan satu pelaku yakni berinisial DM alias Z (35). Pelaku dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pick up atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum,” jelas Siswo.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 derigen berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutupnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

LMPI Marcab Kabupaten Bogor Berharap Lebih Solid dalam Pengurusan yang Baru

LMPI Marcab Kabupaten Bogor Berharap Lebih Solid dalam Pengurusan yang Baru

Bogor.radarinformasi.com- Dalam Ultahnya yang ke-5, LMPI Marcab Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan di Gedung Biru, Rt.02/08, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, selain memperingati HUT-nya yang ke-5 juga sekaligus Sertijab dari ketua lama ke ketua baru serta berbarengan dengan peringatan HUT RI yang ke-77, Sabtu (27/08/22).

Acara tersebut dihadiri oleh Bakesbangpol Kab.Bogor Azizulah Rodjak S.E, KA. SUB. Koordinator Orhanisasi Masyarakat, Kapolsek Ciawi yang diwakili oleh Babhinkamtibmas Aiptu. Mujamil dan Bripka Teguh, Ketua LMPI Mada Jawa Barat KH. imam Anas LC beserta jajaran pengurus dan anggota, Ketua Marcab LMPI Lama ( Badrudin/ Boy), Ketua Marcab LMPI baru ( H. Damang Hasbullah Siregar), Ketua LMPI Kota Bogor Asep Wiguna beserta jajaran pengurus dan anggota, FKDM Kecamatan Ciawi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, para Ketua LMPI Kecamatan Se – Kab.Bogor beserta, jajaran pengurus dan anggota dan tamu undangan dari Ormas yang ada di Kabupaten Bogor.

H. Damang Hasbullah Siregar dalam sambutannya mengucapkan, ” Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh undangan yang bisa hadir, semoga dalam kepengurusann yang baru kami, LMPI Kab. Bogor bisa lebih maju demi kepentingan masyarakat”.

Sementara itu, Babhinmas Ciawi berharap agar LMPI bisa menjadi tolak ukur dan membantu masyarakat. Begitu pula dengan Kaban Kesbangpol, dalam sambutannya, tak lupa mengucapkan banyak terimskasih atas undangan dalam acara Milad tersebut.

“Saya ucapkan terimakasih atas undangannya, selain itu saya juga berharap agar santunan anak yatim ini dapat selamanya terlaksana, LMPI bisa bermanfaat untuk masyarakat, kompak, solid dan maju terus”, ucap Kaban Kesbangpol.

Sekertaris LMPI Mada Jabar, Ferry K Diraputra, SH berharap agar LMPI dalam pengurusannya yang baru bisa lebih baij dan baik lagi dari sebelumnya, meningkatkan kegiatan dalam hal-hal positif serta bisa membantu dan bermanfaat dalam hal-hal positif kepada masyarakat luas.

Sumber : Kesbangpol

Redaktur : Dewi

Pemdes Citeko Peringati HUT RI Ke 77 Sekaligus Tasaykuran Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H, Gelar Tabligh Akbar dan Santuni Anak Yatim

Pemdes Citeko Peringati HUT RI Ke 77 Sekaligus Tasaykuran Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 H, Gelar Tabligh Akbar dan Santuni Anak Yatim

Bogor.radarinformasi news -Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-77 Pemerintah Desa (Pemdes) Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat, menggelar Tasyakuran dan Tabligh Akbar. Kegiatan tersebut sebagai wujud rasa syukur dan sebagai momentum penguatan keimanan persatuan dan kesatuan, Jumat (26/08/2022).

Selain memperingati HUT RI ke-77 yang juga sekaligus memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, juga diisi dengan beberapa acara. Kepala Desa (Kades) Citeko H. Sahrudin S.Ip mengatakan, “Dalam momentum ini selain memperingati Hut RI Ke 77 dan Tasyakuran Tahun Baru Islam 1444 Hijriah, kami mengadakan beberapa kegiatan diantaranya Tabligh Akbar, Santunan Anak Yatim dan peringati Bulan Imunisasi Nasional”.

“Alhamdullilah para warga sangat antusias, dengan adanya acara tersebut, itu tandanya masyarakat mendukung dan bersemangat dengan digelarnya acara ini”, ungkap H. Sahrudin.

Terkait Tablig Akbar, pihaknya sengaja menggelar kegiatan tersebut sebagai renungan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah SWT atas kemerdekaan dan Tahun Baru Islam.

Tak lupa H. Sahrudin S.Ip ucapkan terimakasih kepada Perangkat Desa Citeko dan Warga Desa Citeko dan para lembaga-lembaga yang telah mendukung mensukseskan rangkaian acara Peringatan HUT RI ke-77 dan tasyakuran Tahun Baru Islam 1 muharam 1444 Hijriah

“Alhamdullilah warga Desa Citeko sangat kompak, kami bangga terutama seluruh warga kami ikut serta dalam memeriahkan kegiatan ini,”pungkasnya.

Reporter : Cahya
Redaktur : Dewi Pelangi

Diduga Dana Stunting Di Capluk Oknum Kepala Desa Sagara

Diduga Dana Stunting Di Capluk Oknum Kepala Desa Sagara

GARUT.radarinfirmasi.com- Melalui Kemenkeu, Pemerintah telah menerapkan aturan PMK 16/07/2019, bahwasannya dari Dana Desa bisa digunakan untuk Stunting bahkan Presiden Republik Indonesia, H.Ir.Joko Widodo sudah mengesahkan dengan aturan menteri Keuangan, namun ada saja Oknum Kepala Desa yang dengan sengaja tidak memanfaatkan dana tersebut dengan benar, Jum’at (12/08/22).

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut-Jawa Barat, Kepala Desa tidak memahami dengan aturan tersebut, baik dalam penyaluran program Stuting dan pemberiannya masih tidak mengerti, yang seharusnya penyaluran dana Stunting bisa dengan memberikan tambahan makannan untuk bayi, memberi makanan vitamin kepada balita agar tidak terjadi busung lapar dan juga bisa di berikan tranfortasi ibu hamil ke puskesmas setempat.

Ketika di konfirmasi Alit selaku Kepala Desa, menyangkal bahwa dana tersebut telah direalisasikan, “Untuk dana Stuting kami sudah realisasikan kemarin di tahun 2022 ini”.

Namun dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan Ia memberikan informasi kepada Awak Media bahwasannya Kepala Desa Sagara, dari tahun 2020-2021 untuk Dana Stunting diduga tidak di realisasikan, bahkan dalam RAPBDesa Sagara tidak ada pengalokasian dana untuk Stunting. Padahal sudah jelas dalam Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Public, itu harus ada, karena dana yang di kelola Kepala Desa adalah dana rakyat untuk rakyat jika memang tidak ada keterbukaan kepada Media, LSM atau masyarakat perlu dipertanyakan.

“Ada apa dengan Sosok Kepala Desa Sagara Alip sehingga untuk dana Stunting tahun 2020-2021 diduga tidak di realisasikan, “ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinfirmasi.com minta penjelasan kedua kalinya kepda Alit tentang informasi dari ungkapan sumber terkait adanya dugaan melanggar UU (KIP) No 14 Tahun 2008 untuk Dana Stuting ia mengukapkan, “Memang untuk tahun 2020-2021 kita tidak memampang dana Stunting karena banyak perubahan”.

Setelah mengutip penjelaskan dari Kepala Desa Sagara, besar dugaan Dana Stuting 2020-2021 tidak ada perealisasian, di kemanakan dana yang seharusnya di salurkan untu masyarakat ? Apalagi dengan adanya pelanggaran UU No.14 tanun 2008 siapapun yang mengelola uang negara harus ada keterbukaan untuk publik.

Menanggapi hali tersebut LSM Malipol, Regar menegaskan, “Tindakan ketidaktransfaran sudah jelah diduga ada anggaran yang tidak disalurkan dan dijadikan untuk keuntungan pribadi, maka kami akan melaporakan tindakan Kepala Desa Sagara Ke Polda Jabar Dengan dugaan menggelapkan Dana Stuting 2020-2021 tidak di realisasikan dan melanggar UU No 14 tanun 2008”.

Reporter : Cahya

Ditengah Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi, Satu Gudang Penimbunan Solar Bebas Beroperasi di Cianjur

Ditengah Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi, Satu Gudang Penimbunan Solar Bebas Beroperasi di Cianjur

CIANJUR.radarinformasi.com- Untuk meringankan beban masyarakat dalam penggunaan Bahan Bakar, Pemerintah Pusat telah memberikan BBM bersubsidi, akan tetapi akhir-akhir ini banyak keluhan dari masyarakat terkait langkanya BBM, terutama Solar Bersubsidi, hal tersebut tentu saja sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna bahan bakar tersebut, Jum’at (12/08/22).

Berdasarkan aduan dari masyarakat, akhirnya radarinfirmasi.com dan salahsatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya melakukan investigasi langsung ke lapangan, benar saja dugaan mereka, banyak mobil yang telah di modif sedemikian rupa untuk membeli Solar Bersubsidi di SPBU-SPBU wilayah sekitar dan mulai melakukan penimbunan di gudang yang telah dipersiapkan.

Tentu saja dengan tujuan untuk dijual ke Industri dan demi mendapatkan keuntungan yang sangat fantastis, mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sangat merugikan negara dan juga konsumen pengguna BBM lainnya dan lebih fatal lagi telah dengan sengaja melanggar Undang- undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 bisa di pidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Salahsatu pengguna Sopir Truk mengatakan bahwa, “Untuk saat ini memang agak sulit untuk mendapatkan Solar, bahkan di SPBU Maksum setiap kali saya mau beli selalu bilang habis”.

Dari hasil penelusuran radarinformasi.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), telah ditemukan gudang di wilayah Cianjur milik YN, dengan adanya temuan gudang tersebut, radarinfirmasi.com dan LSM akan melaporkan ke pihak berwajib Polda Jawa Barat agar segera menindak tegas dengan adanya penimbunan bahan bakar tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan negara.

Reporter : Tim