Diduga Dana Stunting Di Capluk Oknum Kepala Desa Sagara

Diduga Dana Stunting Di Capluk Oknum Kepala Desa Sagara

GARUT.radarinfirmasi.com- Melalui Kemenkeu, Pemerintah telah menerapkan aturan PMK 16/07/2019, bahwasannya dari Dana Desa bisa digunakan untuk Stunting bahkan Presiden Republik Indonesia, H.Ir.Joko Widodo sudah mengesahkan dengan aturan menteri Keuangan, namun ada saja Oknum Kepala Desa yang dengan sengaja tidak memanfaatkan dana tersebut dengan benar, Jum’at (12/08/22).

Seperti halnya yang terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut-Jawa Barat, Kepala Desa tidak memahami dengan aturan tersebut, baik dalam penyaluran program Stuting dan pemberiannya masih tidak mengerti, yang seharusnya penyaluran dana Stunting bisa dengan memberikan tambahan makannan untuk bayi, memberi makanan vitamin kepada balita agar tidak terjadi busung lapar dan juga bisa di berikan tranfortasi ibu hamil ke puskesmas setempat.

Ketika di konfirmasi Alit selaku Kepala Desa, menyangkal bahwa dana tersebut telah direalisasikan, “Untuk dana Stuting kami sudah realisasikan kemarin di tahun 2022 ini”.

Namun dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan Ia memberikan informasi kepada Awak Media bahwasannya Kepala Desa Sagara, dari tahun 2020-2021 untuk Dana Stunting diduga tidak di realisasikan, bahkan dalam RAPBDesa Sagara tidak ada pengalokasian dana untuk Stunting. Padahal sudah jelas dalam Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Public, itu harus ada, karena dana yang di kelola Kepala Desa adalah dana rakyat untuk rakyat jika memang tidak ada keterbukaan kepada Media, LSM atau masyarakat perlu dipertanyakan.

“Ada apa dengan Sosok Kepala Desa Sagara Alip sehingga untuk dana Stunting tahun 2020-2021 diduga tidak di realisasikan, “ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinfirmasi.com minta penjelasan kedua kalinya kepda Alit tentang informasi dari ungkapan sumber terkait adanya dugaan melanggar UU (KIP) No 14 Tahun 2008 untuk Dana Stuting ia mengukapkan, “Memang untuk tahun 2020-2021 kita tidak memampang dana Stunting karena banyak perubahan”.

Setelah mengutip penjelaskan dari Kepala Desa Sagara, besar dugaan Dana Stuting 2020-2021 tidak ada perealisasian, di kemanakan dana yang seharusnya di salurkan untu masyarakat ? Apalagi dengan adanya pelanggaran UU No.14 tanun 2008 siapapun yang mengelola uang negara harus ada keterbukaan untuk publik.

Menanggapi hali tersebut LSM Malipol, Regar menegaskan, “Tindakan ketidaktransfaran sudah jelah diduga ada anggaran yang tidak disalurkan dan dijadikan untuk keuntungan pribadi, maka kami akan melaporakan tindakan Kepala Desa Sagara Ke Polda Jabar Dengan dugaan menggelapkan Dana Stuting 2020-2021 tidak di realisasikan dan melanggar UU No 14 tanun 2008”.

Reporter : Cahya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *