Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

AKP Arwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju arah pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip sambil menggeber sepeda motornya.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di warung dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah kembali ke kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

AKP Arwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Perkelahian Antar Pemuda di Ciawi, Polsek Ciawi Amankan Pelaku Pembawa Sajam

BOGOR.radarinformasi.com – Satu orang pemuda berinisial MM (20) diamankan oleh petugas Polsek Ciawi Polres Bogor usai terlibat dalam perkelahian menggunakan celurit. Kejadian berlangsung pada Minggu (25/5/2025) di kawasan Kampung Ciawi Girang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Senin (26/5)

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah seorang saksi mata bernama Ahmad melihat dua pemuda berkelahi dengan menggunakan senjata tajam.

Saksi kemudian memanggil Ketua RT, Didin, yang bersama warga segera mengamankan lokasi. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, namun MM berhasil ditangkap berikut barang bukti celurit yang digunakan.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak Polsek Ciawi. Kepolisian pun langsung membawa MM ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, perkelahian tersebut terjadi akibat tantangan dari masing-masing pihak yang telah saling janjian untuk bertemu di lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diketahui bernama OR,” ujar Kapolsek.

Saat ini, MM tengah mendekam di sel tahanan Polsek Ciawi dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Polsek Ciawi terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum untuk menekan angka kekerasan jalanan dan aksi kriminal di kalangan remaja.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Lapas Indramayu Musnahkan Barang Hasil Sitaan Razia

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu lakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia kamar hunian warga binaan, Sabtu (22/03). Kegiatan ini merupakan standar prosedur guna menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib.

Pemusnahan dipimpin oleh Kalapas Indramayu, Fery Berthoni diikuti oleh pejabat pengawas terkait dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan. Pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan menggunakan palu kemudian dibakar.

Berthoni menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan razia yang dilaksanakan jajarannya pada kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025. Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-barang terlarang berupa HP, alat elektronik, senjata tajam, terminal listrik rakitan, alat pemanas rakitan, 2 set kartu remi, dan barang terladang lainnya.

“Tidak ada toleransi terhadap barang-barang yang sesuai ketentuannya dilarang. Begitu kami temukan, kami data siapa pemiliknya, kami berikan sanksi dan barangnya kami musnahkan. Ini komitmen kami dalam menciptakan Lapas Indramayu yang aman sesuai arahan Bapak Dirjenpas dan Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat,” terang Berthoni.

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas yang dijalankan Lapas Indramayu terhadap pelanggaran yang dilakukan warga binaan. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada warga binaan serta menghindari penyalahgunaan dan penyebaran barang ilegal di dalam Lapas.

“Kami berharap warga binaan dapat tertib mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan untuk jajaran Lapas Indramayu untuk tetap semangat menjaga kondusifitas dan keamanan di dalam Lapas sebagaimana yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam perintah hariannya,” tutup Berthoni.

Reporter : Selamet
Redaktur : Rizal

Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi  Tindaklanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran Yang Meresahkan Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Caringin mendapatkan laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran yang terjadi di Jl. Raya H.E Sukma, KM 16 Desa Ciherang Pondok, tepatnya didepan bengkel mobil Cemerlang Motor pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB.  Kamis (18/04/2024).

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM,  menjelaskan bahwa benar Kamis dini hari dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tawuran di Jl. Raya HE Sukma Km 16  tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar. 

Dimana dijelaskan apabila tindak pidana aksi tawuran ini Didapati membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau tindak pidana terhadap ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses Hukum. 

“Saat ini pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP, keberadaan CCTV apabila ada di lokasi dan bukti-bukti lain dimana terjadi aksi tawuran  yang meresahkan warga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023”.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

Akhirnya Sidang Perdana Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh, Terdakwa Mengakui Dakwaan JPU

INDRAMAYU.radarinformasi.com – 7 orang terdakwa perkara bentrok yang terjadi di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Indramayu menjalani sidang perdana yang dilakukan secara virtual, Kamis (16/12/2021).

Para terdakwa yang menjalani sidang hari ini merupakan mereka yang ikut serta membawa senjata tajam (Sajam) & senjata api (Senpi) pada saat terjadinya bentrok.

Sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Day Iswandi, M. Erma & Siska Purnamasari, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari anggota kepolisian resort Indramayu yang melakukan penangkapan ini berlangsung selama hampir 2 jam.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas I B, Fatchu Rochman mengatakan, 7 terdakwa yang hari ini disidangkan dengan berkas terpisah, penasehat hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU.

“Para terdakwa & penasehat hukum tidak keberatan dengan dakwaan jadi sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, masih ditunda karena ada saksi yang akan dihadirkan kembali”, katanya.

Ia juga menjelaskan untuk mudahnya penyelidikan, sejak di kepolisian sampai pra penuntutan itu dikelompokan menjadi 3.

“Satu yang hanya ikut serta membawa senjata tajam seperti sekarang ini yang sudah dilimpahkan, kedua berkaitan dengan pelaksanaan kejadian di lapangan, apakah terbukti atau tidak melakukan penganiayaan yang menyebabkan 2 orang meninggal, terakhir adalah dalang kejadian,” jelas Fatchu.

Sementara itu, Ruslandi selaku Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU normatif dan para terdakwa juga kooperatif serta mengakui dakwaan tersebut.

“Ada beberapa sajam yang memang diakui oleh terdakwa meski, masih belum jelas dipakai untuk apa. Karena bisa saja sebagai petani membawa benda-benda tajam seperti itu dan ada beberapa juga membawa senpi yang bisa melukai,” tuturnya.

Terpisah, Ivan Day Iswandi sebagai Jaksa Penunrut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menjelaskan, terdakwa didakwa pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk sajam (6 Terdakwa) & pasal 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 untuk senpi (1Terdakwa).

Adapun Hakim Ketua dalam sidang tersebut adalah Yogi Dulhadi, Anggota 1 Ade Satriawan, dan anggota 2 Ade Yusuf.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi