Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Satpol PP Indramayu Razia Miras di Sejumlah Wilayah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Instruksi Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (mihol) mulai ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama unsur TNI-Polri menggelar razia di sejumlah wilayah, Sabtu (15/8/2026) malam.

Razia tersebut dilakukan sehari setelah Bupati Lucky Hakim menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Mihol.

Aparat gabungan yang terdiri atas unsur kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.

Kegiatan serupa juga dilakukan di sejumlah kecamatan. Di antaranya Jatibarang, Lohbener, Sliyeg, hingga Patrol. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif sekaligus mencegah potensi gangguan ketertiban maupun tindak kriminalitas.

Di Kecamatan Jatibarang, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turut melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran miras/mihol.

Penertiban tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Pengaruh alkohol juga dinilai dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali atau kesadaran sehingga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Dukung Razia Miras

Langkah pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Asep (35), warga Kecamatan Jatibarang, mengaku mendukung kebijakan Bupati Lucky Hakim dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, keberadaan miras justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak memberikan manfaat bagi lingkungan.

Ia mengaku senang dengan adanya razia karena berharap lingkungan tempat tinggalnya dapat semakin aman, damai, dan nyaman.

“Saya mendukung razia miras. Mudah-mudahan lingkungan semakin aman dan nyaman,” ujarnya.

Asep berharap kegiatan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dengan penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2006 serta sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat, upaya menciptakan Kabupaten Indramayu yang Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong (REANG) diharapkan semakin dapat dirasakan masyarakat.

Sumber: Diskominfo Indramayu
Andika

Kapolsek Dramaga dan Forkopimcam Musnahkan 1.500 Botol Miras Ciu Hasil Operasi Gabungan 3 Pilar

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Dramaga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi gabungan Tiga Pilar di wilayah hukum Dramaga. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dan turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Dramaga, Jl. R. Soewandana No. 74, Kabupaten Bogor. Jumat (13/6)

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Semarak Hari Jadi Bogor ke-543 tingkat Kecamatan Dramaga. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.500 botol miras oplosan jenis Ciu dan Arak Bali, serta 4 jeriken berisi masing-masing 40 liter. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan mesin road stone mini.

Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh personel Bhabinkamtibmas aktif menjaga keamanan dan ketertiban bersama masyarakat dan instansi terkait.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan masyarakat, Koramil, Forkopimcam, dan Forkopindes untuk memastikan wilayah Dramaga tetap aman dan kondusif,” tegas IPTU Desi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas selama masa jabatannya sebagai Kapolsek Dramaga, demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga.

Kegiatan ini juga menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan menunjukkan bahwa Polri hadir untuk masyarakat.

Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengganggu kamtibmas, termasuk dugaan tindak kriminal atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tanpa legalitas hukum.

“Praktik semacam itu termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat bisa mengadukan ke Call Center Polri (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Operasi Gabungan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Bogor berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu, 7 Juni 2025, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial JM, SG, RG, SK, dan ST, serta menyita ribuan liter miras siap edar dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, SK (42) dan ST (30), di Jalan Raya Wangun, Kota Bogor, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kedapatan membawa 54 dus miras jenis ciu dan 120 dirigen kosong menggunakan truk. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa miras tersebut berasal dari rumah JM (49) di wilayah Cilebut Timur, yang kemudian langsung digerebek oleh petugas.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendatangi kediaman JM di Cilebut Timur dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni JM, SG (21), dan RG (24). Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 130 dirigen ciu, 13 dus ciu, 1 dirigen biang arak, 100 botol arak Bali, dan 2.000 botol kosong kemasan arak. Para tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun dan menjual produk mereka ke sejumlah wilayah, seperti Laladon, Leuwiliang, hingga Sukabumi.

Menurut keterangan tersangka, proses produksi dilakukan dengan mencampurkan ciu berkadar alkohol tinggi dengan air biasa, hingga mencapai kadar sekitar 15 persen. Campuran tersebut kemudian dikemas dalam botol air mineral dan dijual seharga Rp8.000 per botol, atau Rp300.000 per dirigen. Dari aktivitas ilegal ini, JM mengaku meraup keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan. Sementara itu, para pekerja menerima upah harian sebesar Rp30.000, ditambah uang makan dan rokok.

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait distribusi barang tanpa izin edar. Kapolres Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tidak membeli atau mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar resmi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Bersama Anggota Patroli Warung yang Diduga Menjual Miras

BOGOR.radarinformasi.com – Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan patroli ke sejumlah warung kelontong di wilayah hukum Polsek Dramaga yang diduga kerap menjual minuman keras (miras), Senin (19/5/2025) malam pukul 23.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas menggeledah seluruh bagian warung, namun tidak ditemukan barang bukti miras. Pemilik warung berjanji tidak akan lagi menjual miras dan menyatakan akan berubah.

“Warung ini memang sering kami razia bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga karena diduga menjual miras,” kata Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi. Kami terus bersinergi dengan masyarakat, Koramil, Forkopimcam, dan Forkopimdes,” ujar Iptu Desi.

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai Kapolsek Dramaga, pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas,” tambahnya.

PS Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, SH, turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, tindak kriminal, atau dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar.

“Silakan laporkan ke Call Center (021) 110 atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan ini tersedia 24 jam,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polsek Dramaga berharap kehadiran POLRI benar-benar dirasakan masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan nyaman.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Dramaga Bersama Forkopimcam Gerebek Rumah Kosong Penyimpanan Miras Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah rumah kosong di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Penggerebekan dimulai setelah apel bersama pada pukul 21.00 WIB di Kantor Kecamatan Dramaga, lalu tim bergeser menuju lokasi target di Desa Ciherang. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dramaga. Jumat (16/5)

Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi yang diketahui merupakan rumah kosong yang telah disewa sejak tahun 2018 oleh terduga pelaku berinisial JS (39). Rumah tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali, berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat setempat.

Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Wasto. Personel yang dilibatkan dalam operasi terdiri dari 10 anggota Polsek Dramaga, 3 personel TNI/Koramil, 10 anggota Satpol PP, serta 2 personel dari Satgas IPSM.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 jerigen ciu masing-masing berisi 40 liter, 937 botol ciu siap edar ukuran 600 ml, 247 botol arak Bali ukuran 200 ml, serta 420 botol kosong ukuran 600 ml. Seluruh proses penggerebekan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.

Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa bersama Forkopimcam, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Dramaga.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Dramaga dan Forkopimcam Razia Miras Siang Bolong, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Dramaga, di bawah jajaran Polres Bogor, kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Jumat (9/5/2025).

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Dramaga ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras, di antaranya jenis ciu, arak Bali, dan miras leci.

Kapolsek IPTU Desi Triana, didampingi anggota dan personel dari Satpol PP Kecamatan Dramaga, langsung mengangkut barang bukti menggunakan kendaraan operasional. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dramaga untuk proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya, IPTU Desi Triana menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Dramaga. “Selama saya menjabat, kami akan konsisten dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah ini demi kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Dramaga Atep Sumaryo, S.H., M.M.H., menyatakan bahwa pihak Forkopimcam akan terus bersinergi bersama Polsek dan Koramil dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras. “Kami berharap tidak ada lagi peredaran miras seperti ciu di wilayah Kecamatan Dramaga,” tegasnya.

Danramil 2115 Ciomas, Mayor CKE (K) Zurnalita, turut menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama menertibkan penyakit masyarakat untuk mencegah potensi konflik, seperti tawuran pelajar, mengingat wilayah Dramaga menjadi jalur lalu lintas dari berbagai daerah sekitar seperti Ciampea, Ciomas, dan Kota Bogor.

Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Dramaga, M. Dodoy Hudaya, M., juga menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan razia tersebut. “Kami siap mendukung upaya Polsek Dramaga dan Forkopimcam dalam menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kejahatan dan kenakalan remaja, agar wilayah ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sebanyak 84 Botol Miras Berbagai Merk Berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum Cicurug

SUKABUMI.radarinformasi.com – Polsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi melaksanakan imbangan OPS gabungan penyakit masyarakat dengan sasaran perederan minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cicurug. Dengan adanya giat tersebut telah diamankan berbagai jenis minuman keras dari pedagang kelontong dan warung jamu, dengan hasil sebanyak 84 botol dari berbagai merek, Sabtu (17/05/23).

Tipe minuman keras yang berhasil ditemukan antara lain Merk ciu 28 botol, Anggur Merah 26 botol, Anggur Putih 7 botol, Merk Kolesom 6 botol, Bir angker 4 botol, Bir hitam 3 botol. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Cicurug dan segera akan di dorong ke Sat Narkoba Polres Sukabumi dan segera dimusnahkan .

Adapun yang melaksanakan tugas tersebut Kapolsek Cicurug, 6 anggota, Danramil Cicurug dan 3 anggota, Pol PP Cicurug dan Perwakilan MUI Cicurug.

” Saya selaku warga Cicurug sangat berterimakasih atas tindakan APH dan semua pihak yang telah membantu masyarakat dalam menertibkan para penjual Miras yang kerap kali meresahkan warga sekitar,” ujar salahsatu warga.

Reporter : Dahlia