Kapolsek Dramaga Bersama Forkopimcam Gerebek Rumah Kosong Penyimpanan Miras Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah rumah kosong di Perumahan Bumi Kartika, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, digerebek aparat gabungan pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Penggerebekan dimulai setelah apel bersama pada pukul 21.00 WIB di Kantor Kecamatan Dramaga, lalu tim bergeser menuju lokasi target di Desa Ciherang. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dramaga. Jumat (16/5)
Kapolsek Dramaga, IPTU Desi Triana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi yang diketahui merupakan rumah kosong yang telah disewa sejak tahun 2018 oleh terduga pelaku berinisial JS (39). Rumah tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal jenis ciu dan arak Bali, berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat setempat.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, bersama Forkopimcam Kecamatan Dramaga, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, H. Wasto. Personel yang dilibatkan dalam operasi terdiri dari 10 anggota Polsek Dramaga, 3 personel TNI/Koramil, 10 anggota Satpol PP, serta 2 personel dari Satgas IPSM.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 jerigen ciu masing-masing berisi 40 liter, 937 botol ciu siap edar ukuran 600 ml, 247 botol arak Bali ukuran 200 ml, serta 420 botol kosong ukuran 600 ml. Seluruh proses penggerebekan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Dramaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa bersama Forkopimcam, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Dramaga.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule
