Ciptakan Bersih Dari Barang Terlarang, Rutan Kelas IIB Tarutung Gandeng TNI-POLRI Gelar Razia Gabungan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan razia gabungan bersama unsur TNI dan Polri pada Sabtu malam (25/10). Kegiatan ini melibatkan personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara, Komando Distrik Militer (Kodim) 0210/Tapanuli Utara, serta Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/2-2 Tarutung, yang bersama-sama turun langsung memeriksa blok-blok hunian warga binaan.

Razia gabungan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mian Halomoan Ronald Simarmata, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan serta disaksikan oleh perwakilan dari personil Subdenpom I/2-2 Tarutung, Pratu Asrel Triniasmo Pardede, personil Kodim 0210/TU, Pratu Dionius O. P Sagala, personil Polres Taput Brigadir Lina R. Siburian, Bripda Gordon Sitorus dan serta dihadiri seluruh jajaran Rutan Tarutung.

Razia gabungan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung di halaman utama Rutan. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi penegak hukum dalam menjaga situasi kondusif di dalam Rutan. “Kegiatan ini adalah langkah konkret dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan Amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, khususnya terkait upaya deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta pencegahan peredaran handphone dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.

Setelah apel, tim gabungan dibagi ke beberapa kelompok untuk menyisir seluruh blok hunian warga binaan. Setiap kelompok terdiri dari petugas Rutan, anggota TNI, dan personel Polri. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari ruang tidur, kamar mandi, hingga area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Kegiatan penggeledahan berlangsung tertib dan penuh kehati-hatian dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanisme dan menghormati hak-hak warga binaan.

Selama proses razia, tidak ditemukan adanya narkoba, namun petugas masih menemukan beberapa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib, seperti sendok logam, botol parfum, gunting dan peralatan yang berpotensi disalahgunakan. Barang-barang tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai prosedur.

Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mian H.R. Simarmata menambahkan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian penting dari langkah preventif dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan di dalam Rutan. “Razia rutin maupun gabungan akan terus kita laksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari hal-hal yang dapat mengancam stabilitas keamanan,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Rutan Tarutung dengan aparat TNI dan Polri.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Rutan Tarutung yang secara aktif melibatkan TNI dan Polri dalam pelaksanaan razia gabungan. Kolaborasi ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkhusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mewujudkan satuan kerja pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Kakanwil.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada  Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Komandan Kodim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer I/2-2 Tarutung, Kapten CPM Sukarto Sembiring beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang solid dalam pelaksanaan razia gabungan di Rutan Tarutung.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Tapanuli Utara, Bapak Dandim 0210/TU, dan Bapak Dansubdenpom Tarutung beserta seluruh personel yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan razia gabungan di Rutan Tarutung. Sinergi ini menjadi wujud nyata kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan Rutan. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin dan semakin kuat ke depannya,” ujar Kepala Rutan Tarutung.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Rutan Kelas IIB Tarutung Laksanakan Razia Gabungan Bersama Polres Tapanuli Utara, Kodim 0210/TU serta Sub Detasemen Polisi Militer I/2-2 Tarutung

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam rangka memperkuat keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan razia gabungan gandeng TNI dan Polri pada Jumat malam (10/10). Kegiatan ini melibatkan personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara, Komando Distrik Militer (Kodim) 0210/Tapanuli Utara, serta Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/2-2 Tarutung, yang bersama-sama turun langsung memeriksa blok-blok hunian warga binaan.

Razia gabungan ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mian Halomoan Ronald Simarmata, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan serta disaksikan oleh perwakilan dari personil Subdenpom I/2-2 Tarutung, Sertu Daniel Pangaribuan, personil Kodim 0210/TU, Sertu Juanda Sabima, personil Polres Taput Bripda Ferri Gultom dan Bripda Desi Novalina Sinaga serta dihadiri seluruh jajaran Rutan Tarutung.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kamar hunian dengan fokus pada deteksi dan penyitaan benda-benda terlarang seperti handphone, narkoba, senjata tajam, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dalam keterangannya, Kepala Rutan Tarutung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Rutan Tarutung agar tetap aman dan tertib. Kegiatan razia gabungan ini menjadi bukti nyata sinergi dan dukungan penuh dari TNI dan Polri dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang. Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Tapanuli Utara, Kodim 0210/TU, dan Sub Detasemen Polisi Militer I/2-2 Tarutung atas kerja sama yang solid,” ujar Kepala Rutan Tarutung.

Lebih lanjut, Karutan Tarutung menegaskan kegiatan razia ini bukti nyata dalam mendukung penuh program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto serta atensi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Bapak Yudi Suseno dalam mewujudkan transformasi pelayanan Pemasyarakatan yang lebih modern, transparan, dan berintegritas.

Perwakilan dari Kodim 0210/Tapanuli Utara juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami dari TNI akan terus mendukung langkah-langkah positif yang dilakukan Rutan Tarutung. Sinergi seperti ini penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini,” ungkap perwakilan Kodim 0210/TU.

Sementara itu, perwakilan dari Polres Tapanuli Utara menambahkan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kerja sama yang harmonis antara aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. “Razia gabungan ini sangat baik sebagai langkah pencegahan agar situasi di dalam Rutan tetap kondusif dan terkendali,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Rutan Tarutung dengan aparat TNI dan Polri.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Rutan Tarutung yang secara aktif melibatkan TNI dan Polri dalam pelaksanaan razia gabungan. Kolaborasi ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkhusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan serta mewujudkan satuan kerja pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Kakanwil.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya narkoba, akan tetapi masih ditemukan beberapa barang yang tidak sesuai ketentuan dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada  Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., Komandan Kodim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han, Komandan Sub Detasemen Polisi Militer I/2-2 Tarutung, Kapten CPM Sukarto Sembiring beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama yang solid dalam pelaksanaan razia gabungan di Rutan Tarutung.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Tapanuli Utara, Bapak Dandim 0210/TU, Bapak Dansubdenpom Tarutung, beserta seluruh personel yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan razia gabungan di Rutan Tarutung. Sinergi ini menjadi wujud nyata kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, baik di dalam maupun di luar lingkungan Rutan. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjalin dan semakin kuat ke depannya,” ujar Kepala Rutan Tarutung.

Melalui kegiatan ini, Rutan Tarutung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengamanan, menjaga ketertiban, serta meningkatkan sinergi dengan TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Demi Meningkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat, Satlantas Polres Taput Laksanakan “Polantas Menyapa”

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara melaksanakan program “Polantas Menyapa” demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dilaksanakan dalam program tersebut yaitu, memandu bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak baik pengesahan pajak Tahunan, ganti STNK 5 tahun, mutasi, dan BBN di kantor Samsat Tarutung.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak baik pengesahan pajak tahunan, ganti STNK 5 Tahun, mutasi, dan BBN di Samsat Tarutung,” ujar Kasat Lantas Polres Taput, AKP Romi Syahputra S.Sos.,M.Psi., Rabu (8/10).

Disebutkan, kegiatan Polantas menyapa ini juga turut dilaksanakan dalam pelayanan dan pemanduan kepada pemohon pembuatan SIM yang melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM maupun kenaikan tingkat golongan SIM di Satpas Polres Taput.

Dalam giat ini, pelayanan yang lebih baik diberikan bagi para pemohon dengan prinsip layanan cepat, transparan, dan ramah kepada masyarakat agar proses pengurusan SIM dan lainnya menjadi lebih mudah dan nyaman.

“Hal ini sekaligus memastikan masyarakat mampu dan terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, serta menegakkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Perkuat Sinergi Tingkatkan Keamanan, Karutan Kelas IIB Tarutung Kunjungi Kodim 0210/TU dan Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan dan staf, Edward Sianturi kunjungi Kodim 0210/TU dan Polres Tapanuli Utara dalam rangka sinergi dalam peningkatan keamanan dan ketertiban di Rutan Tarutung, Selasa (17/6).

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan kegiatan tersebut di tempuh sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi untuk berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri terkait bantuan pengamanan di Lapas/Rutan.

“Kami menjalankan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk segera memperkuat sistem keamanan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Sinergi dengan TNI-POLRI merupakan bentuk kesiapan kami dalam menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Evan. 

Kedatangan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung di Kodim 0210/TU disambut hangat oleh Kasdim 0210/ TU, Mayor Arh AS Butarbutar, S.H. Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan menyampaikan kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antara Rutan Tarutung dan Kodim 0210/TU.

“Kedatangan kami hendak menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan pengamanan yang telah berjalan dengan baik oleh personil Kodim 0210/TU di Rutan Tarutung,” terangnya.

Kasdim 0210/ TU, Mayor Arh AS Butarbutar, S.H. merespon positif kedatangan rombongan Rutan Tarutung serta agenda yang direncanakan. “Tentunya kami akan selalu mendukung dan siap membantu dalam pengamanan di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Mayor Arh AS Butarbutar.

Pada hari yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung juga menyambangi Polres Tapanuli Utara. Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Wakapolres Tapanuli Utara, Kompol SP Anak Ampun, S.H.

Hal serupa disampaikan Karutan Kelas IIB Tarutung terkait rasa terima kasih atas bantuan pengamanan dari personil Polres Tapanuli Utara di Rutan Tarutung.

Kepala Rutan Tarutung mengucapkan terima kasih kepada Dandim 0210/TU, Letkol Kav. Ronald Tampubolon, S.H, M.Han. dan Kapolres Tapanuli Utara,  AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K. yang telah mendukung pengamanan di Rutan Tarutung serta dalam rangka antisipasi peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran Rutan Tarutung yang telah gerak cepat merespon perintah pimpinan dalam hal peningkatan pengaman di Lapas/Rutan oleh personil TNI-POLRI.

Situasi di Rutan Tarutung hingga saat ini dilaporkan aman dan terkendali. Seluruh kegiatan warga binaan berlangsung normal di bawah pengawasan ketat petugas. Rutan Tarutung juga meningkatkan frekuensi kontrol malam, inspeksi mendadak, serta evaluasi kegiatan keamanan sebagai bagian dari langkah antisipatif lanjutan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dan menjadi model respon cepat terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan Pemasyarakatan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Rutan Kelas IIB Tarutung Perkuat Sinergi dengan TNI/POLRI Tingkatkan Pengamanan Nataru

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, James Bond Naibaho jalin koordinasi bersama dengan jajaran TNI dan Polri, Jumat (20/12).

Koordinasi ini melibatkan Kodim 0210/TU dan Polres Tapanuli Utara dengan tujuan utama meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama periode Natal dan Tahun Baru. “Kami ingin memastikan persiapan pengamanan di Rutan Tarutung berjalan maksimal, terutama menjelang momen penting pada tanggal 25, 26, dan 31 Desember,” ujar James.

Pembahasan dalam koordinasi tersebut meliputi langkah-langkah strategis untuk menghadapi potensi kerawanan, memastikan kesiapan personel, serta optimalisasi pengawasan demi terciptanya situasi yang kondusif. Sinergi antara Rutan, TNI, dan Polri menjadi kunci dalam menciptakan keamanan selama periode perayaan yang akan datang.

James berterima kasih atas sinergi yang terjalin sangat baik selama ini bersama Kodim 0210/TU dan Polres Tapanuli Utara. Ia menyampaikan bantuan pengamanan dari jajaran TNI/Polri sangat membantu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Menyambut Natal dan tahun baru, kami harap sinergi pengamanan ini tetap berjalan dan ditingkatkan. Apalagi, kantor kita berdekatan sehingga sinergi yang dibangun harus lebih erat guna menciptakan situasi aman dan nyaman di Rutan Tarutung,” harap James.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Dinilai Tidak Profesional Tangani Perkara, Bid Propam Polda Sumut Turun ke Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bid Propam Polda Sumatera Utara dikabarkan turun ke Polres Taput terkait penanganan sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani pihak Polres Taput. Senin (25/11)

Kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput untuk memeriksa proses penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus perkara saling lapor (split) bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae 30 Oktober 2024.

Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H, selaku kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk pada kasus bentrok di Pahae Jae menyampaikan Bid Propam Polda Sumut turun ke Polres sehubungan dengan laporan sebelumnya ke Polda Sumut.

Dimana pada laporan sebelumnya, Dwi Ngai sebagai kuasa hukum pribadi Rivai Simanjuntak dkk meminta Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa proses penanganan sejumlah perkara yang menurutnya tidak ditangani secara profesional oleh pihak Polres Taput.

“Puji Tuhan. Kami sangat mengapresiasi pak Kapolda Sumut, dalam hal ini Bid Propam Polda Sumut karena telah menanggapi laporan kami dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap penanganan sejumlah perkara di Polres Taput,” kata Dwi Sinaga didampingi tim kuasa hukum lainnya, Senin (25/11/2024) dini hari di Tarutung.

Dwi menjelaskan, selain proses penanganan perkara saling lapor (split) atas peristiwa bentrok antar pendukung Paslon di Pahae Jae, kasus yang dilaporkan ke Polda Sumut adalah kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak yang hingga saat ini tidak jelas statusnya sebagai saksi.

Menurutnya, kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak nyata, bukan hoax. Hal itu dibuktikan dengan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan terhadap Rivai yang dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik, sehingga status tersangka dicabut dan diturunkan menjadi saksi.

“Ini sangat aneh, dalam KUHAP tidak ada diatur mencabut status tersangka menjadi saksi. Pencabutan status tersangka terhadap seseorang harus melalui pra peradilan (Prapid), Restoratif Justice (RJ), atau SP3,” kata Dwi.

“Hal itu juga termasuk yang kami laporkan ke Polda Sumut sehingga Bid Propam turun ke Taput. Sedikit mengobati kekecewaan kami terhadap kinerja Polres Taput, tetapi kami sangat mengapresiasi,” sambungnya.

Lanjut Dwi Sinaga, yang perlu dicermati dalam kasus ini bukan cuma soal kasus salah tangkap terhadap Rivai, tetapi juga bagi tiga orang lagi yang saat ini masih ditahan. “Terkait Rudi Zainal, Desi pane dan Janto Sinaga, kami mempertanyakan kenapa mereka masih ditahan, seharusnya juga bebas seperti Rivai,” katanya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap 3 orang yang saat ini masih ditahan hanya berdasarkan video yang katanya mereka pada saat kejadian berada di lokasi dan keterangan saksi-saksi. Sedangkan kualitas saksi juga diragukan, terbukti dengan keterangan saksi yang menyebutkan Rivai Simanjuntak berada di lokasi dan turut melakukan pemukulan ternyata tidak bisa dibuktikan penyidik.

“Video mana yang bisa membuktikan bahwa ketiga orang klien kami melakukan pemukulan? Jadi kami tegaskan, karena terhadap Rivai Simanjuntak dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan, maka terhadap 3 orang lagi yang masih ditahan harus dibebaskan. Kasus salah tangkap terhadap Rivai adalah sebagai bukti ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara ini,” tegas Dwi.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing, belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kedatangan tim Propam Polda Sumut ke Polres Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Jalin Sinergitas, Rutan Kelas II Tarutung Kunjungi Polres Tapanuli Utara dan Penandatanganan Maklumat Pelayanan Publik

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ismet Sitorus didampingi Kasubsi Pengelolaan M. Simarmata lakukan kunjungan silaturahmi ke Polisi Resort (Polres) Tapanuli Utara dan disambut baik oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak , Rabu (12/06).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum antara Rutan Kelas IIB Tarutung dengan Polres Tapanuli Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Ismet Sitorus ucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Kapolres Tapanuli Utara dalam menerima dan menyambut kunjungan silaturahmi dari Rutan Kelas IIB Tarutung.

“Kunjungan Silaturahmi ini dalam rangka membicarakan hal-hal terkait kerja sama yang bisa dilakukan dua institusi dan berkomitmen untuk siap bersinergi dengan seluruh mitra dalam program-program yang bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Ismet.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung beserta rombongan yang sudah hadir dalam kunjungan silaturahmi.

AKBP Ernis Sitinjak juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga binaan di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung. Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat hubungan antara Polres Tapanuli Utara dan Rutan Tarutung, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik di masa depan.

Pertemuan antara Rutan Kelas IIB Tarutung dan Polres Tapanuli Utara berakhir dengan komitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama diantara kedua institusi. Keduanya berharap bahwa kunjungan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Pada kesempatannya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut juga laksanakan penandatanganan penetapan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) dan maklumat pelayanan dalam rangka berikan standar pelayanan publik bagi pengguna layanan dan dukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus juga menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan stakeholder.
“Maklumat pelayanan dipublikasikan kepada pengguna layanan baik melalui media offline maupun online dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan”, ujar Ismet.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung juga sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik telah melakukan pemutakhiran terhadap standar pelayanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.

Ismet Sitorus menyampaikan agar seluruh pegawai merapatkan barisan dan kuatkan tekad untuk terus mengawal budaya organisasi melalui penyempurnaan proses bisnis, selalu memperbaiki cara kerja dan memberikan kemudahan dalam pelayanan, serta selalu pegang teguh integritas.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Diduga Hina Istri Mantan Bupati Taput Lewat Postingan Facebook, Pemilik Akun Facebook Ignasz Ortega Dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Gegara menghina Istri mantan Bupati Tapanuli Utara 2 periode di media sosial (Medsos), sebuah akun Medsos facebook atas nama Ignasz Ortega resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, Senin (20/5/2024).

Akun Facebook milik Ignas Ortega tersebut diduga melakukan ujaran kebencian kepada Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, lewat unggahan laman Facebook nya pada tanggal 9 mei 2024 lalu.

“Masak Istri mantan Bupati Tapanuli Utara, yang menjabat sebagai Ketua Dekranasda sewaktu masih aktif bapak Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara dikatakan seperti itu, ya otomatis klien kami tidak terima dan buntutnya kami dampingi buat lapor ke Mapolres Tapanuli Utara,” ujar Penasehat Hukum Satika Simamora dihadapan para awak media.

Menurut Penasehat Hukum Sultan Hermanto Sihombing SH, muasal kasus ini mencuat saat salah satu akun facebook bernama Ignas Ortega memposting narasi, yang berbunyi : “Kek TAIK kau kutengok ketua dekranasda….. Mau Jadi BUPATI pulak kau heang…. Ini TAPUT Bung…. Suamimu mau jadi GUBERNUR…. Sudah gila kalian tanpa prestasi. Setelah ada postingan ini kemudian klien kami yang membaca langsung kordinasi dengan Penasehat Hukum, Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH, MH, dengan adanya kata-kata yang tak pantas kepada klien kami istri dari mantan Bupati Tapanuli Utara yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara.

Atas dasar itu unggahan tersebut, kemudian klien kami menduga akun Facebook Ignasz Ortega dengan sengaja mengunggah ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada klien kami Istri Mantan Bupati Tapanuli Utara, yang tidak tahu apa alasan yang sebenarnya yang merasuki hati dan pikiran sipembuat postingan, jelasnya.

Sultan Hermanto juga menambahkan, pihaknya terpaksa melanjutkan hal ini ke Polres Tapanuli Utara karena ingin membuat pelaku jera. Selain itu juga untuk pembelajaran kepada yang lain agar berhati-hati jika menggunakan Medsos. ”Kami harap bisa bijak gunakan Medsos,’’ pesannya.

“Terkait Penghinaan/pencemaran nama baik yang dilakukan dalam media sosial Facebook oleh akun Facebook yang bernama Ignaz Ortega. Penghinaan/Pencemaran Nama Baik ini diduga dilakukan oleh pemilik akun Ignasz Ortega terhadap klien kami Satika Simamora SE, MM melalui media sosial Facebook, tindakan hukum yang kami tempuh dalam bentuk mengajukan Pengaduan Masyarakat adalah bentuk kesadaran kami sebagai Penasehat Hukum/Advokat sekaligus warga Tapanuli Utara untuk menjaga martabat serta hak hukum klien kami”, terangnya.

“Apalagi moment mendekati perhelatan politik di Kabupaten Tapanuli Utara sangat banyak oknum yang tidak lagi berpikir jernih untuk membuat pernyataan-pernyataan di media sosial yang menjelekkan yang bermuatan Penghinaan terhadap orang lain untuk mempengaruhi masyarakat, namun oknum oknum tersebut tidak mengetahui dampak apa yang terjadi akibat pernyataan yang dilontarkan nya di Media sosial”, tutur Sultan Hermanto Sihombing SH.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah terima laporan, tetapi akan diselidiki dulu,” jawabnya, seraya menambahkan, pihaknnya juga sudah mengumpulkan barang bukti yang dijadikan dasar pelaporan, yakni berupa screenshot akun Facebook Ignasz Ortega lengkap dengan kata-kata yang ia posting di laman Facebooknya, terangnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Korban Penganiayaan Tetty Suryani Lumbantoruan Minta Polres Tapanuli Utara Tahan Tersangka RG dan ATS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).

Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.

“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.

“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Gara-gara Buat Status, Pemilik Akun Facebook Rambo Hutasoit Dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika anda harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara karena unggahan statusnya.

Status yang tertera di sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit ini dianggap menyinggung banyak pihak. Salah satunya adalah seorang Angota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih Tahun 2024-2029 yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029, Satika Simamora SE. MM. Masyarakat melalui Kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Rambo Hutasoit karena dinilai telah menghina Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih 2024-2029.

“Kami melaporkan dan mengadukan pemilik akun Facebook Rambo Hutasoit ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap Wakil Rakyat kami yang telah terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada perhelatan Pemilihan Legislatif Kemaren, terang beberapa masyarakat yang didampingi kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

Para masyarakat juga membawa bukti print out status akun Facebook Rambo Hutasoit ini saat melapor ke Mapolres Tapanuli Utara. “Kami datang melaporkan ini mewakili Masyarakat 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (17/5/2.24).

Status Facebook yang diunggah pada tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 21.54Wib itu bertuliskan: “Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai ditonton Puluhan Warga Taput. Apa Video itu benar perlu dipertanyakan keabsahan apa editan. Dan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 Wib Rambo Hutasoit kembali membuat statusnya di laman Facebooknya dengan bertuliskan : ” Goyangan Adu Hai ST Beredar” dan selanjutnya diikuti dengan postingan narasi “Video Goyangan Adu Hai Satika Beredar”.

Status ini, menurut para masyarakat, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah “melakukan hal senonoh”. “Tulisan kasar itu tidak bisa diterima dan menyinggung perasaan kami Warga Tapanuli Utara terangnya.

Lebih lanjut, Perwakilan Masyarakat Tapanuli Utara menyebut, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. “Apalagi akun facebook atas nama Rambo Hutasoit ini pemiliknya adalah seorang oknum Wartawan di Kabupaten Tapanuli Utara seharusnya menjadi panutan, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian seperti ini,” tutur Warga.

Ditempat yang sama Sebagai Kuasa Hukum Korban, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH menjelaskan,”Saya melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat telah mengalami degradasi moral. Tidak lagi ada etika terlebih dalam menggunakan media sosial. Pengamatan kami, bahwa setiap menjelang moment Tahun Politik di Kabupaten Tapanuli Utara ini, akan selalu ada ada saja pihak yg selalu memperkeruh suasana. Oleh karenanya, kami sebagai Praktisi Hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara sangat mengharapkan kiranya Polres Tapanuli Utara dapat memberikan athensi khusus dalam menyikapi prilaku yang kerab mendiasain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial, yang mengakibatkan terciderainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat, terang Rudi Zainal SH. MH.

Dihubungi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, “Setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal. Maksudnya, gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak.
Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang didalam laporan itu baik itu pelapor maupun terlapor”, terang Walfon dengan singkat.

Reporter : Reno H
Redaktur. : Dewi