Jalin Sinergitas, Rutan Kelas II Tarutung Kunjungi Polres Tapanuli Utara dan Penandatanganan Maklumat Pelayanan Publik

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut Ismet Sitorus didampingi Kasubsi Pengelolaan M. Simarmata lakukan kunjungan silaturahmi ke Polisi Resort (Polres) Tapanuli Utara dan disambut baik oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak , Rabu (12/06).

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergitas antar Aparat Penegak Hukum antara Rutan Kelas IIB Tarutung dengan Polres Tapanuli Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Ismet Sitorus ucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Kapolres Tapanuli Utara dalam menerima dan menyambut kunjungan silaturahmi dari Rutan Kelas IIB Tarutung.

“Kunjungan Silaturahmi ini dalam rangka membicarakan hal-hal terkait kerja sama yang bisa dilakukan dua institusi dan berkomitmen untuk siap bersinergi dengan seluruh mitra dalam program-program yang bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Ismet.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dalam kesempatannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung beserta rombongan yang sudah hadir dalam kunjungan silaturahmi.

AKBP Ernis Sitinjak juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pihak kepolisian dan Rumah Tahanan Kelas IIB Tarutung untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga binaan di dalam Rutan Kelas IIB Tarutung. Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat hubungan antara Polres Tapanuli Utara dan Rutan Tarutung, serta mendorong kolaborasi yang lebih baik di masa depan.

Pertemuan antara Rutan Kelas IIB Tarutung dan Polres Tapanuli Utara berakhir dengan komitmen untuk terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama diantara kedua institusi. Keduanya berharap bahwa kunjungan ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.

Pada kesempatannya Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut juga laksanakan penandatanganan penetapan standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP) dan maklumat pelayanan dalam rangka berikan standar pelayanan publik bagi pengguna layanan dan dukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Kepala Rutan Tarutung Ismet Sitorus juga menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap penerima layanan khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan, masyarakat dan stakeholder.
“Maklumat pelayanan dipublikasikan kepada pengguna layanan baik melalui media offline maupun online dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien, serta mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan”, ujar Ismet.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung juga sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik telah melakukan pemutakhiran terhadap standar pelayanan di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung. Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-36.OT.02.02 TAHUN 2020 Tanggal 18 Desember 2020 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan.

Ismet Sitorus menyampaikan agar seluruh pegawai merapatkan barisan dan kuatkan tekad untuk terus mengawal budaya organisasi melalui penyempurnaan proses bisnis, selalu memperbaiki cara kerja dan memberikan kemudahan dalam pelayanan, serta selalu pegang teguh integritas.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *